Sementara itu Volksraad baru dibentuk pada 1918, lima tahun setelah Sedio Moeljo berdiri. Atau tiga tahun setelah Pangeran Adipati Poerboatdmodjo Pensiun jadi Bupati Kutoarjo. Volksraad merupakan dewan perwakilan yang beranggotakan wakil Eropa, pribumi, dan Timur Asing, meskipun pada awalnya hanya memiliki fungsi sebagai badan penasihat pemerintah kolonial.
Hubungan Volksraad dan Sedio Moeljo dapat dipahami sebagai berikut:
- Sedio Moeljo lebih dahulu hadir (1913) sebagai forum para bupati untuk menyampaikan gagasan dan usulan kepada pemerintah kolonial.
- Volksraad (1918) kemudian menjadi lembaga resmi yang menyediakan ruang lebih luas bagi pembahasan kebijakan pemerintahan, termasuk bagi wakil pribumi.
- Keduanya sama-sama mencerminkan berkembangnya partisipasi elite pribumi dalam pemerintahan kolonial, meskipun melalui mekanisme yang berbeda.
- Pengalaman para bupati dalam organisasi seperti Sedio Moeljo turut memperkuat tradisi musyawarah, penyusunan usul, dan koordinasi antardaerah, yang kemudian relevan ketika sebagian elite pribumi terlibat dalam Volksraad.
Dalam konteks Pangeran Poerbo Atmodjo, jabatan beliau sebagai Komisaris Sedio Moeljo menunjukkan bahwa sebelum Volksraad berdiri, beliau sudah aktif dalam organisasi antarbupati yang membahas kemajuan masyarakat Jawa dan Madura. Sedio Moeljo merupakan salah satu bentuk organisasi elite pribumi sebelum lahirnya Volksraad, dan keduanya merupakan bagian dari proses berkembangnya partisipasi politik serta administrasi pribumi pada masa Kebangkitan Nasional.
- 1870–1915: Pangeran Poerbo Atmodjo menjabat sebagai Bupati Kutoarjo.
- 1913: Menjadi Komisaris Regentenvereeniging "Sedio Moeljo", organisasi para bupati Jawa dan Madura.
- Tahun 1915: Pensiun sebagai Bupati Kutoarjo.
- 1918: Volksraad dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Keikutsertaan Pangeran Poerbo Atmodjo sebagai Komisaris Regentenvereeniging 'Sedio Moeljo' pada tahun 1913 menunjukkan keterlibatannya dalam organisasi para bupati yang berupaya memajukan pendidikan, kesejahteraan, dan administrasi masyarakat Jawa dan Madura. Organisasi ini berdiri lima tahun sebelum pembentukan Volksraad pada 1918, sehingga dapat dipandang sebagai salah satu bentuk partisipasi elite birokrasi pribumi pada masa pra-Volksraad.
Salah satu pengurus Regentenvereeniging "Sedio Moeljo" yang kemudian menjadi anggota Volksraad adalah Raden Mas Tumenggung Ario Koesoemo Oetojo, Bupati Jepara. Beliau Cucu Bupati Kutoarjo R Tumenggung Ario Soerokoesomo Riwayat perannya menunjukkan kesinambungan keterlibatan elite birokrasi pribumi dalam organisasi modern pada masa Kebangkitan Nasional, yaitu:
- 1905–1927: Menjabat sebagai Bupati Jepara.
- 1913: Menjadi Wakil Presiden Regentenvereeniging "Sedio Moeljo", sebagaimana diberitakan dalam Het Nieuws van den Dag voor Nederlandsch-Indië, rubrik "Wat de Inlander Zegt", 9 Oktober 1913.
- 1918: Diangkat sebagai salah satu anggota Volksraad mewakili golongan pribumi.
- 1926–1936: Menjabat sebagai Ketua Budi Utomo.
- 1935: Diangkat sebagai Wakil Ketua Pertama Volksraad (Eerste Ondervoorzitter van den Volksraad).
Prestasi Pangeran Adipati Purboatmodjo menerima 8 pengangkatan jabatan, gelar, dan penghargaan tanda jasa dari pemerintah Hindia Belanda, Yaitu :
- Surat keputusan pemerintah Hindia Belanda (Government besluit Van Nederlandch Indie) tanggal 19 Oktober 1870 nomor 25 diangkat menjadi Bupati Kutoarjo Regent Van Koethoardjo.
- Surat keputusan pemerintah Hindia Belanda ( government besluit Van Nederlandch Indie) tanggal 30 Juni 1889 Nomer 3 memperoleh gelar "Adipati"
- Surat keputusan Hindia-Belanda ( Government besluit Van Nederlandch Indie) tanggal 31 Agustus 1898 Nomor 1, berhak memakai Payung Songsong kebesaran berwarna Kuning.
- Surat Keputusan Kerajaan Belanda (Koninklijk besluit) Ratu Wilhelmina tanggal 30 Agustus 1899 Nomor 12, Menerima bintang tanda jasa berupa (Ridder der Oranje Van Nassau orde)
- Surat keputusan pemerintah Hindia Belanda tanggal 22 Februari 1900 nomer 44 mendapatkan kenaikan Gaji dari 1000 Gulden menjadi 1.200 Gulden.
- Surat keputusan Kerajaan Belanda/Koninklijk besluit/ Ratu Wilhelmina, 29 Agustus 1901 Nomer 29/8, diangkat menjadi Opsir/Perwira Kerajaan Belanda dan mendapatkan bintang penghargaan tinggi ( Officier in de orde Van Oranje Nassau)
- Surat keputusan kerajaan Belanda (Koninklijk besluit) ratu Wilhelmina tanggal 27 Agustus 1908 Nomer 30, diangkat menjadi "Satria Singa Kerajaan Belanda "Ridder der Nederlandch leuw".
- Surat keputusan pemerintah Hindia Belanda (Government besluit Van Nederlandch Indie) tanggal 10 Oktober 1910 Nomor 26 dianugerahi gelar "Pangeran" sebagai penghargaan atas dedikasinya kepada masyarakat eks Kabupaten Kutoarjo, serta jasa dan karya nya sebagai Bupati.
Selama memimpin Kabupaten Kutoarjo, K.R.A. Poerboatmodjo dikenal berhasil mengembangkan berbagai sektor pemerintahan, antara lain pertanian, tata kelola air dan irigasi, pelestarian lingkungan, perikanan, perdagangan, pendidikan, kehidupan keagamaan, keamanan, serta pembangunan infrastruktur. Pada masa pemerintahannya pula jalur kereta api Yogyakarta–Cilacap beserta Stasiun Kutoarjo mulai beroperasi sehingga memperlancar arus transportasi dan perdagangan di wilayah Eks Karesidenan Bagelen.
Atas dedikasi dan keberhasilannya tersebut, Pemerintah Hindia Belanda dan Kerajaan Belanda menganugerahkan berbagai gelar kehormatan dan tanda jasa. Salah satu penghargaan yang sangat bergengsi adalah hak menggunakan Payung Songsong Kuning (Songsong Gilap) yang diterimanya pada Rabu Wage, 31 Agustus 1898.
Dalam tradisi Jawa, payung songsong merupakan salah satu regalia atau perangkat kebesaran yang melambangkan kewibawaan, kehormatan, kedudukan, serta legitimasi kekuasaan seseorang. Fungsinya sejajar dengan pusaka kebesaran lainnya, seperti keris, tombak, dan lencana kebesaran. Songsong bukan sekadar pelindung dari panas dan hujan, melainkan simbol visual yang menunjukkan derajat sosial, jabatan, dan hak-hak istimewa pemiliknya.
Pada masa Pemerintah Hindia Belanda, penggunaan payung songsong diatur secara ketat. Pemerintah kolonial tetap mempertahankan simbol-simbol kebesaran tradisional Jawa sebagai bagian dari kebijakan indirect rule, yaitu memerintah melalui para penguasa pribumi. Oleh karena itu, hak memakai songsong tertentu hanya dapat diperoleh melalui anugerah resmi dari Gubernur Jenderal atau pemerintah kolonial.
Warna songsong menunjukkan tingkatan kehormatan pemegangnya. Songsong berwarna kuning keemasan merupakan lambang kehormatan tertinggi yang umumnya dianugerahkan kepada para bupati atau pejabat pribumi berpangkat tinggi yang dinilai berjasa dan setia kepada pemerintah. Adapun warna putih, hijau, biru, merah tua, maupun hitam digunakan sesuai tingkatan kedudukan yang telah diatur dalam ketentuan adat maupun pemerintahan kolonial.
Di lingkungan keraton, penggunaan songsong juga memiliki tata aturan yang ketat. Tidak setiap orang berhak memakainya. Pada umumnya, hanya raja, keluarga kerajaan tertentu, para pangeran, dan pejabat yang memperoleh hak khusus yang diperkenankan menggunakan payung kebesaran tersebut dalam upacara resmi. Dengan demikian, anugerah Payung Songsong Kuning kepada K.R.A. Poerboatmodjo bukan hanya merupakan penghargaan simbolis, melainkan juga pengakuan resmi atas kedudukan, jasa, loyalitas, dan prestasinya sebagai Bupati Kutoarjo.
Penganugerahan tersebut memperlihatkan bahwa K.R.A. Poerboatmodjo termasuk dalam kelompok elite pribumi yang memperoleh kepercayaan tinggi dari Pemerintah Hindia Belanda, sekaligus tetap mempertahankan wibawa sebagai pemimpin masyarakat Jawa melalui simbol-simbol kebesaran tradisional.
- Gelar Adipati.
- Anugerah Bintang Officier Van De Orde Van Oranje Nassau.
- Anugerah bintang Agung ridderkruis der orde Van den Nederlandschen leeuw
- Anugerah Payung Songsong Kuning.
- Mendapatkan Gelar Pangeran.
- Anugerah Bintang Agung Ridder Der Orde Van Den Nederlanschen Leuw, merupakan pangeran tertinggi.
- K.R.A.A. POERBOHADIKOESOEMO (Bupati kutoarjo ke-5)
- R.Ay. Purwosoedirdjo
- R.M. Soetedjo (kemiri).
- R.A. Asmamu (Garwo putro Ngabean).
- R.M. Purto Suditjo
- R.A. Adipati Sosrohadikoesomo (istri Bupati Nganjuk Jawa timur R.M.T. Sosrohadikoesomoe IV)
- R.M. Somitro
- R.M. Sudjadi
- R.A. Widojodiseno ( istri patih..)
- R.M. Sirin
Pangeran Purboatmodjo mempunyai Menantu seorang Bupati yaitu Bupati Berbek (Nganjoek).
Bupati Berbek/Nganjuk Jawa timur yang bernama R.M.T. Sosrohadikusumo IV.
Raden Tumenggung Sosrohadikusumo IV menjabat Bupati Berbek/Nganjoek semenjak taahun 1901-1936
R.T. Sosrohadikusumo IV lahir di Pakuncen, Ngrowo (Tulungagung) pada tahun 1876. Ia diangkat sebagai Bupati Berbek pada usia 24 tahun melalui besluit No. 10 tanggal 2 Maret 1901 menggantikan ayahanda nya R.M.A. Sosrokusumo ( III) yang mengundurkan diri pada tahun 1901.
Sebelum menjadi Bupati Berbek R.T. Sosrohadikusumo IV adalah asisten wedono di cungkup Blitar.
Sama seperti prestasi mertuanya Pangeran Purboatmodjo Bupati Kutoarjo yang menyukai tata kelola air, tahun 1913 membuka pintu saluran bendungan sungai Brantas. pada tahun 1909 ia mendapatkan gelar "Ario" dan pada tahun 1920 mendapatkan gelar Adipati. Pada tahun 1923 ia diberi anugerah dari pemerintah Hindia Belanda anugrah Songsong emas.
Dalam rangka "Jubelium" 25 tahun sebagai Bupati Berbek (Nganjuk) pada tahun 1926 oleh pemerintah Hindia Belanda beliau diberi bintang jasa tingkat ke-empat yaitu bintang Officer Van de oranje Nassau orde.
Beliau dalam surat kabar Belanda saat wafatnya mertua beliau Pangeran Purboatmodjo dan wafatnya Saudara ipar beda ibu yaitu Bupati Kutoarjo yang terakhir KRAA Purbohadikusumo, dalam berita koran Belanda "De locomotif" yang terbit di Semarang Senin 15 otober 1928 melayat ke kutoarjo dalam rangka pemakaman Mertuanya Pangeran Purboatmodjo dan koran Belanda "DE SUMATERA POST" VAN VRIJDAG 21 April 1933 yang memberitakan kehadiran Bupati Nganjoek saudara ipar bupati kutoarjo yang terakhir dalam pemakaman wafatnya Bupati Kutoarjo yang terakhir KRAA Purbohadikusumo.
Pada periode Bupati Raden Mas Toemeengung (R.M.T) Sosrohadikusumo juga diambil kebijakan oleh pemerintah Hindia Belanda perubahan nama status resmi Kabupaten secaara nomenklatur diubah menjadi kabupaten Nganjuk tepatnya pada tahun 1929 saat itu pemerintah Hindia Belanda dibawah gubernur jenderal Andries C.D. de Graeff (menjabat 1926-1931) atas persetujuan Raad Van Nederlandsch indie (dewan Hindia Belanda) dan jg vollkraad (dewan rakyat/Parlemen) Indische staatsregeling (penetapan peraturan tata negara Hindia Belanda) tahun 1925 bertempat di Cipanas pada tanggal 9 Agustus 1928 menerbitkan surat keputusan No. 1x tentang pemberian status daerah otonom kepada Kabupaten Nganjuk dan juga menetapkan pergantian nama dari kabupaten Berbek (regentschap Berbek) menjadi kabupaten Nganjoek (Regentschap nganjoek) keputusan dari gubernur jenderal tersebut diundangkan pada lembaran negara tanggal 21 Agustus 1928 no 310. Keputusan tesebut mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1928.
Berikut susunan administrasi pejabat Kabupaten Berbek(Nganjoek) yang bersumber dari Regeering almanak voor Nederlandsch indie tahun 1904 :
Bupati Raden mas tumenggung Sosrohadikusumo bupati Berbek diangkat 2 Maret 1901
Raden Sosro Prawiro Patih Kabupaten Berbek diangkat 2 maret 1901
Raden Reksodiwiryo ondercolektur di nganjoek diangkat 11 Oktober 1901
Raden nggabei Puspodipuro ondercolektur di Kertosono diangkat 7 Juni 1901
Raden nggabei hariyodirejo wedono Nganjuk diangkat 14 April 1901
Raden sastrokusumo wedana Berbek diangkat 31 Januari 1897
Raden adhiwinoto wedono Kertosono diangkat 28 Mei 1897
Raden Sumanegara wedana Lengkong diangkat 22 Juni 1902
Mas wongsodirjo wedana warujeng diangkat 18 Juni 1899
R.M.T. Sosrohadikusumo IV wafat pada tanggal 30 Desember 1936
INSTALLATIE NIEUWE REGENT POERWOREDJO 1906
"Pelantikan Bupati Purworejo yang baru, tahun 1906".
Foto bersejarah ini merupakan dokumentasi acara pelantikan Bupati Purworejo tahun 1906, yaitu K.R.A. Soegeng Tjokronegoro IV, yang kemudian menjabat sebagai Bupati Purworejo pada 1906–1919. Pelantikan berlangsung di Pendopo Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting pemerintahan Hindia Belanda, antara lain Residen, Asisten Residen, serta para bupati di lingkungan Karesidenan Bagelen.
Salah satu tokoh penting yang hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Kutoarjo, Pangeran Poerbo Atmodjo. Pada masa itu tahun 1906 dan mengajukan pensiun jadi Bupati Kutoarjo pada Tahun 1915, Tahun 1906 beliau masih menjabat sebagai Bupati Kutoarjo dan merupakan salah satu tokoh pribumi terkemuka di wilayah Bagelen. Lihat :https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/08/pacuan-kuda-bagelen-tahun-1890.html?m=1
hanya dikenal sebagai seorang bupati. Ia juga dikenal memiliki keahlian dan perhatian besar terhadap teknik irigasi, pembangunan bendung, pengelolaan air, serta tata kelola lingkungan. Kiprahnya dalam bidang pengairan menjadikannya salah satu tokoh pribumi yang menarik dalam sejarah perkembangan teknik hidrologi dan irigasi di Jawa.
Yang tidak kalah menarik, Pangeran Poerbo Atmodjo juga tercatat sebagai tokoh pribumi yang terlibat dalam perkumpulan yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Hindia Belanda. Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap persoalan lingkungan dan pengelolaan alam pada masa kolonial tidak hanya datang dari kalangan Eropa, tetapi juga telah melibatkan kalangan elite pribumi.
Dengan demikian, foto pelantikan Bupati Purworejo tahun 1906 ini bukan sekadar dokumentasi pergantian seorang bupati. Foto ini juga merekam pertemuan para elite pemerintahan Karesidenan Bagelen, termasuk para bupati pribumi yang pada zamannya memiliki peran penting dalam pemerintahan, pembangunan, pengairan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Bagi masyarakat Kutoarjo, sosok Pangeran Poerbo Atmodjo merupakan bagian penting dari sejarah Kabupaten Kutoarjo yang patut dikenali dan diingat.
Bupati-Bupati Kabupaten Semawung (Kutoarjo) pada Era Kolonial Belanda
Setelah berakhirnya Perang Jawa (1825–1830) yang ditandai dengan kekalahan Pangeran Diponegoro, Kabupaten Semawung secara efektif berada di bawah administrasi Pemerintah Hindia Belanda. Dalam proses penataan pemerintahan kolonial tersebut, nama Kabupaten Semawung kemudian berangsur-angsur digantikan menjadi Kabupaten Kutoarjo.
Adapun para bupati yang memimpin pada masa tersebut adalah sebagai berikut:
-
Kyai Adipati Sawong Galing (Sawunggaling II). Pada tahun 1832, berdasarkan penataan administrasi kolonial, beliau memperoleh gelar Raden Adipati Notto Negoro. Dalam berbagai sumber kolonial, tokoh ini dikenal sebagai Sawunggaling (II).
-
Sepeninggal Sawunggaling II yang wafat tahun 1851, dan terjadi kekosongan pejabat Bupati Kutoarjo selama enam tahun dari tahun 1852-1857. pemerintahan dilanjutkan oleh menantunya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Ario (K.R.M.T.A.) Soerokusumo, yang menjabat tiga tahun dari tahun 1858 - 1860 ( Sumber : Alamanak En Naamregister Van Nederlands Indie ). R.M.T.A. Soerokoesomo secara geneologis masih memiliki hubungan kekerabatan dengan lingkungan Keraton Yogyakarta. Pada masa inilah garis keturunan Adipati Pragolo I Pati sebagai penguasa Semawung dipandang berakhir.
-
Atas kebijakan Pemerintah Hindia Belanda, jabatan Bupati kemudian dialihkan kepada bangsawan Keraton Yogyakarta, yaitu Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Pringgoatmodjo.
-
Selanjutnya, pemerintahan diteruskan oleh putranya, Pangeran Adipati Purboatmodjo.
-
Bupati terakhir Kabupaten Kutoarjo adalah Kanjeng Raden Adipati Ario (K.R.A.A.) Purbohadikusumo, yang memimpin hingga penghapusan Kabupaten Kutoarjo pada tahun 1934 sebagai dampak kebijakan efisiensi pemerintahan pada masa Depresi Besar (Malaise).
Rangkaian pergantian bupati tersebut menunjukkan adanya perubahan orientasi politik pemerintahan Semawung/Kutoarjo, dari kepemimpinan lokal pribumi sekitar Kutoarjo yang masih memiliki keterkaitan dengan trah lama menuju dominasi elite bangsawan Keraton Yogyakarta yang mendapat legitimasi dan dukungan Pemerintah Hindia Belanda. Perubahan ini merupakan bagian dari strategi kolonial untuk memperkuat stabilitas pemerintahan melalui pengangkatan elite pribumi yang dianggap mampu dan loyal terhadap pemerintah kolonial
![]() |
| Foto. Makam Pangeran Adipati Purboatmodjo di Giri chumantoko bukit satria, kaliwatubumi, butuh, Kutoarjo |
Pangeran Adipati Purboatmodjo merupakan Bupati Kabupaten Kutoarjo yang memerintah sekitar tahun 1870–1910. Pada masa pemerintahannya dilakukan berbagai pembangunan infrastruktur pengairan yang bertujuan mengendalikan banjir sekaligus meningkatkan sistem irigasi pertanian. Berbagai bendung, pintu air (sluis), saluran irigasi, dan kanal yang dibangun pada masa itu menjadi bagian penting dari sejarah perkembangan teknik pengairan di wilayah Kutoarjo dan sekitarnya.
Latar belakang pembangunan sistem pengairan di Kutoarjo tidak dapat dilepaskan dari bencana banjir besar yang terjadi pada 23 Februari 1861, ketika Kabupaten Kutoarjo masih dipimpin oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Pringgoatmodjo.
Menurut Jhr. P.J. Boreel dalam De verbetering der Soedagaran-leiding (De Ingenieur, No. 35, 1901), banjir di Kota Kutoarjo mencapai ketinggian sekitar 4,5 meter. Air menggenangi permukiman, merusak berbagai bangunan, serta meninggalkan endapan lumpur yang tebal.
Waktu peristiwa Banjir Besar Yang Melanda Jawa Tengah Tahun 1861, serta Kabupaten Kutoarjo di karesidenan Bagelen dilanda paling parah di era Bupati Bupati Kutoarjo ketiga yaitu R.M.T. Pringgo Atdmodjo yang menjabat dari tahun 1860 - 1870 Salah satu kebijakan kolonial yang paling penting setelah bencana adalah pemindahan ibu kota Kabupaten Kutoarjo ke lokasi yang baru (Dari Semawung ke Senepo). Keputusan ini diambil karena kerusakan parah yang dialami Sungai Jali dan sekaligus dijadikan sebagai bentuk kompensasi melalui pemberian pekerjaan berupah kepada masyarakat (Putte, 1864).
Bencana tersebut ternyata tidak hanya melanda Kutoarjo. Surat kabar Nieuwe Rotterdamsche Courant edisi 28 April 1861 melalui laporan berjudul Overstrooming op Java memberitakan bahwa banjir besar juga melanda hampir seluruh Jawa Tengah bagian selatan. Wilayah yang terdampak meliputi Karesidenan Bagelen (Kabupaten Ledok/Wonosobo, Purworejo, Kutoarjo, Ambal, Kebumen, dan Karanganyar), Karesidenan Kedu (Magelang dan Temanggung), Karesidenan Banyumas (Banyumas, Purwokerto, Banjarnegara, Purbalingga, dan Cilacap), serta wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Bahkan, banjir juga dilaporkan terjadi di Pacitan, Surabaya, dan Krawang.
Penyebab banjir dari sumber Laporan Java Bode tanggal 6 April 1861 menjelaskan bahwa sejak 25 Desember 1860 wilayah Bagelen mengalami musim yang sangat kering dan panas (jaargetijde buitengewone droogte en hitte). Kekeringan tersebut berlangsung hingga akhir Januari 1861 sehingga menyebabkan tanah mengalami retakan-retakan yang lebar.
Pada 19 Februari 1861, angin kencang mulai bertiup dari arah barat daya. Sehari kemudian badai berkembang menjadi semakin kuat disertai hujan lebat yang berlangsung terus-menerus. Menurut laporan sezaman, pusat badai diperkirakan berada di sekitar wilayah Kutoarjo.
Hujan deras terus turun hingga malam 22–23 Februari 1861. Akibatnya, sungai-sungai yang berhulu di Pegunungan Ledok (Wonosobo), termasuk Sungai Bogowonto, Sungai Jali, dan Sungai Tepus, meluap hampir bersamaan sehingga menyebabkan banjir besar di wilayah Bagelen.
Dampak Banjir Di Kabupaten Purworejo, muka air Sungai Bogowonto dilaporkan mencapai sekitar 25 kaki (±7,62 meter) di atas kondisi normal. Arus deras menghancurkan Jembatan Bogowonto serta menyeret rumah, ternak, pepohonan, dan lahan pertanian.
Di Kabupaten Kutoarjo, Sungai Jali dan Sungai Tepus meluap hingga menggenangi pusat kota. Kayu-kayu besar terbawa arus sampai ke jalan di depan rumah kontrolir. Salah satu laporan bahkan menyebut ditemukannya jenazah seorang haji di sebuah sumur setelah terbawa banjir dari wilayah Loning.
Di Kabupaten Kebumen, Java Bode melaporkan sedikitnya 148 desa mengalami kerusakan. Di Desa Djlegi, dari 151 penduduk, hanya 44 orang yang dilaporkan selamat. Sementara di Ambal, penduduk terpaksa mengungsi ke bukit-bukit pasir Urut Sewu akibat meluapnya rawa-rawa.
Berdasarkan laporan surat kabar sezaman, jumlah korban jiwa akibat bencana ini diperkirakan mencapai lebih dari 700 orang.
Pembenahan Sistem Pengairan Besarnya kerusakan akibat banjir mendorong Pemerintah Hindia Belanda melakukan pembenahan sistem pengairan di wilayah Bagelen. Menurut Van Doorn dalam Schets van de economische ontwikkeling der afdeeling Poerworedjo (1926), sejak dekade 1860-an dilakukan pembangunan bendung, saluran penghubung, serta penataan aliran sungai, termasuk di kawasan bekas Rawa Wawar.
Program tersebut kemudian dikembangkan secara lebih luas pada masa pemerintahan Pangeran Adipati Purboatmodjo. Salah satu proyek terpenting ialah pembangunan Saluran Sudagaran, yang kini lebih dikenal masyarakat sebagai Kali Pereng. Kanal ini mengambil sebagian aliran Sungai Jali di sebelah utara Kota Kutoarjo dan mengalirkannya menuju Kali Anyar. Tujuan utamanya adalah mengurangi debit air yang memasuki pusat Kota Kutoarjo sehingga dapat menekan risiko banjir, sekaligus menjadi bagian dari jaringan irigasi pertanian.
Peranan Pangeran Adipati Purboatmodjo Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Raden Mas Toerkidjo Purboatmodjo, yang kemudian menjadi Pangeran Adipati Purboatmodjo, memiliki perhatian besar terhadap teknik bangunan air. Ia dilaporkan memperoleh kesempatan mempelajari sistem irigasi di Kalkuta (Calcutta), India, termasuk teknik pengelolaan bendungan dan saluran air. Sepulangnya ke Kutoarjo, pengetahuan tersebut diterapkan dalam pengembangan jaringan pengairan di wilayah Kutoarjo dan Purworejo.
Dalam berbagai sumber juga disebutkan bahwa ia berperan dalam pembangunan maupun pengembangan sejumlah infrastruktur pengairan, antara lain
2. Bendung Sawangan,
3. Bendung Bandung,
4. Bendung Siwatu,
5. Bendung Pekatingan,
6. Bendung Kalimeneng,
7. Bendung Kedunggupit,
8. Sluis Suren,
9. Sluis Sudagaran,
10. Saluran Loning, serta
11. Kanal Sudagaran (Kali Pereng).
Sebagian bangunan tersebut masih dapat dijumpai dan tetap dimanfaatkan hingga sekarang.
Pengalaman menghadapi banjir besar tahun 1861 menjadi salah satu latar belakang penting bagi pembenahan sistem pengairan di Kabupaten Kutoarjo. Pada masa pemerintahan Pangeran Adipati Purboatmodjo, pembangunan bendung, saluran, pintu air, dan kanal dilakukan secara lebih terencana untuk mengurangi ancaman banjir sekaligus mendukung pertanian.
Warisan infrastruktur tersebut masih dapat dilihat hingga kini dan menjadi bukti perkembangan teknik pengairan pada akhir abad ke-19. Di samping mencerminkan kebijakan Pemerintah Hindia Belanda dalam bidang pekerjaan umum, pembangunan tersebut juga memperlihatkan peran penting elite pribumi, khususnya Pangeran Adipati Purboatmodjo, dalam pengembangan sistem pengairan di Kabupaten Kutoarjo.
Perkembangan gerakan perlindungan alam (natuurbescherming) di Hindia Belanda pada awal abad ke-20 tidak dapat dilepaskan dari peranan Dr. Sijfert Hendrik Koorders (S.H. Koorders), seorang ahli botani dan kehutanan yang dikenal sebagai pelopor konservasi alam di Indonesia. Melalui gagasan dan aktivitasnya, Koorders mendorong lahirnya kebijakan perlindungan kawasan alam yang kemudian menjadi cikal bakal sistem konservasi Indonesia modern.
Atas prakarsanya, pada 22 Juli 1912 di Buitenzorg (Bogor) didirikan Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming (Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda). Organisasi ini kemudian memperoleh status badan hukum melalui Gouvernements Besluit van Nederlandsch-Indië Nomor 36 tanggal 3 Februari 1913, yang sekaligus mengesahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut. Dr. S.H. Koorders terpilih sebagai ketua pertama dan memimpin organisasi tersebut pada periode 1912–1919.
Melalui organisasi inilah usulan-usulan penetapan kawasan konservasi mulai diajukan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Dengan demikian, gagasan perlindungan kawasan alam di Hindia Belanda pada mulanya berasal dari kalangan ilmuwan dan pemerhati alam yang tergabung dalam perkumpulan tersebut, kemudian diadopsi oleh pemerintah menjadi kebijakan resmi.
Hasil perjuangan tersebut mulai terlihat pada 1913, ketika kawasan konservasi pertama (Natuurmonument) ditetapkan di wilayah Depok, Jawa Barat. Selanjutnya, pada 1919 Pemerintah Hindia Belanda telah menetapkan 55 kawasan Natuurmonument (Cagar Alam) di berbagai wilayah Nusantara. Kebijakan tersebut menjadi fondasi bagi berkembangnya sistem konservasi Indonesia. Hingga tahun 2011, Indonesia telah memiliki sekitar 527 kawasan konservasi, yang meliputi taman nasional, cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman hutan raya. Dengan demikian, Dr. S.H. Koorders layak dikenang sebagai salah seorang pelopor konservasi alam di Indonesia.
Susunan kepengurusan dan keanggotaan Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming tahun 1914 menunjukkan bahwa organisasi tersebut beranggotakan sekitar 24 orang, yang sebagian besar merupakan ilmuwan Belanda, terutama ahli botani, zoologi, kehutanan, dan ilmu pengetahuan alam.
Di antara nama-nama tersebut tercantum Pangeran Adipati Purboatmodjo, Bupati Kutoarjo. Ia merupakan satu-satunya bangsawan Jawa sekaligus pejabat pribumi yang menjadi anggota organisasi tersebut. Keberadaannya di tengah para ilmuwan dan naturalis menunjukkan bahwa pemerintah maupun kalangan ilmiah kolonial menilai Pangeran Purboatmodjo memiliki perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
Anggota organisasi tersebut antara lain meliputi Dr. K.W. Dammerman, Dr. W.M. Docters van Leeuwen, Dr. F.C. von Faber, K.A.R. Bosscha, P.A. Ouwens, serta sejumlah ilmuwan dan pemerhati alam lainnya yang pada masa itu memiliki peranan penting dalam penelitian flora, fauna, dan kehutanan di Hindia Belanda.
Keterlibatan Pangeran Adipati Purboatmodjo diduga berkaitan erat dengan hubungan profesionalnya dengan Dr. S.H. Koorders. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Hindia Belanda tanggal 5 Agustus 1903 Nomor 723/B, Dr. S.H. Koorders ditugaskan sebagai Kepala Kehutanan di wilayah Karesidenan Bagelen hingga sekitar tahun 1906.
Penugasan tersebut memberikan kesempatan bagi Koorders untuk mengenal kondisi alam Bagelen, termasuk Kabupaten Kutoarjo yang dipimpin oleh Pangeran Purboatmodjo. Pada masa itu, Purboatmodjo dikenal aktif membangun sistem pengairan, bendung, saluran irigasi, serta melakukan penghijauan kawasan perbukitan dan pesisir guna menjaga tata air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesamaan perhatian terhadap pengelolaan lingkungan diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keterlibatan Pangeran Purboatmodjo dalam organisasi perlindungan alam tersebut. Namun demikian, hubungan sebab-akibat ini masih memerlukan dukungan sumber primer yang lebih eksplisit agar dapat dipastikan secara historis.
Pangeran Adipati Purboatmodjo, yang bernama asli Raden Mas Toerkidjo, merupakan putra K.R.T. Pringgoatmodjo, Bupati Kutoarjo ketiga. Sebelum menjadi bupati, ia dikenal memiliki minat besar terhadap teknik bangunan air. Berbagai sumber menyebutkan bahwa ia memperoleh kesempatan mempelajari teknik irigasi dan pengelolaan bendungan di Kalkuta (Calcutta), India, sebelum menerapkannya di wilayah Kutoarjo dan Purworejo.
Selama masa pemerintahannya, ia berperan dalam pembangunan berbagai bendung, saluran irigasi, pintu air (sluis), dan kanal yang menopang pertanian di wilayah eks Kabupaten Kutoarjo. Sebagian besar bangunan tersebut masih dapat dijumpai hingga kini dan beberapa masih berfungsi dengan baik meskipun telah berusia lebih dari satu abad.
Selain pembangunan pengairan, Pangeran Purboatmodjo juga mendorong penghijauan kawasan perbukitan di wilayah utara Kutoarjo serta penanaman pohon nyamplung di pesisir selatan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan. Atas jasa-jasanya dalam pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam, ia memperoleh sejumlah gelar kehormatan dan penghargaan dari Pemerintah Hindia Belanda, termasuk gelar Pangeran yang dianugerahkan pada 1 Oktober 1910.
Keanggotaan Pangeran Adipati Purboatmodjo dalam Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming menunjukkan bahwa pada awal abad ke-20 telah terjadi keterlibatan elite pribumi dalam gerakan perlindungan alam di Hindia Belanda. Bersama Dr. S.H. Koorders dan para ilmuwan lainnya, ia menjadi bagian dari upaya awal yang kemudian melahirkan sistem kawasan konservasi di Indonesia.
Meskipun demikian, penting untuk membedakan antara fakta yang didukung langsung oleh sumber primer dan interpretasi sejarah. Fakta bahwa Pangeran Purboatmodjo menjadi anggota resmi organisasi tersebut dapat dibuktikan melalui daftar keanggotaan tahun 1914. Sementara itu, alasan pengangkatannya sebagai anggota—misalnya karena keberhasilannya membangun sistem pengairan dan melakukan penghijauan—merupakan interpretasi yang perlu didukung oleh sumber primer tambahan, seperti surat-menyurat, notulen rapat organisasi, atau arsip pemerintah Hindia Belanda. Pendekatan ini akan membuat penulisan sejarah menjadi lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
- Bendung adalah bangunan yang dibangun melintang sungai untuk menaikkan muka air agar dapat dialirkan ke saluran irigasi, tanpa membentuk waduk yang besar.
- Bendungan adalah bangunan yang dibangun untuk menahan dan menampung air sehingga membentuk waduk atau tampungan air yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti irigasi, air baku, pembangkit listrik, pengendalian banjir, dan kebutuhan lainnya.
Terjemahan : Mendiang pangeran poerbo atmodjo selama masa mengabdi 45 tahun, dari tanggal 19 Oktober 1870 sampai dengan tanggal 7 Desember 1915 bupati van koetoardjo dan wafat dengan tenang pada usia 79 tahun setelah berbakti
"Dezer dagen heeft het regentschap Koetoardjo zijn ouden Pangeran de laatste eer bewezen ziin stoffelijk overschot aan den schoot der aarde toevertrouwd, in het familiegraf Giri Tjoemantoko....."
Terjemahan : Saat ini Kabupaten Koetoardjo telah memberikan penghormatan terakhir kepada Pangeran sepuhnya, menitipkan jenazahnya ke pangkuan bumi, di makam keluarga Giri Tjoemantoko...
Koran Belanda HET VADERLAND Donderdag 12 November 1915 NO. 315 EERSTE AVONDBLAD B
Selain dikenal berjasa dalam pembangunan sistem pengairan dan penataan lingkungan di Kabupaten Kutoarjo, Pangeran Adipati Purboatmodjo juga memberikan perhatian terhadap pembangunan sarana keagamaan. Salah satu warisan penting pada masa pemerintahannya adalah pemugaran Masjid Besar Jami' Al-Izhar Kutoarjo yang dilaksanakan pada 9 September 1887. Tanggal pemugaran tersebut masih dapat dibaca pada prasasti yang tersimpan di dalam masjid.
Masjid Besar Jami' Al-Izhar berdiri di atas tanah wakaf Kiai Haji (K.H.) Kastubo bin Kiai Nur Muhammad dari Padukuhan Alang-Alang Ombo, Girigondo, Pituruh. Berdasarkan tradisi lokal, Catatan Sumber Takmir Masjid, dan sumber-sumber yang berkembang di masyarakat, wakaf tersebut diperkirakan berlangsung sekitar tahun 1790 M.
Kompleks wakaf memiliki luas sekitar 75 × 45 meter atau 3.375 m², sedangkan bangunan utama masjid berukuran sekitar 35 × 19 meter atau 665 m².
Menurut tradisi yang masih berkembang hingga sekarang, bangunan masjid hasil pemugaran tahun 1887 menggunakan sebagian konstruksi yang dipindahkan dari bangunan lama di Kabupaten Ambal. Selain itu, empat saka guru (tiang utama) masjid berasal dari Padukuhan Alang-Alang Ombo, Girigondo, Pituruh. Keempat saka guru tersebut hingga kini masih menjadi bagian penting dari struktur utama Masjid Besar Jami' Al-Izhar.
Pemugaran yang dilakukan pada masa Pangeran Adipati Purboatmodjo menunjukkan perhatian pemerintah kabupaten terhadap keberlangsungan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan Islam, dan kegiatan sosial masyarakat Kutoarjo.
Sejak berakhirnya Perang Jawa (1825–1830) dan terbentuknya pemerintahan kolonial di Kabupaten Semawung yang kemudian berubah nama menjadi Kabupaten Kutoarjo, jabatan penghulu memegang peranan penting dalam urusan keagamaan Islam. Penghulu bertugas memimpin urusan pernikahan, perwakafan, peradilan agama, pembinaan masyarakat, serta menjadi penasihat keagamaan bagi pemerintah kabupaten.
Berdasarkan data yang tersedia, para Penghulu Kabupaten Semawung/Kutoarjo adalah sebagai berikut:
- K.H. Kastubo bin Kiai Nur Muhammad (Alang-Alang Ombo, Girigondo, Pituruh)
- K.H. Mohammad Soehodo (Syuhadak)
- K.H. Abu Bakar
- K.H. Abdullah Siradj
- K.H. Mohammad Noer
- K.H. Machfudz
- K.H. R. Mohammad Zein
- Kiai Abdul Choliq
- K.H. R. Damanhuri
- Kiai Hasyim
- Kiai Waqrin
- Drs. Muhadi Syuhadak
Selama masa kolonial hingga awal kemerdekaan, kantor Penghulu sekaligus Kantor Urusan Agama berada di lingkungan Masjid Besar Jami' Al-Izhar Kutoarjo. Baru pada tahun 1972, kantor tersebut dipindahkan ke kompleks Kantor Kecamatan Kutoarjo, mengikuti penataan kelembagaan pemerintahan dan pelayanan keagamaan.
Pemugaran Masjid Besar Jami' Al-Izhar pada tahun 1887 memperlihatkan bahwa perhatian Pangeran Adipati Purboatmodjo tidak hanya tertuju pada pembangunan infrastruktur seperti bendung, saluran irigasi, dan jalan, tetapi juga pada pengembangan kehidupan keagamaan masyarakat. Bersama para penghulu Kabupaten Kutoarjo, masjid ini berkembang menjadi pusat penyelenggaraan ibadah, pendidikan Islam, musyawarah masyarakat, serta administrasi keagamaan yang berperan penting dalam sejarah Kabupaten Kutoarjo.
NEDERLANSCH INDISCHE VREENIGING TOT NATURBESCHERMING
(Voor get behoud Van naturmonumenten)
NAAMLIJST VAN VERTEGENWOORDIGERS, DONATEURS, LEDEN, EN CORRESPONDENTEN OP 31 JULI 1914
Perkumpulan perlindungan alam Hindia Belanda (untuk konservasi monumen-monumen alam)
Daftar nama perwakilan, donatur, anggota, dan koresponden sampai 31 Juli 1914
_____
Berdasarkan dokumen Naamlijst van Vertegenwoordigers, Donateurs, Leden en Correspondenten op 31 Juli 1914 yang diterbitkan oleh Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming (Voor het Behoud van Natuurmonumenten), tercantum nama Pangeran Adipati Purboatmodjo, Bupati Kutoarjo (Regent van Koetoardjo), sebagai salah satu anggota perkumpulan tersebut.
Dalam daftar keanggotaan yang berisi 24 orang anggota, nama Pangeran Adipati Purboatmodjo berada pada urutan ketujuh. Sebagian besar anggota lainnya merupakan ilmuwan, naturalis, ahli botani, pejabat kehutanan, dan tokoh Eropa yang memiliki perhatian terhadap pelestarian alam di Hindia Belanda.
Berdasarkan daftar anggota tahun 1914 tersebut, Pangeran Adipati Purboatmodjo merupakan satu-satunya pejabat pribumi (bumiputra) yang tercantum sebagai anggota perkumpulan. Organisasi ini didirikan di Buitenzorg (Bogor) pada 22 Juli 1912 oleh Dr. S.H. Koorders, seorang ahli botani dan kehutanan yang dikenal sebagai pelopor gerakan perlindungan alam di Hindia Belanda. Perkumpulan tersebut kemudian memperoleh status badan hukum melalui Gouvernements Besluit van Nederlandsch-Indië Nomor 36 tanggal 3 Februari 1913.
Keanggotaan Pangeran Adipati Purboatmodjo dalam organisasi tersebut menunjukkan bahwa dirinya memperoleh pengakuan dari kalangan ilmuwan dan pemerhati lingkungan pada masa itu. Hal ini dapat dikaitkan dengan kiprahnya dalam pembangunan bendung, saluran irigasi, pengendalian banjir, serta berbagai upaya penghijauan di wilayah Kabupaten Kutoarjo.
Keberadaan nama Pangeran Adipati Purboatmodjo dalam daftar anggota Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda tahun 1914 merupakan bukti sejarah bahwa seorang bupati pribumi telah terlibat dalam gerakan konservasi alam pada masa Hindia Belanda. Fakta ini menempatkan beliau sebagai salah satu tokoh perintis konservasi lingkungan dari kalangan pribumi di Indonesia,
Keanggotaan organisasi ini melibatkan nama-nama terkenal pada zamannya dan bekerja kepada kepentingan negara terutama di bidang ilmu pengetahuan alam, tumbuhan, dan hewan seperti Dr. K.W. Dammerman (mantan direktur kebun raya Bogor) , Dr. W.M Docteur Van leuuwen ( Mantan Direktur kebun raya Bogor), Dr. F. C. Von Faaber (Peneliti Kebon Raya Bogor), Karel Albert Rudolf Bosscha (pimpinan perkebunan teh malabar), Peter augistis ouwen (manta direktur museum zeologi), serta berbagai anggota lainnya dengan berbagai profesi, satu-satunya orang pribumi/Indonesia hanyalah Bupati Kutoarjo Pangeran Purboatmodjo yang juga Arsitektur bendungan dan pemerhati lingkungan (reboisasi hutan) untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat eks Kabupaten Kutoarjo.Pangeran Purboatmodjo namanya menempati urutan paling atas dibandingkan peneliti dan naturalis lainnya seperti Karel Alfred Rudolf, Dr. W. Docteur Van leuuwen, Dr. F.C. Von Faaber, Peter Augistis ouwen, dan sebagainya.
Sebagai pelengkap pembahasan mengenai Pangeran Adipati Purboatmodjo, tulisan ini juga memuat biografi singkat Kanjeng Pangeran Adipati Aria (K.P.A.A.) Mertadiredja III, mertua Pangeran Adipati Purboatmodjo. Uraian ini disusun berdasarkan Notulen Raden Sayidiman serta Pohon Keluarga Pangeranan Banyumas.
K.P.A.A. Mertadiredja III merupakan putra dari Kanjeng Pangeran Aria Mertadiredja II, Bupati Purwokerto pertama yang menjabat pada tahun 1832–1853. Nama kecilnya adalah Raden Maryadi.
Riwayat kariernya menunjukkan perjalanan birokrasi yang sangat panjang. Setelah dikhitan pada usia sekitar 13 tahun, delapan bulan kemudian ia mulai bekerja sebagai juru tulis di Kabupaten Purwokerto. Sembilan bulan berikutnya ia diangkat sebagai juru tulis dengan nama Raden Mertadiredja. Empat bulan kemudian ia dipercaya menjadi Mantri Polisi Distrik Purwokerto.
Sekitar dua tahun kemudian, ketika usianya mendekati 17 tahun, ia diangkat sebagai Onderkolektur Kabupaten Banjarnegara. Dua tahun setelah itu, pada usia sekitar 19 tahun, ia dipercaya menduduki jabatan Bupati Purwokerto ketiga, menggantikan kakak iparnya, Jayadireja, dengan gelar Raden Adipati Mertadiredja III.
Selama sekitar 15 tahun menjabat sebagai Bupati Purwokerto, ia kemudian dianugerahi gelar Pangeran Adipati Mertadiredja III pada 7 November 1875. Setelah kurang lebih 19 tahun memimpin Kabupaten Purwokerto, ia dipindahkan menjadi Bupati Banyumas, menggantikan Cakranegara II.
Di Kabupaten Banyumas, Mertadiredja III mengabdikan diri selama kurang lebih 34 tahun. Pada usia sekitar 73 tahun 8 bulan, ia mengajukan pensiun dan secara resmi diberhentikan dengan hormat pada 6 November 1913. Dengan demikian, masa pengabdiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda mencapai sekitar 58 tahun 8 bulan, dihitung sejak awal kariernya sebagai juru tulis pada usia muda.
Setelah pensiun, kedudukannya sebagai Bupati Banyumas diteruskan oleh putranya, P.A.A. Gandasoebrata, yang menjabat pada tahun 1913–1933. Selanjutnya jabatan tersebut diwariskan kepada cucunya, R.A.A. Soedjiman Mertadiredja Gandasoebrata, yang menjabat sejak 1933 hingga 1950. Pada 19 April 1942, R.A.A. Soedjiman juga diangkat sebagai Residen Banyumas dengan tetap merangkap jabatan sebagai Bupati Banyumas.
Selama masa pengabdiannya, K.P.A.A. Mertadiredja III memperoleh berbagai tanda kehormatan dari Pemerintah Hindia Belanda dan Kerajaan Belanda, antara lain:
- 10 April 1883 menerima Bintang Jasa Emas (Gouden Ster/Bintang Jene).
- 4 November 1890 menerima kehormatan Songsong Jene (Payung Emas) dari Pemerintah Hindia Belanda.
- 28 Agustus 1900 dianugerahi Ridder in de Orde van Oranje-Nassau oleh Ratu Belanda.
- 12 November 1900 memperoleh gelar kehormatan Aria, sehingga bergelar Pangeran Adipati Aria Mertadiredja III.
- 29 Agustus 1901 dinaikkan menjadi Officier in de Orde van Oranje-Nassau.
- 27 Agustus 1904 dianugerahi Ridder in de Orde van de Nederlandsche Leeuw, salah satu penghargaan tertinggi Kerajaan Belanda atas jasa luar biasa.
- 26 Agustus 1910 memperoleh kehormatan Pangeran Ngagem Songsong Gilap.
Sekitar empat belas tahun setelah pensiun, pada usia kurang lebih 88 tahun, K.P.A.A. Mertadiredja III wafat setelah mengabdikan sebagian besar hidupnya dalam pemerintahan kolonial.
Masa pemerintahannya bertepatan dengan berkembangnya pembangunan infrastruktur di wilayah Karesidenan Banyumas. Pada periode tersebut didirikan Pabrik Gula Klampok (1888), Pabrik Gula Bojong (1889), Pabrik Gula Purwokerto (1894), dan Pabrik Gula Kaliredjo, Sumpyuh (1910). Selain itu, dibangun pula jalur kereta api Staatsspoorwegen Yogyakarta–Cilacap (1888) yang melintasi Kabupaten Kutoarjo serta jalur Serajoedal Stoomtram Maatschappij (1895) yang mendorong perkembangan ekonomi kawasan Banyumas.
Dalam hubungan kekerabatan, Pangeran Adipati Purboatmodjo, Bupati Kutoarjo keempat, merupakan menantu K.P.A.A. Mertadiredja III. Di sisi lain, ia juga mempunyai hubungan kekeluargaan dengan K.R.A. Purbonegoro, Bupati Ambal, sehingga menjalin ikatan dengan dua keluarga besar bangsawan di wilayah Banyumas dan Bagelen.
![]() |
| Pangeran Purboatmodjo Enviromentalis alias Ahli Lingkungan Hidup Pribumi Pertama |
Kesimpulan : Berdasarkan berbagai sumber primer dan sekunder yang telah dikaji, dapat disimpulkan bahwa program pembangunan pengairan di Kabupaten Kutoarjo telah dimulai sebelum diberlakukannya Politik Etis (Ethische Politiek) oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 17 September 1901. Pada masa pemerintahan Pangeran Adipati Purboatmodjo, berbagai proyek bendung, saluran irigasi, pintu air (sluis), dan kanal telah dirancang serta dibangun sebagai upaya mengatasi banjir yang berulang akibat luapan Sungai Jali sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sistem pengairan di Kabupaten Kutoarjo bukan semata-mata merupakan pelaksanaan program Trias van Deventer, melainkan juga merupakan respons terhadap kondisi geografis wilayah Kutoarjo yang rawan banjir serta kebutuhan masyarakat akan sistem irigasi yang lebih baik. Dalam pelaksanaannya, Pangeran Adipati Purboatmodjo bekerja sama dengan Burgerlijke Openbare Werken (B.O.W.), sehingga lahirlah berbagai infrastruktur pengairan yang sebagian masih berfungsi hingga sekarang.
Secara nasional, Politik Etis lahir sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan Cultuurstelsel (Tanam Paksa) yang diberlakukan sejak tahun 1830 pada masa Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch. Kritik tersebut disampaikan antara lain oleh Pieter Brooshooft dan C.Th. van Deventer, yang melalui tulisannya Een Eereschuld (1899) mengemukakan bahwa Belanda memiliki "utang kehormatan" kepada rakyat Hindia Belanda. Gagasan tersebut kemudian memengaruhi pidato takhta Ratu Wilhelmina pada 17 September 1901, yang menandai dimulainya kebijakan Politik Etis.
Program utama Politik Etis dikenal sebagai Trias van Deventer, yang meliputi:
- Irigasi, yaitu pembangunan dan perbaikan sistem pengairan untuk pertanian.
- Edukasi, yaitu perluasan kesempatan pendidikan bagi penduduk pribumi.
- Emigrasi, yaitu pemindahan penduduk dari daerah yang padat ke daerah yang masih jarang penduduk.
Dalam praktiknya, pelaksanaan Politik Etis tidak sepenuhnya berjalan sesuai cita-cita para penggagasnya. Pembangunan irigasi lebih banyak diarahkan untuk mendukung kepentingan perkebunan dan ekonomi kolonial, kesempatan pendidikan masih terbatas pada kalangan tertentu, sedangkan program emigrasi lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di wilayah lain.
Meskipun demikian, Politik Etis tetap membawa sejumlah dampak penting, antara lain berkembangnya jaringan irigasi, meningkatnya akses pendidikan bagi sebagian masyarakat pribumi, lahirnya kelompok intelektual Indonesia, serta tumbuhnya organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, dan Indische Partij, yang kemudian menjadi bagian penting dalam sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia.
Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kutoarjo telah lebih dahulu melaksanakan pembangunan sistem pengairan secara nyata sebelum Politik Etis diberlakukan pada tahun 1901. Keberhasilan tersebut memperlihatkan besarnya peran Pangeran Adipati Purboatmodjo dalam pembangunan infrastruktur pengairan dan pengendalian banjir di wilayah Kutoarjo. Namun demikian, pembangunan tersebut tetap perlu dipahami dalam konteks kebijakan administrasi Pemerintah Hindia Belanda pada tingkat lokal, sehingga tidak dapat dipandang sebagai bagian langsung dari pelaksanaan Politik Etis yang baru diterapkan secara resmi pada tahun 1901.
Penelitian ini merupakan upaya untuk mengkaji kembali sejarah lokal Kabupaten Kutoarjo melalui penelusuran sumber-sumber primer dan sekunder. Diharapkan hasil kajian ini dapat memperkaya historiografi lokal serta menjadi dasar bagi penelitian lanjutan mengenai peranan elite pribumi dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan pada masa Hindia Belanda.
Baca juga :
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/berita-wafatnya-bupati-kutoarjo-raden.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/sumber-koran-het-soerabaiasch.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/de-overstrooming-op-java-banjir-besar.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2021/07/stasiun-koetoardjo.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/pangeran-poerbo-atmodjo-sebagai.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/08/pacuan-kuda-bagelen-tahun-1890.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/societeit-te-koetoardjo-bukti.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2020/06/cucu-bupati-kutoarjo-yang-ke-6.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2020/06/bupati-koetoardjo-yang-terakhir.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2021/02/koran-de-locomotif-tentang-rencana.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2021/07/koran-soerabaiasch-hendelsblad-derde.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2021/07/koran-soerabaiasch-hendelsblad-derde.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2021/02/dalam-koran-belanda-soerabaiasch.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2020/06/dari-koran-majalah-de-locomotief-terbit.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2021/07/koran-soerabaiasch-hendelsblad-derde.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2020/06/foto-bupati-kendal-krmt-purboatmodjo.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2020/06/makam-bupati-kendal-rm-czarewitz-bin.html
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2025/08/pawai-pelajar-kutoarjo-19-oktober-1949.html
- Arsip/Dokumen Pemerintah Hindia-Belanda Tentang Sejarah kabupaten kutoarjo yang sudah diterjemahkan oleh bapak Anton Adisucipto.
- Bupati kepala daerah dan Ketua DPRD Purworejo 1830 - 2000, pertama kali di paparkan 12 Oktober 2000 di gedung Setda Purworejo.
- Bapedda Tingkat II Purworejo, 1982 sejarah bagelen dari Mataram Kuno hingga kabupaten Purworejo.
- Jhr. P.J. Boreel. 1901. "De Verbetering der Soedagaran Leiding" dalam De Ingeneur No. 35.
- Koran Belanda DE INDISCHE COURANT Tweede blad Dinsdag(Selasa) 16 October 1928.
- Almanak Nederlandsch-indie.
- Koran Belanda De Locomotief yang terbit 18 Oktober 1928
- Koran Belanda HET VADERLAND Donderdag 12 November 1915 NO. 315 EERSTE AVONDBLAD B(Koran Belanda THE FATHERLAND Kamis, 12 November 1915 NO. 315 LEMBAR MALAM PERTAMA B).
- Koran Belanda De Locomotif terbit di Semarang hari Senin 15 October 1928.
- Surat keputusan pemerintah Hindia Belanda (Government besluit Van Nederlandch Indie) tanggal 19 Oktober 1870 nomor 25 . diangkat menjadi Bupati Kutoarjo.
- Surat keputusan pemerintah Hindia Belanda ( government besluit Van Nederlandch Indie) tanggal 30 Juni 1889 Nomer 3 memperoleh gelar "Adipati"
- Surat keputusan Hindia-Belanda ( Government besluit Van Nederlandch Indie) tanggal 31 Agustus 1898 Nomor 1, berhak memakai Payung Songsong kebesaran berwarna Kuning.
- Surat Keputusan Kerajaan Belanda (Koninklijk besluit) Ratu Wilhelmina tanggal 30 Agustus 1899 Nomor 12, Menerima bintang tanda jasa berupa (Ridder der Oranje Van Nassau orde).
- Surat keputusan pemerintah Hindia Belanda tanggal 22 Februari 1900 nomer 44 mendapatkan kenaikan Gaji dari 1000 Gulden menjadi 1.200 Gulden.
- Surat keputusan Kerajaan Belanda/Koninklijk besluit/ Ratu Wilhelmina, 29 Agustus 1901 Nomer 29/8, diangkat menjadi Opsir/Perwira Kerajaan Belanda dan mendapatkan bintang penghargaan tinggi ( Officier in de orde Van Oranje Nassau).
- Surat keputusan kerajaan Belanda (Koninklijk besluit) ratu Wilhelmina tanggal 27 Agustus 1908 Nomer 30, diangkat menjadi "Satria Singa Kerajaan Belanda "Ridder der Nederlandch leuw".
- Surat keputusan pemerintah Hindia Belanda (Government besluit Van Nederlandch Indie) tanggal 10 Oktober 1910 Nomor 26 dianugerahi gelar "Pangeran" sebagai penghargaan atas dedikasinya kepada masyarakat eks Kabupaten Kutoarjo, serta jasa dan karya nya sebagai Bupati.
- NEDERLANSCH INDISCHE VREENIGING TOT NATURBESCHERMING (Voor get behoud Van naturmonumenten) NAAMLIJST VAN VERTEGENWOORDIGERS, DONATEURS, LEDEN, EN CORRESPONDENTEN OP 31 JULI 1914.
- Surat kabar Belanda Het Nieuws van den Dag voor Nederlandsch-Indië rubrik "Wat de Inlander Zegt" ("Apa yang Dikatakan Orang Pribumi") edisi 9 Oktober 1913 (hlm. 5–6) mencatat berdirinya Regentenvereeniging "Sedio Moeljo", sebuah organisasi para bupati di Jawa dan Madura yang telah memperoleh status badan hukum dari Pemerintah Hindia Belanda. Salah satu informasi penting dalam sumber primer tersebut adalah tercantumnya Pangeran Poerbo Atmodjo, Bupati Kutoarjo (1870–1915), sebagai Komisaris organisasi
- Nederlandsche Staats-Courant No. 275 tanggal 20 November 1851 Tentang berita wafatnya Bupati Kutoarjo Raden Tumenggung Sawunggaling di tahun 1851
- koran Het Soerabaiasch Handelsblad. 20 November 1884. Tahun ke-32, No. 269. "Het aanstellen van voorname Inlandsche hoofden." membahas perdebatan mengenai sistem pengangkatan bupati, terutama menyoroti Bupati Kutoarjo yaitu Bupati Raden Tumenggung Sawunggaling dan Raden Tumenggung Ario Soerokosomo
- Installatie Nieuwe Regent Poerworedjo 1906 (Pelantikan Bupati Purworejo yang baru, tahun 1906). Sumber: KITLV Leiden, Belanda
- Peraturan Menteri Nomor 72/PRT/1997 tentang Bendungan dan Bendung.
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan.
- Notulen Raden Sayidiman tentang Biografi Pangeran Adipati Arya Mertadiredja III.
- Foto dari pohon keluarga Pangeranan Banyumas.
- Catatan riwayat singkat Masjid Besar Al Izhar Kutoarjo oleh Takmir Masjid
- Wawawancara, intrograsi, dan klarifikasi dengan Narasumber Ahli Waris.






























