Powered By Blogger

Jumat, 31 Juli 2026

Sejarah Tradisi Tahlilan: Jejak Amaliah yang Telah Dikenal di Makkah dan Madinah


 Sejarah Tradisi Tahlilan: Jejak Amaliah yang Telah Dikenal di Makkah dan Madinah

Oleh : Ndandung Kumolo Adi 

Abstrak :
Tahlilan merupakan tradisi keagamaan yang berkembang di Indonesia sebagai media membaca Al-Qur'an, berzikir, bertahlil, berdoa, dan bersedekah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Tradisi ini sering menjadi perdebatan, namun berbagai literatur klasik menunjukkan bahwa praktik membaca Al-Qur'an, berdoa, dan memberi makan bagi keluarga yang berduka telah dikenal sejak berabad-abad lalu. Artikel ini mengkaji sejarah tahlilan berdasarkan literatur klasik Islam dan karya para ulama.

---

Sejarah Tradisi Tahlilan di Nusantara 

Tahlilan merupakan rangkaian bacaan yang terdiri atas ayat-ayat Al-Qur'an, kalimat tahlil, tasbih, tahmid, shalawat, istighfar, dan doa yang dibaca secara berjamaah dengan tujuan mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Tradisi ini telah berkembang luas di Indonesia, khususnya di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah.

Catatan kaki 1: KH. Muhammad Danial Royyan, Sejarah Tahlil (Kendal: LTN NU bekerja sama dengan Pustaka Amanah, t.t.), hlm. 11–18.

Menurut KH. Muhammad Danial Royyan, penyusunan bacaan tahlil dalam bentuk yang dikenal sekarang merupakan hasil ijtihad ulama muta'akhirin. Dalam forum Bahtsul Masail pernah dibahas bahwa penyusun awal bacaan tahlil diduga adalah Imam Sayyid Abdullah bin Alwi al-Haddad, meskipun terdapat pendapat lain yang menyebut Sayyid Ja'far al-Barzanji.

KH. Muhammad Danial Royyan adalah seorang ulama Nahdlatul Ulama (NU) asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Beliau dikenal sebagai pengasuh pesantren, penulis, dan tokoh NU yang aktif dalam bidang dakwah, pendidikan, serta penulisan karya-karya keislaman. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal periode 2012–2017, kemudian menjadi Rais Syuriyah PCNU Kendal hingga wafatnya. 

Nama: KH. Mohammad (Muhammad) Danial Royyan, Lahir: Kendal, Jawa Tengah, 25 Juni 1959. Pendidikan: Pernah belajar di Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo Magelang, Pondok Pesantren Batukan Kediri, dan Pondok Pesantren An Nidhom Al Islamy Sukabumi. Beliau juga mengaji kepada sejumlah ulama, termasuk Habib Abdullah bin Muhammad Al Athos. 

Salah satu karya beliau yang paling dikenal adalah: Sejarah Tahlil: Kumpulan Tahlil, Talqin, dan Ziarah Kubur dalam Sejarah dan Argumentasinya. Buku ini diterbitkan oleh LTN NU Kendal bekerja sama dengan Pustaka Amanah Kendal pada tahun 2013, setebal 72 halaman. Tujuan penulisannya adalah menjelaskan sejarah, dalil, dan argumentasi mengenai amaliah tahlil, talqin, serta ziarah kubur menurut perspektif Ahlussunnah wal Jamaah. 

Dalam buku tersebut, KH. Danial Royyan menjelaskan bahwa:

  • tradisi penyusunan bacaan tahlil berkembang pada masa ulama muta'akhirin;
  • terdapat dua pendapat mengenai penyusun awal rangkaian bacaan tahlil, yaitu Sayyid Ja'far al-Barzanji dan Sayyid Abdullah bin Alwi al-Haddad;
  • beliau cenderung menguatkan pendapat bahwa Sayyid Abdullah bin Alwi al-Haddad lebih dahulu menyusun rangkaian bacaan tahlil karena wafat lebih awal (1132 H) dibandingkan Sayyid Ja'far al-Barzanji (1177 H)

Catatan kaki 2: Ibid., hlm. 19–22.

Tradisi di Makkah dan Madinah

Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Al-Hawi lil-Fatawi menjelaskan bahwa tradisi memberikan makanan selama tujuh hari setelah kematian telah berlangsung terus-menerus di Makkah dan Madinah hingga masa beliau.

«أن سنة الإطعام سبعة أيام، بلغني أنها مستمرة إلى الآن بمكة والمدينة...»

"Sesungguhnya sunnah memberikan makanan selama tujuh hari telah sampai kepadaku bahwa amalan tersebut terus berlangsung di Makkah dan Madinah hingga sekarang."

Catatan kaki 3: Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Hawi lil-Fatawi, Juz II (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.t.), hlm. 234.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa praktik memberi makan, membaca Al-Qur'an, dan berkumpul mendoakan orang yang meninggal telah dikenal dalam masyarakat Islam sejak masa lampau. Namun, pernyataan Imam as-Suyuthi merupakan laporan mengenai praktik yang beliau ketahui, bukan penjelasan bahwa tata cara tersebut secara rinci berasal dari Nabi Muhammad SAW.

Jalaluddin as-Suyuthi (bahasa Arab: جلال الدين السيوطي) adalah salah seorang ulama terbesar dalam sejarah Islam. Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Abu Bakar bin Muhammad Jalaluddin as-Suyuthi. Beliau lahir di Kairo, Mesir, pada tahun 849 H/1445 M dan wafat pada 911 H/1505 M.

Riwayat Singkat. Nama lengkap: Abdurrahman bin Abu Bakar bin Muhammad Jalaluddin as-Suyuthi.
Lahir: Kairo, Mesir, 849 H/1445 M.
Wafat: Kairo, 911 H/1505 M.
Mazhab fikih: Syafi'i.
Bidang keilmuan: Tafsir, hadis, fikih, usul fikih, bahasa Arab, sejarah, dan ilmu Al-Qur'an.

As-Suyuthi dikenal sebagai ulama yang sangat produktif. Berbagai sumber biografi menyebut beliau menulis sekitar 500–600 kitab dalam berbagai disiplin ilmu Islam. Di antara karya-karyanya yang paling terkenal adalah:

  • Tafsir al-Jalalain (diselesaikan bersama Jalaluddin al-Mahalli).
  • Al-Itqan fi 'Ulum al-Qur'an.
  • Tarikh al-Khulafa.
  • Al-Jami' ash-Shaghir.
  • Al-Hawi lil-Fatawi.
  • Kitab Al-Hawi lil-Fatawi

Al-Hawi lil-Fatawi merupakan kumpulan fatwa, risalah, dan pembahasan keagamaan yang disusun oleh Imam as-Suyuthi. Kitab ini terdiri dari beberapa jilid dan membahas berbagai persoalan akidah, fikih, tafsir, hadis, bahasa Arab, hingga persoalan sosial-keagamaan.

Dalam Juz II halaman 234, Imam as-Suyuthi menuliskan bahwa beliau memperoleh informasi bahwa tradisi memberi makan selama tujuh hari setelah kematian masih terus berlangsung di Makkah dan Madinah pada zamannya. Beliau menulis:

أن سنة الإطعام سبعة أيام، بلغني أنها مستمرة إلى الآن بمكة والمدينة...

Beliau kemudian menyatakan bahwa secara lahiriah praktik tersebut tampaknya telah berlangsung secara turun-temurun sejak masa para sahabat hingga zamannya.

Pernyataan ini sering dijadikan rujukan oleh ulama Ahlussunnah wal Jamaah dalam pembahasan sejarah tradisi takziah, sedekah bagi mayit, dan tahlilan. Namun, penting dipahami bahwa as-Suyuthi sedang melaporkan praktik yang beliau ketahui dan pandang sebagai tradisi yang berlangsung, bukan menyatakan bahwa seluruh bentuk tahlilan sebagaimana dikenal di Indonesia berasal langsung dari Nabi Muhammad ﷺ.

Catatan kaki 4: Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Hawi lil-Fatawi, Juz II, hlm. 234.

Kesaksian Syaikh Muhammad Nur al-Buqis

Dalam kitab Kasyful Astaar, Syaikh Muhammad Nur al-Buqis menyatakan bahwa selama tinggal di Makkah dan Madinah antara tahun 1947–1958 M, beliau menyaksikan sendiri masyarakat masih melaksanakan tradisi memberi makan selama tujuh hari setelah kematian.

Catatan kaki 5: Muhammad Nur al-Buqis, Kasyful Astaar fi Bayan Ahkam al-Ta'ziyah wa al-Ijtima' li al-Mayyit, hlm. 7–10.

Beliau juga mengutip penjelasan Imam as-Suyuthi bahwa sedekah bagi mayit diharapkan menjadi sebab keringanan dosa dan memperoleh rahmat Allah SWT.

Muhammad Nur al-Buqis adalah seorang ulama Ahlussunnah wal Jamaah asal Sulawesi Selatan (Bugis) yang pernah menuntut ilmu dan bermukim di Makkah dalam waktu yang cukup lama. Dalam mukadimah kitabnya, beliau menyebut bahwa dirinya menyaksikan langsung tradisi masyarakat Makkah dan Madinah pada sekitar tahun 1947–1958 M, termasuk kebiasaan memberi makan selama tujuh hari setelah kematian dan berkumpul untuk mendoakan mayit. 

Salah satu karya beliau adalah Kasyful Astār fī Bayān Aḥkām al-Taʿziyah wa al-Ijtimāʿ li al-Mayyit (كشف الأستار في بيان أحكام التعزية والاجتماع للميت), yang berarti:

"Menyingkap Tabir tentang Penjelasan Hukum Takziah dan Berkumpul untuk Mayit."

Isi pokok kitab tersebut antara lain:

  1. hukum takziah menurut syariat;
  2. hukum berkumpul untuk mendoakan mayit;
  3. dalil membaca Al-Qur'an, tahlil, dan doa bagi mayit;
  4. pembahasan sedekah atas nama mayit;
  5. pembelaan terhadap amaliah yang dipraktikkan oleh Ahlussunnah wal Jamaah;
  6. kutipan dari ulama-ulama terdahulu, termasuk Jalaluddin as-Suyuthi, untuk menunjukkan bahwa tradisi memberi makan selama tujuh hari telah dikenal di Makkah dan Madinah.

Catatan kaki 6: Muhammad Nur al-Buqis, Kasyful Astaar, hlm. 9–10.

Perkembangan di Indonesia

Di Indonesia, tahlilan berkembang dengan pelaksanaan pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000. Penentuan waktu tersebut merupakan tradisi yang berkembang dalam masyarakat Muslim Nusantara sebagai sarana berkumpul untuk membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, dan bersedekah.

Mayoritas ulama mazhab Syafi'i memandang amalan doa, sedekah, dan menghadiahkan pahala kepada mayit sebagai amalan yang dibolehkan, sedangkan pengkhususan hari-hari tertentu merupakan persoalan ijtihadiyyah yang dipahami berbeda oleh para ulama.

Catatan kaki 7: Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II (Damaskus: Dar al-Fikr), pembahasan Ishal al-Tsawab ila al-Mayyit; Imam an-Nawawi, Al-Adzkar.

Wahbah Mustafa az-Zuhaili adalah seorang ulama fikih kontemporer terkemuka dari Suriah yang dikenal luas karena keahliannya dalam bidang fikih, usul fikih, tafsir, dan hukum Islam. Beliau lahir pada 6 Maret 1932 di Dir 'Athiyah, dekat Damaskus, Suriah, dan wafat pada 8 Agustus 2015. Ia merupakan ulama Ahlus Sunnah bermazhab Syafi'i dalam fikih dan beraqidah Asy'ari. Setelah menempuh pendidikan di Universitas Damaskus, ia melanjutkan studi di Universitas Al-Azhar, Universitas Ain Syams, dan Universitas Kairo hingga meraih gelar doktor pada bidang syariah Islam. Selanjutnya beliau menjadi guru besar Fakultas Syariah Universitas Damaskus dan menghasilkan lebih dari 160 karya ilmiah. 

Karya monumentalnya adalah Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu (Fikih Islam dan Dalil-Dalilnya), sebuah ensiklopedia fikih perbandingan yang membahas pendapat empat mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), disertai dalil dari Al-Qur'an, hadis, ijmak, qiyas, serta argumentasi para ulama. Kitab ini menjadi salah satu rujukan fikih kontemporer yang paling banyak digunakan di dunia Islam karena menyajikan perbandingan pendapat secara sistematis dan ilmiah. 

Selain Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, karya-karya penting beliau antara lain:

  • Tafsīr al-Munīr (tafsir Al-Qur'an 16–17 jilid).
  • Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī.
  • Al-Wajīz fī Uṣūl al-Fiqh.
  • Ātsār al-Ḥarb fī al-Fiqh al-Islāmī. 

Dalam dunia akademik Islam, Syekh Wahbah az-Zuhaili dikenal sebagai ulama yang berusaha menggabungkan warisan fikih klasik dengan kebutuhan masyarakat modern. Oleh karena itu, karya-karyanya banyak dijadikan referensi di perguruan tinggi Islam, pesantren, lembaga fatwa, dan kajian fikih di berbagai negara. 

---

Membedakan Tahlil dan Tahlilan

Dalam kajian sejarah, istilah tahlil dan tahlilan perlu dibedakan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami keduanya.

Tahlil adalah amaliah zikir yang berpusat pada bacaan Lā ilāha illallāh, yang lazim dirangkai dengan pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an, salawat, tasbih, tahmid, takbir, istigfar, serta doa.

Adapun tahlilan adalah majelis yang menghimpun berbagai amaliah tersebut dalam satu rangkaian ibadah. Dalam praktiknya, tahlilan diselenggarakan pada berbagai kesempatan, terutama sebagai majelis doa untuk kaum Muslimin, termasuk mendoakan orang yang telah wafat.

Sejumlah ulama menjelaskan bahwa penyelenggaraan majelis doa pada waktu-waktu tertentu, seperti hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, maupun haul, memiliki dasar yang mereka sandarkan kepada atsar, praktik yang dikenal di Makkah dan Madinah sejak masa awal Islam, serta tradisi ulama di berbagai negeri Muslim. Atas dasar itulah amaliah ini terus dipelihara dan diamalkan oleh banyak kaum Muslimin hingga sekarang. Di sisi lain, terdapat pula ulama yang berbeda pendapat mengenai kekuatan dalil maupun bentuk penerapannya.

Oleh karena itu, pembahasan sejarah tahlilan dalam tulisan ini difokuskan pada penelusuran sumber-sumber sejarah dan literatur klasik mengenai perkembangan amaliah tersebut, sehingga pembaca dapat memahami akar historisnya sekaligus mengetahui adanya keragaman pandangan di kalangan ulama mengenai beberapa rinciannya.

Penutup 

Artikel ini mengkaji sejarah tradisi tahlilan melalui penelusuran literatur klasik dan sumber-sumber sejarah Islam. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa amaliah membaca tahlil, zikir, doa untuk kaum Muslimin yang telah wafat, serta penyelenggaraan majelis doa telah dikenal sejak masa awal Islam dan terus berkembang di berbagai negeri Muslim, termasuk Makkah dan Madinah. Sejumlah ulama dari berbagai zaman juga mencatat praktik tersebut dalam karya-karya mereka, sehingga menunjukkan bahwa tahlilan bukan sekadar tradisi lokal Nusantara, melainkan bagian dari perkembangan panjang tradisi keilmuan dan amaliah umat Islam.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai beberapa rincian pelaksanaannya, berbagai literatur klasik menunjukkan bahwa tradisi ini memiliki jejak historis yang panjang. Oleh karena itu, artikel ini tidak bertujuan membahas perdebatan fikih, melainkan menelusuri perkembangan sejarah tahlilan berdasarkan sumber-sumber klasik agar pembaca memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai asal-usul dan perkembangannya.

Penulis : Ndandung Kumolo Adi 

Daftar Pustaka :
  1. As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Hawi lil-Fatawi. Juz II. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
  2. Al-Buqis, Muhammad Nur. Kasyful Astaar fi Bayan Ahkam al-Ta'ziyah wa al-Ijtima' li al-Mayyit.
  3. Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
  4. Danial Royyan, Muhammad. Sejarah Tahlil. Kendal: LTN NU bekerja sama dengan Pustaka Amanah.
  5. An-Nawawi. Al-Adzkar.

Kamis, 30 Juli 2026

Societeit te Koetoardjo: Bukti Keberadaan Gedung Klub Sosial Eropa di Kutoarjo Berdasarkan Surat Kabar De Nieuwe Vorstenlanden (5 Maret 1886)

surat kabar Belanda De Nieuwe Vorstenlanden, terbit di Soerakarta pada 5 Maret 1886, rubrik Nederlandsch-Indië, subrubrik Uit Poerworedjo. Tentang Gedung Societeit Kutoarjo 
 

Societeit te Koetoardjo: Bukti Keberadaan Gedung Klub Sosial Eropa di Kutoarjo Berdasarkan Surat Kabar De Nieuwe Vorstenlanden (5 Maret 1886)

Abstrak :
Penemuan berita dalam surat kabar Belanda De Nieuwe Vorstenlanden edisi 5 Maret 1886 memberikan bukti primer mengenai keberadaan Societeit te Koetoardjo, sebuah gedung klub sosial masyarakat Eropa di Kutoarjo pada masa Hindia Belanda. Berita tersebut menginformasikan bahwa societeit telah ditutup akibat kesulitan keuangan, sekaligus mengungkap keberadaan fasilitas biliar di dalamnya. Temuan ini memperkaya historiografi lokal karena menunjukkan bahwa Kutoarjo pernah memiliki infrastruktur sosial bergaya Eropa sebagai bagian dari perkembangan administrasi kolonial di Karesidenan Bagelen. Selain itu, berita tersebut juga memuat informasi mengenai kebakaran di Kampung Bandoeng, pesta pernikahan putra sulung Bupati Purworejo, serta perkembangan jalur kereta api Yogyakarta–Cilacap.

Keris (Dhuwung/Curiga) Kyai Surojoyo: Peninggalan Leluhur Keluarga dan Tradisi Penamaan Senjata dalam Islam Berdasarkan Sunnah Nabi Agung Muhammad SAW


Foto: Keris (dhuwung/curiga) bernama Kyai Surojoyo merupakan pusaka peninggalan leluhur keluarga. Keris ini menggunakan pendok dan mendak berbahan perak, deder (gagang) dari gading gajah, serta warangka sederhana berbahan kayu timoho.

Keris (Dhuwung/Curiga) Kyai Surojoyo: Peninggalan Leluhur Keluarga dan Tradisi Penamaan Senjata dalam Islam Berdasarkan Sunnah Nabi Agung Muhammad SAW

Oleh: Ndandung Kumolo Adi 

Abstrak :
Keris (dhuwung/curiga) merupakan salah satu warisan budaya Nusantara yang memiliki nilai sejarah, seni, teknologi metalurgi, serta filosofi yang tinggi. Dalam masyarakat Jawa, keris tidak hanya berfungsi sebagai senjata tikam, tetapi juga diwariskan sebagai pusaka keluarga yang menjadi simbol identitas, kehormatan, dan penghormatan terhadap leluhur. Di sisi lain, literatur hadis menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memiliki pedang yang dihiasi dengan perak serta memberi nama kepada beberapa senjata dan barang miliknya. Tulisan ini bertujuan mengkaji Keris Kyai Surojoyo, pusaka peninggalan leluhur keluarga, dalam perspektif sejarah, budaya, dan ajaran Islam. Kajian dilakukan melalui pendekatan deskriptif berdasarkan hadis, literatur sirah Nabawiyah, serta pendapat para ulama. Hasil kajian menunjukkan bahwa menghiasi senjata dengan perak dan memberikan nama kepada senjata merupakan praktik yang dikenal pada masa Rasulullah ﷺ serta dibolehkan dalam syariat selama tidak disertai keyakinan adanya kekuatan gaib pada benda tersebut. Dengan demikian, pelestarian keris sebagai warisan budaya dapat berjalan selaras dengan ajaran Islam apabila tetap berpegang teguh pada prinsip tauhid.

Kata Kunci: Keris, Dhuwung, Curiga, Tosan Aji, Kyai Surojoyo, Sunnah Nabi, Warisan Budaya, Islam.
---
Pendahuluan :
Keris merupakan salah satu mahakarya budaya Nusantara yang telah berkembang selama berabad-abad dan menjadi bagian penting dari sejarah peradaban Indonesia, khususnya di Pulau Jawa. Selain dikenal sebagai senjata tikam tradisional dan senjata simbol, keris juga mencerminkan kemajuan teknologi tempa logam (metalurgi), nilai estetika, filosofi kehidupan, serta identitas sosial masyarakat pada zamannya.

Dalam tradisi Jawa, keris diwariskan secara turun-temurun sebagai pusaka keluarga. Nilai sebuah keris tidak semata-mata terletak pada keindahan bentuknya, tetapi juga pada sejarah kepemilikan, nilai seni, keterampilan para empu, serta penghormatan terhadap para leluhur yang mewariskannya.

Dalam Islam, kepemilikan senjata merupakan sesuatu yang dibolehkan. Bahkan, berbagai riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memiliki beberapa pedang yang diberi nama dan dihiasi dengan perak. Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa memberikan nama pada senjata dan menghiasinya dengan perak merupakan praktik yang dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW selama tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam.
---

Keris Kyai Surojoyo sebagai Pusaka Leluhur :
Sebagai pusaka keluarga saya, Keris Kyai Surojoyo memiliki nilai historis yang diwariskan dari generasi ke generasi. Selain menjadi benda budaya, keris ini juga merupakan bukti keterampilan seni kriya tradisional Jawa yang memadukan fungsi, keindahan, dan nilai sejarah dalam satu karya.
---

Tradisi Menghias Senjata dengan Perak dalam Islam :
Dalam khazanah Islam terdapat sejumlah riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memiliki pedang yang dihiasi dengan perak.

Anas bin Malik radhiyallāhu 'anhu meriwayatkan:
"Gagang (atau bagian sarung) pedang Rasulullah ﷺ terbuat dari perak."
(HR. At-Tirmidzi dan Ad-Darimi)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullāh menjelaskan:
«"Pedang boleh dihiasi dengan sedikit perak sebagaimana pedang Nabi ﷺ juga terdapat padanya perak."»
(Majmū' al-Fatāwā, 25/64)

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hiasan perak pada pedang merupakan sesuatu yang dibolehkan menurut syariat Islam.
---

Tradisi Penamaan Senjata dalam Sunnah Nabi Muhammad SAW :
Selain menghiasi pedangnya dengan perak, Rasulullah SAW juga memberikan nama kepada beberapa pedang yang beliau miliki.

Ibnu al-Qayyim rahimahullāh dalam Zād al-Ma'ād menyebutkan beberapa nama pedang Rasulullah SAW, di antarany:
- Al-Ma'tsur
- Al-'Adab
- Dzul Fiqar
- Al-Qal'i
- Al-Battar
- Al-Hataf
- Ar-Rasub
- Al-Mikhdzam
- Al-Qabidh

Di antara seluruh pedang tersebut, Dzul Fiqar merupakan yang paling terkenal. Menurut riwayat, pedang tersebut diperoleh Rasulullah SAW setelah Perang Badar.

Ibnu Abbas radhiyallāhu 'anhumā meriwayatkan "bahwa Dzul Fiqar merupakan pedang yang tampak dalam mimpi Rasulullah SAW menjelang Perang Uhud" (HR. At-Tirmidzi No. 1561 dan Ibnu Majah No. 2808; disahihkan oleh Al-Albani).

Nama Dzul Fiqar berasal dari kata faqrah, yaitu lekukan atau alur pada bilah pedang.
Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa pemberian nama pada senjata merupakan praktik yang dikenal pada masa Rasulullah Nabi Muhammad SAW 
---

Memberikan Nama kepada Barang :
Rasulullah SAW tidak hanya memberi nama pada pedangnya, tetapi juga pada beberapa hewan tunggangan dan barang miliknya.
Di antaranya:
- Unta beliau bernama Al-'Adhba'.
- Kuda beliau bernama Al-Luhaif.
- Beliau juga pernah menunggangi kuda Abu Thalhah yang bernama Al-Mandub sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari.

Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa memberikan nama kepada barang atau hewan merupakan sesuatu yang dibolehkan dalam Islam bahkan menjadi Sunnah Nabi. Para ulama menjelaskan bahwa penamaan tersebut berfungsi sebagai identitas, memudahkan penyebutan, sekaligus menjadi simbol semangat, harapan, dan optimisme.
Namun demikian, seorang Muslim tetap meyakini bahwa segala manfaat dan mudarat hanya berasal dari Allah Subḥānahu wa Ta'ālā, bukan dari nama maupun benda yang dimiliki.
---

Keris dalam Perspektif Kebudayaan Jawa dan Islam :
Keris, yang dalam bahasa Jawa dikenal sebagai dhuwung atau curiga, merupakan salah satu hasil karya budaya Nusantara yang telah berkembang selama berabad-abad. Selain berfungsi sebagai senjata tikam, keris memiliki nilai seni, sejarah, teknologi metalurgi, serta filosofi yang tinggi.

Memasuki masa Islam di Nusantara, tradisi perkerisan tetap dipertahankan dan mengalami proses akulturasi dengan nilai-nilai Islam melalui dakwah para ulama. Keris kemudian lebih dipahami sebagai bagian dari identitas budaya, karya seni, dan warisan sejarah masyarakat Jawa.

Dari perspektif Islam, keris dipandang sebagai benda atau alat sebagaimana senjata pada umumnya. Syariat tidak melarang kepemilikannya selama digunakan untuk tujuan yang dibenarkan dan tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan akidah.

Islam menolak segala bentuk kesyirikan, seperti meyakini bahwa suatu benda memiliki kekuatan gaib, mampu mendatangkan keberuntungan, menolak bala, atau memberikan manfaat secara mandiri tanpa kehendak Allah Subḥānahu wa Ta'ālā.

Oleh karena itu, apabila keris dipelihara sebagai warisan sejarah keluarga, karya seni, benda budaya, koleksi, atau pengingat jasa para leluhur, maka hal tersebut termasuk perkara yang dibolehkan. Penghormatan terhadap pusaka dipahami sebagai penghargaan terhadap nilai sejarah dan budaya, bukan sebagai bentuk pemujaan terhadap benda.

Dalam konteks inilah Keris Kyai Surojoyo diposisikan sebagai pusaka keluarga yang memiliki nilai historis, artistik, dan kultural. Penggunaan pendok dan mendak berbahan perak, deder dari gading gajah, serta warangka kayu timoho menunjukkan tingginya keterampilan seni kriya tradisional Jawa.

Pemberian nama Kyai Surojoyo dipahami sebagai tradisi penamaan pusaka untuk memudahkan identifikasi dan menjaga kesinambungan sejarah keluarga, bukan sebagai atribusi kekuatan supranatural kepada benda tersebut.
---

Penutup :
Keris merupakan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, seni, dan identitas bangsa. Dalam Islam, keberadaan keris sebagai senjata atau benda budaya tidak bertentangan dengan syariat selama tidak disertai keyakinan yang menyimpang dari prinsip tauhid.

Riwayat mengenai pedang Rasulullah SAW yang dihiasi dengan perak serta diberi nama menunjukkan bahwa menghiasi senjata dengan perak dan memberikan nama kepada senjata merupakan praktik yang dikenal dalam Sunnah Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, penamaan Keris Kyai Surojoyo sebagai pusaka keluarga dapat dipahami sebagai bentuk identifikasi, penghormatan terhadap sejarah keluarga, dan pelestarian budaya, bukan sebagai bentuk pengkultusan benda.

Semoga Allah Subḥānahu wa Ta'ālā senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga beliau, para sahabat, serta menghimpunkan kita bersama beliau dan menganugerahkan syafaatnya pada hari kiamat.

Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.

Penulis : Ndandung Kumolo Adi 

Daftar Pustaka :
  1. Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. Beirut: Muassasah ar-Risālah.
  2. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Mukhtaṣar asy-Syamā'il al-Muḥammadiyyah. Riyadh: Maktabah al-Ma'ārif.
  3. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ṭawq an-Najāh.
  4. Al-Kattani, Abdul Hayy. At-Tarātīb al-Idāriyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
  5. At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan At-Tirmidzi. Beirut: Dār al-Gharb al-Islāmī.
  6. Ad-Darimi, Abdullah bin Abdurrahman. Sunan ad-Dārimī. Riyadh: Dār al-Mughnī.
  7. Bambang Harsrinuksmo. Keris Jawa: Antara Mistik dan Nalar. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
  8. Garrett Solyom. The World of Javanese Keris. Honolulu: East-West Center, 1978.
  9. Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu Mājah. Beirut: Dār al-Risālah al-'Ālamiyyah.
  10. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Zād al-Ma'ād fī Hadyi Khair al-'Ibād. Beirut: Muassasah ar-Risālah.
  11. Ibnu Taimiyah. Majmū' al-Fatāwā. Riyadh: King Fahd Complex.
  12. UNESCO. Keris of Indonesia: Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity. Paris: UNESCO, 2005.

Selasa, 28 Juli 2026

Kunjungan Perpisahan Gubernur A.H. Neys di Purworejo dan Bukti Keberadaan Kabupaten Kutoarjo Tahun 1933 Berdasarkan Surat Kabar De Locomotief

Surat Kabar De Locomotief, Derde Blad, 4 Oktober 1933, pagina 2, artikel "Afscheidsbezoek Gouverneur Neys. Te Poerworedjo."

Kunjungan Perpisahan Gubernur A.H. Neys di Purworejo dan Bukti Keberadaan Kabupaten Kutoarjo Tahun 1933 Berdasarkan Surat Kabar De Locomotief

Abstrak :
Artikel Afscheidsbezoek Gouverneur Neys. Te Poerworedjo yang dimuat dalam surat kabar De Locomotief edisi 4 Oktober 1933 merupakan salah satu sumber primer yang memberikan informasi mengenai kondisi administrasi pemerintahan di Karesidenan Kedu menjelang reorganisasi pemerintahan Hindia Belanda. Berita tersebut mencatat kunjungan perpisahan Gubernur Jawa Tengah, A.H. Neys, ke Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo, serta dihadiri oleh para pejabat Eropa maupun pejabat pribumi dari kedua kabupaten. Kehadiran pejabat dari Kabupaten Kutoarjo menunjukkan bahwa pada 4 Oktober 1933 kabupaten tersebut masih berfungsi sebagai regentschap (kabupaten) dalam struktur administrasi kolonial. Selain menggambarkan hubungan kerja antara pemerintah kolonial dan pejabat pribumi, artikel ini juga menjadi bukti kronologis penting mengenai eksistensi Kabupaten Kutoarjo beberapa bulan sebelum reorganisasi administrasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 1934.

Surat kabar: De Locomotief Tanggal: 4 Oktober 1933 Bagian: Derde Blad (Lembar Ketiga) Halaman: Pagina 2 (Halaman 2). Dengan judul : Afscheidsbezoek Gouverneur Neys. Te Poerworedjo." Atau dalam bahasa indonesia

"Kunjungan Perpisahan Gubernur Neys di Purworejo."

Berikut transkripsi dan terjemahan artikel tersebut.

Transkripsi (Belanda)

AFSCHEIDSBEZOEK GOUVERNEUR NEYS.

Te Poerworedjo.

Men telefoneert ons uit Poerworedjo:

Gouverneur A. H. Neys heeft hedenochtend een afscheidsbezoek gebracht aan de regentschappen Poerworedjo en Koetoardjo.

Vergezeld van resident Linck van Magelang en van den resident ter beschikking Van der Elst arriveerde de gouverneur tegen half twaalf in de kaboepaten, waar zich een groot aantal belangstellenden had verzameld. Behalve de regent waren aanwezig de assistent-resident, de Inlandsche ambtenaren uit de regentschappen Poerworedjo en Koetoardjo, de commandant van het ter hoofdplaats gelegerde bataljon met zijne officieren, de hoofdingenieur van den irrigatie-dienst en de sectie-ingenieur, de wijkmeester der Chineezen, de sectie-chef van den prov. waterstaatsdienst en enkele anderen.

Gouverneur Neys wees er in zijn afscheidswoord op, dat het heengaan uit een werkkring bij het bestuur niet licht valt. Het bestuurswerk plaatst den ambtenaar in het midden der samenleving en stelt hem in de gelegenheid veel te doen voor het volk. In het bijzonder richtte hij zich tot de Inlandsche bestuursambtenaren, die in staat zijn veel te doen in het belang van het volk, speciaal ook in deze moeilijke tijden. Spreker was overtuigd, dat een ieder ook in de toekomst alles zal doen wat hij kan in het belang van den bestuurden en tot handhaving van de mooie traditie van het corps.

De regent beantwoordde de rede van den gouverneur. Hij wees er op, dat de samenwerking tusschen de verschillende takken van dienst en het bestuur en die tusschen de samenstellende deelen van het bestuurscorps onder de leiding van gouverneur Neys steeds prettig was. Veel hebben wij Inlandsche bestuursambtenaren van U mogen leeren. Wij zijn U daarvoor dankbaar en wenschen U, nu Gij den dienst gaat verlaten toe, dat Gij een prettige herinnering zult bewaren aan den tijd, dat Gij gouverneur van Midden-Java waart.

Kort hierop nam gouverneur Neys van ieder der aanwezigen persoonlijk afscheid en zette hij zijne reis voort naar Wonosobo.

---

Terjemahan Bahasa Indonesia :

"Kunjungan Perpisahan Gubernur Neys di Purworejo

Purworejo.

Melalui laporan telepon dari Purworejo diberitakan bahwa pada pagi hari itu Gubernur A. H. Neys melakukan kunjungan perpisahan ke Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo.

Gubernur datang didampingi Residen Linck dari Magelang serta Residen Van der Elst. Sekitar pukul 11.30, rombongan tiba di pendapa kabupaten, tempat banyak tamu telah berkumpul.

Selain bupati, hadir pula:

Asisten Residen;

Para pejabat pribumi dari Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo;

Komandan batalion yang bermarkas di ibu kota kabupaten beserta para perwiranya;

Kepala Insinyur Dinas Irigasi dan insinyur seksi;

Wijkmeester (kepala lingkungan) masyarakat Tionghoa;

Kepala seksi Dinas Pekerjaan Umum (Waterstaat) Provinsi;

Serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pidato perpisahannya, Gubernur Neys menyatakan bahwa meninggalkan jabatan pemerintahan bukanlah perkara yang mudah. Tugas pemerintahan menempatkan seorang pejabat di tengah-tengah masyarakat dan memberinya kesempatan untuk berbuat banyak bagi rakyat.

Ia secara khusus mengarahkan pesannya kepada para pejabat pemerintahan pribumi, karena menurutnya mereka mempunyai kesempatan besar untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, terutama dalam masa-masa yang sulit. Ia yakin bahwa mereka akan terus menjalankan tugas sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat serta menjaga tradisi baik korps pemerintahan.

Atas nama para pejabat, Bupati memberikan sambutan balasan. Ia menyampaikan bahwa kerja sama antara berbagai dinas pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Neys selalu berlangsung dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa para pejabat pribumi telah banyak belajar dari Gubernur Neys, mengucapkan terima kasih, serta mendoakan agar beliau menyimpan kenangan yang baik selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Setelah itu, Gubernur Neys berpamitan secara pribadi kepada seluruh hadirin, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Wonosobo."

Senin, 27 Juli 2026

Pangeran Poerbo Atmodjo sebagai Komisaris Regentenvereeniging "Sedio Moeljo" (1913): Peran Bupati Kutoarjo dalam Organisasi Para Bupati pada Masa Kebangkitan Nasional


 Pangeran Poerbo Atmodjo sebagai Komisaris Regentenvereeniging "Sedio Moeljo" (1913): Peran Bupati Kutoarjo dalam Organisasi Para Bupati pada Masa Kebangkitan Nasional

Abstrak :
Artikel dalam surat kabar Belanda Het Nieuws van den Dag voor Nederlandsch-Indië rubrik "Wat de Inlander Zegt" ("Apa yang Dikatakan Orang Pribumi") edisi 9 Oktober 1913 (hlm. 5–6) mencatat berdirinya Regentenvereeniging "Sedio Moeljo", sebuah organisasi para bupati di Jawa dan Madura yang telah memperoleh status badan hukum dari Pemerintah Hindia Belanda. Salah satu informasi penting dalam sumber primer tersebut adalah tercantumnya Pangeran Poerbo Atmodjo, Bupati Kutoarjo (1870–1915), sebagai Komisaris organisasi. Keberadaan beliau dalam jajaran pengurus menunjukkan bahwa Bupati Kutoarjo turut berperan dalam forum antarbupati yang bertujuan memajukan pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan sosial di Jawa dan Madura. Organisasi ini lahir pada masa awal Kebangkitan Nasional Indonesia dan memiliki tujuan yang sejalan dengan semangat pembaruan yang berkembang pada masa itu, khususnya dalam bidang pendidikan, kemajuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pribumi.

Bendara Pangeran Harya Singasari bin Amangkurat IV: Saudara Seayah Pangeran Mangkubumi, Paman Pakubuwana III, dan Dinamika Politik Bangsawan Mataram Pasca-Perjanjian Giyanti 1755

Foto Makam Susuhunan Amangkurat IV (Amangkurat Jawi) Bin Pakubuwana I dimakamkan di Kompleks Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, tepatnya di area Pajimatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 
Beliau Ayah dari Dua Raja kerajaan Kasunan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yaitu Pakubuwana II dan Hamengkubuwana I
 


Bendara Pangeran Harya Singasari bin Amangkurat IV: Saudara Seayah Pangeran Mangkubumi, Paman Pakubuwana III, dan Dinamika Politik Bangsawan Mataram Pasca-Perjanjian Giyanti 1755

Abstrak :
Bendara Pangeran Harya Singasari merupakan salah satu bangsawan Dinasti Mataram abad ke-18 yang memiliki peran penting dalam dinamika politik Jawa pasca-krisis Kartasura. Ia merupakan putra Susuhunan Amangkurat IV (1719–1726), saudara seayah beda ibu dengan Pangeran Mangkubumi yang kelak bergelar Sultan Hamengkubuwana I, serta saudara seayah dengan Pakubuwana II dan paman dari Pakubuwana III. Kajian ini bertujuan merekonstruksi posisi politik Pangeran Singasari dalam konflik internal Dinasti Mataram, terutama sejak masa Geger Pacina (1740–1743), Perang Suksesi Jawa III, hingga periode pasca-Perjanjian Giyanti tahun 1755.
secara eksplisit bahwa penelitian menggunakan metode sejarah yang meliputi: heuristik, kritik sumber, interpretasi, historiografi.
Dan Penelitian ini juga menggunakan pendekatan sejarah kritis melalui kajian terhadap sumber tradisional Jawa, terutama Babad Giyanti, serta diperkuat dengan penelitian modern M.C. Ricklefs, G.W.J. Drewes, dan Ann Kumar dalam jurnal Indonesia No. 30 (Cornell University, 1980), serta sumber kolonial VOC mengenai penangkapan Pangeran Singasari pada tahun 1768. Rekonstruksi ini menunjukkan bahwa penggunaan kritik sumber terhadap babad, arsip kolonial, dan tradisi genealogis memungkinkan penyusunan biografi Pangeran Singasari secara lebih komprehensif dibanding hanya mengandalkan satu jenis sumber
Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa Pangeran Singasari bukan sekadar tokoh perlawanan setelah pembagian Mataram, melainkan telah terlibat dalam pergolakan politik sejak krisis Kartasura. Ia menjadi representasi kelompok bangsawan Mataram yang menolak perubahan politik akibat meningkatnya pengaruh VOC dan mempertahankan gagasan mengenai keberlanjutan serta keutuhan kerajaan Mataram.
Berbeda dengan Pangeran Mangkubumi yang memilih penyelesaian politik melalui Perjanjian Giyanti dan mendirikan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Pangeran Singasari tetap melanjutkan perjuangan di Jawa Timur dengan membangun hubungan bersama jaringan keturunan Untung Surapati dan kelompok perlawanan di wilayah Malang. Penangkapannya oleh VOC pada tahun 1768 serta wafatnya di Batavia menunjukkan berakhirnya salah satu gerakan politik alternatif dalam sejarah Mataram abad XVIII.
Kajian ini juga menyoroti tradisi lokal Tegalsari Ponorogo serta rekonstruksi genealogis masyarakat Tursino, Kutoarjo, yang diperkuat dengan sumber primer berupa Surat Kekancingan Tepas Darah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat mengenai silsilah keturunan Bendara Pangeran Harya Singasari bin Amangkurat IV. Tradisi genealogis tersebut mencatat keberadaan Raden Mas Ketomenggolo yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai R.M. Sulaiman atau Eyang Tursuli. Kajian terhadap sumber keraton, tradisi lokal, dan arsip sejarah tersebut memberikan kontribusi dalam memahami posisi Pangeran Singasari sebagai bagian dari dinamika politik, genealogis, dan memori sejarah Dinasti Mataram.

Sabtu, 25 Juli 2026

"𝙇𝙤𝙣𝙙𝙤 𝙄𝙧𝙚𝙣𝙜" 𝙇𝙤𝙣𝙙𝙤 𝙄𝙧𝙚𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙋𝙚𝙧𝙨𝙥𝙚𝙠𝙩𝙞𝙛 𝙎𝙚𝙟𝙖𝙧𝙖𝙝 : 𝘼𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙁𝙖𝙠𝙩𝙖 𝙃𝙞𝙨𝙩𝙤𝙧𝙞𝙨, 𝙃𝙞𝙨𝙩𝙤𝙧𝙞𝙤𝙜𝙧𝙖𝙛𝙞 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖-𝙨𝙚𝙣𝙩𝙧𝙞𝙨, 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙩𝙤𝙧𝙞𝙨


 "𝙇𝙤𝙣𝙙𝙤 𝙄𝙧𝙚𝙣𝙜" 𝙇𝙤𝙣𝙙𝙤 𝙄𝙧𝙚𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙋𝙚𝙧𝙨𝙥𝙚𝙠𝙩𝙞𝙛 𝙎𝙚𝙟𝙖𝙧𝙖𝙝 : 𝘼𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙁𝙖𝙠𝙩𝙖 𝙃𝙞𝙨𝙩𝙤𝙧𝙞𝙨, 𝙃𝙞𝙨𝙩𝙤𝙧𝙞𝙤𝙜𝙧𝙖𝙛𝙞 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖-𝙨𝙚𝙣𝙩𝙧𝙞𝙨, 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙩𝙤𝙧𝙞𝙨

Abstrak :
Artikel ini mengkaji istilah "Londo Ireng" dalam perspektif sejarah dengan menempatkannya pada konteks zamannya melalui pendekatan historiografi Indonesia-sentris dan kritik sumber. Kajian dilakukan untuk membedakan makna historis istilah tersebut berdasarkan sumber primer dengan perkembangan maknanya dalam tradisi lisan serta retorika politik di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada masa kolonial Hindia Belanda, istilah Londo Ireng merupakan sebutan masyarakat Jawa bagi prajurit Afrika yang bertugas dalam Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL), yang dalam literatur Belanda dikenal sebagai Zwarte Hollanders. Hingga saat ini belum ditemukan bukti dalam arsip resmi pemerintah Hindia Belanda yang menunjukkan bahwa istilah tersebut digunakan sebagai sebutan administratif bagi pejabat atau pegawai pribumi yang bekerja dalam birokrasi kolonial. Kajian ini juga menunjukkan bahwa pemaknaan istilah Londo Ireng harus disesuaikan dengan konteks sejarahnya. Pada masa kolonial, Nusantara masih terdiri atas berbagai kerajaan, kesultanan, dan pemerintahan yang memiliki kedaulatan politik masing-masing, sehingga penafsiran terhadap hubungan antarpihak tidak dapat menggunakan konsep negara-bangsa Indonesia secara anakronistis. Setelah Indonesia merdeka, sebagian bekas anggota KNIL berintegrasi ke dalam angkatan bersenjata Republik, sedangkan sebagian lainnya memilih jalur politik yang berbeda. Oleh karena itu, generalisasi terhadap seluruh bekas anggota KNIL sebagai pengkhianat tidak memiliki dasar historiografis yang memadai. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah Londo Ireng mengalami perluasan makna dan digunakan sebagai metafora dalam wacana politik. Artikel ini menegaskan pentingnya membedakan antara fakta historis, tradisi lisan, dan penggunaan retoris agar interpretasi sejarah tetap objektif, kontekstual, dan didasarkan pada kritik sumber
Metode penelitian dengan Wawancara, yaitu memperoleh keterangan dari narasumber yang memiliki pengetahuan mengenai sejarah lokal, tokoh masyarakat, budayawan, juru kunci, atau keturunan yang masih menyimpan tradisi lisan tentang Londo Ireng. Hasil wawancara digunakan sebagai data pelengkap dan dibandingkan dengan sumber tertulis, lalu Studi pustaka, yaitu menelaah arsip kolonial, surat kabar sezaman, almanak, buku, jurnal ilmiah, Babad, Naskah, dan dokumen lain yang berkaitan dengan Londo Ireng, serta Interpretasi, yaitu menafsirkan data yang telah diverifikasi untuk merekonstruksi peristiwa atau asal-usul Londo Ireng.
Setelah itu Kritik sumber, yaitu menguji keaslian dan kredibilitas data, baik dari dokumen maupun hasil wawancara.


Istilah "Londo Ireng" merupakan salah satu kosakata dalam tradisi masyarakat Jawa yang mengalami perkembangan makna seiring perubahan konteks sosial, politik, dan sejarah Indonesia. 

Oleh karena itu, pemaknaannya harus ditempatkan sesuai dengan ruang dan waktu penggunaannya agar tidak menimbulkan anakronisme maupun kesalahan interpretasi dalam kajian sejarah. Penafsiran terhadap istilah ini juga perlu memadukan sumber-sumber kolonial dengan perspektif historiografi Indonesia-sentris sehingga tidak hanya menggambarkan sudut pandang pemerintah kolonial, tetapi juga memperhatikan cara masyarakat pribumi memahami realitas zamannya.

Secara historis, istilah Londo Ireng merupakan sebutan masyarakat Jawa terhadap prajurit Afrika yang bertugas dalam Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL). Mereka direkrut oleh pemerintah kolonial Belanda, terutama dari Pantai Emas (Gold Coast), wilayah yang kini menjadi Ghana, sejak dekade 1830-an. Dalam literatur Belanda mereka dikenal sebagai Zwarte Hollanders (Belanda Hitam). Sebutan tersebut tidak menunjukkan identitas kebangsaan mereka sebagai orang Belanda, melainkan menunjukkan bahwa mereka merupakan bagian dari angkatan bersenjata pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Dalam sistem administrasi pemerintahan Hindia Belanda, hingga kini belum ditemukan bukti dalam arsip resmi yang menunjukkan bahwa istilah "Londo Ireng" digunakan sebagai sebutan administratif bagi orang-orang pribumi Nusantara yang bekerja untuk pemerintah kolonial. Berbagai dokumen resmi, seperti Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië, berbagai Besluit, maupun arsip administrasi kolonial lainnya, secara konsisten menyebut pejabat pribumi berdasarkan jabatan, pangkat, atau gelarnya, seperti bupati, patih, wedana, lurah, penghulu, maupun prajurit pribumi KNIL.

Dalam perspektif Indonesia-sentris, setiap peristiwa sejarah harus dipahami berdasarkan konteks zamannya. Sebagai contoh, pada masa Perang Aceh (1873–1904), konsep bangsa Indonesia sebagaimana dipahami setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 belum terbentuk. Nusantara masih terdiri atas berbagai kerajaan, kesultanan, dan pemerintahan yang masing-masing memiliki wilayah, kedaulatan, kepentingan politik, dan hubungan diplomatik sendiri. Kesultanan Aceh merupakan negara yang berdaulat, demikian pula Kasultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Kesultanan Siak, Kesultanan Banjar, Kesultanan Ternate, dan berbagai pemerintahan lainnya. Oleh karena itu, memahami Perang Aceh dengan menggunakan konsep "bangsa Indonesia" pada masa kini merupakan bentuk anakronisme yang perlu dihindari dalam penulisan sejarah. Ini sama saja menilai Lunamaya dengan standar perspektif Wulan Guritno... Secara nalar logika ilmiah Ya gak bakal nyambung dan ketemu..

Keadaan tersebut juga berkaitan dengan sistem pemerintahan tidak langsung (indirect rule) yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya Perang Diponegoro (1825–1830), pemerintah kolonial memperkuat dominasinya melalui reorganisasi administrasi dan berbagai perjanjian politik dengan kerajaan-kerajaan di Jawa. Para elite pribumi tetap menjalankan fungsi pemerintahan dalam birokrasi kolonial, tetapi dalam seluruh dokumen resmi mereka tetap disebut berdasarkan jabatan dan kedudukannya, bukan dengan istilah Londo Ireng.

Perubahan konteks sejarah terjadi setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Dalam masa Revolusi Fisik (1945–1949), bekas personel KNIL maupun PETA menjadi salah satu unsur yang berkontribusi dalam pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sejumlah tokoh militer nasional, seperti Alex Evert Kawilarang, Abdul Haris Nasution, Gatot Soebroto, dan Soeharto, memiliki pengalaman militer pada masa kolonial Belanda atau pendudukan Jepang sebelum kemudian mengabdikan diri kepada Republik Indonesia. Oleh karena itu, latar belakang sebagai bekas anggota KNIL tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai loyalitas seseorang terhadap Republik Indonesia.

Persoalan loyalitas bekas anggota KNIL baru menjadi kompleks setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Sebagian besar bekas prajurit KNIL memilih bergabung dengan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang kemudian menjadi bagian dari TNI. Sebagian lainnya memilih tetap setia kepada Belanda atau bergabung dengan gerakan Republik Maluku Selatan (RMS). Dari perkembangan politik inilah muncul stigma terhadap sebagian bekas anggota KNIL sebagai "pengkhianat". Namun, secara historis, stigma tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh bekas anggota KNIL, sebab pilihan politik setiap individu berbeda-beda. Penilaian sejarah harus didasarkan pada tindakan dan loyalitas masing-masing setelah Indonesia merdeka, bukan semata-mata pada riwayat kedinasannya pada masa kolonial.

Apabila ditinjau dari perspektif historiografi Indonesia-sentris, istilah Londo Ireng juga mengalami perkembangan sebagai bagian dari bahasa politik masyarakat. Dalam tradisi lisan Jawa, istilah tersebut tidak lagi semata-mata merujuk kepada prajurit Afrika KNIL, tetapi berkembang sebagai ungkapan peyoratif terhadap orang yang dianggap mengabdi atau lebih berpihak kepada kepentingan kekuasaan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri. Namun demikian, penggunaan makna metaforis tersebut tetap harus dibedakan dari makna historisnya serta didukung oleh sumber primer apabila digunakan dalam penelitian sejarah.

Setelah Indonesia merdeka, istilah Londo Ireng mengalami perluasan makna dan sering muncul dalam pidato maupun wacana politik kontemporer sebagai metafora untuk menyindir pihak-pihak yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan asing daripada kepentingan nasional. Pergeseran makna tersebut menunjukkan bahwa suatu istilah dapat berubah mengikuti dinamika sosial dan politik masyarakat.

Dengan demikian, kajian sejarah mengenai istilah Londo Ireng perlu membedakan secara tegas antara makna historis yang didukung sumber primer, perkembangan makna dalam tradisi lisan masyarakat, serta penggunaan retoris dalam politik kontemporer. Pendekatan historiografi Indonesia-sentris memungkinkan peneliti memahami pengalaman sejarah masyarakat Indonesia berdasarkan konteks zamannya, tanpa mengabaikan kritik sumber sebagai landasan utama penulisan sejarah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Penulis : Ndandung Kumolo Adi
Sejatininghidup02.blogspot.com

Sumber Referensi :

  1. Ineke van Kessel. Zwarte Hollanders: Afrikaanse soldaten in Nederlands-Indië. Amsterdam: KIT Publishers, 2005. (Rujukan utama tentang tentara Afrika dalam KNIL.) 
  2. Ineke van Kessel. The Black Dutchmen: African Soldiers in the Dutch East Indies. African Studies Centre Leiden. 
  3. Arsip Nationaal Archief Nederland mengenai perekrutan tentara Afrika untuk KNIL (1831–1872). 
  4. Sejarah pembentukan Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) tahun 1830.
  5. Arsip militer KNIL.
  6. Literatur mengenai organisasi dan operasi KNIL.
  7. Babad Diponegoro Manado
  8. Arsip Atjeh-Oorlog (Perang Aceh).
  9. Laporan militer Belanda mengenai ekspedisi Aceh.
  10. Foto-foto ekspedisi Pedir (1898).
  11. Literatur mengenai pembubaran KNIL.
  12. Literatur mengenai pembentukan APRIS dan TNI.
  13. Literatur mengenai RMS.
  14. Sartono Kartodirdjo. Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah.
  15. Sartono Kartodirdjo. Pemikiran dan Perkembangan Historiografi Indonesia.
  16. Taufik Abdullah (ed.). Sejarah Lokal di Indonesia.

Berakhirnya Trah Gagak sebagai Bupati Ketanggung dan Reorganisasi Kabupaten Ketanggung serta Kabupaten Semawung: Kajian Berdasarkan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831 dan Sumber-Sumber Sezaman Menuju Pembentukan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo

Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1831, yang membuktikan Kabupaten Ketanggung lebih dulu ada ketimbang Kabupaten Purworejo, dengan Bupati Terahir Kiai Adipati Tjokro Djodjo

 Berakhirnya Trah Gagak sebagai Bupati Ketanggung dan Reorganisasi Kabupaten Ketanggung serta Kabupaten Semawung: Kajian Berdasarkan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831 dan Sumber-Sumber Sezaman Menuju Pembentukan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo

Abstrak :
Penelitian ini mengkaji berakhirnya Trah Gagak sebagai penguasa Kabupaten Ketanggung serta proses reorganisasi administrasi Kabupaten Ketanggung dan Kabupaten Semawung menjadi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo pada awal abad ke-19. Penelitian menggunakan metode sejarah melalui heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi dengan memanfaatkan sumber-sumber primer berupa Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831 dan 1832, Laporan Komisaris untuk Urusan Daerah Kerajaan Belanda Pieter Herbert Baron van Lawick van Pabst (1831), serta sumber-sumber sezaman lainnya, kemudian dibandingkan dengan sumber lokal seperti Babad Kedungkebo dan Babad Diponegoro, serta kajian Peter Carey dan Louw & De Klerck. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Almanak Tahun 1831 masih mencatat Kiai Adipatie Tjokro Djoijo sebagai Regent van Ketangoeng dan Kiai Adipatie Sawong Galing sebagai Regent van Semawong. Sementara itu, Almanak Tahun 1832 tidak lagi menggunakan nama Ketanggung dan Semawung, melainkan mencatat Poerworedjo dan Koetoardjo. Perbandingan kedua sumber primer tersebut menunjukkan telah berlangsungnya reorganisasi administrasi di Karesidenan Bagelen pada awal tahun 1831. Kajian ini juga membahas peran Mas Ngabei Reksodiwiryo yang kemudian bergelar R.A.A. Tjokronegoro serta kontroversi penilaiannya dalam perspektif historiografi Indonesia-sentris dan historiografi akademis. Penelitian menyimpulkan bahwa penggunaan sumber primer sezaman memberikan dasar yang lebih kuat untuk merekonstruksi sejarah pembentukan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo, sekaligus menunjukkan pentingnya membedakan antara fakta sejarah, interpretasi historiografis, dan memori kolektif dalam penetapan identitas sejarah daerah.

Salah satu sumber primer yang sangat penting dalam penelitian sejarah administrasi Hindia Belanda adalah Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. Publikasi resmi pemerintah kolonial ini memuat daftar pejabat dan pembagian wilayah administratif setiap tahun sehingga menjadi rujukan utama untuk merekonstruksi sejarah pemerintahan daerah.
Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tahun 1831 masih mencatat:
"Kiai Adipatie Tjokro Djoijo, Regent van Ketangoeng."
Sementara itu, pada Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tahun 1832, nama Ketangoeng tidak lagi digunakan dan digantikan oleh Poerworedjo, sedangkan Semawong berubah menjadi Koetoardjo. Perbandingan kedua almanak tersebut merupakan bukti primer bahwa pada awal dekade 1830-an telah terjadi reorganisasi administrasi di Karesidenan Bagelen.
Dengan demikian, Kabupaten Ketanggung tercatat lebih dahulu dalam administrasi pemerintah Hindia Belanda sebelum nama Kabupaten Purworejo digunakan secara resmi..

Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1832, mencatat "Kiai Adipatie Tjokro Djoijo regent van Purworejo" dan Raden Adipati Notto Negoro Regent Van Kutoarjo. Itu membuktikan Nama Kabupaten Ketanggung berganti Nama Menjadi Purworejo dan Nama Kabupaten Semawung Berganti Nama menjadi Kabupaten Kutoarjo.

Mas Ngabei Reksodiwiryo alias K.R.A. Tjokronegoro kedudukannya waktu itu sebagai Abdi dalem kasunanan Surakarta Hadiningrat dan bagelen timur adalah dominan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat membuat dia bertanggungjawab atas wilayah bagelen sebelah Timur dari gempuran para pengikut pangeran Diponegoro, yang dianggap Pengacau bajingan kecu dan pemberontak oleh pemerintah Hindia Belanda,

"Ujungnya pada tahun 1828 Basah Purwonegoro bersama delapan pengawal berhasil ditangkap oleh Reksodiwiryo tanpa bantuan siapapun di tepi sungai bogowonto"(Louw dan De Klerek 1894-1909, IV:711-715). 

Setelah itu basah purwonegoro Alias Gagak Pranolo Bupati Ketanggung sang Hafidz Qur'an dihukum oleh Belanda.

Karena keberhasilan Mas Ngabei Reksodiwiryo menangkap Bupati Ketanggong Kyai Adipati Gagak Pranolo yang menurut sejarawan Peter Carey dalam kesatuan perangkat pangeran Diponegoro bergelar Basah Purwonegoro tahun 1828 yang membela Pangeran Diponegoro, maka atas perintah Belanda dan Pangeran Kusumoyudo mewakili kasunanan Surakarta Hadiningrat Mas Ngabei Reksodiwiryo diangkat menjadi Bupati Ketanggong menggantikan bupati Sebelum nya yang tertangkap bernama Kyai Adipati Gagak Pranolo, Gelar Mas Ngabei Reksodiwiryo berubah menjadi Kyai Adipati Tjokrojoyo. Dan ini dibuktikan dengan bukti primer yang sezaman yaitu Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar Tahun 1831 yang mencatat Nama Bupati/Regent yaitu Kyai Adipati Tjokro joyo.

Menurut tradisi lisan dan kajian Pusat pemerintahan dipindahkan dari Ketanggong(sekarang di desa sidomulyo kecamatan Purworejo kabupaten Purworejo) ke Brengkelan (Suronegaran) dan menjadi kabupaten Brengkelan.

Prestasi lainnya Kyai Adipati Tjokrojoyo bersama sekutunya adalah berhasil menewaskan Bendoro Pangeran Hario Joyokusumo putra Hamengkubuwono II sekaligus besan dan paman kesayangan Pangeran Diponegoro, Beliau bersama kedua putranya Raden Mas Atmokusumo dan Raden Mas Joyokusumo (memakai nama ayahnya dalam istilah Jawa disebut nunggak semi) Gugur. 

Gelar dan nama Kyai Adipati Tjokrojoyo saat sebelum menjadi  bupati dengan nama Mas Ngabei Reksodiwiryo Putra dari R. Singowijoyo yang bertempat tinggal di bragolan. Kedua ayah dan anak ini adalah abdi dalem kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Setelah kekalahan Pangeran Diponegoro di 28 Maret 1830, Belanda meminta ganti rugi perang kepada kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk menyerahkan wilayah diluar kotanagari yang meliputi bang wetan dan bang kulon.

Termasuk Bang wetan yang akhirnya menjadi milik Belanda serta oleh Belanda selanjutnya dibentuk karesidenan bagelen dan karesidenan Banyumas. 

Untuk memutus mata rantai pengikut pangeran Diponegoro Belanda mempunyai strategi indoktrinasi dan mengawinkan keturunan pro Belanda dengan keturunan pro Diponegoro. Beberapa sumber menyebut adanya kebijakan pemerintah kolonial untuk membangun kembali stabilitas politik melalui rekonsiliasi elite lokal, termasuk hubungan perkawinan antar keluarga bangsawan

Selain itu kedatangan Komisaris Vant pabts di karesidenan Bagelen menyuruh para Bupati untuk merubah nama kabupaten-kabupaten setempat.

Dengan Persetujuan DPRD Kabupaten Purworejo Ditetapkan Perda nomor 1 tahun 2019 yang menggantikan Perda nomor 9 tahun 1994.

Menggantikan Hari Jadi Kabupaten Purworejo Berdasarkan Perda nomor 9 tahun 1994 tanggal 5 Oktober 1994, dan Lembaran Daerah nomor 1 tahun 1995 seri C nomor 1, DPRD Purworejo yang menetapkan tanggal 5 Oktober tahun 901 sebagai hari terbentuknya Kabupaten Purworejo, Tanggal ini ditetapkan sebagai hari jadi berdasarkan Prasasti Arahiwang yang dulu dianggap sebagai bukti otentik sejarah terbentuknya Purworejo,  ditemukan di Desa Boro Tengah Kecamatan Banyuurip Purworejo, menjadi 26/27 Februari 1831 yang merujuk kedatangan Vant pabts yang datang ke-karesidensn Bagelen dan menyuruh nama-nama kabupaten di eks karesidenan bagelen untuk dirubah, masing-masing bupati mengusulkan Nama-Nama Sendiri seperti Bupati Brengkelan Kiyai Adipati Tjokrojoyo mengusulkan Brengkelan menjadi Purworejo yang artinya Yang Pertama/Awal untuk Rejo/Sejahtera.

Sedangkan Bupati Semawung Kiyai Adipati Sawunggaling mengusulkan Kabupaten Semawung dirubah menjadi Kabupaten Kutoarjo yang artinya Kota yang aman, indah, damai, sentosa, dan sejahtera. 

Kabupaten Purworejo adalah Perubahan penyebutan untuk wilayah yang meliputi antara lain Tanggung, Brengkelan, Kedungkebo, Loano, Bragolan, Banyuurip yang semula bagian Kabupaten Brengkelan menjadi Kabupaten Purworejo.

Kabupaten Kutoarjo adalah perubahan wilayah yang meliputi antara lain Semawung, kemiri, pituruh,  Bruno, butuh, Jenar, Purwodadi, Grabag, Ngombol yang semula bagian Kabupaten Semawung menjadi kabupaten Kutoarjo.

Peristiwa pergantian itu terjadi pada tanggal 26/27 Februari 1831 di pendopo Suronegaran.

Lalu setelah itu melalui Besluit Belanda dua Bupati itu berubah nama gelarnya, Bupati kyai Adipati Tjokrojoyo bergelar Kanjeng Raden Adipati Tjokronegoro (I)

Dan Bupati Kyai Adipati Sawunggaling bergelar Kanjeng Raden Adipati Notto Negoro (memakai nama istrinya R.A. Notto Negoro Putri Sri Sultan Hamengkubuwono II). 

kyai Adipati Tjokrojoyo bergelar Kanjeng Raden Adipati Tjokronegoro (I) menjadi Bupati Perdana Purworejo

Kyai Adipati Sawunggaling bergelar Kanjeng Raden Adipati Notto Negoro menjadi Bupati Perdana Kutoarjo

Dalam penentuan hari jadi kabupaten Purworejo semenjak lama sempat menjadi polemik panjang di masyarakat dan mempunyai beberapa opsi alternatif diantaranya prasasti kayu arahiwang dan peristiwa pergantian nama kabupaten Brengkelan menjadi kabupaten Purworejo.

Dikarenakan Mas Ngabei Reksodiwiryo alias K.R.A. Tjokronegoro dianggap tidak Indonesia sentris, karena kedudukannya waktu itu sebagai Abdi dalem kasunanan Surakarta Hadiningrat dan bagelen timur adalah dominan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat membuat dia bertanggungjawab atas wilayah bagelen sebelah Timur dari gempuran para pengikut pangeran Diponegoro, yang dianggap Pengacau bajingan kecu dan pemberontak oleh pemerintah Hindia Belanda.

Kabupaten Kutoarjo sendiri bergabung dengan kabupaten Purworejo saat krisis ekonomi dan keuangan melanda Dunia di tahun 1934. kabupaten kutoarjo yang digabungkan dengan kabupaten Purworejo setelah Bupati Kutoarjo K.R.A.A. Purbohadikusumo wafat tahun 1933 setelah itu di tahun tahun 1934 kabupaten kutoarjo resmi digabungkan dengan kabupaten Purworejo, dan Kabupaten kutoarjo turun menjadi setingkat kawedanaan yang membawahi beberapa kecamatan. Saat itu kabupaten Purworejo dipimpin oleh  R. Tumenggung Chasan Danuningrat adik dari assiten wedono blekatuk kawedanan pituruh Kabupaten Kutoarjo, yang selanjutnya menjadi Bupati Magelang bergelar R. Tumenggung Danusugondo.

Kawedanan di tahun 1960-an dengan landasan hukum yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penghapusan Kawedanan :

Kawedanan (atau Kewedanaan) adalah wilayah administrasi pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan yang diwariskan dari era kolonial Hindia Belanda. Meskipun penghapusan mulai terasa pada akhir 1950-an, peraturan resmi yang menegaskan penghapusan kewedanan (dan keresidenan) ditetapkan pada tahun 1963, menyusul berlakunya UU No. 6 Tahun 1959 mengenai pemerintahan umum.

Alasan Penghapusan ini bertujuan untuk merampingkan birokrasi, menyesuaikan dengan situasi baru (Demokrasi Terpimpin), dan mengurangi hierarki administratif yang dianggap kurang efektif.

Setelah dihapus, wilayah kewedanan tidak lagi menjadi satuan administratif resmi, dan fungsinya dialihkan atau disederhanakan. Wedana sebagai pemimpin wilayah tersebut kehilangan wewenang administratifnya serta istilalah diganti dengan nama "Pembantu Bupati". 

Istilah "eks-kawedanan" kadang masih digunakan secara informal setelah penghapusan resmi tersebut.

Di Era Presiden Gusdur Pembantu Bupati/kawedanan dihapus. 

kawedanan Kutoarjo turun statusnya menjadi kecamatan serta menjadi kecamatan terkecil di kabupaten Purworejo. 

Tjokronegoro (Bupati pertama Purworejo) bukan berasal dari trah atau keturunan tokoh bergelar "Gagak". Beliau Kelahiran Desa Bragolan, wilayah Bagelen (masuk wilayah Purwodadi, Purworejo saat ini), pada Rabu Pahing, 17 Mei 1779. Kariernya Berkembang di lingkungan Kasunanan Surakarta sebelum diangkat menjadi bupati pertama Purworejo (1831–1856) atas jasanya kepada pihak Belanda selama Perang Jawa

Reksodiwiryo atau Tjokronegoro tidak bisa disebut dengan Istilah "Londo Ireng". Istilah londo ireng pun mengalami perkembangan makna sesuai dengan konteks sejarahnya.

Pertama, makna historis asli pada abad ke-19. Dalam konteks ini, "Londo Ireng" merupakan sebutan masyarakat Jawa bagi serdadu Afrika Barat yang direkrut pemerintah Hindia Belanda untuk bertugas dalam KNIL setelah Perang Jawa (1830–1835). Mereka dikenal dalam literatur Belanda sebagai Zwarte Hollanders (Black Dutchmen), yaitu tentara berkulit hitam yang mengenakan seragam militer Belanda.

Kedua, sejak awal abad ke-20, terutama pada masa Pergerakan Nasional, istilah "Londo Ireng" mulai mengalami perluasan makna sebagai kiasan atau ejekan terhadap orang pribumi yang dinilai lebih membela kepentingan pemerintah kolonial daripada kepentingan bangsanya. Penggunaan ini merupakan perkembangan makna sosial-politik dan tidak lagi terbatas pada tentara Afrika.

Ketiga, pada masa Revolusi Kemerdekaan Indonesia (1945–1949), istilah tersebut semakin kuat digunakan sebagai label politik bagi pihak-pihak yang dianggap berpihak kepada Belanda atau NICA, seperti bekas anggota KNIL, aparat yang mendukung kembalinya pemerintahan kolonial, atau pihak lain yang dipersepsikan sebagai "konco kompeni".

Dalam penulisan sejarah, penting untuk menghindari anakronisme. Tidak tepat menerapkan istilah "Londo Ireng" kepada seluruh pejabat pemerintah Hindia Belanda sebelum tahun 1945. Pada masa itu, secara de jure negara yang berlaku adalah Hindia Belanda. Bupati, wedana, guru, jaksa, polisi, dan pegawai pemerintah menjalankan fungsi administratif dalam sistem pemerintahan yang berlaku. Oleh karena itu, penilaian terhadap sikap politik mereka harus didasarkan pada bukti sejarah masing-masing, bukan semata-mata menggunakan istilah yang memperoleh makna politis pada masa Revolusi Kemerdekaan.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara status administratif seseorang sebagai pejabat Hindia Belanda sebelum 1945 dan posisi politiknya dalam konteks Pergerakan Nasional maupun Revolusi Kemerdekaan. Pembedaan ini penting agar interpretasi sejarah tetap proporsional dan tidak mengabaikan konteks zamannya.

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, historiografi Indonesia-sentris berkembang sebagai paradigma yang menggantikan dominasi historiografi kolonial. Paradigma ini menempatkan bangsa Indonesia sebagai subjek utama sejarah sehingga penilaian terhadap tokoh-tokoh masa kolonial lebih banyak didasarkan pada kontribusinya terhadap perjuangan bangsa Indonesia. Dalam perkembangannya, penulisan sejarah Indonesia juga semakin menerapkan metode historiografi akademis melalui kritik sumber, verifikasi data, serta interpretasi yang didasarkan pada bukti-bukti sejarah.

contoh yang menarik adalah sosok Raden Adipati Arya Reksodiwiryo (R.A.A. Tjokronegoro I), Bupati pertama Purworejo. Tokoh ini menjadi figur yang tidak lepas dari perdebatan historiografis.

Dalam konteks Perang Jawa (1825–1830), R.A.A. Tjokronegoro merupakan bagian dari struktur pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Berbagai sumber primer kolonial menunjukkan bahwa ia membantu pemerintah kolonial dalam menghadapi pasukan dan pengikut Pangeran Diponegoro di wilayah Bagelen. Fakta tersebut tercatat dalam arsip-arsip kolonial dan telah Berakhirnya Trah Gagak Yang Turun-temurun sebagai Bupati Ketanggung

Menurut sumber lokal maupun sumber kolonial, jabatan Bupati Ketanggung sebelumnya dipegang oleh Kyai Adipati Gagak Pranolo, yang dalam penelitian Peter Carey diidentifikasi sebagai Basah Purwanegara, salah seorang panglima dalam perangkat Pangeran Diponegoro selama Perang Jawa (1825–1830).

Louw dan De Klerck (De Java-Oorlog, Jilid IV, hlm. 711–715) mencatat bahwa pada tahun 1828 Basah Purwanegara berhasil ditangkap oleh Mas Ngabei Reksodiwiryo bersama delapan pengawalnya di tepi Sungai Bogowonto. Penangkapan tersebut menjadi salah satu keberhasilan pemerintah Hindia Belanda dalam mempersempit ruang gerak pasukan Pangeran Diponegoro di wilayah Bagelen.

Setelah penangkapan tersebut, Kyai Adipati Gagak Pranolo dijatuhi hukuman oleh pemerintah kolonial. Dengan berakhirnya kepemimpinan tersebut, maka berakhirlah pula Trah Gagak yang turun-temurun sebagai penguasa Kabupaten Ketanggung.

Pengangkatan Mas Ngabei Reksodiwiryo sebagai Bupati Ketanggung :

Sebagai penghargaan atas jasanya selama Perang Jawa, Mas Ngabei Reksodiwiryo, putra Raden Ngabehi Singowijoyo dari Bragolan dan seorang abdi dalem Kasunanan Surakarta Hadiningrat, diangkat menjadi Bupati Ketanggung.

Setelah pengangkatan tersebut, ia memperoleh gelar Kyai Adipati Tjokro Djoijo, sebagaimana tercatat dalam Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831 sebagai:

"Kiai Adipatie Tjokro Djoijo, Regent van Ketangoeng."

Pencatatan dalam almanak tersebut merupakan bukti primer sezaman yang menegaskan kedudukan Kyai Adipati Tjokro Djoijo sebagai Bupati Ketanggung.

Reorganisasi Kabupaten Ketanggung dan Kabupaten Semawung :

Berdasarkan perbandingan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tahun 1831 dan 1832, terlihat adanya perubahan nomenklatur administratif.

Pada tahun 1831 masih tercatat:
Ketangoeng
Semawong
Sedangkan pada tahun 1832 berubah menjadi:
Poerworedjo
Koetoardjo

Perubahan tersebut sejalan dengan laporan Komisaris Pemerintah Hindia Belanda untuk urusan daerah kerajaan, Pieter Herbert Baron van Lawick van Pabst, yang pada tahun 1831 melakukan reorganisasi administrasi di wilayah Karesidenan Bagelen.

Menurut tradisi lokal yang didukung oleh sejumlah sumber sejarah, para bupati diberi kesempatan mengusulkan nama baru bagi kabupaten masing-masing.

Kyai Adipati Tjokro Djoijo mengusulkan nama Purworejo, sedangkan Kyai Adipati Sawunggaling mengusulkan nama Kutoarjo.

Dengan demikian, nama Purworejo dan Kutoarjo merupakan hasil reorganisasi administrasi pemerintah Hindia Belanda pada awal tahun 1831.

Kontroversi Hari Jadi Kabupaten Purworejo :

Penentuan Hari Jadi Kabupaten Purworejo telah mengalami beberapa perubahan.

Pada masa sebelumnya, Hari Jadi Purworejo ditetapkan berdasarkan Prasasti Arahiwang melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1994.

Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2019, Hari Jadi Kabupaten Purworejo ditetapkan pada tanggal 26 Februari 1831, yang merujuk pada reorganisasi administrasi Karesidenan Bagelen di bawah Komisaris Van Lawick van Pabst.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran dasar historiografis dari bukti epigrafi menuju dokumen administrasi kolonial.

Kontroversi Historiografis R.A.A. Tjokronegoro :

R.A.A. Tjokronegoro merupakan tokoh yang tidak lepas dari perdebatan dalam historiografi Indonesia.

Dalam perspektif historiografi Indonesia-sentris, keterlibatannya membantu pemerintah Hindia Belanda selama Perang Jawa menyebabkan sebagian kalangan memandangnya kurang tepat dijadikan simbol utama Hari Jadi Kabupaten Purworejo.

Sebaliknya, historiografi akademis tidak hanya menilai tokoh berdasarkan dikotomi "pro-Belanda" atau "anti-Belanda". Seorang sejarawan akan menganalisis kedudukan politik, struktur pemerintahan kolonial, ruang gerak yang dimiliki seorang bupati, serta konteks sosial-politik yang melingkupinya.

Oleh karena itu, penilaian terhadap R.A.A. Tjokronegoro harus didasarkan pada kritik terhadap sumber-sumber primer serta analisis historis yang proporsional.

Kesimpulan : Perbandingan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831 dan 1832 menunjukkan bahwa Kabupaten Ketanggung dan Kabupaten Semawung masih diakui sebagai satuan administrasi resmi pada tahun 1831, kemudian berubah menjadi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo pada tahun berikutnya sebagai bagian dari reorganisasi administrasi di Karesidenan Bagelen.

Perubahan tersebut menandai berakhirnya Trah Gagak sebagai Bupati Ketanggung sekaligus awal pemerintahan Trah Kyai Adipati Tjokro Djoijo yang kemudian bergelar R.A.A. Tjokronegoro yang turun-temurun atau beberapa generasi sebagai Bupati Purworejo, serta Kyai Adipati Sawunggaling yang kemudian bergelar R.A.A. Notonegoro sebagai Bupati Kutoarjo.

Kajian ini menunjukkan pentingnya penggunaan sumber-sumber primer sezaman, seperti Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, laporan Van Lawick van Pabst, dan arsip kolonial lainnya, dalam merekonstruksi sejarah lokal secara kritis dan proporsional.

Penulis : Ndandung Kumolo Adi
Sejatininghidup02.blogspot.com

Sumber Referensi :
  1. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831
  2. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1832
  3. Babad kedungkebo (sumber lokal) 
  4. Laporan komisaris untuk urusan daerah kerajaan Belanda, Pieter Herbert Baron Van lawick van pabst, Semarang 20 April 1831 no. 996 (arsip residentie bagelen 5/10)
  5. Louw dan De Klerek 1894-1909, IV:711-715 (sumber belanda) 
  6. Babad Diponegoro manado 
  7. Sisi Lain Diponegoro, Peter Carey
  8. Histiografi Perang Jawa, Peter Carey



Jumat, 24 Juli 2026

Berita Wafatnya Bupati Kutoarjo Raden Tumenggung Sawunggaling dalam Nederlandsche Staats-Courant Tahun 1851: Analisis Sumber Primer dan Implikasinya terhadap Kronologi Pemerintahan Kutoarjo


 Berita Wafatnya Bupati Kutoarjo Raden Tumenggung Sawunggaling dalam Nederlandsche Staats-Courant Tahun 1851: Analisis Sumber Primer dan Implikasinya terhadap Kronologi Pemerintahan Kutoarjo

Abstrak :
Artikel ini mengkaji berita wafat Raden Tumenggung Sawunggaling, Bupati Koeto-Ardjo (Kutoarjo), yang dimuat dalam Nederlandsche Staats-Courant No. 275 tanggal 20 November 1851 sebagai sumber primer untuk merekonstruksi kronologi pemerintahan Kabupaten Kutoarjo pada pertengahan abad ke-19. Penelitian dilakukan dengan metode sejarah melalui kritik sumber terhadap surat kabar sezaman, kemudian membandingkannya dengan Almanak en Naam Register van Nederlandsch-Indië edisi 1851–1861 serta sumber-sumber kolonial lain yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Nederlandsche Staats-Courant secara tegas memberitakan wafatnya Raden Tumenggung Sawunggaling pada 3 September 1851. Data tersebut selaras dengan Almanak en Naam Register van Nederlandsch-Indië, yang tidak mencantumkan nama Bupati Koeto-Ardjo pada edisi 1852–1857 dan baru mencatat Raden Tumenggung Ario Soerokoesomo sebagai Bupati pada edisi 1858. Temuan ini memperkuat rekonstruksi kronologi pemerintahan Kutoarjo serta menunjukkan bahwa surat kabar resmi pemerintah kolonial merupakan sumber primer yang bernilai tinggi dalam penelitian sejarah lokal. Kajian ini juga menegaskan pentingnya penggunaan dan perbandingan berbagai sumber primer untuk menghasilkan penulisan sejarah yang lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan hasil kajian ini dapat menjadi salah satu referensi bagi penelitian sejarah lokal, serta dimanfaatkan oleh pemerintah, pemangku kepentingan (stakeholder), akademisi, sejarawan, pemerhati sejarah, dan masyarakat luas, khususnya masyarakat Kutoarjo, dalam memahami dan merekonstruksi sejarah pemerintahan Kabupaten Kutoarjo berdasarkan sumber-sumber primer.

Perbedaan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië: Sebuah Tinjauan Bibliografis dan Historis

 


Perbedaan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië: Sebuah Tinjauan Bibliografis dan Historis

Abstrak :

Artikel ini mengkaji perkembangan publikasi resmi pemerintah Hindia Belanda melalui tiga seri almanak, yaitu Almanak van Nederlandsch-Indië (1817–1826), Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië (1827–1864), dan Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië (1865–1942). Penelitian ini bertujuan menjelaskan latar belakang perubahan judul, perkembangan isi, serta fungsi masing-masing publikasi dalam konteks administrasi kolonial. Metode yang digunakan adalah penelitian sejarah dengan pendekatan bibliografis dan deskriptif-analitis melalui telaah terhadap edisi-edisi almanak, katalog perpustakaan, serta literatur pendukung. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan dari Almanak en Naamregister menjadi Regeringsalmanak tidak hanya merupakan pergantian nama, melainkan mencerminkan transformasi kebutuhan birokrasi kolonial yang semakin kompleks. Jika Almanak en Naamregister lebih berfungsi sebagai almanak tahunan yang memuat kalender, susunan pemerintahan, dan daftar pejabat, maka Regeringsalmanak berkembang menjadi buku referensi resmi yang menyajikan informasi administrasi secara lebih lengkap, termasuk struktur pemerintahan, pembagian wilayah, statistik, lembaga negara, serta data personalia pejabat. Kajian ini menunjukkan bahwa kedua publikasi tersebut merupakan sumber primer yang saling melengkapi dan memiliki nilai penting bagi penelitian sejarah pemerintahan kolonial, biografi pejabat, serta rekonstruksi perkembangan administrasi di Hindia Belanda.

Dalam penelitian sejarah Hindia Belanda, dua sumber yang paling sering dijadikan rujukan adalah Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië. Keduanya merupakan publikasi resmi pemerintah kolonial yang diterbitkan secara berkala dan berfungsi sebagai referensi administrasi. Meskipun memiliki kesinambungan historis, kedua publikasi tersebut tidak identik. Perbedaan di antara keduanya tidak hanya terletak pada perubahan judul, tetapi juga pada ruang lingkup, struktur, tujuan penerbitan, serta kelengkapan informasi yang disajikan.

1. Latar Belakang Penerbitan

Publikasi pemerintah Hindia Belanda mengalami perkembangan bertahap.

  • 1817–1826 diterbitkan dengan judul Almanak van Nederlandsch-Indië.
  • 1827–1864 berubah menjadi Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dengan penambahan bagian Naamregister (daftar nama pejabat dan pegawai).
  • Mulai 1865 (dan berkembang lebih lengkap pada edisi-edisi berikutnya), diterbitkan Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië sebagai penerus resmi yang menyesuaikan perkembangan birokrasi kolonial.

Perubahan tersebut mencerminkan semakin kompleksnya administrasi pemerintahan Hindia Belanda setelah pertengahan abad ke-19.

2. Tujuan Penerbitan

Almanak en Naamregister disusun sebagai buku pegangan tahunan yang berisi kalender, susunan pemerintahan, dan daftar pejabat yang sedang menjabat. Fokusnya adalah memberikan gambaran umum mengenai organisasi pemerintahan kolonial pada tahun tertentu.

Sebaliknya, Regeringsalmanak disusun sebagai buku referensi resmi pemerintah (official government handbook). Publikasi ini menjadi pedoman administrasi yang digunakan oleh pejabat kolonial di seluruh Hindia Belanda sehingga isinya jauh lebih luas dan rinci.

3. Perbedaan Isi

Almanak en Naamregister

Secara umum memuat:

  • kalender tahunan;
  • daftar pejabat sipil;
  • daftar pejabat militer;
  • susunan pemerintahan pusat;
  • daftar residen dan asisten residen;
  • nama para bupati;
  • pengadilan;
  • gereja dan pendeta;
  • pelabuhan;
  • kantor pos;
  • lembaga pemerintahan utama.

Informasi yang diberikan umumnya terbatas pada nama jabatan dan nama pejabat yang sedang menjabat.

Regeringsalmanak

Selain seluruh informasi di atas, publikasi ini juga memuat:

  • struktur pemerintahan yang lebih rinci;
  • organisasi setiap departemen;
  • pembagian wilayah administratif;
  • statistik penduduk;
  • data pendidikan;
  • kepolisian;
  • kehakiman;
  • militer;
  • kesehatan;
  • jawatan kehutanan;
  • perkebunan;
  • pertambangan;
  • jawatan kereta api;
  • jawatan pos dan telegraf;
  • bea cukai;
  • rumah sakit;
  • daftar lembaga pemerintah;
  • daftar peraturan;
  • publikasi resmi pemerintah.

Dengan demikian, Regeringsalmanak berkembang menjadi ensiklopedia administrasi pemerintahan Hindia Belanda.

4. Tingkat Kelengkapan Data Pejabat

Inilah salah satu perbedaan yang paling penting bagi peneliti sejarah.

Pada Almanak en Naamregister, seorang pejabat biasanya hanya dicantumkan dalam bentuk:

  • nama;
  • jabatan;
  • wilayah tugas.

Misalnya:

Regent van Semawung — K.R.A. Notto Negoro Sawunggaling.

Tidak terdapat keterangan mengenai kapan pejabat tersebut diangkat atau mulai menjabat.

Sebaliknya, Regeringsalmanak pada banyak edisi memberikan informasi tambahan seperti:

  • tanggal pengangkatan (datum van benoeming);
  • tanggal mulai memangku jabatan;
  • kenaikan pangkat;
  • mutasi;
  • perpindahan wilayah;
  • kadang-kadang lama masa jabatan.

Bagi peneliti biografi pejabat kolonial maupun bupati pribumi, informasi tersebut sangat berharga karena dapat digunakan untuk menyusun kronologi jabatan secara lebih akurat.

5. Perkembangan Nama dan Struktur Buku

Pada Almanak en Naamregister, daftar nama (Naamregister) merupakan bagian dari satu buku.

Dalam perkembangan berikutnya, ketika diterbitkan Regeringsalmanak, bagian daftar nama berkembang menjadi publikasi tersendiri, seperti Naamlijst van Europese Inwoners dan kemudian Adresboek van Nederlandsch-Indië. Hal ini menunjukkan semakin besarnya kebutuhan administrasi pemerintah kolonial terhadap data personalia.

6. Evolusi Almanak Pemerintah Hindia Belanda (1817–1942)

A. Periode I (1817–1826) Almanak van Nederlandsch-Indië
Karakteristik Publikasi resmi pertama pemerintah Hindia Belanda.
Berisi kalender, daftar pejabat, dan informasi pemerintahan yang masih sederhana.
Diterbitkan tidak lama setelah Belanda kembali mengambil alih Hindia dari Inggris (1816).
Fokus utama adalah Kalender, Struktur pemerintahan, Daftar pejabat penting.

B. Periode II (1827–1864)
Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Mulai tahun 1827 judul berubah dengan penambahan Naamregister (daftar nama).
Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai membutuhkan dokumentasi personalia yang lebih sistematis.
Isi bertambah menjadi: Kalender, Daftar pejabat sipil, Daftar pejabat militer, Nama Residen, Nama Asisten Residen, Nama Bupati, Pengadilan, Pos, Pelabuhan, Gereja.
Pada masa inilah muncul data awal mengenai kabupaten-kabupaten baru, termasuk Semawung dalam edisi 1831.

C. Periode III (1865–1942)
Regeerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië
Inilah bentuk yang paling lengkap.
Perubahan bukan sekadar judul, tetapi juga fungsi.
Buku ini berubah menjadi buku referensi resmi pemerintah Hindia Belanda.
Isinya meliputi: seluruh kementerian (departement); organisasi pemerintahan; statistik; kehakiman; pendidikan; militer; kepolisian; kereta api; pos dan telegraf; kesehatan; perkebunan; kehutanan; pertambangan; daftar pegawai pemerintah.

Pada banyak edisi juga dicantumkan:
tanggal pengangkatan pejabat;
kenaikan pangkat; mutasi; penghargaan.

Garis Waktu
1817–1826
Almanak van Nederlandsch-Indië

1827–1864
Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië

1865–1942
Regeerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië

7. Berikut contoh sampul kedua publikasi tersebut.

1. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië (sekitar 1830–1864)
Ciri-cirinya:
Judul besar: Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië.
Di bawahnya tertulis: voor het jaar ... (untuk tahun ...).
Sampul sangat sederhana, dominan teks hitam tanpa lambang negara.
Dicetak oleh Lands-Drukkerij di Batavia. 

2. Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië (mulai 1865)
Ciri-cirinya:
Judul berubah menjadi Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië.
Sampul tetap sederhana tetapi tampil lebih resmi.
Edisi-edisi akhir biasanya lebih tebal dan dibagi menjadi dua bagian (Bagian I dan Bagian II).

Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië diterbitkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan dicetak oleh Landsdrukkerij (Percetakan Negara) di Batavia. Pada hampir semua halaman judul edisi Regeeringsalmanak tercantum keterangan:
Batavia: Landsdrukkerij
atau
Uitgegeven door het Gouvernement van Nederlandsch-Indië. Gedrukt ter Landsdrukkerij te Batavia. (Diterbitkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Dicetak di Percetakan Negara di Batavia.) 

Tentang Landsdrukkerij :
Landsdrukkerij adalah percetakan resmi pemerintah kolonial Hindia Belanda. Lembaga ini bertugas mencetak berbagai dokumen resmi pemerintah, seperti :
  • Staatsblad van Nederlandsch-Indië (Lembaran Negara)
  • Javasche Courant
  • Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië
  • Koloniaal Verslag
  • Peraturan pemerintah, 
  • keputusan gubernur jenderal, serta
  •  publikasi resmi lainnya. 

Contoh sitasi bibliografi
Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië. Batavia: Landsdrukkerij, 1831 atau
Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië. Batavia: Landsdrukkerij, 1907. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa penerbitnya adalah Pemerintah Hindia Belanda, sedangkan percetakannya adalah Landsdrukkerij di Batavia, yang merupakan percetakan negara resmi pemerintah kolonial.

8. Nilai bagi Penelitian Sejarah

Nilai bagi penelitian sejarah
Bagi peneliti atau pecinta dan pengamat sejarah yang mengkaji sejarah daerah nya, ketiga seri ini saling melengkapi:
1817–1826: memberikan gambaran administrasi awal Hindia Belanda.
1827–1864: sangat penting untuk menelusuri pembentukan kabupaten, termasuk kemunculan Semawung pada edisi 1831.
1865–1942: menjadi sumber utama untuk mengikuti perkembangan birokrasi, riwayat jabatan bupati, struktur pemerintahan, serta perubahan administrasi dari tahun ke tahun.
Ketiga seri tersebut merupakan sumber primer yang sangat penting untuk merekonstruksi sejarah pemerintahan kolonial di Indonesia

Kedua publikasi memiliki nilai yang sama penting, tetapi digunakan untuk periode yang berbeda.

Untuk penelitian sebelum tahun 1865, terutama mengenai pembentukan wilayah administrasi baru seperti Kabupaten Semawung, Almanak en Naamregister merupakan sumber primer yang paling relevan.

Untuk penelitian sesudah tahun 1865, terutama yang berkaitan dengan riwayat jabatan pejabat, perkembangan birokrasi, struktur pemerintahan, maupun statistik kolonial, Regeringsalmanak merupakan sumber yang jauh lebih lengkap.

Kesimpulan :

Perbedaan antara Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië bukan sekadar perubahan nama. Regeringsalmanak merupakan hasil perkembangan administrasi kolonial yang mengubah sebuah almanak tahunan menjadi buku referensi resmi pemerintah dengan cakupan informasi yang jauh lebih luas. Jika Almanak en Naamregister berfungsi sebagai daftar tahunan pejabat dan organisasi pemerintahan, maka Regeringsalmanak berkembang menjadi dokumentasi menyeluruh mengenai sistem pemerintahan Hindia Belanda, lengkap dengan data personalia, organisasi, statistik, serta berbagai informasi administratif lainnya.

Oleh karena itu, kedua publikasi tersebut saling melengkapi. Tidak hanya Bagi sejarawan, tapi para pecinta dan pengamat sejarah. penggunaan keduanya secara bersamaan memungkinkan rekonstruksi sejarah administrasi kolonial dan riwayat pejabat dilakukan dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi.

Penulis : Ndandung Kumolo Adi
Sejatininghidup02.blogspot.com
Email : ndandungkumala@gmail.com

Kutoarjo

Sejarah Tradisi Tahlilan: Jejak Amaliah yang Telah Dikenal di Makkah dan Madinah

  Sejarah Tradisi Tahlilan: Jejak Amaliah yang Telah Dikenal di Makkah dan Madinah Oleh : Ndandung Kumolo Adi  Abstrak : Tahlilan merupakan ...

Kutoarjo