Powered By Blogger

Selasa, 28 Maret 2023

Kyai Adipati Tjokrojoyo dalam Babad Kedungkebo: Peristiwa Gugurnya Pangeran Hangabehi Djoyokusumo dan Putra-putranya

 Kyai Adipati Tjokrojoyo dalam Babad Kedungkebo: Peristiwa Gugurnya Pangeran Hangabehi Djoyokusumo dan Putra-putranya


Ndandung Kumolo Adi 
Sejatininghidup02.blogspot.com

Abstrak :
Artikel ini membahas peristiwa gugurnya Pangeran Hangabehi Djoyokusumo beserta kedua putranya, Pangeran Riyo Djoyokusumo dan Pangeran Riyo Padmokusumo, dalam rangkaian Perang Jawa (1825–1830) berdasarkan catatan historiografi lokal Babad Kedungkebo Pupuh XLIV–XLV. Peristiwa tersebut mengungkap peran Ngabehi Reksodiwiryo atau Kyai Adipati Tjokrojoyo, yang kemudian dikenal sebagai R.A.A. Tjokronegoro I, Bupati pertama Purworejo. Melalui kajian terhadap teks babad dan konteks sejarahnya, artikel ini menelusuri hubungan antara konflik politik Mataram, perjuangan Pangeran Diponegoro, serta perubahan kekuasaan di wilayah Bagelen setelah Perang Jawa. Kajian ini juga menunjukkan pentingnya sumber historiografi lokal sebagai bagian dari upaya memahami sejarah daerah Kutoarjo, Purworejo, dan Bagelen.

Ditulis dan diceritakan di dalam Babad Kedungkebo sebelumnya di Pupuh XLIV Pangkur Bait/Nomor 90-117 bahwa adik Sri Sultan Hamengkubuwana III sekaligus Paman juga Besan Sultan Abdul Hamid Heru Cokro Pangeran Diponegoro yaitu Pangeran Hangabehi djoyokusumo bin Sri Sultan HB II bersama kedua putranya yaitu Pangeran Riyo Djoyokusumo (Nama nunggak semi, memakai nama ayahnya) menantu Pangeran Diponegoro, dan Pangeran Riyo Padmokusumo dikepung pasukan antek-antek Belanda di bawah pimpinan Ngabehi Reksodiwiryo yang saat itu bergelar Kyai Adipati Tjokrojoyo yang kelak menjadi Bupati Perdana Purworejo dengan Gelar R.A.A. Tjokronegoro I.
Ketiga Pangeran tersebut dikepung dan dikeroyok oleh anak buah Kyai Adipati Tjokrojoyo diantara nya bernama Hangabehi Wongsosemito, Demang Ranupati, Wirosroyo, Trunadriyo. 

Diceritakan dalam Babad Kedungkebo Pangeran Hangabehi djoyokusumo di tombak dan di tembak tapi tidak mempan tombak dan peluru bahkan surbannya juga tidak mempan lalu Kyai Adipati Tjokrojoyo memerintahkan para anak buahnya untuk mengambil batu lalu setelah terpojok mereka di kepruk atau dilempari batu hingga mati, setelah mati Kyai Adipati Tjokrojoyo memerintahkan anak buahnya untuk memenggal ketiga kepala Pangeran yang telah mati tersebut.
Pangeran Mangkubumi dari sebelah jurang meneriaki Kyai Adipati Tjokrojoyo dan anak buahnya untuk tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji dan manusiaawi serta disamakan dengan hewan katak kepada ketiga ksatria yang udah gugur apalagi putra Raja tapi malah di brondong tembakan oleh anak buahnya Kyai Adipati Tjokrojoyo kepada Pangeran Mangkubumi sehingga Pangeran Mangkubumi lari kabur dan itu ditulis di babad Kedungkebo pupuh XLV bait syair nomor 1-17.
Kyai Adipati Tjokrojoyo mendapatkan rampasan keris dari ketiga Pangeran tersebut jumlahnya, yaitu delapan buah, beserta sarungnya, dua buah pedang berlapis, yang sebuah berlapis emas,
kepalanya dengan mata intan yang bercahaya ada yang bercincin selaka, keris tiga yang dengan, ditanami sembilan intan, tombak dengan intan bumi jumlahnya dua buah, yang lugas berjumlah lima buah Semua barang rampasan dikirimkan kepada Tuan Ota semua.

Para ksatria setelah dipenggal kepalanya lalu ditancapkan di tongkat pancang yang mungkin tombak lalu di bawa ke benteng bubutan sampai suatu saat para istri ksatria datang ke benteng bubutan menyampaikan bahwa para ksatria itu adalah putra Raja dan cucu Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat saudara dari junjungannya Kyai Adipati Tjokrojoyo yaitu Sri Susuhunan PB VI Raja Kasunan Surakarta Hadiningrat dan Pangeran Kusumoyudo segera Tjokrojoyo mengambil ketiga kepala tersebut di taruh ke dalam peti dan hendak di kubur di desa Beduk tapi membawa ke magelang. Lalu ketiga kepala itu di serahkan ke karaton jogja oleh anak buah Kyai Adipati Tjokrojoyo yang bernama Hangabehi Wongsosemito, pulangnya dari kraton ngayogyakarta si wongsosoemito oleh Tjokrojoyo dihadiahi pedang empat buah, pistol sepasang dan senapan, juga keris berdapur pengantin

Berikut Babad Kedungkebo PUPUH XLV SINOM Syair bait nomor 1-17 :

1. Pangeran Dipanëgara, kang arsa dipun tututi, mring Dipati Tjakrajaya, Jëng Sultan neng nginggil wukir, Basah Wiradirjeki, Basah Wirakusumeku, Basah Sumanëgara, ngajak ngamuk labuh
pati, Wiradirja ngasta këstul narik pëdhang.

Terjemahan : Pangeran Diponegoro yang hendak dikejar, oleh Adipati Tjokrojoyo, Sang Sultan di atas gunung, Basah Prawirodirjo, Basah Wirokusumo,
Basah Kusumonegoro, mengajak mengamuk bela pati, Prawirodirjo memegang pistol menarik pedang.

2. Kangjëng Sultan Heru Cakra, ngandika mring Basah sami, pan kinon lengser sadaya, Jëng Sultan datan marëngi, sarta ngandika aris, ya bënër padha Jaweku, aja dumeh wong Jawa, sun duga
palang nëgari, sun wëtara para basah nora nyonggah.

Terjemahan : Sang Sultan Heru Cokro(Pangeran Diponegoro), berkata kepada para Basah(Panglima), kemudian disuruh
pindah semua, Sang Sultan(Diponegoro) tidak memperbolehkan, serta berkata lembut, ya benar sama-sama Jawanya, jangan mentang-mentang orang Jawa, saya menduga perisai negara, saya kira para basah tidak bisa menandingi.

3. Pan mangsa ana akëlar, yudane palang nëgari, pan saking jinunjung Sukma, sëparane den tut wuri, Nyai Bagëlen ngiring, sanggonipun atut pungkur, Basah Prawiradirja, mirsa timbalaning Aji, kapalira
Wiradirja ginëbagan.

Terjemahan : Dan tidak mungkin ada yang bisa mengakhiri, berperangnya perisai negara, karena sedang dijunjung oleh Tuhan, ke manapun diikuti dari belakang, Nyai Bagelen mengiringi, di tempat manapun diikuti dari belakang, Basah Prawirodirjo, mendengar perintah Sang Sultan, kuda Prawirodirjo dipukul.

4. Wus wangsul sawadyaneki, sarëng prapteng prënahira, Pangran Behi gennya lalis, Jëng Pangran Mangkubumi, apan wontën kidulipun, amung ëlët sajurang, lan Pangran Suryenglageki, lan
malihe Pangeran Adikusuma.

Terjemahan : Sudah kembali beserta pasukannya, begitu sampai tempatnya, tempat
Pangeran Hangabehi Djoyo kusumo meninggal dunia/Gugur, Sang Pangeran Mangkubumi, kemudian berada di sebelah selatannya, hanya terhalang sebuah jurang, dan Pangeran Suryenglogo, dan lagi Pangeran Adikusumo.

5. Panëmbahan sru ngandika, Mangkubumi mring prajurit, nora patut sira padha, samiya tëdhak Mëntawis, bok aja wani-wani, gawe tontonan wong agung, sikara mring satriya, sirahe padha
cinangking, ora urus pangeran mati canthuka.

Terjemahan : Berkata keras Panembahan, Mangkubumi kepada prajurit, tidak patut
kamu semua, sama-sama keturunan Mataram, sebaiknya jangan berani, membuat tontonan orang besar, mempermalukan kepada kesatria,
kepalanya semua ditenteng, tidak mengurusi pangeran mati diperlukan seperti hewan katak.

6. Prajurit ing Tjakrajayan, mirsa ujar salah kapti, tëngginas ngëdrel sënjata, mring Pangeran Mangkubumi, ambëdhil wanti-wanti, prajurit Kya Dipatiku, Dipati Cakrajaya, pambëdhile tan ngobëri,
sakancane Panëmbahan sami mlajar.

Terjemahan : Prajurit Tjokrojoyo, mendengar ucapan salah kehendak, dengan cekatan memberondongkan senjata, kepada Pangeran Mangkubumi, menembak berulang-ulang, prajurit Kyai Adipati, Adipati Tjokrojoyo,
penembakannya tidak memberi kesempatan, Panembahan beserta teman-temannya semua melarikan diri.

7. Sabubare Panëmbahan, mustaka tinigas aglis, binëkta dhatëng Bubutan, bandhangan dhuwung kehneki, wolu cacahe nënggih, dëlasan kandëlanipun, pëdhang kalih sërasah, satunggil pinancang rukmi, këpalanya mawi intën sotya mubyar.

Terjemahan : Sebubarnya Sang Panembahan, kepala (Kepala Ketiga Pangeran) segera dipenggal, dibawa ke Bubutan, rampasan keris jumlahnya, yaitu delapan buah, beserta sarungnya, dua buah pedang berlapis, yang sebuah berlapis emas,
kepalanya dengan mata intan yang bercahaya.

8. Satunggil lepen sëlaka, dhuwung tiga ingkang mawi, pinatik ing nawa rëtna, waos mawi intën bumi, kalih kathahireki, kang lugas gangsal kehipun, prapta beteng Bubutan, wus panggih para
Kumpëni, sirah tiga rinëpotkën Tuwan Kërap.

Terjemahan : Yang satunya bercincin selaka, keris tiga buah yang dengan, ditanami sembilan intan, tombak dengan intan bumi, jumlahnya dua buah, yang lugas berjumlah lima buah, sampai benteng Bubutan, sudah bertemu dengan para Kumpeni, tiga buah kepala dilaporkan kepada Tuan Kerap.

9. Sadaya barang bandhangan, kinintunakën pra sami, mring Tuwan Ota sadaya, kang sirah satriya katri, kinon manjër tumuli, neng Bubutan wus misuwur, sareng ing dintën Akat, ping tëlulas
tanggalneki, Kya Dipati Tjakrajaya tinimbalan.

Terjemahan : Semua barang rampasan, dikirimkan mereka semua, kepada Tuan Ota semua, ketiga kepal kesatria itu, kemudian disuruh menancapkan, di Bubutan sudah termasyhur, begitu pada hari Ahad, tanggal tig belas, kyai Adipati Cokrojoyo dipanggil.

10. Mring Tuwan Kërap Walanda, neng Pëjaja tëngga biting, tinaken angsale sirah, titiga priyayi pundi, Dipati matur aris, cature duk uripipun, angaku nama Basah, namane botën udani, kula botën
pati surup namanira.

Terjemahan : Oleh Tuan Kerap Belanda, di Pejojo menunggu benteng, ditanyai
perolehan kepala itu, ketiga orang priyayi mana, Adipati(Tjokrojoyo) menjawab pelan, katanya ketika masih hidupnya, mengaku bernama Basah,
namanya tidak tahu, saya tidak begitu tahu namanya.

11. Kula wingi atëtanya, mring Tjakradirja Bupati, ature tiyang Mëtaram, tan purun namanireki, botën dangu antawis, Tumënggung Cakrarëjeku, Den Ayune katëkan, pra nyaine Pangran Behi, yen
kang pëjah wontën Sëngir wingi ika.

Terjemahan : Saya kemarin bertanya, kepada Bupati Tjokrodirjo, jawabannya orang-orang Mataram, tidak tahu namanya, tidak lama kemudian,
Tumenggung Tjokrorejo, kedatangan Raden Ayu, para nyai Pangeran Hangabehi(Djojo kusumo) , bahwa yang mati di Sengir kemarin itu.

12. Pangran Behi saputranya, Pangran Jayakusumeki, lan Pangran Padmakusuma, sarëng miyarsa warti, Kyai Cakrajayeki, jroning
manah ngrës kalangkung, ngandika jro wrëdaya, dene wingi liwat kumbi, yen ngakuwa trah Mëtaram sun tan suka.

Terjemahan : Pangeran Hangabehi beserta putera-puteranya, Pangeran Joyokusumo,
dan Pangeran Padmokusumo, begitu mendengar keterangan itu, Kyai Tjokrojoyo, di dalam hati sangat resah, berkata di dalam hati, mengapa
kemarin terlalu tidak mengaku, kalau mengaku keturunan Mataram saya tidak senang.

13. Kya Dipati Tjakrajaya, kalangkung wëlas ningali, enggal matur Kurnelira, sarta Pangran Blitar nënggih, matur marang Kumpëni, panjëran sirah kasuwun, mëstaka tiga pisan, pan arsa dipun
pënëdi, pan pinëtëk dhusun Bëdhug karsanira.

Terjemahan : Kyai Adipati Tjokrojoyo, sangat kasihan melihatnya, segera menyampaikan kepada Sang Kolonel, serta Pangeran Balitar juga,
menyampaikan kepada Kumpeni, pemancangan kepala diminta, ketiga buah kepala sekalian, kemudian hendak diambil, dan kehendaknya kepala tersebut di makamkan di desa beduk.

14. Kurnel sangët kagetira, apa kowe liwat ajrih, yen nyata tëdhak Mëtaram, iya ingkang sami mati, matur Ki Adipati, botën wëdi milanipun, ngong suwun kuwandanya, pan sami tëdhak Mëtawis,
yëkti tunggil sëntanane gusti kula.

Terjemahan : Sang Kolonel sangat terkejut, apa kamu sangat takut, kalau benar-
benar keturunan Mataram, iya mereka yang mati, Kyai Adipati(Tjokrojoyo) berkata "tidak takut makanya saya minta bangkainya, karena mereka keturunan Mataram, pasti satu kerabat denga tuan saya (Junjungan atau tuan Kyai Adipati Tjokrojoyo adalah Pangeran Kusumoyudo dan Sri Susuhunan PB VI yang masih saudara dengan Raja2 dan Pangeran Kasultanan jogja)."

15. Ingkang ngawulakën amba, awit canggah maring kaki, Kurnel luntur manahira, sarta Pangran Blitar ngudi, Tuwan Kurnel marëngi, kang sirah pinëndhët sampun, lajëng kapëtak enggal,
Kurnel angaturi uning, panggëdhene iya dhatëng Tuwan Jendral.

Terjemahan : Yang mengabdikan hamba, mulai kakek canggah sampai kakek, Sang Kolonel luntur hatinya, serta Pangran Balitar meminta dengan sangat, Tuan Kolonel memperbolehkan, kepala mereka sudah diambil, terus
segera dimakamkan, Sang Kolonel memberitahu, pembesarnya iya kepada Tuan Jenderal.

16. Sarëng angsal tigang dina, mustaka kinen mëndhëti, kang sirah katiga pisan, ken madhahi aneng pëthi, sampun angsal sutengsi,
den pundhut mring Jendral Agung, binëkta mring Magëlang, den kintunkën mring Mëtawis, sinarekën tunggil rama tunggil eyang.

Terjemahan : Begitu memperoleh tiga hari, kepala-kepala itu disuruh mengambili,
ketiga buah kepala itu sekalian, disuruh menempatkan di dalam peti, sudah memperoleh sebulan, diambil oleh Jenderal besar, dibawa ke
Magelang, dikirimkan ke karaton yogyakarta, dimakamkan di tempat yang sama dengan ayah dan kakeknya.

17. Kang nyaosakën mëstaka, Behi Wangsasëmiteki, mantuke ginanjar
pëdhang, sëkawan kalawan bëdhil, dhapur pënganten prëkis, mawi kothak srabanipun, Ngëbehi Sasëmita, pinaring këstul sarakit,
sarëng prapteng ngarsanira Kya Dipatya.

Terjemahan : Yang menyampaikan kepala-kepala itu, Hangabehi Wongsosemito, pulangnya dihadiahi pedang, empat buah dan senapan, dapur pengantin
prekis (kecil bagus), dengan kotak suaranya, Hangabehi Wongsosemito, diberi pistol sepasang, begitu sampai di hadaapan Kyai Adipati(Tjokrojoyo) .

Sumber : R.A.A. Tjokronegoro I alias Kyai Adipati Tjokrojoyo alias Ngabehi Reksodiwiryo, Babad Kedungkebo, PUPUH XLV SINOM Syair bait nomor 1-17

Gambar : Ilustrasi tiga kepala manusia yang dipancangkan di tongkat kayu/tombak

By. Ndandung kumala adi

Minggu, 26 Maret 2023

Gugurnya Pangeran Hangabehi Djoyokusumo Bin Sri Sultan Hamengkubuwono II Bersama Kedua Putranya dalam Babad Kedung Kebo Pupuh XLIV Pangkur"


Gugurnya Pangeran Hangabehi Djoyokusumo Bin Sri Sultan Hamengkubuwono II Bersama Kedua Putranya dalam Babad Kedung Kebo Pupuh XLIV Pangkur

Ndandung Kumolo Adi 
Sejatininghidup02.blogspot.com

Abstrak :
Artikel ini membahas peristiwa gugurnya Pangeran Hangabehi Djoyokusumo bin Sri Sultan Hamengkubuwono II bersama kedua putranya, Pangeran Djoyokusumo dan Pangeran Padmokusumo, dalam rangkaian konflik Perang Jawa. Kajian ini menggunakan sumber historiografi lokal Babad Kedung Kebo karya R.A.A. Tjokronegoro I alias Kyai Adipati Tjokrojoyo, khususnya Pupuh XLIV Pangkur bait 90–117. Melalui kajian teks dan terjemahan, artikel ini mengungkap jalannya pertempuran antara pasukan Tjokrojoyo dan para pengikut Pangeran Diponegoro serta posisi tokoh-tokoh bangsawan Yogyakarta dalam dinamika politik Perang Jawa. Tulisan ini juga menelusuri jejak sejarah keluarga Pangeran Hangabehi Djoyokusumo yang masih dikenang melalui makamnya di Sengir, Kalirejo, Kokap, Kulon Progo.


     Gugurnya Pangeran Hangabehi Djoyokusumo bin Sultan HB II bersama kedua Putranya yaitu Pangeran Djoyokusumo (Nama nunggak semi), dan Pangeran Padmokusuma yang dikepung pasukan antek Belanda setelah itu di eksekusi oleh anak buah bupati perdana purworejo R.A.A. Tjokronegoro I setelah itu Tjokronegoro memerintahkan untuk memenggal kepala ketiga pangeran tersebut yang telah gugur, hal tersebut ditulis oleh tjokronegoro alias tjokrojoyo alias reksodiwiryo dalam babad Kedung Kebo, Pupuh XLIV Pangkur Nomor 90-117

90. Tan dangu antaranira, kang mëcalang sigra matur wot sari, dhumatëng Sang Dipatiku, kula matur paduka, sapunika wontën kraman sawëg rawuh, akathah wëtaranira, Kya Dipati datan gati.

Terjemahan : Tidak lama kemudian, yang meronda segera menyampaikan sambil
menyembah, kepada Sang Adipati(Tjokrojoyo), saya menyampaikan kepada paduka, sekarang ada para kraman/pemberontak/makar sedang datang, banyak perkiraannya, Kyai Adipati(tjokrojoyo) tidak memperhatikan.

90. Kya Dipati tjakrajaya, angandika kramane iya ëndi, rada maido ing kalbu, sigra anitih kuda, Kya Dipati Cakrajaya arsa dulu, nulya kraman pinariksa, tinon kathah ingkang baris.

Terjemahan : Kyai Adipati Tjokrojoyo, berkata kepada anak buahnya "para kraman/pemberontak/makarnya iya mana", agak menyesal di dalam hati, segera naik kuda, Kyai Adipati Cokrojoyo hendak melihat, kemudian memeriksa para kraman/pemberontak/makar, kelihatan banyak barisannya.

91. Kya Dipati aneng arga, Hangëbehi Wangsasëmita nënggih, sëmana pan sampun campuh, lawan mëngsah këraman, Kya Dipati Tjakrajaya tandang maju, anyandër sawadyanira, ampilan kang den ulari.

Terjemahan : Kyai Adipati(Tjokrojoyo) berada di gunung, Hangabehi Wongsosemito juga, ketika
itu kemudian sudah berperang, dengan musuh para kraman/pemberontak/makar, Kyai Adipati Tjkrojoyo bersiap maju, mengejar beserta pasukannya, peralatan yang dicari.

92. Sëksana kapanggih nulya, ingkang ngampil tiyang Këduren desi, pan lajëng wau pinundhut, dhumatëng kang kagungan, botën suka kang ngampil sarwi abëkuh, apan lajëng sinabëtan, ngaturkën uning yen Gusti.

Terjemahan : Kemudian segera bertemu, yang membawa orang dari desa Keduren,
kemudian terus diambil, oleh yang empunya, yang membawa tidak suka sambil berkeluh kesah, kemudian terus dicambuk, memberitahukan bahwa Tuan.

93. Anulya waos ingëmbat, mring Dipati aneng asta kumitir, sëksana lajëng acucuh, baris kraman mërtiga, Kangjëng Sultan Heru Cakra Khamid Ngabdul, lan Basah Prawiradirja, lawan Gandakusumeki.

Terjemahan : Kemudian diacungi tombak, oleh Sang Adipati(Tjokrojoyo) di tangan mengarah, kemudian dilukai, barisan makar dibagi tiga, Sang Sultan Hru Cokro Abdul Hamid, dan Basah Prawirodirjo, serta Gondokusumo.

94. Lan Basah Mërtanëgara, lawan Basah Sumanëgara nënggih, Basah Wirakusumeku, wadyane kang kapalan, kawan dasa aneng saluhuring gunung, Pangeran Behi lumampah, Riya Jayakusumeki.

Terjemahan : Dan Basah Mertonegoro, serta Basah Kusumonegoro juga, Basah Wirokusumo, pasukannya yang berkuda, empat puluh orang di atas gunung, Pangeran Hangabehi/B.P.H. Djoyokusumo berjalan kaki, Riyo Joyokusumo (Nama putra Pangeran Hangabehi Djoyokusumo yang juga memakai nama nya, istilah orang Jawa nama nunggak semi alias nama ayahnya dipakai untuk nama anaknya).

95. Den Riya Padmakusuma, anindhihi prajurit dharat sami, wontën satëngahing gunung, ingkang mëdal ing ngandhap, Panëmbahan Mangkubumi malihipun, lan Pangeran Suryenglaga, Pangeran
Kusumaadi.

Terjemahan : Dan Riyo Padmokusumo, mereka memimpin prajurit yang berjalan kaki,
berada di tengah gunung, yang lewat di bawah, dan juga Panembahan Mangkubumi, dan Pangeran Suryenglogo, Pangeran Adikusumo.

96. Pan sami anitih kuda, Pangran Behi den iring santri kalih, prajurit Kya Dipatiku, anurut marang kraman, amrëtiga lampahe prajuritipun, prentahe Kya Adipatya, gëlar garuda angirib.

Terjemahan : Kemudian mereka naik kuda, Pangeran Hangabehi diiringi dua orang santri, prajurit Kyai Adipati(Tjokrojoyo), mengikuti para kraman/pemberontak/makar, dibagi tiga
perjalanan prajuritnya, perintah Kyai Adipati, dengan strategi dan taktik gelar garuda
nglayang.

97. Ingkang baris aneng tëngah, Hangabehi Wangsasëmita nënggih, ngwingking Ki Dipati iku, kapëthuk barisira, Pangran Behi akathah prajuritipun, awëtara mung sawidak, aprang samya rëbut jodhi.

Terjemahan : Barisan yang di tengah, yaitu Hangabehi Wongsosemito, yang di
belakang Kyai Adipati itu, bertemu barisannya, Pangeran Hangabehi/B.P.H. Djoyokusumo bin Sultan HB II jumlah prajuritnya, kira-kira hanya enam puluh orang, mereka berperang.

98. Akathah prajurit pëjah, pan nëm bëlas cacahe ingkang mati, kari pangeran tëtëlu, Pangran Behi kang nama, lawan malih Pangran Jayakusumeku, Pangeran Padmakusuma, sëksana sigra nglarihi.

Terjemahan : Banyak prajurit yang mati, enam belas orang yang mati, tinggal tiga orang pangeran, Pangeran Hangabehi namanya, dan lagi Pangeran Joyokusumo, Pangeran Padmokusumo, kemudian segera melukai.

99. Dhumatëng Wangsasëmita, Pangran Behi wau panumbakneki, Ki Wangsasëmita luput, tinumbak ora këna, sigra milar pan lajëng wau kagulung, prapteng ngandhap jroning jurang, Dipati Tjakrajayeki.

Terjemahan : Kepada Wongsosemito, Pangeran Hangabehi menombaknya, Ki Wongsosemito menghindar, ditombak tidak kena, segera melompat menghindar terus terguling, sampai di bawah di dalam jurang, Adipati tjokrojoyo ini.

100. Prajurite Tjakrajaya, sigra mangsah gangsal pan golong pipis, gangsal sarëng dennya maju, sira pun Trunadriya, Pangran Behi pan sarwi ngandika arum, heh prajurit tëluk ingwang, Trunadriya
anauri.

Terjemahan : Prajurit Tjokrojoyo, segera menyerang lima orang yang bersatu, lima orang bersama-sama mereka maju, dia adalah Trunodriyo, Pangeran Hangabehi, sambil berkata pelan, hai prajurit saya takluk, Trunodriyo menjawab.

101. Inggih yen tëluk sampeyan, jëngandika lah inggih kadi pundi, yen tëmën tëluk satuhu, pan sampun nyëpëng tumbak, angandika Pangran Riya Behi asru, kibir riya lan sumëngah, kasiku maring Hyang Widi.

Terjemahan : Iya kalau kamu takluk, kamu nah iya bagaimana, kalau benar-benar sungguh takluk, jangan memegang tombak, Pangeran Riya Hangabehi/Pangeran Hangabehi Djoyokusumo bin Sultan HB II berbicara keras, takabur dan sum’ah (pamer perbuatan), terhukum oleh Yang Maha Esa.

102. Sëkala rada kalepyan, angandika sarta brëngos pinuntir, heh kowe priye abamu, wong cilik wani ngucap, duduk kowe mungsuh përang lawan ingsun, ëndi aran Tjakrajaya, ingkang padha prentah bumi.

Terjemahan : Seketika agak kelupaan, berkata sambil memelintir kumis, hai kamu bagaimana perintahmu, orang kecil berani berucap, bukan kamu musuh perang denganku, mana yang bernama Tjokrojoyo, yang sama-sama memerintah bumi.

103. Aku iki uwis lawas, dadi Basah tëdhasa tumbak mimis, pësthi aku yen wis lampus, ngandika kalëpatan, rada riya Pangeran andikanipun, kowe dudu bobotira, amungsuha lawan mami.

Terjemahan : Aku ini sudah lama, jadi Basah/Panglima perang Diponegoro kalau mempan tombak peluru, pasti aku sudah mati, mengatakan kesalahan, agak pamer perkataan Sang
Pangeran Pangeran, kamu bukan tandingan, bermusuhan denganku.

104. Nama Wirasraya ngucap, inggih sampeyan wau nantang wani, dhatëng Kya Dipatiningsun, yen tëksih gësang kula, Kya Dipati midhangët ujaring mungsuh, susumbare Jëng Pangeran, Dipati ngandika anjrit.

Terjemahan : Yang bernama Wirosroyo berucap, iya kamu tadi berani menantang, kepada Kyai Adipatiku(Tjokrojoyo), kalau saya masih hidup, Kyai Adipati(Tjokrojoyo) mendengar perkataan musuh, tantangan Sang Pangeran(Hangabehi Djoyokusumo bin Sultan HB II), Sang Adipati(Tjokrojoyo) berkata dengan menjerit/keras.

105. Prentah maring Wirasraya, lah ta mara sira tumbaka aglis, anulya tinumbak asru, kenging lëlëmpengira, nora pasah dëdëre cinandhak kukuh, dhinosokakën kajëngkang, kagulung marang
ing trëbis.

Terjemahan : (Tjokrojoyo) Memerintahkan kepada Wirosroyo, nah ayo segera kamu tombak,
kemudian ditombak dengan keras, mengenai pinggangnya Pangeran Hangabehi, tidak
mempan batang tombaknya ditangkap dengan kokoh, disodorkan terjengkang, terguling di pinggir jurang.

106. Pangeran Jayakusuma, ge tinumbak mring Trunadriya aglis, ingkang kenging baunipun, tëngën pan ora pasah, pan kajëngkang kaglundhung mring jurang trëjung, sarëng wontën jroning jurang,
wau pun Wirasrayeki. Pangeran Joyokusumo, segera ditombak oleh Trunodriyo dengan cepat,
yang terkena bahunya, kanan dan tidak mempan, kemudian terjengkang terguling ke jurang yang curam, begitu berada di dalam jurang, si Wirosroyo.

107. Sigra pinaringan yatra, dhatëng Pangran Behi ingkang maringi, wërni yatra pëcah wau, Wirasraya tan arsa, Jëng Pangeran aparing rupiyah tëlu, apan kalih ringgitira, Wirasraya anampani.

Terjemahan : Segera diberi uang, oleh Pangeran Hangabehi Djoyokusumo yang memberi, berupa
uang pecah, Wirosroyo tidak mau, Sang Pangeran Hangabehi memberi rupiyah tiga lembar, dan dua ringgitnya, Wirosroyo menerimanya.

108. Tinampan ing tangan kiwa, ingkang tëngën nyëpëng waosireki, Pangeran Ngabehi wau, minggah malih mring arga, dhatëng lere Ki Dipati ëlët trëjung, Dipati neng nginggil ngarga, Pangran Behi këmpis-këmpis.

Terjemahan : Diterima dengan tangan kiri, yang kanan memegang tombaknya, Pangeran Hangabehi tadi, naik lagi ke gunung, ke sebelah utara Kyai Adipati(Tjokrojoyo) terhalang jurang yang curam, Sang Adipati di atas gunung, Pangeran Hangabehi terengah-engah.

109. Sarëng wontën ngarsanira, sinënjata pun keri ingkang bëdhil, kang katiban pelor iku, uwange ingkang kiwa, lajëng dipun ping kalih Pangran Behiku, ingkang kenging sërbanira, sërbane tan pasah mimis.

Terjemahan : Begitu berada di depannya, ditembak sudah tertinggal senapannya, yang terkena peluru itu, rahang kirinya, terus yang kedua Pangeran Hangabehi, yang terkena serbannya, serbannya pangeran Hangabehi  tidak mempan peluru.

110. Pangeran Djajakusuma, sinënjata tan pasah dening mimis, pelor gepeng tibanipun, mimis tiba ing jaja, pelor templek kadi dhuwit bundëripun, Kya Dipati Cakrajaya, parentah maring prajurit.

Terjemahan : Pangeran djoyokusumo, ditembak tidak mempan dengan peluru, peluru
jatuhnya pipih, peluru jatuh di dada, peluru menempel seperti uang bundarnya, Kyai Adipati Tjokrojoyo, memerintahkan kepada prajurit.

111. Kinon sami nyëpëng sela, pan sadaya prajurit anjupuki, sadaya anggëgëm watu, tan wontën kaliwatan, nyëpëng sela prajurit gangsal aguyub, tinumbak mring Wirasraya, Jëng Pangeran datan
busik.

Terjemahan : Mereka disuruh memegang batu, kemudian semua prajurit mengambilinya, semua menggenggam batu, tidak ada yang terlewatkan, lima orang prajurit berkumpul memegang batu, ditombak Pangeran Hangabehi Djoyokusumo oleh Wirosroyo, Sang Pangeran tidak terluka sedikitpun.

112. Pangran Behi datan pasah, tumbakira Wirasraya, nulya glis cinandhak mring Pangran kukuh, sigra Ki Wirasraya, dhosokakën landeyane langkung asru, Jëng Pangeran rëbah lënggah, anulya dipun trutuli.

Terjemahan : Pangeran Hangbehi tidak mempan, tombak Wirosroyo, kemudian segera
ditangkap oleh Sang Pangeran dengan kokoh, segera Ki Wirosroyo, menyodokkan batang tombaknya dengan sangat keras, Sang Pangeran roboh terduduk, kemudian dikejar dengan cepat.

113. Tinumbak mring Trunadriya, kenging athi-athi pilingan kering, Wirasraya ge tutulung, anumbak angsal jaja, lajëng dipun kërutugi nuthuk watu, Pangran Behi wus palastra, tandang Pangran tënayeki.

Terjemahan : Ditombak Pangeran Hangabehi Djoyokusumo oleh Trunodriyo, terkena pada rambut pelipis kirinya, Wirosroyo segera membantu Trunodriyo, menombak mengenai dada pangeran Hangabehi Djoyokusumo, terus dilempari dengan batu, Pangeran Hangabehi mati, putera Sang Pangeran segera bertindak.

114. Pangeran Jayakusuma, arsa numbak mring Dëmang Ranupati, Trunadriya ge tutulung, anumbak mring Pangeran, ingkang kenging Pangeran pilinganipun, ingkang tëngën kang watgata, Dëmang Ranupati aglis.

Terjemahan : Pangeran Joyokusumo(Putra pangeran Hangabehi Djoyokusumo yang bernama sama yaitu Pangeran Djoyokusumo juga sekaligus menantu pangeran Diponegoro. Nama nunggak semi), hendak menombak Demang Ranupati, Trunodriyo segera membantu ranupati, menombak kepada Sang Pangeran, yang terkena pelipis Sang Pangeran, yang kanan terluka, Demang Ranupati segera.

115. Tëtulung sigra anumbak, wusnya tëdhas numbake wali-wali, kuwandane ajur nyunyur, lajëng ginutuk sela, wusnya pëjah kang rayi sigra angamuk, nama Den Padmakusuma, angsal numbak mring prajurit.

Terjemahan : Segera membantu menombak, sesudah mempan menombaknya berulang-ulang, bangkainya hancur, terus dilempari batu, sesudah
mati adiknya segera mengamuk, namanya Raden Padmokusumo bin pangeran Hangabehi Djoyokusumo, akan menombak kepada prajuritnya Tjokrojoyo.

116. Ingkang nama Wirasraya, kang den incih nulya pinënthung aglis, landeyan kinarya mënthung, bathukira kang këna, lajëng krungkëb dhatëng kalen kagëlundhung, Dëmang Ranupati sigra, dumrojog lajëng numbaki.

Terjemahan : Yang bernama Wirosroyo, yang diincar kemudian segera dipukul, batang tombak yang dipakai memukul, dahinya yang terkena, terus jatuh tertelungkup ke parit terguling, Demang Ranupati segera, turun dengan cepat terus menombaki.

117. Pan lajëng kinrocok kathah, wusnya pëjah nulya Dipati angling, parentah prajuritipun, kinon ngëthok sadaya, kang mustaka satriya tiga puniku, Kya Dipati Cakrajaya, nututi Sri Narapati.

Terjemahan : Kemudian terus dikroyok ditombaki oleh orang banyak, sesudah mati kemudian
Sang Adipati(Tjokrojoyo) berkata, memerintah prajuritnya, disuruh memenggal semua, kepala ketiga kesatria itu, Kyai Adipati Tjokrojoyo, mengejar Sultan.

Foto. Makam Tubuh Pangeran Hangabehi Djoyokusumo bersama kedua Putranya di Sengir, Kalirejo, Kec. Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sumber : R.A.A. Tjokronegoro I (Gelar Saat menjadi Bupati perdana Purworejo) alias Kyai Adipati Tjokrojoyo (Gelar saat menjadi Bupati Tanggung) alias ngabehi reksodiwiryo (nama asli beliau) dalam babad Kedung Kebo, Pupuh XLIV Pangkur Nomor 90-117.

by. Ndandung Kumolo Adi

Mengungkap Sosok Basyah Djoyo Sundargo, Panglima Perang Diponegoro dari Kutoarjo yang Terekam dalam Babad Kedungkebo

 


Ndandung Kumolo Adi 
Sejatininghidup02.blogspot.com

Abstrak:
Artikel ini membahas sosok Basyah Djoyo Sundargo, salah satu tokoh militer pendukung perjuangan Pangeran Diponegoro dalam Perang Jawa (1825–1830), berdasarkan sumber historiografi lokal Babad Kedungkebo karya R.A.A. Tjokronegoro I atau Kyai Adipati Tjokrojoyo. Dalam Pupuh Durma XXXII bait nomor 32–34 disebutkan bahwa Basyah Djoyo Sundargo bersama Kertapengalasan memimpin prajurit dalam peristiwa penyerangan terhadap benteng Cengkawak yang berkaitan dengan putra Pangeran Diponegoro. Kajian ini berupaya mengungkap kembali peran tokoh lokal Bagelen yang keberadaannya belum banyak dikenal dalam penulisan sejarah umum.

      Nama Basah Djoyo Sundargo sering disebut oleh Bupati Perdana Purworejo R.A.A. Tjokronegoro/Tjokrojoyo/Reksodiwiryo dalam Babad Kedungkebo. Babad Kedung kebo, salah satunya bait Durma XXXII (karya R.A.A. Tjokronegoro I Bupati Perdana Purworejo)

Nomer 32. Jata Genti kanda kraman kang prapto pangaggenging prajurit Basah Djayasundarga lan kertapangalasan kalawan  reksaprajakeki pangeran putra, nami Dipanegari.

Nomer 33. Ingkang sepuh wus djumeneng nami Sultan erutjokro dulkamid salin namanira kagentosan putra ingkang arso ngrangsang biting dateng tjengkawak sigra tjampuh ngadjurit.

Nomer 34. Pangeran Balitar aneng djro biting tjengkawak sedaya pra priyaji pan amping-ampingan, biteng kang dereng dadyo.
Sakatahe pra kompeni amping-ampingan wedi keno mimis.

Terjemahan nya kurang lebih begini :

32. Berganti musuh kraman/pembrontak yang datang, Pemimpin Prajuritnya Basah Djoyosundargo dan Kertopengalasan bersama Putra Pangeran Diponegoro yang bernama Diponegoro Anom

33. Yang tua sudah menjadi Sultan bergelar Heru cokro abdul Hamid, nama Diponegoro juga dipakai oleh putranya (istilah orang Jawa bila ada anak memakai nama ayahnya disebut "nunggak semi") yang ingin menyerang benteng cengkawak.
Segeralah mereka berperang.

34. Pangeran Balitar ( kemungkinan adalah Pangeran Balitar II ) ada di dalam benteng cengkawak, dan semua bangsawan saling melindungi, benteng(cengkawak) yang belum benar-benar jadi, semua para kompeni saling menjaga takut terkena peluru.

Sumber : R.A.A. Tjokronegoro I alias Kyai Adipati Tjokrojoyo alias Ngabei Reksodiwiryo, Babad Kedung kebo, Durmo XXXII syair bait nomor 32, 33, 34

Foto : Makam Basah Djoyo Sundargo di Lengis Desa Kedung kamal, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

by. Ndandung Kumolo Adi 

Foto. Makam Basyah Djojo Sundargo


Raden Ngabehi Djoyo Probongso dalam Catatan Babad Kedung Kebo: Perspektif Historiografi Lokal Purworejo

 


Raden Ngabehi Djoyo Probongso dalam Catatan Babad Kedung Kebo: Perspektif Historiografi Lokal Purworejo

Ndandung Kumolo Adi 
Sejatininghidup02.blogspot.com

Abstrak :
Artikel ini membahas keberadaan tokoh Raden Ngabehi Djoyo Probongso berdasarkan penelusuran dalam sumber historiografi lokal, khususnya Babad Kedung Kebo karya R.A.A. Tjokronegoro I, Bupati Perdana Purworejo. Nama Raden Ngabehi Djoyo Probongso disebut dalam beberapa bagian pupuh Babad Kedung Kebo yang menggambarkan perjalanan sejarah wilayah Bagelen, terutama pada masa pergolakan politik dan peperangan di tanah Jawa. Penulisan ini bertujuan untuk mengungkap jejak tokoh tersebut, kedudukannya dalam narasi babad, serta keterkaitannya dengan tokoh-tokoh lain yang muncul dalam sejarah Purworejo dan Perang Jawa (1825–1830). Kajian ini menggunakan pendekatan sejarah lokal dengan menempatkan Babad Kedung Kebo sebagai sumber utama, kemudian dipahami dalam konteks sosial dan politik pada zamannya. Melalui kajian ini diharapkan Raden Ngabehi Djoyo Probongso dapat lebih dikenal sebagai bagian dari warisan sejarah dan budaya Bagelen.

Nama Raden Ngabehi Djoyo Probongso sebagai seorang pejuang perang jawa/perang Diponegoro banyak ditulis oleh Bupati perdana Purworejo yaitu R.A.A. Tjokronegoro di dalam Buku Babad Kedung Kebo, salah satunya bait Durmo XXXII Karya R.A.A. Tjokronegoro I Bupati Perdana Purworejo

Nomor 39. Lawan malih pangeran Diponegoro(Diponegoro Anom Putra Pangeran Diponegoro) gagah ganggas tan gigrig, datan gugup gagap , gegesnya tan ginega, ngugugu santrijan nengih berbaris kwalandan , gorawatjana behi.

Nomor 40. Ra ngira ki rangga mertaprawira , ngilen nggenira ngusir budjung Djayasundarga, lawan Djajaprabangsa, lawan Djajaprawiraki, Djajadimedja kraman mandek narungi

Nomor 41. Juritira ki Tumenggung djakrajaja mimisnya sampun enting telas kang sudawa seksana sani nglempak, sedja ambeg sureng djurit ki Tjakrajaya tata titi patitis

Nomor 42. Jam setunggal nggenira abratajuda genti ungkih-ingungkih , wadya tjakrajayan, sinendjata Mring kraman seksana satunggal kenging pilinganira sigra niba ing siti.

Nomor 43. Nuljo pelor pinendet mring tjakradjaja tan lebet nggenja kanin ,  rineksa pangeran
Nenggih datan palastra jata resasemitaki ajun-ajunan lan prabangsakeki

Nomor 44. Sasemita ingajat arsa winateng lawan mungsuhireki menggung djaja pragota resasemita ngiwar watang'e tiba ing siti kebandang mengsah.
Resasemita nggendring.

Nomor 45. Barisra ki Tumenggung Tjakradjaja sedaya sami wingwrin, obat mimis telas binunjang mring kraman, sedaya tan anggudili, mladjar sar saran sigra Kumpeni prapti.

Terjemahan nya kurang lebih seperti ini :

39. Dan lagi pangeran Diponegoro(Diponegoro Anom Putra Pangeran Diponegoro) gagah beringas dan tidak takut , tidak merasa gugup dan gusar  geges tan ginega menuruti jiwa Ksatria, berbaris melawan Belanda, behi gorawacana.

40. Tidak menduga Ki Rangga mertaprawira ke barat mengusir dan mengejar Djoyosundargo, Djoyoprobongso, Djoyoprawiro, Djoyodimejo sebagai barisan pemberontak/kraman malah mereka berhenti dan melawan.

41. Perangnya ki Tumenggung Tjokrodjoyo( gelar lain Ngabehi Reksodiwiryo adalah Tjokrojoyo saat menjadi Bupati Tanggung dan Tjokronegoro saat menjadi Bupati Purworejo) pelurunya sudah habis, habis yang sudawa kemudian semuanya nglempak bersedia untuk perang jarak dekat, Ki Tjokrodjoyo siap Hati-hati dan waspada.

42. Jam satu mereka berperang bergantian serang menyerang, prajurit nya tjokrodjoyo diserang oleh para musuh/kraman/pemberontak(Pengikut Diponegoro) kemudian ada satu yang terkena pelipisnya dan terjatuh di tanah.

43. Kemudian peluru di pelipisnya diambil oleh Tjokrodjoyo, dia tidak terluka parah, dijaga Tuhan Yang Maha Esa, dia tidak meninggal .
Saat itu Resasemita berhadap-hadapan langsung dengan Djoyoprobongso.

44. Resamita ingin membentangkan tombaknya kepada lawannya/Djoyoprobangso.
Tumenggung djaja pragota resasemita berlari sampai tombaknya jatuh di tanah dan diambil musuh/djoyoprobangso.
Resasemita berlari terbirit-birit.

45. Barisan ki Tumenggung Tjokrodjoyo semua merasa takut , kehabisan amunisi peluru, dikejar oleh para pembrontak/Kraman sehingga berlari tak peduli arah, berlari tunggang langgang. Lalu segera datang bantuan para kompeni.

Sumber : R.A.A. Tjokronegoro I Alias Tjokrodjoyo alias Ngabehi Reksodiwiryo, Babad Kedung kebo, Durmo XXXII bait syair nomor 39-45

Foto. Makam Raden Ngabehi Djoyo Probongso di belakang masjid Jami At-Takwa Pringgowijayan perbatasan Desa Kiyangkong Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.


BY. Ndandung Kumolo Adi

Misteri Makam Ondomoi dalam Perspektif Babad Kedung Kebo

 


Misteri Makam Ondomoi dalam Perspektif Babad Kedung Kebo

Ndandung Kumolo Adi 
Sejatininghidup.blogspot.com

Abstrak :
Artikel ini membahas Misteri Makam Ondomoi di Desa Seboropasar, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, berdasarkan keterangan dalam Babad Kedung Kebo karya R.A.A. Tjokronegoro I. Kajian difokuskan pada penyebutan tokoh Ondomoi dalam Pupuh Sinom XXXVIII bait 17–18 yang mengisahkan gugurnya seorang priyayi pada masa Perang Jawa (1825–1830). Melalui pendekatan historiografi lokal, artikel ini mengkaji hubungan antara sumber babad, tradisi masyarakat, dan keberadaan makam yang hingga kini masih dikenal oleh masyarakat setempat. Hasil kajian menunjukkan bahwa tokoh Ondomoi memiliki dasar historis dalam sumber tertulis, meskipun identitas dan kedudukannya masih memerlukan penelitian lebih lanjut dengan memanfaatkan sumber-sumber sejarah pendukung. Artikel ini diharapkan dapat memperkaya kajian sejarah lokal Purworejo sekaligus mendorong pelestarian warisan budaya yang berkaitan dengan tokoh Ondomoi.

Buku Babad Kedung Kebo, Sinom XXXVIII Karya R.A.A. Tjokronegoro I Bupati Perdana Purworejo

Nomor 17. Mungel saking sabrang wetan keraman nggendring wus gusis lumaju anundjang-nundjang, sar-saran aniba tangi, namung tiyang satunggil, kang mbekta gendera wau, kang kenging ladjeng petjah, sempal wonge nggondol mimis, genderanya ki Tumenggung suradirja.

Nomor 18. Mungel kaping kalihira
Kayu pelen ingkang kenging, nanging nisip angsalira, mimisira ambaluki, oleh sirah priyayi, Ondomoi kang katudju, sirahnya sasisih kena, ondomoi angemasi, kyai dipati tjakrajaja lampahiro.

Terjemahannya kurang lebih begini :

17. Terdengar dari sebrang timur kraman alias pembrontak(Pengikut Pangeran Diponegoro) berlari dan habis, berlari terbirit-birit kaget sampai jatuh bangun hanya satu orang yang membawa bendera, yang terkena terus mati, patah orang nya terkena peluru, benderanya ki Tumenggung surodirjo

18. Bunyi dua kali, kayu pelen yang terkena, tapi keliru sasarannya, pelurunya membalik, mengenai kepala priyayi, Ondomoi yang tertuju,  kepala satu sisi terkena, Ondomoi mati, kyai adipati Tjokrodjoyo jalannya

Sumber : R.A.A. Tjokronegoro I Alias Tjokrodjoyo alias Ngabehi Reksodiwiryo, Babad Kedung kebo, Sinom XXXVIII nomor 17-18

Foto. Makam Ondomoi yang berselimut akar di Desa Seboro Pasar, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo.

Ondomoi dari bahasa Kawi "Kandamuhi", menawi Ondomoi piyambak di Kraton statusnya seperti petugas koordinator di Kraton.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa nama Ondomoi bukan sekadar tokoh dalam cerita rakyat, melainkan tercatat dalam sumber historiografi lokal. Menurut keterangan etimologis, istilah Ondomoi diduga berasal dari bahasa Kawi Kandamuhi. Di lingkungan Keraton, jabatan Ondomoi diperkirakan merupakan pejabat atau petugas yang memiliki fungsi sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas-tugas istana.

Hingga kini, masyarakat mengaitkan tokoh tersebut dengan sebuah makam yang berada di Desa Seboropasar, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo. Makam yang diselimuti akar-akar pohon besar itu melahirkan berbagai cerita dan tradisi lisan yang berkembang di tengah masyarakat. Meskipun demikian, keberadaan makam tersebut masih memerlukan penelitian lebih lanjut dengan memadukan sumber babad, arsip sejarah, dan kajian arkeologi agar identitas tokoh Ondomoi dapat dipastikan secara lebih ilmiah.

Sumber:

R.A.A. Tjokronegoro I (Tjokrodjoyo/Ngabehi Reksodiwiryo), Babad Kedung Kebo, Pupuh Sinom XXXVIII, bait 17–18.

Foto: Makam Ondomoi yang diselimuti akar pohon di Desa Seboropasar, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo.

Penulis: Ndandung Kumolo Adi.

GAYA KERAJAAN ISLAM TERBESAR DAN TERKUAT DI DUNIA YAITU TURKI UTSMANI MEMPENGARUHI BUDAYA, POLITIK, KASUSTRAAN, DAN PEMBERONTAKAN DI NUSANTARA KHUSUSNYA JAWA

 


GAYA KERAJAAN ISLAM TERBESAR DAN TERKUAT DI DUNIA YAITU TURKI UTSMANI MEMPENGARUHI BUDAYA, POLITIK, KASUSTRAAN, DAN PEMBERONTAKAN DI NUSANTARA KHUSUSNYA JAWA

Jawa telah lama menyadur cerita tentang Kekaisaran Ottoman/Kesultanan Ottoman/Kesultanan Turki/Kekaisaran Utsmaniyah atau Turki Utsmani adalah kekaisaran lintas benua yang didirikan oleh suku-suku Turki di bawah pimpinan Osman Bey di barat laut Anatolia pada tahun 1299. Setelah tahun 1354, Utsmaniyah melintasi Eropa dan memulai penaklukkan Balkan, mengubah negara Utsmaniyah yang hanya berupa kadipaten kecil menjadi negara lintas benua. Utsmani mengakhiri riwayat Kekaisaran Romawi Timur seiring penaklukan Konstantinopel oleh Mehmed II tahun 1453.
Kekaisaran Ottoman atau Turki Utsmani di Jawa terkenal disebut dengan negeri Ngerum/Rum/Turki dalam kesusastraannya.
Kisah-kisah di dalamnya banyak menceritakan tentang kehebatan tokoh dan penguasa dari negeri Turki Utsmaniyah itu. Sebut saja cerita Wayang Menak Amir Hamza dengan tokoh Umar Moyo dan Umar Mahdi, dongeng Aji Saka, atau ramalan-ramalan Jayabaya yang menuturkan Sultan Turki Utsmaniyah akan menata pemukiman dan peradaban Jawa.
Bahkan, Serat Centini yang ditulis pada 1813 buku ke IV menyebutkan bahwa Tanah Jawa akan dibebaskan seorang keturunan Erucokro (Ratu Adil) dari Rum/Turki.
Kerajaan-Kerajaan di Jawa juga menginginkan legitimasi kekuasaannya juga penobatan Raja dari Sultan Turki Utsmani, makanya banyak simbol-simbol Turki Utsmani di Kerajaan-Kerajaan Jawa.

Kisah-kisah dalam kesusastraan jawa juga mengilhami beberapa pemberontakan di Jawa, dengan menggunakan simbol-simbol Utsmaniyah sebagai basis legitimasinya.
Pangeran Diponegoro bukan satu-satunya tokoh perlawanan Jawa yang menggunakan simbol dan identitas Utsmaniyah, bahkan nama “Pengeran Diponegoro” dan sebutan “Erucokro” yang disandangnya pun sudah pernah digunakan oleh tokoh perlawanan Jawa pada abad sebelumnya.

pada januari 1817, apa yang disebut peristiwa syekh rahman alias umar mahdi terjadi di bagelen timur, dinamakan menurut panggilan seorang penduduk daerah kekuasaan yogya di desa sambiroto, kabupaten nanggulan, kulon progo (Dumont 1931 : 321),
orang ini syekh rahman menyandang gelar Raden Mas Umar Mahdi dan mencanangkan dirinya sebagai Ratu Adil mendatang. ia menarik perhatian para penguasa yogya tatkala mengundang ke suatu pertemuan sekitar lima puluh pengikutnya, termasuk empat orang perempuan, lengkap bersenjatakan tombak, pedang pendek, dan keris. pertemuan itu agaknya diadakan di desa Sneppo (Senepo) dekat Tanggung di Kabupaten Semawung (di Tahun 1831 senepo tepat sebelah barat kabupaten Purworejo, purworejo baru ada di tahun 1831) pada 2 Januari 1817. semua yang hadir dilaporkan menggunakan jubah putih dan sorban aneka warna (Sumber : Dj.Br. 60, D.W. Pinket van Haak (Yogyakarta) kepada H.G. Nahuys van Burgst (Semarang), 9-1-1817; UBL, BPL 616 Port. 5 pt. 7, D.W. Pinket van Haak (yogyakarta) kepala komisaris jenderal (Batavia), 10-1-1817, termasuk terjemahan laporan bahasa jawa oleh ibnu iman, pejabat agama (pengulu) untuk seorang bupati daerah kekuasaaan yogya yaitu Kabupaten Tanggung, Mas Ngabehi Sumotirto pada 11 Sapar, Be, 1744 J (31-12-1816), Yang diterjemahkan oleh J.W. Winter. ada juga referensi/rujukan pendek pada peristiwa ini dalam "Tijdschrift van Nederlandsch Indie 23 (1861): 298. Senepo juga disebut "Sneppo" dalam laporan ini yang sesui dengan peta perang jawa yang dibuat oleh Mayor Stuarts menantu jenderal de Kock yang di dalam peta tertulis "Sneppo").

sebelum pertemuan sang umar mahdi telah menulis surat kepada seorang pejabat Kawedanan di Tanggung, suatu daerah kekuasaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Sumber  : Karanganjar 1931 :6). yang meminta dia mendirikan tempat penginapan dan tempat pertemuan atau Paseban. Umar mahdi memanggil hatinya dengan gelar "Tumenggung", mahdi meminta pejabat tersebut menghadiri pertemuan dengan membawa serta sebanyak mungkin pengikutnya, yang semuanya menunggang kuda (Sumber : AN. Geheim Besluit van den Commissarissen General, 21-1-1817 no. 1, Umar Mahdi(Sambiroto) kepada Mas Tumenggung (sic) Sumotirto (Tanggung), t.t (31-12-1816). Menurut karanganjar 1931:6, ada empat pejabat kasultanan ngayogyakarta Hadiningrat di bagelen timur sebelum perang jawa yang diberi hak menggunakan gelar tumnenggung ada empat dan sumotirto tidak termasuk diantara mereka, mereka adalah : 1. Raden Tumenggung Sawonggaling sebagai Bupati Kabupaten Semawung  dengan luas 8.000 cacah, 2.Raden Tumenggung Tirtonegoro bupati kabupaten Tanggung, dengan luas 6.000 cacah, dan 3. para bupati batusapi dan bapangan (masing-masing 3.000 cacah, 4. selain itu ada daerah kekuasaan kasunanan surakarta hadiningrat yaitu kabupaten kutowinangun dengan bupatinya Raden Tumenggung Arung Binang (paduka tombak merah) dengan luas wilayah 6.000 cacah).

Menurut karanganjar 1931:6, ada empat pejabat Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat di Bagelen timur sebelum perang jawa yang diberi hak menggunakan gelar Tumenggung dan sumotirto tidak termasuk diantara mereka, mereka adalah :

Raden Tumenggung Sawonggaling sebagai Bupati Kabupaten Semawung  dengan luas 8.000 cacah,
Raden Tumenggung Tirtonegoro Bupati kabupaten Tanggung, dengan luas 6.000 cacah,
Bupati batusapi luas 3.000 cacah dan,
Bapangan luas 3.000 cacah.  selain itu ada daerah kekuasaan Kasunanan Surakarta Hadiningrat yaitu Kabupaten Kutowinangun dengan bupatinya Raden Tumenggung Arung Binang (paduka tombak merah) dengan luas wilayah 6.000 cacah.
sepuluh panji putih, yang dirujuk dalam laporan itu sebagai umbul-umbul dikibarkan di masjid setempat. lalu sang Umar mahdi/ Syekh rahman menyatakan kepada  para pendukungnya bahwa Raden Tumenggung Sawunggaling Bupati Semawung diminta untuk melepaskan Jabatannya sebagai Bupati.

hari penetapan  Syech Rahman menjadi umar mahdi ada dalam kalender jawa 18 sapar 1744 J (Kamis, 9 Januari 1817) ditetapkan tatkala ia menyatakan diri sebagai Ratu Adil dan semua penduduk bagelen baik jawa maupun tionghoa akan ditundukkan (Sumber : UBL., BPL, 616 Port. 5 pt. 7, Mas Ngabehi Sumotirto(tanggung) kepada Mas Ngabehi Kertorejo(Surakarta), t.t, (? januari 1817); Dj. Br, 40, J.D. Kruseman (Yogyakarta) Kepada Secretaris van Staat (Sekneg, Batavia), 9-1-1817).

Namun kemudian suatu laporan Pejabat Asisten-Residen yogyakarta, J.D. Krusemen (menjabat 1816-1817), menyiratkan bahwa umar mahdi mengeluarkan sejumlah perintah menakutkan kepada pengikutnya. perintah-perintah ini dimaksudkan untuk membuat para pengikutnya bergerak menuju pusat pertenunan kampung Tionghoa Jono (sekarang desa jono, kecamatan bayan, kabupaten purworejo) dimana disana terdapat sejumlah penduduk tionghoa yang bekerja sebagai saudagar dan pedagang kain. semua "Tionghoa kaya" jono harus dibunuh.

para pengikut Umar mahdi kemudian harus maju melalui pegunungan menoreh magelang dan dari sana lalu menemui Sultan Hamengkubuwono untuk turun tahta (Sumber : UBL, BPL 616 Port. 5 pt. 11 J.D. Kruseman (Yogyakarta) kepada Secretaris van Staat (Sekneg Batavia), 14-1-1817.)

dalam suatu laporan pribadi yang diserahkan oleh seorang pejabat agama setempat di Tanggung yang telah bertemu Syekh rahman alias Umar mahdi/ratu adil. Umar mahdi digambarkan telah mencanangkan diri sendiri sebagai seorang prajurit Sultan Turki Usmani, yang disebut Sultan Rum (Sumber : UBL, BPL 616 Port. 5 pt. 7, laporan Ibnu Iman (Tanggung), t.t. (? januari 1817) dimana mahdi digambarkan sebagai seorang prajurit Sultan Turki Usmani, tentang pandangan masyarakat jawa terhadap Raja Turki usmani/sultan Rum).

dia mengumumkan bahwa Sultan Turki telah menyuruhnya menjaga sambiroto karena sultan sendiri akan tiba disana didampingi oleh syekh saydina muhammad, syekh rahman waliyullah (alias umar mahdi), dan tiga puluh syekh lain lagi, semua datang dari negeri arab. tujuan sultan itu adalah mengangkat syekh rahman waliyullah (umar mahdi) sebagai Ratu adil penguasa jawa yang baru. yang akan dilakukan pada bulan jawa sapar (22 Desember 1816-20 januari 1817). (Sumber : inilah bulan tatkala "Raja Mekah" diharapkan muncul di jawa pada 1788, Ricklefs 1974a:93.)

Syekh rahman alias umar mahdi akan dibantu oleh seorang diantara wali islam di jawa yaitu Sunan bonang yang akan menjadikan dirinya sendiri sebagai "marsekal tempur" di semarang. seorang lagi pengikut Sultan Usmani yaitu "Umar Moyo" akan bertindak serupa di kedu. dua orang tersebut yaitu syekh rahman dan umar moyo akan bantu menyucikan jawa. pengumuman juga dikirim ke Raja-raja jawa terdahulu yang isinya sebagai berikut :

"perintah dari aku ratu adil kepada tuan haji idris yang mermerintahkan semua haji dibawah kekuasaannya dikumpulkan dan diberitahukan bahwa mereka yang pernah tinggal di mekah harus kembali kesana dan demikian juga dengan mereka yang tinggal di medinah. karena yang emas harus kembali menjadi emas, dan yang perak menjadi perak".(Sumber : AN, Geheim Besluit van den Commissarissen General, 21-1-1817 no. 1 yang disebut Haji Idris tampaknya ialah kepala para haji keraton kasultanan ngayogyakarta hadiningrat  dibawah kekuasaan Sri Sultan Hamengkubuwono II.).

Tidak lama sesudah pertemuan itu, syekh rahman alias Umar Mahdi dipenjarakan bersama 36 pengikutnya. setelah diperiksa oleh pejabat residen yogya, syekh rahman alias umar mahdi dinyatakan tidak bisa bicara Arab hanya bisa berbahasa jawa dengan logat jogja yang kental (Sumber : UBL, BPL 616 Port. 5 pt. 11, J.D. Kruseman (yogyakarta) kepada Secretaris van Staat (sekneg Batavia), 14-1-1817.), semula dijatuhi hukuman mati, keputusan itu kemudian diubah menjadi pengasingan untuk seumur hidup mengingat "Kegilaan-nya". para pengikutnya di hukum cambuk.

pemberontakan di Senepo (Kutoarjo) dan Bagelen Timur yang dipimpin oleh tokoh bernama Raden Umar Mahdi, nama yang sama dengan tokoh dalam cerita Menak Amir Hamza. Umar Mahdi mengaku sebagai calon Ratu Adil (Erucokro) dan seorang prajurit sultan Utsmaniyah. Dia mengaku diperintahkan untuk menjaga Sambiroto, Nanggulan Kulon Progo yang akan digunakan sultan Utsmaniyah untuk menahbiskan dirinya sebagai penguasa Jawa diiringi Syekh Saidina Muhammad, Syekh Rahman Waliyullah (nama Umar Mahdi sendiri), dan tiga puluh syekh lainnya dari negeri Arab. Umar Mahdi juga mengaku akan didampingi oleh seorang wali abad ke-15, yaitu Sunan Bonang dan seorang pengikut sultan Utsmani bernama Umar Moyo, nama yang sama dengan tokoh cerita Menak Amir Hamza.

Dua tahun setelah pemberontakan Umar Mahdi, terjadi pemberontakan yang dipimpin oleh Kiai Sidul Aku, seorang guru agama dari Gresik. Pemberontakan terjadi di Ketonggo Madiun (masuk wilayah Kesultanan Yogyakarta), tempat yang diyakini orang Jawa saat itu sebagai basis Ratu Adil Jawa yang akan membangun kekuasaan. Kemunculan didukung penduduk Japan (Mojokerto), Rowo (Tulung Agung), da Malang.

Kiai Sidul juga menyebut mendapat perintah dari Sultan Utsmani dengan gelar Jenderal dari Atas Angin yang bersemayam di Rum. Penobatan sang Jenderal dari Rum ini rencananya akan dilakukan di Malang dengan target untuk menyerang Surabaya, Bangil, dan Pasuruan demi mengusir orang-orang Eropa dan Tionghoa.

Setelah pemberontakan Umar Mahdi dan Kiai Sidul Aku, ada pemberontakan Kiai Imam Sampurno di Lodaya Srengat Kediri dan tokoh yang menyebut dirinya sebagai Sunan Waliyullah di Madiun. Mereka juga menyebut dirinya sebagai Ratu Adil atau Erucokro Tanah Jawa. Bahkan sebelum pemberontakan para tokoh Jawa abad ke-18 tersebut di atas, terjadi pemberontakan pada 1718-1723 yang dipimpin oleh tokoh bernama Pangeran Diponegoro dari Surakarta yang juga menggunakan gelar “Erucokro.”

Pangeran Diponegoro abad-17 tersebut diceritakan menghilang di Lumajang saat pertempuran dianggap tidak menguntungkan dan dia dikabarkan akan kembali untuk menuntaskan tugasnya sebagai Ratu Adil Tanah Jawa. Ricklefs, seperti dikutip oleh Carey mengatakan bahwa Pangeran Diponegoro tidak menghilang tapi tertangkap pada 1723 dan diasingkan di Tanjung Harapan.

Peristiwa-peristiwa pemberontakan sejak abad ke 17,18, sampai abad 19 di Jawa di atas menunjukkan dua kecenderungan dalam membangun dasar legitimasi :
1) penggunaan nama Utsmaniyah/Ngerum/Rum agar nampak disokong dan di legimitasi oleh imperium kerajaan islam terkuat dunia saat itu; dan
2) penggunaan ideologi Ratu Adil/Erucokro untuk mencitrakan para tokoh utamanya sebagai sang Pembebas Tanah Jawa.

Dari sini kita menjadi tahu mengapa Pangeran Diponegoro, tokoh utama perang Jawa di abad 18 tahun 1825-1830 menahbiskan dirinya sebagai Kanjeng Sultan Abdulkhamid Erucokro. Abdul Hamid adalah nama salah satu khalifah Utsmaniyah yang berkuasa pada 1774-1789. Kita juga tahu, mengapa pemimpin perang Jawa itu memilih nama “Pangeran Diponegoro”, nama yang sudah pernah disandang oleh pemimpin pemberontak Jawa abad ke-17 untuk menggantikan nama sebelumnya “Raden Mas Ontowiryo.”
Pangeran Diponegoro mengetahui nama-nama kesatuan tentara Khilafah Utsmaniyah; Turkio, Bulkio, dll yang kemudian menjadi nama pasukan Jawa melawan Belanda.
-----------------------------------

Sumber :

  • 1. Dumont 1931 : 321
  • 2. dK 158 "Lyst der personen welke zich als muitelingen hebben opgeworpen"(Daftar orang yang bergabung kepada pemberontak) (dengan anotasi H.M. de Kock), Magelang, 12 -1829. selain Diponegoro sendiri dan seorang putranya, daftar itu mencantumkan nama-nama tokoh di pihak Diponegoro yang berlindung di Sambiroto pada beberapa masa selama perang jawa sebagai berikut : Pangeran Joyokusumo (Ngabei) dan putranya Raden Mas Sadikin (Pangeran Menurut karanganjar 1931:6, ada empat pejabat kasultanan ngayogyakarta Hadiningrat di bagelen timur sebelum perang jawa yang diberi hak menggunakan gelar tumnenggung ada empat dan sumotirto tidak termasuk diantara mereka, mereka adalah : 1. Raden Tumenggung Sawonggaling sebagai Bupati Kabupaten Semawung  dengan luas 8.000 cacah, 2.Raden Tumenggung Tirtonegoro bupati kabupaten Tanggung, dengan luas 6.000 cacah, dan 3. para bupati batusapi dan bapangan (masing-masing 3.000 cacah, 4. selain itu ada daerah kekuasaan kasunanan surakarta hadiningrat yaitu kabupaten kutowinangun dengan bupatinya Radeb Tumenggung Arung Binang (paduka tombak merah) dengan luas wilayah 6.000 cacahJoyokusumo II), Pangeran Adinegoro, Pangeran Purboyo, dan Pangeran Suryadi (putra-putra Hamengkubuwono III), Pangeran Notodipuro dan Pangeran Suryodipurp (putra-putra Hamengkubuwono II), Kyai mojo, kyai hasan besari, Haji Badarudin, dan seseorang bernama "Kyai Guru" (mungkin Muhammad pekih ibrahim madyokusumo ataupun Tuan guru loning), juga 14 bupati kekuasaan jogja.).
  • 3. Dj.Br. 60, D.W. Pinket van Haak (Yogyakarta) kepada H.G. Nahuys van Burgst (Semarang), 9-1-1817; UBL, BPL 616 Port. 5 pt. 7, D.W. Pinket van Haak (yogyakarta) kepala komisaris jenderal (Batavia), 10-1-1817, termasuk terjemahan laporan bahasa jawa oleh ibnu iman, pejabat agama (pengulu) untuk seorang bupati daerah kekuasaaan yogya yaitu Kabupaten Tanggung, Mas Ngabehi Sumotirto pada 11 Sapar, Be, 1744 J (31-12-1816), Yang diterjemahkan oleh J.W. Winter pendek pada peristiwa ini dalam "Tijdschrift van Nederlandsch Indie 23 (1861): 298. Senepo juga disebut "Sneppo" dalam laporan ini yang sesui dengan peta perang jawa yang dibuat oleh Mayor Stuarts menantu jenderal de Kock yang di dalam peta tertulis "Sneppo"
  • 4. Karanganjar 1931 :6
  • 5. AN. Geheim Besluit van den Commissarissen General, 21-1-1817 no. 1, Umar Mahdi(Sambiroto) kepada Mas Tumenggung (sic) Sumotirto (Tanggung), t.t (31-12-1816).
  • 6. Menurut karanganjar 1931:6, ada empat pejabat kasultanan ngayogyakarta Hadiningrat di bagelen timur sebelum perang jawa yang diberi hak menggunakan gelar tumnenggung ada empat dan sumotirto tidak termasuk diantara mereka, mereka adalah : 1. Raden Tumenggung Sawonggaling sebagai Bupati Kabupaten Semawung  dengan luas 8.000 cacah, 2.Raden Tumenggung Tirtonegoro bupati kabupaten Tanggung, dengan luas 6.000 cacah, dan 3. para bupati batusapi dan bapangan (masing-masing 3.000 cacah, 4. selain itu ada daerah kekuasaan kasunanan surakarta hadiningrat yaitu kabupaten kutowinangun dengan bupatinya Radeb Tumenggung Arung Binang (paduka tombak merah) dengan luas wilayah 6.000 cacah.
  • 7. UBL., BPL, 616 Port. 5 pt. 7, Mas Ngabehi Sumotirto(tanggung) kepada Mas Ngabehi Kertorejo(Surakarta), t.t, (? januari 1817); Dj. Br, 40, J.D. Kruseman (Yogyakarta) Kepada Secretaris van Staat (Sekneg, Batavia), 9-1-1817).
  • 8. UBL, BPL 616 Port. 5 pt. 7, laporan Ibnu Iman (Tanggung), t.t. (? januari 1817) dimana mahdi digambarkan sebagai seorang prajurit Sultan Turki Usmani, tentang pandangan masyarakat jawa terhadap Raja Turki usmani/sultan Rum.
  • 9. inilah bulan tatkala "Raja Mekah" diharapkan muncul di jawa pada 1788, Ricklefs 1974a:93.).
  • 10. AN, Geheim Besluit van den Commissarissen General, 21-1-1817 no. 1 yang disebut Haji Idris tampaknya ialah kepala para haji keraton kasultanan ngayogyakarta hadiningrat  dibawah kekuasaan Sri Sultan Hamengkubuwono II.
  • 11. UBL, BPL 616 Port. 5 pt. 11, J.D. Kruseman (yogyakarta) kepada Secretaris van Staat (sekneg Batavia), 14-1-1817
  • 12. Peter carey : Kuasa Ramalan. Hlmn. 564, 565, 566, 567.
  • 13. Serat Centini Buku IV.
  • 14. Kerajaan Islam Pertama di Jawa karya De Graaf dan Pigeaud.


By. Nka

Rabu, 30 Maret 2022

Sejarah Kopi "SEPEDA": Kuliner Khas Kutoarjo yang Melegenda, Kini Memiliki Dua Merek, Kopi Muntu dan Kopi Pit

Foto. Mbah Bejo adi sentosa/Siem Tiang Bok bersama istri, peirintis dan pelopor"kopi sepeda" Siem Tiang Bok yang terkenal dengan nama Mbah Bejolahir pada tahun 1898 dan wafat pada tahun 1979 .

Sejarah Kopi "SEPEDA": Kuliner Khas Kutoarjo yang Melegenda, Kini Memiliki Dua Merek, Kopi Muntu dan Kopi Pit

Ndandung Kumolo Adi 
Sejatininghidup.blogspot.com

Abstrak — Artikel ini mengkaji sejarah Kopi "SEPEDA", salah satu kuliner khas Kutoarjo yang telah menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat sejak awal abad ke-20. Dirintis oleh Siem Tiang Bok atau Mbah Bejo pada tahun 1920, Kopi Sepeda berkembang seiring perjalanan sejarah Kutoarjo, mulai dari masa Kabupaten Kutoarjo hingga bergabung dengan Kabupaten Purworejo. Kajian ini mengulas perkembangan usaha keluarga yang kemudian melahirkan dua merek, yaitu Kopi Muntu pada tahun 1950 dan Kopi Pit pada tahun 2018, yang keduanya berasal dari satu garis keturunan pendiri Kopi Sepeda. Penelitian disusun melalui pendekatan historiografi dengan memanfaatkan sumber keluarga, tradisi lisan, serta dokumentasi sejarah. Hasil kajian menunjukkan bahwa Kopi Sepeda tidak hanya memiliki nilai ekonomi sebagai produk kuliner, tetapi juga menjadi warisan budaya keluarga (family heritage) yang terus diwariskan lintas generasi. Keberadaan Kopi Muntu dan Kopi Pit mencerminkan kesinambungan tradisi sekaligus inovasi dalam mempertahankan eksistensi kuliner khas Kutoarjo. Artikel ini diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pelestarian sejarah kuliner lokal serta memperkuat identitas budaya Kutoarjo di tingkat nasional.

Kopi Sepeda adalah Kopi Khas kutoarjo, Bagi masyarakat Purworejo khususnya Kota Kutoarjo, menyebut Kopi Sepeda tentu tak asing. Kopi Sepeda di awali Tahun 1920 dan dirintis, dan dipelopori oleh Siem Tiang Bok yang terkenal dengan nama Mbah Bejo yang lahir pada tahun 1898 dan wafat pada tahun 1979 dalam usia 81 tahun. di tahun 1920 Kabupaten Kutoarjo masih eksis, yang lalu karena krisis ekonomi Dunia Kabupaten Kutoarjo di tahun 1933 dihapus serta resmi digabungkan dengan kabupaten Purworejo tahun 1934. Kopi Sepeda mulai terkenal di tahun 1935.

Kopi Sepeda didirikan Bejo Adi Sentosa (Siem Tiang Bok) Kakek Bejo-sapaan Bejo Adi Sentosa, yang sudah mengawali warung kopinya dengan mengendarai sepeda sampai pesisir pantai hingga Desa Karangduwur di Kecamatan Kemiri.

Dulu Kopi Sepeda sudah ada semenjak tahun 1920 lalu di tahun 1950 nambah satu merk lagi yaitu Kopi Muntu atas prakarsa dan ide putra mbah bejo yang bernama Pak Simananda, tentunya atas persetujuan Mbah Bejo akan tapi setelah menjalankan dengan dua (2) Merk malah menjadi keteteran setelah itu di tahun 1990an diputuskan memilih satu (1) merk saja, Dan Merk Kopi Muntu yang dipilih oleh Pak Simananda yang tak lain putra kandung mbah bejo.

 
Foto. kopi Muntu, kuliner khas kutoarjo

Sekarang buyut atau generasi ke 4 Kakek Bejo yang bernama Jesicca Trianto karena Kecintaannya akan kopi serta ingin meneruskan usaha leluhurnya membuat Jessi-sapaan akrab Jesicca menekuni bisnis tersebut meski dia sudah menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2) di Universitas Harvard Amerika serikat, tapi beliau ingin mengembangkan kuliner dari leluhurnya itu dengan nama "kopi Pit" yang menjadi heritage dan Legacy bagi keluarga besarnya yaitu keluarga besar mbah bejo, Warisan usaha keluarga ini bukan tanpa sebab. Suatu ketika, Jessica ditelpon Kakek Sim untuk diminta pulang Ke jawa lebih tepatnya Kutoarjo. Saat itu Mbak Jessi minta syarat kepada sang kakek Sim untuk meneruskan usaha kopi keluarga mereka. 

 
Foto. Mbak Jesica (tengah) bersama ayah ibunya ( Deddy Trianto dan Novi Simananda) serta kakek neneknya yaitu Kakek Simananda

 Sekitar tahun 2017 anak pasangan dari Novi Simananda binti Simanda bin Mbah Bejo adi Sentosa alias Siem Tiang Bok dan Deddy Trianto ini pun akhirnya kembali ke Kutoarjo untuk meneruskan usaha Kopi sang kakek yang dengan merk "Sepeda' dan mengganti namanya menjadi "Kopi Pit", menurut mbak Jesicca orang Jawa lebih enak mengucapkan kata Pit daripada Sepeda. Di tangan Jessi, kopi racikan  tersebut pun dikembangkan. Diantaranya kopi kemasan sachet dengan cita rasa kopi tubruk yang bisa dinikmati kapan saja. Racikan yang diolah itu merupakan resep Kopi bubuk tradisional dari warisan leluhur beliau yaitu Kakek Bejo.

Owner kopi pit mbak Jessi sengaja mengemas kopi retail dengan kualitas kopi giling. Dengan tagline Kopi Pit, kopi tubruk yang tidak bikin ngantuk, dia mengklaim seduhan kopi miliknya tak bikin kembung. mbak Jessi berencana membuka Micro Roostery & Co. Working Space di Kutoarjo. Para tamu bisa melihat cara mengolah kopi hingga menyajikan kopi serta tetap mempertahankan eksisteni Kopi Pit, Mbak Jessicca bahkan sudah mengurus merk dagang Kopi Pit untuk mendapatkan HAKI. Sehingga pada 2018 dia bisa memulai produksi usahanya.

harga Kopi Pit lebih terjangkau  dengan merk lainnya serta Mengambil biji kopi asli Eks Kabupaten Kutoarjo yaitu dari Kecamatan Bruno lebih tepatnya di lereng perbukitan Kecamatan Bruno, Kopi Pit menyediakan varian robusta dan arabika.

Dengan melestarikan Kuliner khas Kutoarjo yaitu kopi sepeda yang ada semenjak tahun 1920 dan diganti nama menjadi  Kopi Pit oleh mbk Jesicca merupakan satu acuan gambaran sejarah atau History kopi di Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo telah turun temurun masih eksis dan melegenda serta selalu ada di hati masyarakatnya hingga saat ini, hingga menjadi kuliner khas kutoarjo. Satu Famili kopi Sepeda tidak hanya Kopi pit tapi juga ada Kopi Muntu yang sudah punya Brand dan eksis mulai tahun 1950. jika orang luar menyebutkan nama kopi muntu atau kopi pit pasti akan tertuju sebuah kota kecil di jawa tengah yaitu "Kutoarjo".

Dulu Merk dan brand Kopi Sepeda sudah ada terlebih dahulu karena nambah satu merk lagi di tahun 1950 yaitu Kopi Muntu oleh Prakarsa dan ide Pak Simananda yang tentunya atas persetujuan Mbah Bejo. tapi setelah dijalankan dengan dua (2) merk menjadi cukup keteteran setelah itu, di tahun 1990an diputuskan memilih satu (1) merk saja. Dan Merk Kopi Muntu yg dipilih oleh Pak Simananda, sekarang kopi muntu dikelola oleh menantu pak simanda yang tak lain suami dari Christine Simananda. Jadi kopi muntu dan kopi pit satu famili dan trah dengan kopi sepeda hanya berbeda merk.

 
Foto. Kopi Pit, kuliner khas kutoarjo

kopi sepeda, kopi muntu, dan kopi pit sudah menjadi kuliner khas kutoarjo serta menjadi legacy juga kebanggaan masyarakat kutoarjo serta identitas masyarakat kutoarjo jawa tengah, semoga selalu lestari serta mempunyai brand di kancah Nasional dan Internasional sehingga bisa mendongkrak dan mem-branding Kota Kutoarjo.

 By. Ndandung Kumolo Adi 

Sumber Referensi :

  • Ahli waris
  • Jesicca Trianto

Rabu, 04 Agustus 2021

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Kutoarjo Provinsi Jawa Tengah

 


Kegiatan penataan bangunan dan lingkungan Kawasan Kota Kutoarjo atau Kawasan Aropolitan II di Kabupaten Purworejo dimaksudkan sebagai upaya dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas
serta menambah vitalitas ekonomi. Oleh karenanya diperlukan suatu perangkat hukum sebagai pengendali efektif dari penataan bangunan dan lingkungan di kawasan tersebut yang diakui dan ditaati oleh seluruh stakeholder yang berkepentingan.  

Kota Kutoarjo memiliki perkembangan yang pesat di jawa tengah bagian selata sehingga perlu dokumen pengendalian perkembangan tersebut. Sebagai fungsi kegiatan, kawasan
perencanaan dapat digolongkan sebagai kawasan fungsi campuran, karena perkembangan kawasan perekonomian pada kawasan perencanaan membawa dampak pula pada kawasan permukiman di dalam kawasan perencanaan. 

Kota Kutoarjo dan Purworejo merupakan satu kesatuan Pusat Kegiatan Lokal Perkotaan di Kabupaten Purworejo. 
Karakteristik Kota atau Kecamatan Kutoarjo dipengaruhi dari Sejarah Kutoarjo sendiri yang dahulu adalah sebuah Kabupaten tersendiri

Catur Gatra Manunggal

Sumbu Kosmologi Jawa
Laut Selatan - Rumah/Kantor/Pendopo eks Bupati Kutoarjo - Gunung Sindoro.

Dari dulu hingga kini, alun-alun merupakan kawasan yang ramai dipenuhi masyarakat yang hendak berlibur melepas capek dan penat. Beragam tempat hiburan dan perbelanjaan tersebar di sekitar kawasan ini.
Di banyak kota, alun-alun selalu menjadi pusat jantung kegiatan publik dan pusat pemerintahan.

alun-alun, selalu bersebelahan dengan masjid, kantor dan rumah bupati atau pemerintahan, pasar Ternyata konsep tersebut merupakan pengaruh dari kebudayaan Jawa. Penataan ruang perkotaan dalam budaya tradisional Jawa dirancang berdasarkan sistem kosmologi. Penempatan alun-alun kota menjadi salah satu elemen dalam konsep tata ruang yang bernama Catur Gatra Manunggal (Empat Unsur Bersatu)

Catur Gatra Tunggal meliputi :

1. Pendopo, Rumah, dan Kantor ex Bupati Kutoarjo yang sekarang berfungsi menjadi Pendopo, Rumah Dinas, dan Kantor Wakil Bupati Purworejo. Pendopo, Rumah, dan kantor bupati merupakan tempat kediaman Bupati beserta keluarganya dan menjadi simbol pusat kekuasaan ex Kabupaten Kutoarjo.

2. Alun-alun sebagai pusat kegiatan masyarakat dan ruang interaksi bersama Bupati.  
Di tengah alun-alun ada pohon beringin.

pohon beringin melambangkan konsep Manunggaling Kawula lan Gusti dan prinsip Hablun min annas dan Hablun min Allah.

3. Masjid Jami' Al Izhar Kutoarjo Kauman melambangkan aspek religius.
Masjid Al Izhar Kauman merupakan tempat ibadah.
Secara simbolis Masjid Agung Al Izhar Kutoarjo menunjukkan bahwa Bupati tidak hanya sebagai penguasa pemerintahan (senapati ing ngalaga), tapi juga berperan sebagai Orang Yang tercerahkan dan ber-spritual tinggi yaitu Kholifah atau wakil Tuhan (sayidin panatagama khalifatullah) di dunia yang rahmatan Lil alamin alias Memayu Hayuning Bawono.

4. Pasar Kutoarjo menyimbolkan pusat perekonomian masyarakat.
Pasar merupakan salah satu komponen utama di dalam tata kota lama.
Lahirnya pasar seiring dengan keberadaan keraton. Pasar yang berada di kota dan menjadi pusat perekonomian.

Kutoarjo punya Catur Gatra Tunggal di pusat kotanya.
Pemetaan sebaran bangunan heritage atau kolonial atau cagar budaya , serta Kabupaten Kutoarjo digabungkan dengan kabupaten Purworejo Tahun 1934. yang sekarang merupakan bagian dari Kabupaten Purworejo yang mempunyai status hirarki sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) di mana Kabupaten Purworejo sebagai pusat Administrasi/Pemerintahan dan Kutoarjo sebagai pusat perekonomian (Perdagangan) yang dikembangkan menjadi bagian dari kawasan Aglomerasi PurworejoKutoarjo dengan berbasis jasa, perdagangan dan industri.
Kawasan Kutoarjo yang dilewati jalur strategis seperti adanya Jalan Nasional JakartaYogyakarta, Stasiun Kereta Api JakartaYogyakarta dan adanya Jalur Bus, merupakan jalur tengahnya Jawa Tengah dan pulau Jawa, sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Kutoarjo atau kota kutoarjo. Stasiun Kutoarjo sebagai stasiun besar sebagai tempat kedatangan penumpang di jalur tengah dan selatan dari Jakarta maupun Surabaya. Selain
penumpang nusantara maupun turis mancanegara atau turis nostalgia yang memberi dampak positif bagi
perkembangan wisata di Kutoarjo. Selain itu karakteristik dipengaruhi adanya Pasar Induk Kutoarjo yang menjadi
jantung perekonomian di Kutoarjo. Pasar Induk Kutoarjo yang menjadi pusat transaksi agropolitan di Jawa
Tengah bagian selatan yaitu yang mencakup beberapa kabupaten di sekitarnya. Berdasarkan beberapa aspek di atas
maka aktivitas Jasa, Perdagangan dan Wisata/Transit menjadi pertimbangan utama dalam RTBL Kawasan
Kota Kutoarjo.

Potensi yang dimiliki kawasan agropolitan II yaitu Kota Kutoarjo dan sekitarnya antara lain :
Kecamatan Kutoarjo merupakan PKL Perkotaan Kutoarjo
Mempunyai tatanan Catur Gatra Tunggal
Merupakan pintu gerbang pariwisata ke arah jogja dan borobudur.
Kota Kutoarjo  memiliki bangunan cagar budaya yang relatif banyak
Alunalun kota peran sebagai RTH dan Ruang Publik
Pasar Induk Kutoarjo, sebagai pusat ekonomi wilayah jawa tengah selatan
Koridor Jalan Diponegoro dan Jalan MT Haryono sebagai koridor perdagangan dan jasa di Kecamatan Kutoarjo
Stasiun Kutoarjo, merupakan stasiun yang berskala nasional. Stasiun Kutoarjo memiliki jangkuan wilayah
penumpang dari Magelang, Kebumen, Wonosobo, Temanggung, dan wilayah sekitarnya
Adapun saat ini isu permasalahan kawasan ini sebagai kawasan yang perlu di RTBLkan didasari kondisi
karakteristik internal dan ekstrenal kawasan, beberapa permasalahan utama diantaranya :
Belum tertatanya signage, street furniture, intensitas bangunan, jarak massa bangunan
Kemacetan di jalan utama
Pelayanan Sarana Prasarana kurang optimal
Terdapat wilayah permukiman yang berpotensi genangan air
Fungsi pedestrian tidak optimal
Hunian di sempadan sungai
Terdapat permukiman kumuh di sekitar stasiun dan pasar
Sistem drainase yang kurang baik dan kurang perawatan.
Dengan adanya beberapa masalah diatas maka penyusunan RTBL Kawasan Kota Kutoarjo
Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menjadi urgent untuk segera dilakukan untuk menciptakan identitas
Kawasan Kota Kutoarjo Jawa Tengah.

Maksud dan Tujuan dari penyusunan RTBL Kota Kutoarjo  adalah sebagai
berikut : 

  Maksud dan Tujuan secara umum :

  1. Mempersiapkan dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan KotaKutoarjo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sebagai upaya menciptakan penataan bangunan danlingkungan yang berkualitas, memenuhi syarat dan dapat diimplementasikan dalam mewujudkantata bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan serta upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan tata cara pelaksanaan di tingkat masyarakat.
  2. Sebagai masukan rencana dan program pembangunan fisik bagi Pemerintah Daerah KabupatenPurworejo dalam penanganan tata bangunan dan lingkungan Kawasan Kota KutoarjoKabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
  3. Masukan teknis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dalam bentuk rincian pengendalian perwujudan bangunan dan lingkungan pada Kawasan Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo,Jawa Tengah.
  4. Masukan teknis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dalam mengarahkan peran sertaseluruh pelaku pembangunan (pemerintah, swasta, masyarakat lokal, investor) dalam mewujudkanlingkungan yang dikehendaki.
  5. Sebagai dasar penyusunan Naskah Akademis untuk menyusun Perbup tentang RTBL KecamatanKutoarjo Kabupaten Purworejo
  6. Menyusun dokumen arahan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di KawasanKecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan MenteriPekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan danLingkungan (RTBL) guna mewujudkan tata bangunan dan dan lingkungan layak huni, berjati diri,produktif dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
  7. Menjaga konsistensi dan keserasian pembangunan kawasan kajian dengan Rencana Tata RuangWilayah Kota.
  8. Upaya untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,yang didukung sinerginya terhadap rencana tata ruang tingkat di atasnya.


Maksud dan Tujuan Khusus :
1. Menyajikan uraian pendahuluan, acuan penyusunan RTBL, Dasar Hukum, Gambaran Umum Wilayah
perencanaan. Landasan Teori
2. Menyajikan data potensi dan permasalahan.
3. Menyajikan hasil rangkuman Rencana Aksi Masyarakat/ Focuss Group Disscusion (FGD)
4. Menyajikan hasil analisis Makro, Mezo dan Mikro kawasan dalam bentuk SWOT
5. Menyimpulkan hasil analisis
6. Menyajikan strategi perencanaan kawasan, berupa langkahlangkah yang capaian atas solusi
kesimpulan analisis yang didapatkan.

Sasaran dalam Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kecamatan
Kutoarjo Kabupaten Purworejo ialah sebagai berikut:

1. Sasaran umum
Terwujudnya peningkatan peran Kawasan Kecamatan Kutoarjo, khususnya dalam pengembangan
ruang publik yang mampu memberikan kenyamanan, kenyamanan, dan keindahan visual bagi masyarakat pengguna.
Tersusunnya alat pengendali pembangunan yang mempunyai kekuatan hukum.
Terciptanya keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan dalam kawasan.
Terwujudnya keterpaduan program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan.
Tersusunnya Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kecamatan Kutoarjo
Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sesuai dengan Pedoman Penyusunan RTBL yang terdapat pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007, yang dapat digunakan sebagai panduan
dalam penyelenggaraan penertiban bangunan gedung dan lingkungan di kawasan tersebut.
Tersusunnya Naskah Peraturan Bupati Purworejo tentang penetapan Dokumen RTBL pada Kawasan
Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sebagai produk pengaturan yang legal di
kawasan tersebut.
Terciptanya penataan kawasan Kecamatan Kutoarjo yang mengakomodasi elemenelemen urban
design dengan lokalitas Bagelenan.
2. Sasaran Khusus Penyusunan Buku Laporan Antara :
Tersusunnya uraian pendahuluan, acuan penyusunan RTBL, Dasar Hukum, Gambaran Umum Wilayah perencanaan. Landasan Teori
Tersusunnya data lapangan kawasan perencanaan.
Tersajikannya hasil rangkuman Rencana Aksi Masyarakat/Focuss Group Disscusion (FGD)
Tersusunnya tahapan analisis Makro, Mezo dan Mikro kawasan. Untuk pelaporan data lapangan
disajikan menjadi satu dengan analisisnya agar tidak terjadi pengulangan.
Tersusunnya Kesimpulan hasil analisis
Tersajikannya strategi perencanaan kawasan, berupa langkahlangkah yang capaian atas solusi
kesimpulan analisis yang didapatkan.

Dokumen RTBL bagi suatu kawasan memiliki nilai penting yang antara lain juga telah ditegaskan dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL). Manfaat penyusunan dokumen RTBL antara lain :
1. Fenomenan pertumbuhan kawasan yang cepat, tidak terarah, dan tidak terkendali yang mendorong ke arah
‘Keseragaman Wajah/Rupa Kota’.
2. Timbul tuntutan untuk mempertahankan keunggulan spesifik suatu kawasan sebagai kawasan yang berjati
diri.
3. Kebutuhan integrasi atas berbagai konflik kepentingan dalam penataan :
Antar bangunan
Bangunan dengan lingkungannya
Bangunan dengan prasarana kota
Lingkungan dengan konteks regional/kota
Bangunan dan lingkungan dengan aktivitas publik
Lingkungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders)
4. Kebutuhan tindak lanjut atas rencana tata ruang yang ada sekaligus manifestasi atas pemanfaatan ruang.
5. Kebutuhan untuk merealisasikan, melengkapi, dan mengintegrasikan berbagai peraturan yang ada pada
suatu kawasan, ataupun persyaratan teknis lain yang berlaku.
6. Kebutuhan alternatif perangkat pengendali yang mampu dilaksanakan langsung di lapangan.

Dasar hukum yang digunakan sebagai pertimbangan, pengarahan dan pedoman dalam RTBL Kecamatan adalah :  

1. Undangundang Nomor 10 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan KabupatenKabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
3. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
5. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
6. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. UndangUndang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara nomor 4444);
9. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
10. Undangundang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara nomor 4725);
11. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
12. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
13. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
14. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5052);
15. UndangUndang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
16. UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
17. UndangUndang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
18. UndangUndang Republik Indonesia No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa
Pemerintah, beserta Peraturan Presiden RI No.70 tahun 2012;
20. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
21. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Fasilitas dan
aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
22. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 32/Permen/M/2006 tentang Petunjuk Teknis
Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknik Analisis Aspek
Fisik dan Lingkungan, Ekonomi serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan
Kecamatan Kutoarjo di Daerah
27. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385);
28. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undangundang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
29. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undangundang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
30. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
31. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4833);
32. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004);
33. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang;
34. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
35. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara
Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
36. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
37. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
38. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Bab
39. Peraturan Bupati Kabupaten Purworejo No 20 Tahun 2008, tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan.
40. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No 17 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan dan Retribusi
Pasar;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No 18 Tahun 2009 tentang Bangunan dan Gedung;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No 4 Tahun 2010, Tentang Penetapan Potensi Wisata;
44. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No 18 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Terminal
Penumpang;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Purworejo Tahun 20112031;
47. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No 5 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah;
48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 20112031;
49. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
50. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 630/KPTS/M/2009 tentang Penetapan RuasRuas Jalan
Dalam Jaringan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri dan Jalan Kolektor I;
51. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan RuasRuas Jalan
Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;
52. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah 327/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaaan;
53. SNI 0317332004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan;
54. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul Sosialisasi
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
 
Sesuai dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, ruang lingkup materi dalam penyusunan pembangbunan
Kawasan Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo pada ujung akhirnya bermuara pada hasil muatan–muatan
sebagai berikut:
1. Rencana aksi masyarakat/komunitas melaui Focus Discussion Group (FGD),
2. Rencana penataan lingkungan (neighbourhooddevelopment plan/NDP),
3. Panduan rancang kota (urbandesign guidelines/UDGL).
Namun sekarang pada Buku Laporan Antara akan disajikan analisisnya sampai dengan strategi penanganannya.
Adapun seluruh rencana, rancangan, aturan, dan mekanisme dalam penyusunan Dokumen RTBL harus
merujuk pada pranata pembangunan yang lebih tinggi, baik pada lingkup kawasan, kota, maupun wilayah.
Kedudukan RTBL dalam pengendalian bangunan gedung dan lingkungan.
RTBL Kawasan Kutoarjo seluruhnya berada dalam wilayah administratif Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten
Purworejo. Dari hasil skoring serta FGD I yang telah dilaksanakan pada Tanggal 29 Agustus 2014, diketahui
bahwa kawasan perencanaan dalam Penyusunan RTBL Kawasan Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo pada
koridorkoridor utama yang akan berpengaruh pada kepentingan penataan wajah kota, yaitu kawasan alunalun
dan kawasan stasiun dengan luas yang didasarkan luas koridor. Namun secara rinci terkait penetapan delineasi
kawasan perencanaan perlu kajian lebih lanjut seperti yang tergambar dalam diagram berikut ini.
  Tersusunnya Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten
Purworejo sesuai dengan Pedoman Penyusunan RTBL yang terdapat pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 06/PRT/M/2007, yang dapat digunakan sebagai panduan dalam penyelenggaraan bangunan
gedung dan lingkungan di kawasan tersebut.

Deliniasi Kawasan RTBL Kecamatan
Kutoarjo Kabupaten Purworejo memiliki luas
sebesar 67,2631 Ha. Kawasan Kecamatan
Kutoarjo, Kabupaten Purworejo mencakup
keluruhan Kutoarjo
Kelurahan Kutoarjo, yang meliputi:
a. Kawasan Alunalun yang mencakup RW 005, RW 008, RW 009
b. Area Pasar Induk Kutoarjo yang mencakup RT 01, RW 10
c. Koridor Perdagangan yang mencakup RW 11
d. Area Pecinan yang mencakup RW 012, RW 003 dan RW 002

Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan adalah kegiatan yang bertujuan mengendalikan
pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas serta menambah
vitalitas ekonomi dan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya penyusunan dokumen RTBL, selain sebagai
pemenuhan aspek legalformal, yaitu sebagai produk pengaturan pemanfaatan ruang serta penataan bangunan
dan lingkungan pada kawasan terpilih, juga sebagai dokumen panduan/pengendali pembangunan dalam
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan terpilih supaya memenuhi kriteria perencanaan
tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi : pemenuhan persyaratan tata bangunan dan
lingkungan, peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik,
perwujudan pelindungan lingkungan, serta peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan. Secara umum, tujuan
dari Penyusunan RTBL Kecamatan Kutoarjo ialah sebagai berikut.
1. Mendorong peningkatkan vitalitas ekonomi lingkungan kawasan pada kawasan Kecamatan Kutoarjo
2. Menangkap peluang sebagai kota agribinsis dan pariwisata yang berkarakter heritage;
3. Pengendalian dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk suatu lingkungan atau kawasan agar memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan dan produktif;
4. Menjaga konsistensi dan keserasian pembangunan Kawasan Kecamatan Kutoarjo dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 20102030, Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kutoarjo Tahun 20132023, dan Peraturan Bangunan Gedung Kabupaten Purworejo;

5. Sebagai kriteria pemenuhan bagi persyaratan tata bangunan dan lingkungan;
6. Arahan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat di Kawasan Kecamatan Kutoarjo melalui perbaikan
kualitas utilitas lingkungan dan ruang publik;
7. Perwujudan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan ini merupakan gambaran dasar penataan pada lahan perencanaan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penjabaran gagasan desain secara lebih detail dari
masingmasing elemen desain. Konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan di Kawasan
Kecamatan Kutoarjo berawal dari 3 (tiga) hal, yaitu:
(1) Perdagangan (Agribisnis)
(2) Pariwisata
(3) Heritage
Keempat hal ini pada hakikatnya saling berkaitan, dimana solusi untuk menjawab isu di Kawasan Kecamatan Kutoarjo menjadi dasar bagi pengembangan konsep kebutuhan penanganan pada isuisu utama yang menjadi fokus penataan ke depan. 

Dalam upaya untuk membangun kawasan Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo menjadi kawasan
binaan yang memenuhi kriteria suatu kawasan dengan citra positif, maka diperlukan visi dan misi
pembangunan kawasan berupa gambaran spesifik karakter lingkungan di masa mendatang yang akan dituju sebagai hasil akhir penataan suatu kawasan perencanaan. Visi dan misi ini disesuaikan dengan seluruh kebijakan dan konsep tata ruang yang berlaku di daerah tersebut. 
“TERWUJUDNYA KUTOARJO SEBAGAI KOTA AGRIBISNIS YANG DINAMIS
DAN HARMONIS”
1. Agribisnis, Kota Kutoarjo adalah kota jasanya KTU ( Kota Tani Utama) dalam hirarki di Agropolitan.
2. Dinamis, Dinamis dalam mengakomodasi aktivitas ekonomi Kabupaten Purworejo( Kutoarjo sebagai Kota Dagangnya, sedangkan Purworejo sebagai Kota Pemerintahan dan Huniannya
3. Harmonis, harmonis dalam menata fungsi di Kawasan Heritage dan perkampungan yang cenderung tumbuh menjadi campuran. ( grid, pola kampung dan ada yang campuran grid+pola kampung / angular Terwujudnya ruang kawasan Kota Kutoarjo yang dibanggakan penduduknya, juga ruang tersebut
memenuhi kaidahkaidah keamanan, nyaman dengan kemudahan dan tampilan ruangnya yg sesuai dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan bagi penduduknya”

Dengan prinsipprinsip:
1. Keberlanjutan Semiotika;
2. danya keseimbangan antara area terbuka (RTH, panorama alam) dengan area terbangunnya di tengah
kota. Keseimbangan tersebut terwujud melalui dukungan rancangan kawasan terhadap ekosistem yang
asli dari alam lingkungan kawasan tersebut;
3. Mementingkan lokalitas;
4. Bijaksana dalam penggunaan material;
5. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kota;
6. Memelihara keberlanjutan keberadaan air tanah (resapan air);
7. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Perumahan.

 Misi penataan dalam Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kecamatan
Kutoarjo,Kabupaten Purworejo ialah sebagai berikut:

1. PERDAGANGAN (AGRIBISNIS)
Mempromosikan Kutoarjo sebagai pusat agribisnis di jawa tengah bagian selatan yang berdaya saing
Revitalisasi kawasan sekitar pasar induk sebagai upaya peningkatan keadilan bersama terhadap
penciptaan kesejahteraan masyarakat.(mayoritas masyarakat kutoarjo pedagang)
Penataan koridor Jalan Diponegoro dan MT Haryono
Revitalisasi kawasan koridor utama Kota Jalan Diponegoro sebagai upaya peningkatan promosi
wisata dan kuliner serta aksesbilitas kawasan.

2. PARIWISATA
Mengembangkan eventevent pariwisata yang berdaya saing sebagai upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat
Mengakait hubungkan antara tempattempat tujuan wisata kota Kutoarjo dengan event
perdagangan dan bangunan Heritagenya serta layanan transportasinya
Meningkatkan kualitas dan kinerja promosi terpadu dengan hotel,kuliner dan EO di Kecamatan
Kutoarjo
Meningkatkan potensi wisata kuliner makanan tradisional seperti roti bagelen dan kripik
belut,krupuk singkong dan aneka gebleg sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,
kuliner rumah makan baik modern maupun tempo doeloe.

3. HERITAGE
Mengembangkan pusatpusat sejarah Kabupaten,pusat budaya dan pusat kuliner kawasan sebagai
upaya pendukung promosi perdagangan dan pariwisata di Kecamatan Kutoarjo ( seperti : Stasiun
Kota, Pendopo Kawedanan, Jalur Heritage dan batik, Blok Jalur Kuliner Heritage, Blok RS Palang Biru
dan Sekolah, Blok Pasar, Blok Terminal )
Menciptakan ruang koridor yang AMAN DAN NYAMAN bercirikan suasana Sawunggalih kuno
- Mengembangkan pedestrian yang representatif bagi semua golongan
- Meningkatkan kualitas street furniture kawasan yang beridentitas Kecamatan Kutoarjo
Mempertahankan konsep aspek historis kawasan melalui pengendalian kegiatan pembangunan yang
menyimpang dari sejarah budaya Kecamatan Kutoarjo,Kabupaten Purworejo
- Meningkatkan kualitas kawasan Kecamatan Kutoarjo melalui preservasi dan konservasi bangunan
- Menggunakan ruangruang bersejarah kota sebagai pengembangan destinasi wisata yang
representative
- Bangunan kawedanaan sebagai pusat aktivitas kebudayaan Tradisional Kecamatan Kutoarjo, yaitu
dengan membangkitkan festival atau kegiatan adat setempat yang menjadi ciri khas Kutoarjo.
- Meningkatkan kualitas perawatan terhadap bangunanbangunan Heritage yang ada di Kecamatan
Kutoarjo.
- Meningkatkan kualitas amenitas dan aksesbilitas kawasan.
- Memperkuat citra Gerbang Kota yang menjadi pintu masuk kota dari arah barat

 Konsep sistem jaringan pergerakan di kawasan perencanaan:

1) Pengembangan jaringan jalan sebagai faktor penting pembentuk struktur ruang kawasan
perencanaan mempertimbangkan kemudahan pergerakan dan tingkat pencapaian (aksesibilitas)
bagi setiap aktifitas di dalam kawasan. Adapun sistem jaringan jalan yang akan dikembangkan dan
ditata sebagai pembentuk struktur ruang kawasan adalah:
a. Jalan arteri Primer atau jalan Nasional sebagai akses utama/jaringan primer pada kawasan.
Beberapa ruas jalan yang akan dilakukan pelebaran jalan menjadi 12 m dari 7 m dan menjadi
pergerakan utama pada kawasan perencanaan. Larangan kendaraan untuk parkir dibadan jalan
sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan optimalisasi pedestrian disepanjang jalan nasional
b. Jalan Lokal Primer, yaitu jalanjalan dengan tingkat fungsi yang lebih rendah dan dikembangkan
untuk fungsi pelayanan bagi tiaptiap bagian kawasan yang ada, antara lain jalan Marditomo,
jalan Mardiusodo, jalan Tanjung Anom, jalan Wirotaman, jalan MT Haryono bagian utara.
c. jalan lingkungan kawasan Kecamatan Kutoarjo yang melayani jalur pergerakan lingkungan.
Kondisi jalan yang terbilang baik sebagai akses penghubung.
2) Pengembangan jalur pedestrian untuk mewujudkan terjadinya kontinuitas pergerakan bagi pejalan
kaki pada seluruh kawasan, namun tetap memperhatikan faktor keamanan dan kenyamanan.
a. Jalur pedestrian sekaligus trotoar direncanakan pada kedua sisi jalan dengan lebar yang cukup
nyaman bagi pejalan kaki, baik ketika berjalan ataupun berpapasan, serta mempunyai jarak
pandang yang cukup ke arah bangunan perdagangan dan jasa.
b. Pengembangan jalur pedestrian mempertimbangkan kenyamanan bagi difabel, yaitu terkait
dengan penerapan penggunaan material, street furniture maupun jenis fungsi lainnya.

3) Pengembangan parkir, pada dasarnya terdiri dari 2(dua) yaitu penertiban dan penyediaan

ruangruang parkir yang aman.

a. Parkir sedapat mungkin disediakan di luar daerah milik jalan/di halaman depan bangunan
untuk menghindari penggunaan badan jalan yang dapat mempengaruhi kelancaran lalu lintas
terutama pada koridor jalan utama, yaitu Jalan arteri Primer yang mempunyai tingkat tarikan
pergerakan tinggi dan Penyediaan kantongkantong parkir pada lokasilokasi tertentu yang
disertai dengan penyediaan sarana dan prasarana pejalan kaki
b. Penyediaan kantongkantong parkir pada lokasilokasi tertentu yang disertai dengan
penyediaan sarana dan prasarana pejalan kaki

 2(dua), yaitu peruntukan lahan makro yang disebut sebagai tata guna lahan dan peruntukan lahan mikro yang
ditetapkan pada skala keruangan lebih rinci. Konsep dasar penataan struktur peruntukan lahan dalam kawasan
perencanaan, antara lain:
Mengembangkan peruntukan lahan yang sesuai arahan RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2010
2030
Pengaturan penggunaan lahan Kawasan Blok Perdagangan dan jasa, dengan dominasi fungsi
peruntukan blok koridor perdagangan dan jasa, blok permukiman, dan heritage
Pengaturan penggunaan lahan Kawasan Blok Sarana Pelayanan Umum, dengan fungsi
peruntukan blok koridor Heritage, Pendidikan, Kesehatan dan Perdagangan
Mengendalikan disertai arahan peruntukan lahan pada Kawasan Koridor
Peningkatan kualitas fungsi lahan permukiman.
Meningkatkan Ruangruang vegetasi sebagai pembentukan fungsi ekologis kota
Mengendalikan pembangunan kawasan yang dilarang untuk kegiatan pembangunan.

 
PRINSIP PENATAAN
A. BLOK PERDAGANGAN DAN JASA
Penambahan fungsi pada bangunan dimungkinkan selama fungsi utama tetap dominan

B. BLOK HERITAGE DAN PELAYANAN UMUM
Terjangkau dan tersebar pada seluruh kawasan perencanaan
2.5.2 Intensitas Pemanfaatan lahan
Nilai intensitas kegiatan merupakan volume kegiatan yang dapat ditampung pada kawasan tertentu. Nilai
intensitas dinyatakan dalam bentuk koefesien dasar bangunan (KDB), koefesien lantai bangunan(KLB), ketinggian
bangunan (KB) dan koefesien dasar hijau (KDH). Konsep dasar intensitas pemanfaatan lahan pada kawasan
perencanaan ialah sebagai berikut:
Koefesien Dasar Bangunan
Mempertimbangkan daya dukung peresapan air tanah, aspek kenyamanan sirkulasi/pergerakan manusia
dalam beraktifitas serta menciptakan lingkungan aktifitas yang seimbang dan berdaya guna.

Koefesien Lantai Bangunan
Mempertimbangkan sirkulasi udara kawasan serta sudut ALO kawasan, tidak menimbulkan kekontrasan
kawasan, dan aspek keselamatan bagi bangunan disekitarnya.

Koefesien Dasar Hijau
Mampu mencerminkan citra kualitas hijau lingkungan disetiap kavling bangunan.
Diarahkan sebagai salah satu alat dalam pengaturan keseimbangan lingkungan yang hijau dikawasan
Kecamatan Kutoarjo
Koefesien Tapak Basement
Diarahkan kavling bangunan diatas 1000 dengan aktifitas tinggi yang mampu membutuhkan lahan
parkir cukup besar, diarahkan untuk memberikan kenyamanan sirkulasi manusia.

 
PRINSIP PENATAAN
A. BLOK PERDAGANGAN DAN JASA

  Penambahan fungsi pada bangunan dimungkinkan selama fungsi utama tetap dominan
Konektivitas event kegiatan yang dapat mengembangkan potensi pariwisata
Penambahan fungsi pada bangunan tetap membentuk citra kawasan Heritage

B. BLOK HERITAGE DAN PELAYANAN UMUM
Penambahan fungsi pada bangunan dimungkinkan selama fungsi utama tetap dominan
Penambahan fungsi pada bangunan tetap membentuk citra kawasan Heritage
Pembagian ruang yang seimbang dan proporsional dengan keragaman aktivitas/event pariwisata untuk mengidupkan kawasan
Konektivitas event kegiatan yang dapat mengembangkan potensi pariwisata

 
Tata Bangunan
Tata bangunan merupakan elemen penting pembentuk struktur ruang kawasan yang menjadi dasar
terbentuknya morfologi kawasan dan komposisi antar ruang terbuka dan terbangun. Pengembangan tata bangunan ini didasarkan pada konsep kesatuan, keseimbangan dan keselerasan/harmoni dengan bangunan dan lingkungan sekitarnya. Konsep dasar penataan tata bangunan dalam kawasan perencanaan, antara lain :
Mengembangkan massa bangunan berskala manusia di mana titiktitik ruang yang dihubungkan dengan jalur sirkulasi
Arahan style/gaya/langgam bangunan sesuai dengan blok peruntukan yang ditetapkan.
Setiap bangunan dimaksimalkan mendapatkan akses langsung dari jalan, jalan lingkungan ataupun gang
Ragam ukuran persil bangunan dikelompokan berdasarkan luasan yang hampir sama setiap persilnya
Mengembangkan tata bangunan yang humanis
Mengatur bangunan baru yang mewujudkan pola bangunan yang konsisten, setback bangunan yang konsisten
untuk mendukung skala bangunan yang sama,serta fasad yang memperkuat karakter agribisnis, pariwisata
dan Heritage
Mengembangkan tata bangunan yang berorentasi untuk kenyamanan pejalan kaki
Memiliki hubungan yang kompatibel ke bangunan sekitarnya
Menyediakan ruang sirkulasi bagi pejalan kaki

PRINSIP PENATAAN
A. BLOK PERDAGANGAN DAN JASA
Tata bangunan dan kualitasnya membentuk identitas pada koridor maupun bangunan yang ada
dikawasan ini

B. BLOK HERITAGE DAN PELAYANAN UMUM
Tata bangunan dan kualitasnya membentuk identitas pada koridor maupun bangunan yang ada
dikawasan ini
Tata bangunan dan kualitasnya membentuk citra kawasan Heritage dan identitas pada koridor
Sistem Sirkulasi dan Pergerakan

Penataan sistem sirkulasi dan pergerakan antara lain meliputi penataan jaringan jalan dan pergerakan,
sirkulasi kendaraan umum, sirkulasi pejalan kaki, sirkulasi kendaraan informal setempat, sirkulasi sepeda, sistem
dan sarana transit, dan sistem perparkiran.
Konsep dasar penataan sistem sirkulasi dan peregerakan dalam kawasan perencanaan, antara lain Mengembangkan sirkulasi dan konektivitas spotspot yang dapat dikembangkan sebagai objek wisata
Kutoarjo
Mewujudkan rute heritage trail yang memiliki konektivitas dengan aktivitas lain seperti perdagangan
(agribisnis)
Menghubungkan titiktitik spot potensi kawasan dengan menyediakan jalur sirkulasi untuk pejalan kaki yang
nyaman dan humanis
Memberikan prioritas yang besar bagi akses pejalan kaki yang humanis
Mengembangkan jalur pedestrian yang terpisah dengan jalur kendaraan sehingga akan memperkecil konflik pengguna jalan
Perencanaan halte
Menyediakan ruangruang parkir yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan sehingga seluruh kendaraan tertampung dengan baik dan menghindari penggunaan badan jalan untuk parkir yang dapat mempengaruhi kelancaran lalulintas
Mempertegas jalur pedestrian dengan menggunakan elemen vertikal sebagai street furniture seperti taman dan lampu dengan skala pejalan kaki.
Menata unsur pendukung dan perlengkapan pergerakan, seperti ramburambu, papan reklame (signage), pencahayaan dan street furniture
Pengembangan jalur pedestrian dan area transisi untuk mewujudkan terjadinya kontinuitas pergerakan
bagi pejalan kaki pada seluruh kawasan, namun tetap memperhatikan faktor keamanan dan kenyamanan dan mewujudkan pengembangan rute wisata dikawasan Kecamatan Kutoarjo dengan mengembangkan jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagai sarana pergerakan.
a. Jalur pedestrian sekaligus trotoar direncanakan pada kedua sisi jalan (baik jalan arteri primer, jalan lokal dan jalan lingkungan) dengan lebar yang cukup nyaman bagi pejalan kaki, baik ketika berjalan ataupun berpapasan, mempunyai jarak pandang yang cukup ke arah bangunan
b. Area transisi antara pedestrian dan pusat aktivitas/kantongkantong parkir harus saling terintegrasi
sehingga pengguna dapat merasa nyaman dan aman.
c. Pengembangan jalur pedestrian mempertimbangkan kenyamanan bagi difabel, yaitu terkait dengan
penerapan universal design baik pada penggunaan material, street furniture maupun jenis fungsi lainnya.

Pengembangan sirkulasi dan parkir kendaraan pribadi, pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) yaitu :

 1. penertiban dan,

 2. penyediaan ruangruang parkir yang aman.

 
a. Pengembangan sirkulasi pengguna sepeda yang nyaman dan aman melalui perencanaan sirkulasi di luar Koridor Jalan Arteri Primer dan terintegrasi dengan pusatpusat lingkungan dan aktivitas ekonomi
Kawasan Kecamatan Kutoarjo.
b. Pengembangan sirkulasi kendaraan pribadi yang menerus dan terintegrasi dengan titiktitik potensi
wisata
c. Penertiban parkir pada Kawasankawasan yang dilarang parkir (on street) seperti di Jalan Arteri Primer
dan jalan lokal.
d. Parkir sedapat mungkin disediakan di luar daerah milik jalan/di halaman depan bangunan untuk
menghindari penggunaan badan jalan yang dapat mempengaruhi kelancaran lalu lintas terutama pada
koridor jalan utama, yaitu Jalan Arteri Primer dan lokal yang mempunyai tingkat tarikan pergerakan
tinggi.
e. Penyediaan kantongkantong parkir pada lokasilokasi tertentu yang disertai dengan penyediaan sarana dan prasarana pejalan kaki.

 Penataan Sirkulasi dan Parkir Kendaraan Publik (Bus, Angkutan Umum, Bentor dan dokar), pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) yaitu penertiban dan penyediaan ruangruang parkir dan berhenti yang aman dan terintegrasi dengan pusatpusat aktivitas lainnya.
a. Penertiban parkir dan berhenti pada Kawasankawasan yang dilarang berhenti dan parkir seperti di Jalan Arteri Primer dan jalan Lokal
b. Parkir on street hanya diperbolehkan pada jalan lokal dengan jarak minimal 10 meter dari titik
persimpangan,
c. Penataan parkir kendaraan publik tidak bermesin (becak dan dokar) yang terintegrasi dengan Pasar
Kutoarjo serta tidak mengganggu sirkulasi Jalan Arteri Primer dan kolektor primer.
d. Terminal sedapat mungkin digunakan sebagai titik transit utama bagi angkutan dalam kota serta sirkulasi yang menerus bagi AKDP di dalam terminal dan dikembangkan sebagai area Terminal yang nyaman dan aman.
e. Penempatan halte minimal 50 meter dari titik persimpangan dan berada minimal 700 meter dari
Terminal dan jarak antar hakte 400 meter.  

Secara umum, konsep sistem jaringan pergerakan di kawasan perencanaan adalah sebagai berikut:
1) Pengembangan jaringan jalan sebagai faktor penting pembentuk struktur ruang kawasan perencanaan mempertimbangkan kemudahan pergerakan dan tingkat pencapaian (aksesibilitas) bagi setiap aktifitas di dalam kawasan. Adapun sistem jaringan jalan yang akan dikembangkan dan ditata sebagai pembentuk struktur ruang kawasan adalah:
a. Jalan Arteri Primer (Status Jalan Nasional) sebagai akses utama/jaringan jalan primer yang
menghubungkan antar wilayah provinsi. Dalam hal ini adalah Jalan Raya Diponegoro. Penataan jalan
arteri primer (Jalan Raya Diponegoro) dilakukan melalui pelebaran jalan. Hal ini dilakukan karena Jalan Raya Diponegoro menjadi jaringan pergerakan utama khususnya di Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo serta berada pada kawasan yang memiliki tingkat aktivitas ekonomi yang tinggi pula.
b. Jalan Lokal, yaitu jalanjalan dengan tingkat fungsi yang lebih rendah dan dikembangkan untuk fungsi pelayanan bagi tiaptiap bagian kawasan yang ada, antara lain jalan Stasiun, Jalan MT Haryono
c. Jalan Lingkungan, yaitu jaringan jalan yang melayani pergerakan di dalam unitunit lingkungan. Dalam rencana ini, beberapa ruas jalan lingkungan yang masih ”terputus” direkomendasikan untuk
disambungkan, sehingga membentuk kaitan yang memadai terutama dengan Jalan Lokal, dan pada
beberapa tempat dengan Jalan lokal dan arteri.

  Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau

Penataan sistem ruang terbuka dan pola tata hijau bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan
kota dengan menyediakan lingkungan yang aman, sehat dan menarik. Pada prinsipnya penataan sistem ruang terbuka diatur melalui pendekatan desain tata hijau yang membentuk karakter lingkungan serta memiliki peran penting baik secara ekologis, rekreatif dan estetis bagi lingkungan sekitarnya, dan memiliki karakter terbuka sehingga muda diakses oleh publik. Konsep dasar penataan sistem ruang terbuka dan tata hijau sebagai berikut :
Pengembangan Blok RTH public yang tersebar sebagai elemen pendukung dari sistem ruang terbuka. Ruangruang terbuka tersebut dapat berupa tamantaman umum (public parks), taman lingkungan pada skala ruang Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW).
Mewujudkan RTH yang dapat menambah karakter dan nilai kualitas lingkungan, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya
Blok RTH Privat tersebar di seluruh bangunan gedung dengan ketetapan menyesuaikan ketentuan KDH.
Pengembangan RTH privat di jalur koridor utama untuk taman parkir 

 Tata hijau kawasan berada di sepanjang ruas jalan dengan pola linear memanjang yang mempertimbangkan
asa keseimbangan ruang, efektivitas fungsi
Pengembangan style/gaya/langgam RTH adalah RTH tropis di perkotaan tanah jawa dengan filosofi yang ada.

 
PRINSIP PENATAAN
A. BLOK PERDAGANGAN DAN JASA
Penggunaan vegetasi peneduh yang berfungsi sebagai buffer pengaman ekologis kawasan
Pengembangan koridor sebagai ruang terbuka public yang mampu mewujudkan kreativitas dan identitas koridor

B. BLOK HERITAGE DAN PELAYANAN UMUM
Pengembangan vegetasi rendah pada daerah bebas pandang
Pengembangan kawasan alunalun sebagai ruang terbuka publik mampu menciptakan kreativitas dan
identitas kawasan dengan eventevent yang menarik dan bercirikan kawasan Kota Kutoarjo
Pengembangan vegetasi yang memiliki arti jawa ( sawo kecik/palem/asem)

Tata Kualitas Lingkungan

Penataan kualitas lingkungan yang meliputi pengaturan street furniture, identitas lingkungan, serta elemen tata informasi dan rambu pengarah, bertujuan untuk mewujudkaan lingkungan yang aman, nyaman, menarik dan informative, sehingga memudahkan pengguna kawasan dalam berorientasi maupun melakukan pergerakan sirkulasi.  

Konsep dasar penataan tata kualitas lingkungan, antara lain:
Identitas lingkungan terbentuk dari keberadaan citra dan image kawasan yang ditandai dengan terciptanya
kualitas lingkungan yang dinamis dan harmonis pada kawasan Kecamatan Kutoarjo
Penegasan orientasi lingkungan kawasan Kota/Kecamatan Kutoarjo mengarah ke alunalun sebagai landmark Kecamatan Kutoarjo dengan kawasan lain yang memiliki daya tarik yang bercirikan Kutoarjo dengan
menyertakan elemen penanda sebagai salah satu bagian dari sistem sirkulasi penghubung kawasan
Tata kualitas lingkungan diupayakan dengan focus penataan mencakup: air, sampah, dan limbah serta RTH
Tata kualitas lingkungan yang direncanakan harus mampu menunjang kelancaran sistem pergerakan
Penggunaan elemen penanda mempertahankan skala manusia dan menyatu dengan lansekap
Penggunaan elemen penanda memperhatikan skala, desain dan penempatan yang tepat.

PRINSIP PENATAAN
A. BLOK PERDAGANGAN DAN JASA
Penataan signage yang selaras sehingga karakter bangunan dan kawasan tidak tertutup oleh signage yang tidak tertata
Penataan signage berkesinambungan dengan fungsi kawasan serta memperhatikan jarak pandang manusia
Penempatan signage memanfaatkan dinding pada bangunan sudut persimpangan.

 Pengaturan skala sign yang dapat diapresiasi dengan mudah namun tidak merusak kualitas dan karakter lingkungan
Pengaturan material dan pencahayaan pada signage terkait keamanan bagi pengguna jalan
Penempatan signage menghindari persaingan dengan ramburambu lalulintas dan publik yang memang diperlukan

B. BLOK HERITAGE DAN PELAYANAN UMUM
Penempatan signage mempertimbangankan tujuannya sebagai fungsi sosial dan estetika
Penataan street furniture, lampu, bangku dengan desain yang memperkuat karakter kawasan
Penataan signage berkesinambungan dengan fungsi kawasan serta memperhatikan jarak pandang manusia
Media promise objek wisata yang didesain dan diletakkan sesuai dengan lokasi kedatangan wisatawan
 

Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan
Pada dasarnya kelengkapan prasarana dan utilitas lingkungan berkaitan dengan kualitas wujud suatu
lingkungan, yaitu apakah layak atau tidaknya suatu lingkungan untuk dihuni. Untuk itu, peningkatan pelayanan utilitas perlu terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan utilitas kota yang efesien. Adapun jaringan utilitas yang terkait erat dengan tata kualitas lingkungan antara lain: jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan air limbah, persampahan, serta jaringan listrik dan telepon. Konsep dasar penataan sistem prasarana dan utilitas lingkungan antara lain:
Meningkatkan pelayanan jaringan utilitas agar seluruh kawasan dapat terlayani dengan baik
Meningkatkan pelayanan jaringan utilitas melalui penataan sistem prasarana dan jaringan utilitas yang terintegrasi dengan aktivitas kawasan
Meningkatkan pelayanan jaringan utilitas dengan mempertimbangkan elemen lingkungan di dalam kawasan yang humanis dan berkelanjutan

PRINSIP PENATAAN
A. BLOK PERDAGANGAN DAN JASA
Penataan sistem prasarana dan jaringan utilitas yang terpadu
Penataan sistem prasarana dan jaringan utilitas yang mempertimbangkan potensinya sebagai elemen
lingkungan, seperti penempatan bak/tong sampah yang didesain sebagai elemen street furniture

B. BLOK HERITAGE DAN PELAYANAN UMUM
Penataan sistem prasarana dan jaringan utilitas yang terpadu
Penataan sistem prasarana dan jaringan utilitas yang mempertimbangkan potensinya sebagai elemen
lingkungan, seperti penempatan bak/tong sampah yang didesain sebagai elemen street furniture
Penataan Hydrant dengan melihat kondisi hydrant eksisting yang kurang baik sehingga dapat
menanggulangi resiko kebakaran di permukiman padat penduduk.

 Sistem sirkulasi dan jalur penghubung Kawasan Kecamatan Kutoarjo meliputi sistem pergerakan
kendaraan bermotor, pejalan kaki, sepeda, dan kereta api. Hal ini berkaitan dengan kondisi kawasan yang memang berada pada simpul pertemuan antar moda transportasi. Oleh karenanya perencanaan sistem sirkulasi dan jalur penghubung Kawasan Kecamatan Kutoarjo menjadi cukup penting untuk menciptakan kawasan yang berkelanjutan, terpadu dan terintegrasi dengan pusatpusat aktivitas di dalam kawasan tersebut.  

Secara rinci sistem sirkulasi Di dalam perencanaan kawasan, kebutuhan parkir yang memadai menjadi sangat penting agar seluruh kendaraan tertampung pada lokasi yang disediakan sehingga dapat menghindari penggunaan badan jalan yang dapat mempengaruhi kelancaran lalu lintas.
a. Parkir Kendaraan. Rencana penyediaan ruang parkir kendaraan dikembangkan menjadi 2 (dua) sistem, yaitu:
Sistem off street parking, yaitu penyediaan areal parkir diluar daerah milik jalan (ROW) yaitu
ditempatkan pada halaman bangunan dan memanfaatkan ruang terbuka privat. Pada kawasan
perencanaan, sistem parkir off street ini diterapkan pada fungsi bangunan perdaganganjasa berbentuk
bangunan tunggal dan ruko pada koridor jalan utama kawasan.
Sistem on street parking, yaitu penyediaan areal parkir di dalam daerah manfaatkan jalan (ROW) yaitu pada bahu jalan. Pada kawasan perencanaan, sistem parkir on street ini tidak diperkenankan pada
semua ruas jalan dan hanya diperbolehkan pada Jalan Lokal.
Parkir Sepeda. Rencana penyediaan parkir untuk sepeda akan diletakan pada titik titik transit seperti
Stasiun

Titiktitik transit menjadi hal yang penting terutama ketika harus berpindah dari satu moda ke moda yang lain, misalnya perpindahan pengguna moda dari titik kegiatan satu ke titik kegiatan lainnya.Untuk itu, sistem dan sarana titiktitik transit menjadi satu kesatuan perencanaan yang utuh dalam perencanaan sistem sirkulasi dan jalur penghubung. Adapun perencanaan sistem dan sarana titik transit, antara lain adalah:
a. Pengembangan sistem dan sarana titik transit berupa shelter/halte pada koridor yang ditempatkan dalam radius yang nyaman bagi pejalan kaki, yaitu setiap ± 400500 meter.
b. Shelter/halte didesain secara unik sesuai dengan lokalitas kawasan, yaitu dengan mengambil unsur heritage dan agribisnis
c. helter/halte didesain kompak dengan jalur pejalan kaki

 Penetapan program pelaksanaan yang terdapat dalam RTBL Kawasan Kecamatan Kutoarjo ini sesuai
dengan program penanganan dalam Rencana Investasi. Pengendalian dalam perencanaannya dilakukan melalui kesepakatan wewenang dan kelembagaan. Adapun wewenang pemerintah daerah (SKPD) dalam pengendalian rencana meliputi :
a. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana tata bangunan dan lingkungan, arahan
berupa panduan rancang yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, dan pedoman
bidang penataan ruang;
b. Menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

Dasar Pertimbangan
Dasar pertimbangan dalam pengendalian rencana adalah Identifikasi dan penyesuaian aspek fisik, sosial, dan ekonomi terhadap kepentingan dan tanggung jawab para pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan apabila terdapat perubahan baik kondisi fisik, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi program yang telah di rencanakan sebelumnya.

 
Aturan Umum
a. Syarat Administrastif
Syarat administratif yang diperlukan dalam pengendalian pembangunan adalah sebagai berikut :
1. Pengisian formulir (tergantung pada perijinan yang dibutuhkan)
2. Identitas (pemohon, perusahaan)
3. Sertifikat tanah
4. Bukti Pajak
5. Ketetapan Rencana Kota dari Dinas terkait
6. Rencana Tata Letak Bangunan / Blokplan dari Dinas terkait
7. Gambar Rencana (Arsitektur, Struktur, Instalasi dan Perlengkapan Bangunan)
8. Rekomendasi dari dinas terkait
9. Rekomendasi lingkungan 

 b. Pengenaan Sanksi
Pemberian sanksi dilakukan kepada setiap orang atau badan hukum yang dalam pemanfaatan ruang melanggar
rencana tata bangun lingkungan dikenai sanksi administratif terdiri atas:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian sementara kegiatan;
3. penghentian sementara pelayanan umum;
4. penutupan lokasi;
5. pencabutan izin;
6. pembatalan izin;
7. pembongkaran bangunan;
8. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
9. denda administratif.

 
Aturan Khusus
a. Kajian Ijin Lingkungan
Setiap penyelenggaraan pembangunan gedung atau pengembangan sub kawasan yang berada pada
kawasan RTBL harus memenuhi kriteria penyusunan Ijin Lingkungan yang diatur dalam ketentuan peraturan bupati. Ijin Lingkungan yang harus dilakukan dapat berupa penyusunan AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundangundangan.
b. Preservasi Konservasi
Setiap penyelenggaraan pembangunan gedung khusus di blok heritage harus tetap memperlihatkan citra heritagenya. Persyaratan pengembangan bangunan heritage yaitu :
1. Gambar sebelum pengembangan (tampak dan siteplan)
2. Gambar setelah pengembangan
Pengembangan bangunan heritage harus memenuhi kriteria 3R yaitu :
1. Bangunan cagar budaya atau kuno dipertahankan dari aspek bangunan berupa fasad, detail
detail bangunan, struktur, dan kekhasan lainnya;
2. Bangunan yang dikonservasi dikembalikan atau dipulihkan pada masanya;
3. Perbaikan dan penambahan elemen baru pada bangunan cagar budaya atau kuno tidak boleh
bertentangan dengan esensi nilai historis bangunan.

Aturan Insentif dan Disinsentif.
Pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan supaya
pemanfaatan ruang yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah di tetapkan.
a. Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang. Artinya, ketentuan ini mengatur tentang pemberian imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kegiatan yang didorong perwujudannya dalam rencana tata ruang. Ketentuan insentif disusun berdasarkan: rencana struktur peruntukkan lahan, rencana tata massa dan intensitas bangunan.
a.1. Ketentuan Insentif dari pemerintah kepada pemerintah secara hirarki di bawahnya yang dapat
diberikan dalarn bentuk:
Pemberian kompensasi
Subsidi silang
Penyediaan sarana dan prasarana
Publisitas atau promosi daerah
a.2. Ketentuan Insentif dari pemerintah kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial,
perorangan, dan lainnya) yang dapat diberikan dalam bentuk:
Pemberian kompensasi
Pernberian keringanan/pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah
Sewa ruang dan urun saham
Penyediaan sarana dan prasarana
Penghargaan
Kemudahan prosedur perijinan
b. Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi
kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Ketentuan disinsentif disusun berdasarkan:
rencana struktur peruntukkan lahan, rencana tata massa dan intensitas bangunan.
b.1. Ketentuan Disinsentif dari pemerintah kepada pemerintah secara hirarki di bawahnya yang
dapat diberikan dalam bentuk:
Pengenaan pajak dan/atau retribusi daerah yang tinggi
Pembatasan penyediaan sarana dan prasarana
b.2. Ketentuan Disinsentif dari pemerintah kapada masyarakat umum (investor, lembaga
komersial, perorangan, dan lainnya) yang dapat diberikan dalam bentuk:
Pengenaan pajak dan/atau retribusi daerah yang tinggi
Pengenaan kompensasi
Pemberian penalty
Pemberian persyaratan khusus dalam proses perijinan
Pembatasan penyediaan sarana dan prasarana

Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kegiatan perencanaan ruang pada
suatu wilayah harus ditindak lanjuti dengan kegiatan pengendalian melalui pengawasan dan penertiban
terhadap pemanfaatan ruang. Ketiga kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Pemanfaatan Ruang Kawasan Kecamatan Kutoarjo dapat terwujud seperti rencana diperlukan adanya
pengendalian pelaksanaan. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Kecamatan,Kabupaten
Purworejo mencakup kegiatan (1) Pengawasan, (2) Penertiban, yang melibatkan Pihak Pemerintah Kabupaten Purworejo, Masyarakat, Asosiasi Profesi, Pemerhati yang dapat memberikan kontribusi terwujudnya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana RTBL tersebut. Secara umum, arahan pengendalian pelaksanaan bertujuan untuk:
a. Menjamin pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen RTBL;
b. Menjamin pemanfaatan investasi dan optimalisasi nilai investasi;
c. Menghindari fenomena lahan tidur atau bangunan terbengkalai sebagai akibat investasi yang ditanamkan tidak berjalan semestinya;
d. Menarik investasi lanjutan dalam pengelolaan lingkungan setelah masa pascakonstruksi.
e. Mencitptakan kawasan yang beridentitas dan layak menjadi kunjungan warga masyarakat.

Adapun aspek pengendalian pelaksanaan dalam Pemanfaatan Ruang Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo meliputi :
a. Penetapan alatalat dan prosedur pengendalian pelaksanaan, seperti dalam mekanisme perizinan IMB, review tim ahli bangunan gedung (TABG), dan penerapan insentif/disinsentif;
b. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan materi teknis dokumen RTBL;
c. Evaluasi pelaksanaan peran para pemangku kepentingan sesuai kesepakatan dalam penataan bangunan dan lingkungan, baik pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, maupun Pemerintah;
d. Pengawasan teknis atas pelaksanaan sistem perizinan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di lokasi penataan;
e. Penerapan mekanisme sanksi dalam penyelenggaraan pembangunan sesuai peraturan perundang
undangan.
Pengawasan
Aplikasi Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kawasan Kecamatan Kutoarjo,Kabupaten Purworejo dalam
pelaksanaannya diperlukan dibentuknya Tim Pengendali mencakup :
a. Tim Koordinasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang (TKPPR) dari Tingkat Pemerintah Kabupaten Purworejo
dengan Unsur dan pendukungnya.
b. Petugas Inspeksi Lapangan, Kabupaten Purworejo.

 
Penertiban
Penertiban merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan keberlanjutan Kawasan Alun Kawasan
Kecamatan Kutoarjo,Kabupaten Purworejo yang nyaman dan aman. Penertiban terhadap pemanfaatan ruang
Kawasan Kecamatan Kutoarjo,Kabupaten Purworejo meliputi:
a. Pengendalian
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dalam Pengendalian Penyelenggaraan
bangunan gedung meliputi:
1. Bupati dalam pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung dapat sewaktuwaktu melakukan
peninjauan di lokasi pembangunan bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung yang berdiri
sendiri.
Adapun peninjauan pembangunan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan atau media massa
yang dapat dipertanggung jawabkan; laporan dinas dari Dinas; terjadinya kegagalan konstruksi
dan/atau kebakaran; dan terjadinya bencana alam. Peninjauan ke lokasi pembangunan dimaksudkan
untuk:
a. memperoleh fakta adanya pelanggaran terhadap persyaratan administratif dan/atau
persyaratan teknis; dan
b. bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung yang dinilai strategis bagi Daerah
memerlukan kordinasi khusus.
2. Bupati dapat mengenakan sanksi dan denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan
gedung sesuai dengan peraturan perundangundangan.

b. Pemeriksaaan/Peninjauan Lapangan
Petugas inspeksi lapangan dari Dinas dalam pengawasan pelaksanaan konstruksi dan pembongkaran
bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri dapat melakukan pemeriksaan atau penilikan di lokasi kegiatan. Petugas inspeksi lapangan harus menunjukkan surat penugasan dan tanda identitas diri resmi dari Dinas. Petugas inspeksi lapangan dalam melaksanakan tugasnya tidak diperbolehkan meminta/menerima imbalan dari pemilik atau penanggung jawab kegiatan lapangan. Penilikan yang dilakukan meliputi:
a. secara terjadwal dapat memasuki lokasi pembangunan pada jam kerja;
b. memeriksa adanya dokumen IMB;
c. memeriksa laporan pelaksanaan konstruksi dan pengawasan pelaksanaan;

PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN

Laporan Akhir Penyusunan RTBL Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo| VI - 2
d. memeriksa pemenuhan pelaksanaan terhadap garis sempadan dan/atau jarak bebas yang ditetapkan;
e. memeriksa pemenuhan pelaksanaan terhadap KDB, KLB, KDH, dan KTB;
f. memeriksa pemenuhan terhadap ketersediaan dan berfungsinya alatalat pemadam kebakaran portable selama kegiatan pelaksanaan konstruksi;
g. memeriksa pengamanan rentang crane dan/atau peralatan lainnya terhadap jalan, bangunan gedung di sekitar, dan lingkungan;
h. memeriksa pengelolaan limbah padat, limbah cair dan/atau limbah bentuk lainnya akibat kegiatan
terhadap jalan, bangunan gedung di sekitar, dan lingkungan;
i. memeriksa gejala dan/atau perusakan yang dapat terjadi pada bangunan gedung di sekitarnya akibat
getaran pemancangan tiang pancang atau pembongkaran bangunan gedung atau prasarana bangunan
gedung yang berdiri sendiri;
j. memeriksa pengelolaan penyimpanan bahanbahan bangunan dan alatalat yang dapat membahayakan
dan/atau mengganggu kesehatan dan/atau keselamatan pekerja dan masyarakat umum; dan
k. memberikan peringatan awal berupa catatan atas indikasi pelanggaran dan/atau kesalahan atas
sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan
huruf j.

c. Sanksi Administratif dan Denda
Dari hasil peninjauan di atas, maka Bupati berhak memutuskan pengenaan sanksi. Bupati dapat
mengenakan sanksi administratif dan/atau sanksi denda kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung. Bupati berwenang memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan yang tidak memiliki IMB, paling lambat 14 (empat belas) hari dan setelah diterimanya perintah penghentian sementara,
pelaksanaan pembangunan yang dilakukan harus sudah memiliki IMB. Setelah lewat jangka waktu tersebut,
pelaksanaan pembangunan belum memiliki IMB, Bupati berwenang memerintahkan penghentian pelaksanaan
pembangunan. Sanksi administratif diberlakukan juga kepada pemilik dan/atau pengguna prasarana bangunan
gedung yang berdiri sendiri. Sanksi administratif dan/atau sanksi denda dikenakan berdasarkan fakta di
lapangan sesuai laporan hasil pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif dan/atau sanksi denda diberlakukan
juga bagi pemilik/pengguna prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri. Setiap pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi,
dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis,
b. pembatasan kegiatan pembangunan,
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan,
e. pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
f. pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IMB dapat dicabut apabila :
persyaratan yang menjadi dasar diberikannya IMB terbukti tidak benar.
pelaksanaan pekerjaan mendirikan atau merubah bangunan menyimpang dari rencana yang disahkan
dalam IMB.
setelah 6 (enam) bulan diberikannya IMB pelaksanaan pekerjaan belum dimulai.
setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai kemudian dihentikan berturutturut selama 12 (dua belas) bulan.
g. pembekuan Sertifikat Laik Fungsi,
h. pencabutan Sertifikat Laik Fungsi, atau
i. perintah pembongkaran.
Bupati dapat memberikan perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan gedung dan/atau
prasarana bangunan gedung yang tidak memiliki IMB paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah perintah
pembongkaran disampaikan, pemilik bangunan tidak mematuhi perintah tersebut, pembongkaran dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atas biaya Pemerintah Daerah. Sanksi administratif diberlakukan juga
kepada pemilik dan/atau pengguna prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri. Selain sanksi administratif,
pemilik bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang/telah dibangun. Sanksi diberlakukan juga kepada pemilik
dan/atau pengguna prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri.
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, yang
melanggar ketentuan UndangUndang di bidang bangunan gedung:
a. Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda setinggitingginya 10% (sepuluh
persen) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
b. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda setinggitingginya 15% (lima
belas persen) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang
mengakibatkan cacat seumur hidup.
c. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggitingginya 20% (dua
puluh persen) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam proses peradilan atas tindakan di atas, hakim memperhatikan pertimbangan TABG. Sanksi
diberlakukan juga kepada pemilik dan/atau pengguna prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri.

 
ARAHAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
Tujuan Pengelolaan Kawasan yaitu untuk dapat melaksanakan kegiatan estate management dengan
efektif dan terencana, suatu lingkungan perlu membuat suatu piranti atau alat berupa dokumen tertulis yang
melindungi dan memelihara berbagai asset dari lingkungan yang bersangkutan sebagai penjabaran dari berbagai
kepentingan pemakai, pemilik, atau pun pihakpihak lain yang mempunyai hak milik, hak sewa atau hak pakai di
lingkungan tersebut. Pedoman pengelolaan kawasan merupakan piranti pengelolaan yang berisi kewajiban, hak,
wewenang, kelembagaan serta mekanisme dari pengendalian dan pengelolaan terhadap berbagai keinginan
pemangku kepentingan, yang bersifat menerus dan berkelanjutan
Lingkup pengelolaan kawasan mencakup kegiatan pemeliharaan atas investasi fisik yang telah terbangun
beserta segala aspek nonfisik yang diwadahinya, kegiatan penjaminan, pengelolaan operasional, pemanfaatan,
rehabilitasi/pembaharuan, serta pelayanan dari asset property lingkungan / kawasan.
Aset properti yang dikelola berupa sumber daya alam, bangunan fisik, lahan, lansekap dan tata hijau,
asset pelestarian budaya dan sejarah serta infrastruktur kawasan, baik yang merupakan asset bersama dengan
kepemilikan publik setempat, atau pun asset property pribadi yang harus dikontrol pemanfaatan dan
perkembangannya sesuai dengan RTBL yang disepakati.
Wewenang atas pelaksanaan pengelolaan kawasan dilakukan oleh pihak pengelolaan kawasan yang
anggota dan programnya disusun sesuai kesepakatan antara masyarakat (pemilik lahan/bangunan), swasta
(pengembang/investor/penyewa),
pemerintah
daerah
dan
pelaku
pembangunan
lain,
termasuk
pengguna/pemakai/penyewa dari luar kawasan. Pihak pengelola kawasan berfungsi sebagai lembaga
perantara/penghubung dan lembaga perwakilan di antara berbagai pelaku yang berkepentingan dalam
pengelolaan asset properti. Pihak pengelola merumuskan program pengelolaan yang dirangkum dari berbagai
kepentingan beragam pelaku. Pada kasus pengelolaan dengan kompleksitas tinggi, pihak pengelola diizinkan
untuk mendelegasikan atau mengontrakkannya secara professional kepada suatu lembaga / pihak lain secara
kompetitif sesuai peraturan perundangundangan.
Bab vi PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN


!Laporan Akhir Penyusunan RTBL Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo| VI - 3
Aspekaspek pengelolaan yaitu :
a. Kepentingan pengelolaan yang mengikat semua pihak dengan suatu peraturan yang saling menguntungkan,
termasuk juga mengikat dan menguntungkan lembaga penerusnya, pengguna pewarisnya, atau yang diberi
kuasa
b. Kepentingan agar semua persil yang berada dalam lingkungan binaan yang ditata tersebut dapat digunakan,
dikelola dan dipelihara sesuai dengan ketentuanketentuan yang dimuat pada pedoman pengelolaan
kawasan
c. Kepentingan pemberlakuan peraturan bagi seluruh persil yang ditujukan untuk meningkatkan dan
melindungi nilai, daya Tarik, dan daya guna pakai dari seluruh fungsi yang ada untuk kepentingan bersama
d. Kepentingan perencanaan asset eksisting yang harus mendukung kebutuhan pelayanan lingkungan
setempat
e. Pertimbangan lain seperti umur bangunan atau asset property dan resiko investasi yang harus
dipertimbangkan sejak tahap perancangan kawasan
f. Kepentingan pengendalian yang dikaitkan dengan pola kerjasama yang berlaku, seperti pola BOT, BOO, dan
sebagainya
Secara rinci arahan pengendalian pelaksanaan dijelaskan sebagai berikut :

6.2.1 Prosedur Pelaksanaan Pemanfaatan RTBL
6.2.1.1. PERATURAN UMUM
A. Penjaminan Atas Hak Tanah dan Hak Pakai
a. Setiap masyarakat yang telah memiliki legalitas akan hak tanah dan penggunaannya dijamin oleh
pemerintah dalam pengelolaannya tanah yang dimiliknya;
b. Dalam pemanfaatan lahan yang dimiliki harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Setiap tanah yang memiliki legalitas dapat berupa :
1. Sertifikat tanah;
2. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan atas Tanah oleh pejabat yang berwenang di bidang
pertanahan;
3. Surat kavling dari pemerintah daerah, atau Pemerintah;
4. Fatwa tanah, atau rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional;
5. Surat girik/petuk/akta jual beli, yang sah disertai surat pernyataan pemilik bahwa tidak dalam
status sengketa, yang diketahui lurah setempat; Surat kohir verponding Indonesia, disertai
pernyataan bahwa pemilik telah menempati lebih dari 10 tahun, dan disertai keterangan pemilik
bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui lurah setempat; atau
6. Surat bukti kepemilikan tanah lainnya.

B. Hak Dan Kewajiban Berbagai Pelaku
a. Hak dan kewajiban semua unsur pembangunan diatur dalam peraturan daerah;
b. Semua unsur pembangunan berhak menggunakan semua fasilitas yang diperuntukkan untuk umum;
c. Semua unsur pembangunan wajib untuk memelihara semua fasilitas yang digunakannya;
d. Semua unsur pembangunan berhak dan wajib dalam pengawasan pembangunan yang berlangsung di
Kecamatan Kutoarjo

C. Penggunaan Yang Diizinkan dan Yang Terlarang
a. Semua fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan umum diizinkan
penggunaanya untuk umum;
b. Fasilitas yang bersifat penting dan tidak unutk umum tidak boleh digunakan oleh masyarakat secara
bebas;
c. Pemakaian fasilitas penting untuk umum harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Purworejo.

D. Pemeliharaan Kondisi Properti
a. Pemeliharaan kondisi properti umum menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Daerah Kabupaten
Purworejo dan Masyarakat terutama yang bertempat tinggal di kawasan perencanaan RTBL Kawasan
Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo;
b. Pemeliharaan kondisi properti pribadi menjadi tanggung jawab pemilik properti;
c. Semua unsur pembangunan wajib untuk menjaga kondisi lingkungan di wilayah Kawasan Kecamatan
Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
E.
Pengelolaan dan Penataan Lansekap, Ruang Terbuka dan Fasilitas Umum/ Fasilitas Sosial
a. Pengelolaan dan Penataan lansekap, Ruang terbuka dan Fasilitas Umum/fasilitas Sosial menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. Masyarakat atau instansi swasta yang melakukan kegiatan untuk mengelola lansekap, Ruang terbuka
dan Fasilitas Umum/fasilitas Sosial harus mendapatkan ijin dari Bupati Purworejo atau instansi yang
ditunjuk untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut;
c. Masyarakat atau instansi swasta yang berkeinginan untuk melakukan kegiatan penataan lansekap,
Ruang terbuka dan Fasilitas Umum/fasilitas Sosial berhak mengajukan permohonan kepada Pemerintah
Daerah dan persetujuan Pengendalian pelaksanaan dilakukan oleh dinas teknis setempat atau unit
pengelola teknis sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh kelembagaan pemrakarsa penyusunan
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan atau dapat ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan
para pemangku kepentingan terhadap permohonan ini merupak hak dari Pemerintah Daerah.
F.
Pembangunan Tanpa Izin (Pembangunan Liar)
a. Semua pembangunan di wilayah Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo harus mengikuti
peraturan yang berlaku, terkait dengan perijinan pembangunan;
b. Pembangunan yang tanpa dilengkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan tidak diperbolehkan untuk
dibanguan;
c. Pembangunan yang sudah dilakukan walaupun belum memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan
akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

G. Pemeliharaan Ruang Terbuka dan Fasilitas Umum Lingkungan
a. Pemerintah Daerah kewajiban untuk memelihara semua Ruang Terbuka Umum dan Fasilitas Umum
Lingkungan;
b. Pemeliharaan Ruang terbuka dan Fasilitas Umum Lingkungan menjadi tanggung jawab dari semua unsur
pembangunan.
H. Pembiayaan Pemeliharaan dan Perbaikan
a. Pemerintah daerah memiliki kewajiban utnuk melakukan pembiayaan dalam pembangunan fasilitas
umum;
b. Dalam upaya perbaikan fasilitas umum merupakan kewajiban pemerintah daerah;
c. Masyarakat berhak untuk melakukan pembangunan atau perbaikan fasilitas umum setelah
mendapatkan ijin dari pemerintah daerah.
Bab vi PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN


!Laporan Akhir Penyusunan RTBL Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo| VI - 4
I.
Penegakkan hukum (law enforcement) pengelolaan
a. Penegakan hukum pengelolaan merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menegakkannya;
b. Dalam upaya penegakan hukum pemerintah daerah dapat dibantu oleh instansi yang memiliki
wewenang dalam penegakan hukum;
c. Masyarakat berhak untuk memberikan informasi terhadap penyalahgunaan hukum terhadap
pemerintah daerah;
d. Masyarakat berhak dalam melakukan tindakan penegakan hukum dengan didampingi oleh instansi
penegakan hukum.

6.2.1.2 PERATURAN KHUSUS PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KAVELING DAN RUANG PUBLIK
A. Koordinasi Persetujuan dan Persyaratan Penggunaan
a. Semua unsur pembangunan berhak untuk melakukan penggunaan dan pemanfaatan ruang publik sesuai
peraturan yang berlaku;
b. Dalam pemanfaatan kaveling harus mendapatkan ijin dari pemerintah daerah;
c. Penggunaan kaveling untuk pembangunan bangunan harus mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari
instansi setempat;

B. Manajemen Gangguan
a. Pengunaan fasilitas baik umum dan pribadi harus memperhatikan aspek kenyamanan bersama;
b. Setiap bangunan harus memiliki ijin gangguan yang dikeluarkan oleh instansi yang telah ditunjuk;
c. Setiap penggunaan kaveling tidak boleh mengganggu wilayah kaveling milik orang lain;
d. Pengaturan pengunaan lahan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam RTBL
Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

C. Manajemen Aksesibilitas Umum
a. Aksesibilitas umum berupa jalan umum, jalur pejalan kaki, dan aksesibilitas umum lainnya merupakan
kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakanya;
b. Pengelolaan aksesibilitas umum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui instansi yang telah
ditunjuk dalam penelolaannya dan masyarakat yang terkait;
c. Semua fasilitas aksesibilitas umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan;
d. Pemanfaatan fasilitas aksesibilitas umum untuk kepentingan pribadi atau golongan harus memalui
persetujuan dari pejabat yang berwenang.
D. Kebersihan dan Pembuangan Sampah/ Limbah
a. Pemerintah melalui instansi yang telah ditunjuk berkewajiban untuk menyediakan sarana persampahan
untuk mengatur jaringan persampahan;
b. Dalam setiap bangunan umum harus memiliki fasilitas kebersihan dan persampahan yang terintegrasi
dengan jaringan persampahan terpusat yang kemudian dikelola secara mandiri oleh Pemerintah
Kabupaten Purworejo;
c. Masyarakat berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan dan menyediakan fasilitas kebersihan di lahan
pribadinya melalui pengelolaan sampah mandiri;
d. Setiap unit bangunan fasilitas perdagangan harus menyediakan tong sampah bagi masyarakat yang
menggunakan pedestrian yang mudah diangkut dan memudahkan pelayanan pengambilan sampah oleh
pengelola sampah;
e. Bangunan fasilitas perkantoran minimal menyediakan satu bak sampah yang mudah dicapai
pengambilan sampahnya dan setiap ruang wajib untuk menyediakan keranjang sampah;
f. Sepanjang pedestrian/ trotoar pada jarak ± 20 meter disediakan tong sampah yang dibuat dari bahan
tahan karat dan mudah dijangkau pengelola sampah;
g. Rencana pembuangan sampah adalah sampah ditampung pada tongtong sampah kemudian diambil
oleh truktruk sampah untuk selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.
E.
Pengelolaan Utilitas dan Fasilitas
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan utilitas dan fasilitas umum di Kawasan
Kecamatan Kutoarjo. Penggunaan utilitas dan fasilitas umum menjadi hak seluruh elemen pembangunan
untuk dapat menggunakan dan menjaganya.
1. Jaringan Air Bersih. Jaringan air bersih harus memenuhi persyaratan antara lain :
a. Jenis, mutu, sifat bahan dan penempatan instalasi harus memenuhi standar dan ketentuan lain yang
berlaku;
b. Pemilihan sistem dan penempatan instalasi harus disesuaikan dengan aman terhadap sistem
lingkungan, bangunan dan instalasi lain sehingga tidak saling mengganggu, membahayakan serta
memudahkan dalam pengamatan dan pemeliharaan;
c. Sebelum instalasi air minum dioperasikan harus dilakukan pengujian.
2. Jaringan Air Limbah. Jaringan air limbah harus memenuhi persyaratan antara lain :
a. Jenis, mutu, sifat bahan dan penempatan instalasi harus memenuhi standar dan ketentuan lain yang
berlaku;
b. Pengembangan sistem sanitasi lingkungan permukiman padat dengan menggunakan sistem IPAL
komunal pada lingkungan setempat;
c. Pemilihan sistem dan penempatan instalasi harus disesuaikan dengan aman terhadap sistem lingkungan,
bangunan dan instalasi lain sehingga tidak saling mengganggu, membahayakan serta memudahkan
dalam pengamatan dan pemeliharaan;
d. Sebelum air limbah dibuang harus dilakukan sistem filtering agar tercipta hasil buangan yang tidak
mengganggu ekologi air.

3. Jaringan Drainase. Jaringan drainase yang ada harus memenuhi persyaratan antara lain :
a. Jaringan drainase kota hanya digunakan sebagai saluran pembuangan air hujan;
b. Di dalam setiap pekarangan dibuat lubang biopori untuk menampung air hujan;
c. Saluran drainase harus cukup besar dan dapat mengalirkan air hujan dengan baik;
d. Untuk bangunanbangunan yang menggunakan saluran air hujan dengan konstruksi pipa, dibuat
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kekokohan dan kekuatan bangunan;

4. Jaringan Listrik. Jaringan listrik yang ada harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. Untuk bangunan umum atau khusus diwajibkan memiliki listrik darurat (genset) sebagai daya cadangan
yang sesuai dengan pelayanan;
b. Penempatan jaringan listrik harus aman terhadap keadaan sekitar/ aman bagi bangunan dan lingkungan
serta mudah dalam pengamatan dan pemeliharaan;
c. Sistem instalasi listrik harus disesuaikan dengan lingkungan bangunan lain sehingga tidak saling
mengganggu, merugikan dan membahayakan.

5. Jaringan Telepon. Jaringan telepon yang ada harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. Jenis, mutu dan sifatsifat bahan dan peralatan instalasi yang dipergunakan harus memenuhi standar
dan ketentuan lain yang berlaku; Bab vi PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN


!Laporan Akhir Penyusunan RTBL Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo| VI - 5
b. Pemilihan dan penempatan sistem instalasi harus aman terhadap lingkungan dan bagian bangunan lain
sehingga tidak saling mengganggu, merugikan dan membahayakan;
c. Proses pelaksanaan pemasangan instalasi memenuhi standar dan ketentuan teknis yang berlaku.
6.2.1.3 PERATURAN KHUSUS PENGELOLAAN DAN PERAWATAN : Peraturan Pengelolaan dan
Perawatan Kavling dan Ruang Publik
A. Pengelolaan, Penggunaan dan Perawatan Kavling dan Ruang Publik
a. Setiap pengelolaan, Penggunaan dan Perawatan kaveling merupakan tanggung jawab dari pemilik
kaveling;
b. Penggunaan dan pengelolaan kaveling pribadi harus memenuhi peraturan yang berlaku;
c. Pengelolaan dan perawatan Ruang publik merupakan wewenang pemerintah daerah untuk
melaksanakannya;
d. Pengunaan ruang publik merupakan hak semua unsur pembangunan;
e. Pengunaan ruang publik untuk kepentingan pribadi atau golongan harus sesuai dengan peraturan yang
berlaku terhadap ruang publik dan sudah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berkaitan.
B. Koordinasi Kegiatan yang Diwadahi
a. Semua kegiatan yang dilakukan dalam penggelolaan dan perawatan kaveling dan ruang publik harus
berkoordinasi dengan instansi yang terkait;
b. Semua elemen pembangunan dalam pengelolaan dan perawatan kaveling dan ruang publik harus
berkoordinasi dengan baik.
C. Pengelolaan Kaki Lima
a. Pedagang kaki lima tidak diperbolehkan berdagang di luar area yang telah ditetapkan oleh pemerintah
daerah;
b. Keberadaan pedagang kaki lima tidak boleh mengganggu dan merusak aksesibilitas atau fasilitas umum.
D. Pengelolaan Sirkulasi Pejalan Kaki, Transportasi, Dan Sistem Parkir
a. Pengelolaan Sirkulasi Pejalan Kaki, Transportasi dan sistem parkir merupakan tanggung jawab
pemerintah
b. Semua pembangunan tidak boleh mengorbankan fasilitas Sirkulasi Pejalan Kaki, Transportasi dan sistem
parkir;
c. Pembuatan pintu masuk ke dalam bangunan yang mengorbankan jalur pejalan kaki harus melakukan
penggantian jalur pejalan kaki dengan model ramp dengan sudut kearah kanan dan kiri di depan
pintu masuk dn pintu keluar kaveling;
d. Fasilitas transportasi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi;
e. Penggunaan fasilitas transportasi untuk kepentingan pribadi harus mendapatkan ijin dari instansi yang
telah ditunjuk oleh pemerintah daerah;
f. Setiap bangunan publik harus menyediakan fasilitas parkir;
g. Penggunaan parkir di tepi jalan tidak boleh mengganggu sirkulasi jalan umum.

E. Manajemen Teguran/ Sanksi/ Denda dan Bonus/ Insentif/ Disinsentif/ Imbalan
a. Pengelolaan dan perawatan semua fasilitas harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b. Pengelolaan dan perawatan fasilitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Besar dan jenis sanksi yang dikenakan disesuaikan dengan abesarnya kesalahan dan dampak yang
diakibatkan.
6.2.1.4. PERATURAN KHUSUS PELAYANAN LINGKUNGAN : Peraturan Pelayanan Lingkungan
A. Koordinasi Layanan Kegiatan yang Diwadahi
a. Pelayanan lingkungan dilayanai oleh pemerintah daerah melalui instansi yang telah ditunjuk oleh
pemerintah daerh untuk melaksanakan pelayaan lingkungan;
b. Masyrakat memiliki hak untuk mendirikan organisasi untuk melayani lingkungan dan sesuai dengan
peraturan daerah yang berlaku.
B. Pengelolaan dan Layanan Kaki Lima
a. Pengelolaan Kaki Lima dikelola oleh pemerintah daerah;
b. Jangkauan pelayanan kaki lima merupakan hak dari tiaptiap kaki lima untuk mengembangkan usahanya
tanpa menganggu aktifitas umum;
c. Operasional dari kaki lima tidak boleh mengganggu kondisi lingkungan;
d. Layanan kaki lima yang menggunakan fasilitas umum diawasai penggunaannya oleh pemerintah daerah.
C. Pengelolaan Layanan Keamanan dan Keselamatan
a. Pengelolaan layanan keamanan dan keselamatan merupakan kewajiban semua unsur pembangunan;
b. Layanan keamanan dan keselamatan umum merupakan tangung jawab peerintah daerah dan instasni
yang terkait dalam hal pengamanan dan keselamatan umum;
c. Pelayanan dan keselamatan umum diproritaskan demi kenyamanan umum;
d. Pada ruangruang publik harus disertai fasilitas keamanan dan keselamatan sebagai pengawas
keamanan dan keselamatan umum;
e. Setiap bangunan perdagangan dan jasa tinggi harus menyediakan fasilitas keamanan dan keselamatan;
f. Keamaan dan keselamatan lingkungan dapat dikelola secara swadaya oleh masyarakat sekitar sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
D. Manajemen Pelaksanaan Peraturan Layanan Fasilitas Umum
a. Semua fasilitas umum merupakan fasilitas yang dapat digunakan untuk kepentingan umum;
b. Pelaksanaan peraturan layanan fasilitas umum merupakan wewenang dari pemerintah daerah yang
disesuaikan dengan peraturan yang terlah berlaku;
c. Semua peraturan yang digunakan sebagai panduan pelaksanaan layanan fasilitas umum harus
disosialisasikan kepada publik;
d. Pemerintah daerah dalam pelaksanaan peraturan layanan fasilitas umum dapat dibantu oleh pihak lain
setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Purworejo.
E. Manajemen Teguran/ Sanksi/ Denda dan Bonus/ Insentif/ Disinsentif/ Imbalan
a. Peraturan pelayanan lingkungan ditetapkan oleh pemerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan
dari beberapa tenaga ahli dan sudah mendapatkan persetujuan publik;
b. Semua pelaksanaan peraturan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang terkait;
c. Penggunaan layanana lingkungan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan besarnya kesalahan dan dampak yang diakibatkan.

Bab vi PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN


!Laporan Akhir Penyusunan RTBL Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo| VI - 6
6.2.2 Prosedur Perubahan Pemanfaatan Ruang
6.2.2.1 PERATURAN KHUSUS PEMBAHARUAN/ PERBAIKAN : Peraturan Pembaharuan Aset
A. Koordinasi Pembaharuan/ Perbaikan
a. Pembaharauan dan perbaikan terhadap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus melalui
persetujuan dari Bupati atau pejabat yang diberi wewenang untuk melakukannya;
b. Pembaharauan yang dilakukan oleh instansi tertentu harus berkoordinasi dengan instansi yang terkait
dengan baik ;
c. Koordinasi pembaharuan aset milik umum hasrus disosialisasikan kepada masyarakat umum;
d. Masyarakat berhak untuk memberika apresiasi dalam pembaharuan aset milik umum.
B. Manajemen Resiko dan Nilai Aset terhadap Kebutuhan
a. Pelayanan lingkungan harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan;
b. Manajemen nilai aset milik umum diakukan oleh instansi yang terkait;
c. Transparansi nilai aset milik umum harus dilakukan oleh pemerintah daerah ke publik.

C. Perubahan/ Penambahan dan Renovasi/ Perbaikan
C.1. Metoda Perbaikan Bangunan
1. Kategori Kerusakan
1.1. Kerusakan Ringan NonStruktur
Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan nonstruktur apabila terjadi halhal sebagai
berikut :
a. Retak halus (lebar celah lebih kecil dari 0,075 cm) pada plesteran
b. Serpihan plesteran berjatuhan
c. mencakup luas yang terbatas
Tindakan yang perlu dilakukan adalah perbaikan (repair) secara arsitektur tanpa mengosongkan
bangunan.
1.2. Kerusakan Ringan Struktur
Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan struktur tingkat ringan apabila terjadi hal
hal sebagai berikut :
a. Retak kecil (lebar celah antara 0,075 hingga 0,6 cm) pada dinding.
b. Plester berjatuhan.
c. Mencakup luas yang besar.
d. Kerusakan bagianbagian nonstruktur seperti cerobong, lisplang, dsb.
e. Kemampuan struktur untuk memikul beban tidak banyak berkurang.
f. Laik fungsi/huni
Tindakan yang perlu dilakukan adalah perbaikan (repair) yang bersifat arsitektur agar daya tahan
bangunan tetap terpelihara. Perbaikan dengan kerusakan ringan pada struktur dapat dilakukan
tanpa mengosongkan bangunan.
1.3. Kerusakan Struktur Tingkat Sedang suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan
struktur tingkat sedang apabila terjadi halhal sebagai berikut :
a. Retak besar (lebar celah lebih besar dari 0,6 cm) pada dinding;
b. Retak menyebar luas di banyak tempat, seperti pada dinding pemikul beban, kolom;
cerobong miring; dan runtuh;
c. Kemampuan struktur untuk memikul beban sudah berkurang sebagian;
d. Laik fungsi/huni.
Tindakan yang perlu dilakukan adalah :
a. Restorasi bagian struktur dan perkuatan (strenghtening) untuk menahan beban gempa;
b. Perbaikan (repair) secara arsitektur;
c. Bangunan dikosongkan dan dapat dihuni kembali setelah proses restorasi selesai.
1.4. Kerusakan Struktur Tingkat Berat Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan
struktur tingkat berat apabila terjadi halhal sebagai berikut :
a. Dinding pemikul beban terbelah dan runtuh;
b. Bangunan terpisah akibat kegagalan unsurunsur pengikat;
c. Kirakira 50% elemen utama mengalami kerusakan;
d. Tidak laik fungsi/huni. Tindakan yang perlu dilakukan adalah merubuhkan bangunan. Atau
dilakukan restorasi dan perkuatan secara menyeluruh sebelum bangunan dihuni kembali.
Dalam kondisi kerusakan seperti ini, bangunan menjadi sangat berbahaya sehingga harus
dikosongkan.
1.5. Kerusakan Total Suatu bangunan dikategorikan sebagai rusak total / roboh apabila terjadi hal
hal sebagai berikut :
a. Bangunan roboh seluruhnya ( > 65%).
b. Sebagian besar komponen utama struktur rusak.
c. Tidak laik fungsi/ huni Tindakan yang perlu dilakukan adalah merubuhkan bangunan,
membersihkan lokasi, dan mendirikan bangunan baru.\

2. Jenis Perbaikan
Perbaikan bangunan pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga jenis :
a. Perbaikan Arsitektur (Repair). Tujuannya adalah mengembalikan bentuk arsitektur bangunan
agar semua perlengkapan/peralatan dapat berfungsi kembali. Tindakantindakan yang termasuk
jenis ini :
Menambal retakretak pada tembok, plesteran, dll.
Memperbaiki pintupintu, jendelajendela, mengganti kaca, dll.
Memperbaiki kabelkabel listrik.
Memperbaiki pipapipa air, pipa gas, saluran pembuangan.
Membangun kembali dindingdinding pemisah, cerobong, pagar, dll.
Memplester kembali dindingdinding.
Mengatur kembali gentenggenteng.
Mengecat ulang, dll.
b. Restorasi (Restoration). Tujuannya melakukan perbaikan pada elemenelemen struktur penahan
beban. Tindakantindakan yang termasuk jenis ini :
Menginjeksikan air semen atau bahanbahan epoxy (bila ada) ke dalam retakretak kecil
yang terjadi pada dinding pemikul beban, balok, maupun kolom. Retak kecil adalah retak
yang mempunyai lebar celah antara 0,075 cm dan 0,6 cm.
Penambahan jaringan tulangan pada dinding pemikul, balok, maupun kolom yang
mengalami retak besar kemudian diplester kembali. Retak besar adalah retak yang
mempunyai lebar celah lebih besar dari 0,6 cm.
Membongkar bagianbagian dinding yang terbelah dan menggantikannya dengan dinding
baru dengan spesi yang lebih kuat dan dijangkar pada portal.
c. Perkuatan (Strengthening). Tujuannya meningkatkan kekuatan struktur dibandingkan dengan
kekuatan semula. Tindakantindakan yang termasuk jenis ini :
1. Menambah daya tahan terhadap beban lateral dengan jalan menambah dinding,
menambah kolom, dll. Bab vi PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN


!Laporan Akhir Penyusunan RTBL Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo| VI - 7
2. Menjadikan bangunan sebagai satu kesatuan dengan jalan mengikat semua unsur penahan
beban satu dengan lainnya.
3. Menghilangkan sumbersumber kelemahan atau yang dapat menyebabkan terjadinya
konsentrasi tegangan di bagianbagian tertentu :
a. Penyebaran letak kolom yang tidak simetris.
b. Penyebaran letak dinding yang tidak simetris.
c. Beda kekakuan yang menyolok antara lantai yang satu dengan yang lainnya.
d. Bukaanbukaan yang berlebihan.
4. Menghindarkan terjadinya kehancuran getas dengan cara memasang tulangan sesuai
dengan detaildetail untuk mencapai daktilitas yang cukup.

3. Teknik Restorasi
3.1. Teknik Restorasi Pada Dinding
1. Pengisian bagian yang retak (tidak dalam) dengan adukan semen.
2. Jaringan kawat ayam pada bagian yang retak (dalam)
3.2. Teknik Restorasi pada Kolom
1. Untuk kolom yang mengalami retak sedang, bagian yang rusak dibobok dan dibersihkan,
setelah itu dicor kembali.
2. Untuk kolom yang rusak berat, yaitu kolom yang berkurang kekuatannya berdasarkan
pengamatan dan perhitungan, bagian yang rusak dibobok dan setelah itu (kalau perlu)
kolom dibungkus dengan tambahan tulangan baru dan sengkang, kemudian dicor
kembali.

4. Teknik Perkuatan
4.1. Teknik Perkuatan Bangunan Tembok
1. Perkuatan dengan tulangan
2. Perkuatan dengan anyaman
3. Perkuatan dengan seng tebal yang diberi lubang paku seperti parutan
4.2. TeknikTeknik Perkuatan Konstruksi Beton Bertulang
1. Teknik untuk Meningkatkan Kekuatan dapat dilakukan dengan cara :
a. Dinding pengisi
b. Dinding sayap
c. Ikatan silang
d. Sokongan
2. Teknik untuk Meningkatkan Daktilitas dapat dilakukan dengan cara :
a. Pembungkus Plat Baja
b. Besi Strip dan Plat Baja
c. Jaringan tulangan
d. Sengkang yang rapat

5. Metode Perbaikan Struktur
Pada bagian ini diberikan metode perbaikan kerusakan struktural dan nonstruktural dari rumah yang
rusak akibat goncangan gempa bumi. Metode kerusakan diberikan sesuai dengan tipe kerusakan
yang sering terjadi pada rumah tinggal yang rusak akibat gempa menurut hasil penelitian
dilapangan.
5.1. Tipe kerusakan
Dari hasil pengamatan kerusakan yang dilakukan selama berapa tahun pada bangunan rumah
tinggal, maka dapat dikelompokkan kerusakan menjadi 9 tipe, yaitu;
a. Tipe kerusakan dinding akibat beban tegak lurus bidang dinding,
b. Tipe dinding retak pada setiap sudut bukaan,
c. Tipe dinding terpisah pada sudut dan pertemuan,
d. Tipe dinding hancur pada pertemuan sudut,
e. Tipe dinding terpisah pada sudut dan pertemuan,
f. Tipe retak diagonal pada dinding yang terjadi melalui siar,
g. Tipe retak diagonal pada dinding yang terjadi melalui siar,
h. Tipe retak diagonal pada dinding yang terjadi melalui unsur penyusunnya (bata atau
batako),
i. Tipe rangka atap lepas dari dudukannya,
j. Tipe kegagalan pada pertemuan balok dan kolom beton bertulang, tipe mutu bahan dan
mutu pengerjaan yang buruk.
5.2. SebabSebab Kerusakan
Kerusakan pada bangunan dengan konstruksi pasangan tanpa perkuatan pada umumnya
disebabkan oleh:
a. Bangunan relatif berat
b. Bangunan tidak daktail
c. Bangunan tidak kuat menahan tarikan yang terjadi akibat gaya gempa yang bekerja di arah
tegak lurus bidang dinding.
Kerusakan pada bangunan dengan konstruksi pasangan dengan perkuatan pada umumnya
disebabkan oleh:
a. Tidak ada angkur untuk mengikat antara dinding dengan elemen perkuatannya (kolom dan
balok).
b. Tidak ada elemen perkuatan untuk bidang dinding yang luasnya6m2.
c. Detail penulangan yang tidak benar pada pertemuan elemenelemen perkuatan.
d. Mutu beton dari konstruksi rangka balok dan kolom sangat rendah.
e. Diameter dan total luas penampang tulangan yang dipasang terlalu kecil, jarak antar
sengkang yang dipasang terlalu besar.
5.3. Metode Perbaikan dan Perkuatan
a. Perbaikan dinding retak diagonal dan dinding retak pada sudut bukaanbukaan
1. Untuk retak kecil (retak dengan lebar celah antara 0,075 cm dan 0,6 cm:
-
Plesteran lama di sekitar retak dikupas lalu retak tersebut diisi dengan air semen.
-
Setelah celah rapat dinding diplester kembali dengan campuran spesi 1 semen : 3
pasir.
2. Untuk retak yang besar (retak yang mempunyai lebar celah lebih besar dari 0,6 cm):
-
Plesteran lama di sekitar retak dikupas lalu retak tersebut diisi dengan air semen.
-
Setelah celah rapat, pada bagian bekas retakan dipasang kawat anyaman yang
dipaku kuat.
-
Dinding diplester kembali dengan campuran spesi 1 semen : 3 pasir.
b. Perbaikan dan perkuatan dinding hancur
Dibuat balok pondasi, balok keliling dan kolom praktis lengkap dengan angkurangkur
setiap 10 lapis bata ke dinding baru. Panjang angkur minimum 30 cm.
Bab vi PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN


!Laporan Akhir Penyusunan RTBL Kawasan Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo| VI - 8
c. Perbaikan rangka atap yang lepas dari dudukannya
Jika kolom tempat tumpuan kudakuda tidak roboh, hanya sambungan saja yang terlepas,
kudakuda diangkur ke kolom atau balok keliling dengan baik. Bila kolom tempat
bertumpunya kudakuda roboh langkah yang haus dilakukan adalah :
- Buat kolom baru lengkap dengan angkur untuk ke dinding dan diikat ke balok keliling
serta balok pondasi dengan baik.
- Ikat kudakuda dengan kolom.
d. Perbaikan pada pertemuan balok dan kolom praktis
Langkahlangkah perbaikan sebagai berikut:
- Balok praktis harus ditunjang terlebih dulu dengan perancah /rangka dari kayu balok
5/10 cm.
- Beton yang mengalami retakretak dibongkar sedemikian rupa sehingga tulangan pada
balok dan kolom terlihat bebas.
- Tulangan memanjang pada balok dan kolom yang mengalami tekuk/bengkok, dirapihkan
dan atau dipotong dan diganti dengan yang baru.
- Penyambungan tulangan memanjang yang lama dan yang baru harus memperhatikan
ketentuan panjang penyaluran yaitu 40 d (d = diameter tulangan memanjang).
- Tulangan sengkang yang rusak pada balok dan kolom diganti dengan yang baru yang
memiliki kekuatan tarik sama dengan yang terpasang.
- Permukaan beton dan besi tulangan dibersihkan dari debu yang mengganggu kelekatan
beton lama dan baru.
- Pasang bekisting bisa dari papan 2/20 atau multiplek.
- Lakukan cor beton baru dengan mutu yang sama dengan mutu beton lama atau
campuran 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil.
e. Perbaikan kolom praktis yang rusak
Balok ditunjang terlebih dulu dengan menggunakan perancah dari kayu, kemudian lakukan
seperti prosedur butir c di atas.
f. Penambahan balok baru pada kolom terpasang dan penambahan dan kolom baru pada
balok terpasang
Bobok kolom yang telah terpasang (kolom lama) sampai dengan kedalaman 6 d (d =
diameter tulangan memanjang balok), dan bersihkan dari debu yang akan mengganggu
melekatnya beton lama dengan yang baru. Buat perancah dari kayu untuk menunjang
pemasangan tulangan balok baru dengan ketingian sesuai rencana.
g. Perbaikan pada kolom struktural yang rusak di bagian atas
Langkahlangkah yang harus dilakukan adalah :
- Balok yang berada diantara kolom yang akan diperbaiki di tunjang dengan mengunakan
perancah.
- Beton pada kolom dibongkar seluruhnya sehingga yang tersisa hanya tulangannya saja.
- Tulangan yang bengkok dirapihkan kembali dan yang telah leleh diganti dengan yang
baru. Tulangan sengkang dirapihkan dengan jarak sesuai dengan aslinya dan yang
rusak/putus diganti dengan yang baru.
- Pemasangan tulangan baru, tulangan yang leleh dipotong dan ganti dengan yang baru
dengan diameter dan kekuatan tarik yang sama seperti aslinya.
- Pasang bekisting dan kolom di cor kembali dengan adukan beton baru yang memiliki
kekuatan tekan yang sama dengan aslinya.

h. Perbaikan kolom struktural yang retak akibat kegagalan geser
Apabila tulangan memanjang tidak mengalami melengkung atau leleh, maka perbaikan
dengan prosedur sebagai berikut:
- Bongkar seluruh selimut beton pada kolom.
- Bersihkan permukaan kolom setelah dihilangkan selimut betonnya dari debu dengan
mengunakan sikat kawat dan disemprot dengan kompresor.
- Perbaiki jarak sengkang (tambah sengkang baru bila perlu).
- Pasang bekisting dan cor kolom tersebut dengan adukan beton baru yang memiliki
kekuatan tekan yang sama dengan aslinya.

6. Perbaikan Bangunan
a. Perbaikan bangunan ditujukan untuk memelihara karakter kawasan atau wilayah yang sudah
memiliki karakter khusus;
b. Perbaikan bangunan menggunakan metode Perbaikan Arsitektur (repair)
c. Pelestarian arsitektur bangunan lokal yang memiliki ciri khas arsitektur JawaKolonial harus
tetap dipertahankan terutama pada kawasan Jalan Masjid dan sekeliling Kecamatan Kutoarjo
yang masih banyak terdapat bangunan bercirikhaskan tersebut;
d. Pelestarian arsitektur lokal bangunan JawaKolonial dilakukan dengan tetap mempertahankan
nilai karakter dari arsitektur lokal tanpa menghalangi perkembangan arsitektur bangunan;
e. Penyebarluasan gaya arsitektur bangunan lokal dan bangunan khusus terhadap pembangunan
bangunan dan lingkungan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

C.2 Perbaikan Lingkungan
a. Perbaikan lingkungan dilakukan untuk menjaga pelestarian lingkungan;
b. Tujuan dari pelestarian lingkungan adalah untuk :
Melindungi kawasan budaya/bersejarah sebagai urban artefak;
Menjamin variasi dalam bangunan perkotaan sebagai tuntutan aspek estetis dan budaya
masyarakat;
Bangunan yang dilestarikan dapat meningkatkan nilai dan investasi sehingga memiliki nilai
komersial;
Bentuk fisik merupakan identitas atau sense of place dari suatu kelompok masyarakat yang
pernah menjadi bagian dari suatu kota.
c. Pembenahan saluran Irigasi kota sebagai salah satu wujud konservasi air
D. Manajemen Insentif/ Disinsentif/ Imbalan dalam Pembaharuan/ Perbaikan Aset
a. Dalam hal pembaharuan/perbaikan aset yang bersifat untuk kepentingan umum harus melalui
persetujuan dari pemerintah daerah;
b. Masyarakat yang telah melakukan pembaharuan/perbaikan aset yang dapat digunakan untuk
kepentingan umum dan bermanfaat berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah;
c. Barang siapa melakukan pembaharuan /perbaikan bangunan khusus tanpa ijin dari pemerintah daerah
dapat dikenakan sanksi seberatberatnya sesuai dengan keputusan Bupati Purworejo./

 DAFTAR PUSTAKA

Bangunan dan Lingkungan, Ditjen Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta
D.K.Ching, Architecture Form, Space and Order
Departemen Pekerjaan Umum. 2009. Modul Sosialisasi RTBL. Direktorat Penataan
Hamid Shirvani, The Urban Design Process
Ir.Rustam Hakim dengan Buku Unsur Perancangan dalam Arsitektur Lansekap
Lynch, Kevin, 1960, The Image Of The City, The MIT Press, Cambridge

Lynch, Kevin, 1984, Good City Form, The MIT Press, Cambridge
Shirvani, Hamid, 1985, The Urban Design Process, Van Nostrand Reinhold, New York
Trancik, Roger. 1986, Finding Lost Space : Theories of Urban Design. New York. Nostrand Reinhold.
Wedel Berry, Good Neighbour Building Next to History, Design Guidelines Handbook

Zahnd, Markus.2008. Perancangan Kota secara Terpadu , Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/K%C3%B6ln
PERATURAN:
RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 20112013
RDTR Kabupaten Purworejo Kutoarjo Tahun 20112013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007, Tanggal 16 maret 2007,Tentang Pedoman Umum Tata Bangunan dan Lingkunga

Kutoarjo

𝙈𝘼𝙆𝘼𝙈 KYAI 𝙏𝙅𝙐𝙈𝘼𝙉𝙏𝙊𝙆𝙊/𝘾𝙐𝙈𝘼𝙉𝙏𝙊𝙆𝙊 DI BUKIT SATRIA KALIWATUBUMI

  Foto Makam Giri Cumantoko   𝙈𝘼𝙆𝘼𝙈 KYAI 𝙏𝙅𝙐𝙈𝘼𝙉𝙏𝙊𝙆𝙊/𝘾𝙐𝙈𝘼𝙉𝙏𝙊𝙆𝙊 DI BUKIT SATRIA KALIWATUBUMI Jejak Tradisi Lisan, Gen...

Kutoarjo