Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor
het jaar 1859
Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor
het jaar 1860
Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor
het jaar 1861
Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor
het jaar 1862
Regenerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1865
Kaart Zuid-Bagelen van 1830 (zie Louw-de Klerck Javaoorlogdeel V).
Peta Bagelen Selatan tahun 1830. (lihat Louw–De Klerck, Perang Jawa, jilid V.)
Di dalam peta Bagelen Selatan tahun 1830. (lihat Louw–De Klerck, Perang Jawa, jilid V.)
tampak beberapa wilayah dan tempat yang penting:
Ambal — berada di bagian selatan.
Wawar — tampak jelas sebagai R. Wawar, yaitu Rivier Wawar atau Sungai Wawar.
Kedongboedo/Kedongbedo — berada di bagian timur.
Kali Gesing — terlihat di sebelah timur.
Kangkoeng/Krangkoeng dan beberapa kampung di sekitarnya.
Petanahan — di bagian barat.
Gombong — bagian barat laut.
Panjier/Panjer — wilayah yang kemudian berkaitan dengan kawasan Kebumen.
Indische Oceaan — Samudra Hindia
membedakan antara fakta sumber, interpretasi, dan hal yang masih harus diverifikasi. Ini penting terutama karena peta Zuid-Bagelen van 1830 memakai nomenklatur Koetoardjo–Poerworedjo, sedangkan Almanak en Naamregister 1831 masih memperlihatkan nomenklatur sebelumnya.
KAART ZUID-BAGELEN VAN 1830: PETA, REORGANISASI ADMINISTRASI, DAN PERUBAHAN NOMENKLATUR KABUPATEN DI BAGELEN SELATAN
Sebuah peta lama dengan judul “Kaart Zuid-Bagelen van 1830” memberikan sumber penting untuk merekonstruksi kondisi geografis dan administratif Bagelen Selatan pada masa berakhirnya Perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825–1830).
Pada bagian bawah peta tercantum keterangan:
“Kaart Zuid-Bagelen van 1830 (zie Louw-de Klerck Javaoorlogdeel V)”
yang dapat diterjemahkan sebagai:
“Peta Bagelen Selatan tahun 1830 (lihat Louw–De Klerck, Perang Jawa, jilid V).”
Peta tersebut memperlihatkan jaringan sungai, pegunungan, permukiman, serta sejumlah nama wilayah yang penting dalam sejarah Bagelen. Di antaranya terdapat G. Sinalangan, G. Kembang, R. Wawar, Kedoeng Kebo, Ambal, Petanahan, Panjer, Gombong, dan sejumlah permukiman lainnya.
Namun, peta tersebut juga menimbulkan persoalan historiografis yang penting. Pada peta tampak penggunaan nama Koetoardjo dan Poerworedjo, sedangkan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tahun 1831 masih mencatat nama Semawong dan Ketangoeng.
Perbedaan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai kesalahan salah satu sumber. Sebaliknya, perbedaan itu merupakan persoalan kritik sumber yang harus dijelaskan dengan membedakan antara tahun yang direpresentasikan oleh peta, tahun pembuatan atau penerbitan peta, dan tahun penggunaan nomenklatur administratif dalam dokumen pemerintahan.
- Peta Zuid-Bagelen dan Konteks Tahun 1830 Tahun 1830 merupakan titik balik penting dalam sejarah Bagelen.Perang Jawa yang berlangsung sejak 1825 berakhir setelah Pangeran Diponegoro ditangkap di Magelang pada 28 Maret 1830. Setelah berakhirnya perang, pemerintah kolonial melakukan konsolidasi politik dan administratif di wilayah-wilayah yang sebelumnya menjadi arena perang.Bagelen merupakan salah satu kawasan penting dalam proses tersebut.Wilayah ini bukan hanya merupakan daerah geografis, tetapi juga ruang politik yang mempertemukan kepentingan pemerintah kolonial, Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, para bupati, ulama, serta jaringan pendukung Diponegoro.Sumber-sumber mengenai Perang Jawa menunjukkan bahwa wilayah Bagelen Selatan merupakan salah satu kawasan penting pada fase akhir perang. Bahkan karya-karya sejarah militer Belanda menempatkan Bagelen Selatan sebagai salah satu wilayah operasi terakhir dalam perang tersebut.Dengan demikian, peta yang diberi judul Zuid-Bagelen van 1830 harus ditempatkan dalam konteks perubahan besar setelah berakhirnya Perang Jawa.
- Persoalan Nomenklatur : Semawung, Ketanggung,Kutoarjo,dan Purworejo. Persoalan paling menarik dari peta tersebut adalah penggunaan nama Koetoardjo dan Poerworedjo. Apabila peta itu dibaca secara sederhana, seseorang dapat langsung menyimpulkan bahwa pada tahun 1830 Kabupaten Semawung telah berubah menjadi Kutoarjo dan Kabupaten Brengkelan atau Ketanggung telah berubah menjadi Purworejo. Namun kesimpulan tersebut harus diuji melalui sumber administratif yang sezaman. Salah satu sumber primer yang sangat penting adalah Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. Katalog digital Staatsbibliothek zu Berlin dan Zentrales Verzeichnis Digitalisierter Drucke mengonfirmasi keberadaan edisi tahun 1831 dan 1832 sebagai terbitan masing-masing tahun tersebut.Dalam penelitian terhadap edisi 1831, masih ditemukan nomenklatur: Ketangoeng dan Semawong.Bahkan nama pejabat juga masih dikaitkan dengan wilayah tersebut. Almanak 1831 mencatat Kiai Adipatie Tjokro Djoijo sebagai Regent van Ketangoeng dan Kiai Adipatie Sawong Galing sebagai Regent van Semawong.Sementara itu, pada edisi 1832 nomenklaturtersebutberubahmenjadi: Poerworedjo dan Koetoardjo. Dengan demikian, terdapat bukti dokumenter bahwa perubahan nomenklatur administratif berlangsung pada periode yang sangat dekat dengan reorganisasi Bagelen pada awal dekade 1830-an.
- Mengapa Peta Tahun 1830 Menggunakan Nama Koetoardjo dan Poerworedjo?....Di sinilah kritik sumber menjadi sangat penting.Keterangan “van 1830” tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tulisan yang terdapat pada peta merupakan nomenklatur administratif yang telah berlaku pada tahun 1830. Peta dapat saja: menggambarkan kondisi geografis tahun 1830 tetapi dibuat kemudian: merupakan rekonstruksi kartografis yang dibuat berdasarkan sumber-sumber sejarah; menggunakan nama tempat yang telah diperbarui ketika peta tersebut disusun atau diterbitkan; atau merupakan peta yang kemudian diberi anotasi dengan nomenklatur yang sudah berkembang. Hal ini menjadi semakin penting karena peta tersebut dirujuk kepada karya Louw dan De Klerck mengenai Perang Jawa, yang merupakan karya historiografis yang diterbitkan jauh setelah peristiwa 1830. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara :
- waktu peristiwa yang direkonstruksi dan
- waktu sumber kartografis tersebut dibuat atau diterbitkan.
- Keduanya tidak boleh disamakan.
- Peta sebagai Rekonstruksi Geografis
- Meskipun demikian, peta tersebut tetap memiliki nilai historis yang sangat tinggi.
4. Peta memberikan gambaran mengenai hubungan geografis antara berbagai wilayah di Bagelen Selatan. Sungai, pegunungan, jalan, permukiman, dan pusat-pusat tertentu ditempatkan dalam satu kesatuan ruang.
Beberapa toponim bahkan memberikan petunjuk mengenai perubahan lingkungan dan perubahan nama tempat dari masa ke masa.
G. Sinalangan
Salah satu nama yang sangat menarik adalah G. Sinalangan.
Nama tersebut dapat dibandingkan dengan kawasan yang sekarang dikenal sebagai Gunung Tugel di sekitar Kutoarjo.
Perbandingan antara toponimi lama dan nama modern perlu dilakukan secara hati-hati karena perubahan nama tempat dapat terjadi melalui perubahan administrasi, kebiasaan masyarakat, maupun perkembangan bahasa lokal.
Namun keberadaan G. Sinalangan pada peta lama merupakan petunjuk penting bahwa kawasan tersebut memiliki nomenklatur geografis yang berbeda dengan penggunaan nama sekarang.
G. Kembang
Di wilayah Pituruh, peta masih memperlihatkan G. Kembang. Nama ini menarik karena menunjukkan adanya kesinambungan toponimi. Tidak semua nama geografis mengalami perubahan setelah reorganisasi administrasi.
Hal ini memperlihatkan bahwa perubahan nama kabupaten tidak selalu berarti perubahan seluruh nama geografis yang terdapat di dalam wilayah tersebut.
R. Wawar
Peta juga memperlihatkan R. Wawar, yang dapat dibaca sebagai Rivier Wawar, yaitu Sungai Wawar.
Sungai ini merupakan unsur geografis penting dalam memahami struktur ruang Bagelen Selatan.
Dalam kajian sejarah lingkungan, sungai tidak hanya berfungsi sebagai unsur geografis. Sungai juga berkaitan dengan pertanian, transportasi lokal, batas wilayah, banjir, dan pembentukan permukiman.
5. Kedoeng Kebo sebagai Ruang Strategis
Nama Kedoeng Kebo merupakan salah satu unsur paling penting dalam peta.
Kedungkebo tidak hanya muncul sebagai sebuah tempat, tetapi kemudian berkembang menjadi lokasi yang mempunyai arti administratif dan militer penting.
Dalam sumber-sumber kolonial, Kedoeng Kebo berkaitan dengan kampement, serta kemudian dengan fasilitas militer seperti benteng dan barak.
Kawasan tersebut berada dalam lingkungan pusat pemerintahan Purworejo dan menjadi salah satu lokasi penting dalam konsolidasi kekuasaan kolonial pasca-Perang Jawa.
Sumber primer mengenai sejarah Kebumen dan Bagelen juga menunjukkan bahwa wilayah-wilayah seperti Panjer, Petanahan, Kemit, dan kawasan sekitarnya merupakan ruang operasi militer selama Perang Jawa.
Karena itu, keberadaan Kedoeng Kebo dalam peta Zuid-Bagelen bukan sekadar informasi geografis. Ia membantu menjelaskan bagaimana ruang geografis kemudian berkembang menjadi ruang administratif dan militer.
6. Bagelen Selatan Setelah Perang Jawa
Berakhirnya Perang Jawa tidak berarti konflik dan persoalan sosial langsung berhenti.
Pemerintah kolonial menghadapi persoalan besar berupa:
- konsolidasi pemerintahan;
- penataan kembali wilayah;
- pengamanan daerah;
- pengendalian elite lokal;
- penataan hubungan dengan kerajaan-kerajaan Jawa;
- dan pemulihan ekonomi.
Bagelen menjadi salah satu wilayah yang mengalami proses tersebut.
Karena itu, perubahan nama Semawong menjadi Koetoardjo dan Ketangoeng menjadi Poerworedjo harus ditempatkan dalam konteks reorganisasi yang lebih luas, bukan sekadar pergantian nama geografis.
7. Dari Semawong ke Koetoardjo
Almanak 1831 memberikan gambaran bahwa Semawong masih digunakan sebagai nama wilayah administratif.
Tokoh yang tercatat sebagai pejabatnya adalah:
Kiai Adipatie Sawong Galing — Regent van Semawong.
Pada Almanak 1832, nomenklatur tersebut berubah menjadi: Koetoardjo.
Perubahan tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa istilah Kutoarjo bukan sekadar nama tempat yang muncul jauh setelah 1830.
Ia telah menjadi nomenklatur administratif resmi dalam sumber pemerintah kolonial pada awal dekade 1830-an.
Dengan demikian, sejarah Kutoarjo sebagai kabupaten memiliki akar administratif yang jauh lebih awal daripada banyak narasi lokal yang hanya memulai sejarahnya dari periode berikutnya.
8. Dari Ketangoeng Menuju Poerworedjo
Hal serupa terjadi pada wilayah yang dalam Almanak 1831 masih disebut Ketangoeng.
Almanak tersebut mencatat:
Kiai Adipatie Tjokro Djoijo — Regent van Ketangoeng.
Pada edisi 1832, nama wilayah tersebut berubah menjadi Poerworedjo.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Kabupaten Purworejo sebagai nomenklatur administratif kolonial harus dilihat dalam konteks reorganisasi awal 1830-an.
Karena itu, terdapat perbedaan antara:
sejarah permukiman Purworejo,
sejarah wilayah Brengkelan/Ketanggung, dan
sejarah administratif Kabupaten Purworejo.
Ketiganya tidak selalu menunjuk pada peristiwa yang sama.
9. Persoalan Brengkelan dan Ketanggung
Dalam historiografi lokal, nama Brengkelan dan Ketanggung sering muncul dalam narasi mengenai pembentukan Purworejo.
Namun keduanya harus ditempatkan dalam konteks administratif yang tepat.
Sumber Almanak 1831 secara jelas memberikan bukti mengenai keberadaan Ketangoeng sebagai satuan yang memiliki seorang regent.
Karena itu, apabila penelitian hendak menjelaskan hubungan antara Ketanggung, Brengkelan, dan Purworejo, perlu dilakukan kritik sumber secara lebih rinci terhadap :
- Almanak;
- Staatsblad;
- laporan komisaris;
- arsip Residen Bagelen;
- peta;
- babad lokal;
- dan sumber kolonial mengenai reorganisasi pemerintahan.
Dengan pendekatan tersebut, sejarah administratif tidak dibangun hanya berdasarkan nama tempat yang digunakan dalam tradisi kemudian.
10. Para Pendukung Diponegoro di Bagelen
Peta juga penting apabila dikaitkan dengan sejarah Perang Jawa.
Wilayah Wingko, Lengis, Wunut, dan daerah-daerah lain di Bagelen dapat diteliti sebagai bagian dari jaringan sosial-politik yang berkaitan dengan pendukung Diponegoro.
Namun dalam penulisan akademis, istilah “pendukung Diponegoro” harus digunakan secara hati-hati.
Jaringan tersebut tidak selalu berbentuk satu pasukan yang terorganisasi secara seragam.
Di dalamnya terdapat bangsawan, pejabat lokal, ulama, santri, kepala desa, prajurit, serta masyarakat yang memiliki alasan politik maupun sosial yang berbeda.
Setelah Diponegoro ditangkap pada 1830, jaringan tersebut tidak serta-merta menghilang. Sebagian tokohnya mengalami penangkapan, pengasingan, perubahan posisi politik, atau kembali ke kehidupan masyarakat.
Karena itu, Bagelen perlu dipahami sebagai ruang sosial yang mengalami transformasi akibat perang.
11. Ulama, Umaro, dan Jaringan Sosial Bagelen
Perubahan politik pasca-Perang Jawa juga tidak dapat dipahami hanya melalui hubungan antara Belanda dan para bupati.
Ada jaringan sosial yang lebih luas.
Di antaranya adalah :
- ulama;
- guru agama;
- penghulu;
- santri;
- bangsawan;
- kepala desa;
- dan elite lokal.
Nama-nama seperti K.H. Kastubo Alang-Alang Ombo, Tuan Guru Loning, dan R. Ngabei Djojo Prabongso perlu ditempatkan dalam kajian tersendiri untuk mengetahui hubungan mereka dengan jaringan sosial dan keagamaan Bagelen.
Namun, hubungan masing-masing tokoh dengan jaringan Diponegoro harus dibuktikan berdasarkan sumber primer atau sumber sezaman, bukan semata-mata berdasarkan tradisi lisan atau penyebutan dalam historiografi kemudian.
12. Perubahan Lingkungan :Rawa, Banjir, dan Pertanian
Peta juga mempunyai arti penting untuk sejarah lingkungan.
Wilayah Bagelen Selatan memiliki dataran rendah yang berkaitan erat dengan sungai dan daerah rawa.
Kawasan Grabag dan sekitarnya kemudian dikenal sebagai wilayah pertanian yang produktif. Akan tetapi, perkembangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan hidrologi, pembangunan bendung, kanal, dan saluran irigasi.
Jika sumber Dr. E.E. Jul. Mohr menyebut adanya rawa-rawa luas di kawasan tersebut, keterangan itu dapat digunakan untuk membandingkan kondisi lingkungan pada masa sebelumnya dengan perkembangan pertanian pada masa pemerintahan berikutnya.
Dengan demikian, sejarah Kutoarjo bukan hanya sejarah administrasi.
Ia juga merupakan sejarah: air, rawa, sungai, irigasi, pertanian, dan transformasi lanskap.
13. Perubahan Lanskap pada Masa Pemerintahan Pangeran Poerbo Atmodjo
Perubahan besar terhadap kawasan rawa dan pertanian kemudian dapat diteliti lebih lanjut pada masa pemerintahan Pangeran Poerbo Atmodjo, Bupati Kutoarjo.
Dalam narasi lokal, masa pemerintahannya dikaitkan dengan perubahan kawasan rawa menjadi permukiman dan lahan pertanian, serta pembangunan berbagai infrastruktur air.
Untuk menjadikannya kesimpulan akademis, pernyataan tersebut perlu diperkuat dengan laporan pemerintahan, peta hidrologi, laporan pertanian, serta arsip mengenai pembangunan bendung dan kanal.
Jika bukti tersebut dapat ditemukan, maka sejarah Kutoarjo dapat ditulis tidak hanya sebagai sejarah birokrasi, tetapi juga sebagai sejarah transformasi lingkungan.
14. Peta sebagai Jembatan antara Sejarah Politik dan Sejarah Lingkungan
Keistimewaan peta Zuid-Bagelen adalah kemampuannya menghubungkan dua jenis sejarah.
Pertama, sejarah politik dan administratif.
Kedua, sejarah geografis dan lingkungan.
Nama kabupaten, lokasi kampung, sungai, pegunungan, dan jalan berada dalam satu bidang visual.
Karena itu, peta dapat digunakan untuk menguji narasi sejarah tertulis.
Misalnya : Almanak menjelaskan siapa yang menjadi bupati.
Laporan kolonial menjelaskan kebijakan pemerintahan.
Babad memberikan ingatan dan perspektif lokal.
Louw–De Klerck memberikan narasi sejarah perang.
Sedangkan peta memperlihatkan ruang tempat semua peristiwa tersebut berlangsung.
15. Kedudukan Peta dalam Kritik Sumber
Dalam metodologi sejarah, sebuah peta tidak boleh diperlakukan sebagai sumber yang sepenuhnya netral.
-Peta harus ditanyakan:
- siapa pembuatnya;
- kapan dibuat;
- untuk tujuan apa;
- berdasarkan sumber apa;
- apakah nama-nama pada peta merupakan nama sezaman;
- apakah peta merupakan peta asli atau rekonstruksi;
- dan apakah nomenklatur telah diperbarui oleh penyusunnya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting untuk kasus Kaart Zuid-Bagelen van 1830.
Sebab terdapat ketegangan antara: tahun 1830 pada judul peta dan nomenklatur administratif yang muncul dalam Almanak 1831 dan 1832.
Justru perbedaan tersebut menjadikan peta ini penting untuk penelitian.
Kaart Zuid-Bagelen van 1830 merupakan sumber kartografis penting untuk memahami kondisi Bagelen Selatan pada masa transisi dari Perang Jawa menuju pemerintahan kolonial yang lebih terorganisasi.
Peta tersebut memperlihatkan sejumlah unsur geografis penting, antara lain G. Sinalangan, G. Kembang, R. Wawar, Kedoeng Kebo, Ambal, Petanahan, Panjer, Gombong, dan berbagai permukiman lainnya.
Namun, penggunaan nama Koetoardjo dan Poerworedjo pada peta tidak boleh langsung dijadikan bukti bahwa kedua nama tersebut telah menjadi nomenklatur administratif resmi pada tahun 1830.
Perbandingan dengan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Pada 1831 masih ditemukan nama Semawong dan Ketangoeng, sedangkan pada 1832 telah muncul Koetoardjo dan Poerworedjo.
Dengan demikian, perubahan nomenklatur administratif harus ditempatkan pada konteks reorganisasi pemerintahan Bagelen pada awal dekade 1830-an.
Peta tersebut kemungkinan besar harus dibaca sebagai rekonstruksi geografis mengenai Bagelen Selatan pada sekitar 1830, sementara nomenklatur yang digunakan di dalamnya perlu diuji terhadap sumber administratif sezaman.
Perbedaan antara peta dan Almanak bukanlah alasan untuk menolak salah satu sumber. Sebaliknya, perbedaan tersebut merupakan bahan utama dalam kritik sumber sejarah.
Dari penelitian ini dapat dirumuskan satu kesimpulan metodologis: Sejarah perubahan Semawung menjadi Koetoardjo dan Ketangoeng menjadi Poerworedjo tidak cukup direkonstruksi berdasarkan satu peta atau satu tradisi sejarah. Perubahan tersebut harus dibaca melalui persilangan antara peta, Almanak, laporan pemerintahan, arsip kolonial, sumber lokal, dan historiografi Perang Jawa.
Dengan pendekatan tersebut, sejarah Kutoarjo dan Purworejo tidak lagi hanya menjadi cerita mengenai pergantian nama kabupaten. Ia menjadi bagian dari proses yang lebih besar: berakhirnya Perang Jawa, reorganisasi pemerintahan Bagelen, perubahan elite politik, konsolidasi kekuasaan kolonial, perubahan jaringan sosial-keagamaan, serta transformasi lanskap dari kawasan rawa dan sungai menjadi wilayah permukiman dan pertanian.
Sumber utama Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1831, Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1832, E.S. de Klerck, De Java-Oorlog van 1825–1830, Louw dan De Klerck, kajian mengenai Perang Jawa, Laporan pemerintahan kolonial mengenai reorganisasi Bagelen pada 1831, Sumber lokal seperti Babad Kedungkebo, Babad Diponegoro, Peter Carey, kajian mengenai Perang Jawa dan Diponegoro.
Katalog bibliografis Eropa mengonfirmasi bahwa Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië edisi 1831 dan 1832 merupakan terbitan sezaman, sehingga keduanya memiliki nilai penting sebagai sumber primer administratif untuk periode tersebut.
27 FEBRUARY 1831 KETIKA BRENGKELAN MENJADI PURWOREJO
Menelusuri Kembali Dasar Historis Hari Jadi Kabupaten Purworejo
Penentuan hari jadi sebuah daerah pada dasarnya bukan hanya persoalan memilih sebuah tanggal untuk diperingati setiap tahun. Di dalamnya terdapat persoalan historiografi yang jauh lebih mendasar: peristiwa apa yang sesungguhnya hendak diperingati, apakah awal keberadaan suatu wilayah dalam sejarah, awal berdirinya sebuah pemerintahan, atau perubahan identitas administratif yang kemudian membentuk daerah tersebut hingga sekarang. Pertanyaan ini menjadi penting dalam memahami sejarah Kabupaten Purworejo karena wilayah ini memiliki beberapa lapisan sejarah yang berbeda. Salah satunya adalah Prasasti Kayu Arahiwang yang bertarikh 5 Oktober 901 Masehi, sedangkan lapisan lainnya adalah pembentukan Kabupaten Purworejo dalam struktur pemerintahan kolonial setelah berakhirnya Perang Jawa pada 1830.
Pada masa sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Purworejo menetapkan 5 Oktober 901 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Purworejo melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1994. Dasar utamanya adalah Prasasti Kayu Arahiwang yang ditemukan di wilayah Purworejo dan kemudian ditafsirkan sebagai bukti historis mengenai keberadaan suatu wilayah pemerintahan pada masa Jawa Kuno. Akan tetapi, penetapan tersebut kemudian ditinjau kembali. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2019, Hari Jadi Kabupaten Purworejo ditetapkan pada 27 Februari 1831. Perubahan tersebut bukan berarti sejarah tahun 901 Masehi dihapus atau dianggap tidak penting. Sebaliknya, perubahan itu menunjukkan adanya perbedaan antara sejarah awal suatu wilayah dengan sejarah terbentuknya Kabupaten Purworejo sebagai satuan pemerintahan yang menggunakan nama Purworejo.
Dalam perspektif historiografi, perbedaan tersebut harus dijelaskan secara proporsional. Prasasti Kayu Arahiwang merupakan sumber penting untuk memahami sejarah Jawa Kuno di wilayah yang sekarang termasuk Kabupaten Purworejo. Tahun 901 Masehi menunjukkan bahwa jauh sebelum terbentuknya pemerintahan kabupaten pada abad ke-19 telah terdapat kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan struktur kekuasaan di kawasan tersebut. Namun, tidak berarti Kabupaten Purworejo dalam pengertian administratif modern telah berdiri pada tahun 901. Kabupaten merupakan produk dari perkembangan administrasi yang jauh lebih kemudian. Oleh sebab itu, 901 Masehi dan 1831 tidak harus dipertentangkan. Keduanya merupakan dua lapisan sejarah yang berbeda.
Untuk memahami mengapa tanggal 27 Februari 1831 kemudian dipilih sebagai Hari Jadi Kabupaten Purworejo, kita harus melihat perubahan politik di Bagelen setelah Perang Jawa 1825–1830. Perang Diponegoro membawa perubahan besar terhadap struktur politik Jawa. Setelah Pangeran Diponegoro ditangkap pada 28 Maret 1830, pemerintah Hindia Belanda melakukan reorganisasi wilayah yang sebelumnya berada dalam lingkungan kekuasaan kerajaan-kerajaan Jawa. Bagelen menjadi salah satu kawasan yang mengalami perubahan besar. Wilayah yang sebelumnya mempunyai hubungan administratif dan politik dengan Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta kemudian dimasukkan ke dalam struktur pemerintahan kolonial.
Dalam proses reorganisasi tersebut dibentuk Karesidenan Bagelen. Salah satu sumber yang sangat penting adalah laporan Komisaris untuk Urusan Daerah Kerajaan, Pieter Herbert Baron van Lawick van Pabst, bertanggal Semarang, 20 April 1831 Nomor 996. Laporan tersebut merupakan sumber primer kolonial yang penting karena dibuat tidak lama setelah reorganisasi pemerintahan Bagelen.
Didalamnya disebutkan pembagian awal Bagelen ke dalam beberapa regentschap, antara lain Bringkelan, Semawoeng, Oengaran, dan Karang Doehoer. Dengan demikian, sumber tersebut memperlihatkan bahwa nama-nama wilayah pemerintahan Bagelen pada awal pembentukannya belum sama dengan nama yang kemudian dikenal dalam sejarah modern.
Hal ini penting karena menunjukkan bahwa perubahan Brengkelan menjadi Purworejo bukanlah sebuah perubahan nama yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari proses reorganisasi administratif Bagelen setelah Perang Jawa. Dalam perkembangan berikutnya, Bringkelan dikenal sebagai Purworejo, sedangkan Semawoeng berkembang menjadi Kutoarjo. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kolonial tidak hanya mengambil alih wilayah Bagelen, tetapi juga melakukan penataan terhadap struktur pemerintahan dan nomenklatur kabupaten.
Dalam historiografi lokal, perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo dikaitkan dengan Bupati Brengkelan Kyai Adipati Tjokrojoyo. Tokoh ini sebelumnya dikenal sebagai Mas Ngabei Reksodiwiryo. Dalam perjalanan politik pasca-Perang Jawa, kedudukannya mengalami perubahan hingga kemudian menjadi bupati. Pusat pemerintahan yang sebelumnya berada di wilayah Tanggung atau Ketanggung kemudian berkembang di Brengkelan, yang pusat pemerintahannya berada di kawasan Suronegaran. Dalam perkembangan selanjutnya, nama Brengkelan diganti menjadi Purworejo.
Nama Purworejo kemudian memperoleh penafsiran filosofis yang berkaitan dengan gagasan tentang awal atau permulaan kesejahteraan. Karena itu, perubahan nama tersebut tidak hanya memiliki arti administratif. Nama baru itu juga membentuk identitas politik dan simbolik bagi wilayah yang kemudian berkembang menjadi Kabupaten Purworejo. Dalam konteks tersebut, tanggal 27 Februari 1831 menjadi penting karena bukan hanya menunjukkan pergantian nama sebuah wilayah, tetapi juga menjadi penanda lahirnya identitas administratif baru dengan nama Purworejo.
Konteks yang sama juga penting bagi sejarah Kutoarjo. Pada awal pembentukan Karesidenan Bagelen, Semawoeng merupakan salah satu regentschap. Dalam perkembangan berikutnya nama tersebut berubah menjadi Kutoarjo. Dengan demikian, Kabupaten Kutoarjo dan Kabupaten Purworejo mempunyai sejarah yang sejajar. Keduanya bukan hubungan antara kabupaten dan kecamatan sejak awal, melainkan dua regentschap yang berkembang dalam struktur administratif Bagelen setelah reorganisasi pasca-Perang Jawa.
Oleh karena itu, tanggal 27 Februari 1831 mempunyai arti yang lebih luas daripada sekadar Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Jika sumber primer dan sumber lokal dibaca secara bersama, tanggal tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari momentum perubahan nomenklatur pemerintahan Bagelen. Brengkelan berubah menjadi Purworejo, sementara Semawung berubah menjadi Kutoarjo. Perubahan tersebut terjadi dalam konteks pembentukan pemerintahan baru setelah berakhirnya Perang Jawa.
Sejarah Brengkelan sendiri tidak dapat dilepaskan dari tokoh Tjokrojoyo. Dalam sumber-sumber lokal dan historiografi mengenai Perang Jawa, Mas Ngabei Reksodiwiryo dikenal sebagai salah satu tokoh yang mempunyai hubungan dengan struktur pemerintahan Kasunanan Surakarta. Ia berasal dari lingkungan keluarga abdi dalem dan mempunyai hubungan dengan wilayah Bragolan. Setelah berakhirnya Perang Jawa, perubahan politik membuat kedudukannya mengalami transformasi. Ia kemudian memperoleh kedudukan sebagai bupati dan menggunakan gelar Kyai Adipati Tjokrojoyo. Dalam perkembangan berikutnya ia dikenal sebagai Kanjeng Raden Adipati Tjokronegoro I, yang kemudian dipandang sebagai bupati pertama Purworejo.
Di sinilah sejarah Tjokronegoro perlu dibaca secara kritis. Dalam historiografi modern, tokoh-tokoh yang hidup pada masa transisi antara kerajaan dan pemerintahan kolonial tidak selalu dapat ditempatkan hanya dalam kategori hitam-putih sebagai "pahlawan" atau "pengkhianat". Mereka hidup dalam struktur politik yang kompleks. Ada hubungan dengan kerajaan, ada kepentingan lokal, ada perubahan kekuasaan setelah Perang Jawa, dan ada kepentingan pemerintah kolonial. Sumber kolonial tentu mempunyai perspektif kolonial, sedangkan babad dan tradisi lokal mempunyai perspektifnya sendiri. Karena itu, penilaian terhadap Tjokrojoyo harus didasarkan pada perbandingan berbagai sumber, bukan hanya satu jenis sumber.
Louw dan De Klerck dalam De Java-Oorlog van 1825 tot 1830 juga memberikan gambaran mengenai konflik dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam Perang Jawa. Dalam salah satu bagian yang berkaitan dengan Bagelen disebutkan penangkapan Basah Purwonegoro bersama sejumlah pengikutnya oleh Reksodiwiryo pada 1828. Dalam historiografi lokal, Basah Purwonegoro dikenal pula sebagai Gagak Pranolo II, salah satu tokoh yang berada dalam jaringan perjuangan Diponegoro. Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian dari sejarah politik yang kemudian menjelaskan mengapa Reksodiwiryo memperoleh kedudukan penting dalam pemerintahan setelah perang.
Namun, fakta bahwa seseorang kemudian bekerja dalam struktur pemerintahan kolonial tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh sikap politik dan perjalanan hidupnya. Sejarah harus melihat konteks zamannya. Setelah 1830 terjadi perubahan besar dalam hubungan antara kerajaan, pemerintah kolonial, dan para elite lokal. Pemerintah kolonial membutuhkan elite pribumi untuk menjalankan pemerintahan, sementara para elite lokal harus beradaptasi dengan perubahan kekuasaan tersebut. Dari proses inilah lahir struktur pemerintahan kabupaten yang kemudian bertahan dalam berbagai bentuk sampai masa Republik Indonesia.
Perubahan Brengkelan menjadi Purworejo pada 1831 juga harus ditempatkan dalam konteks tersebut. Kabupaten Purworejo bukanlah sebuah wilayah yang tiba-tiba muncul tanpa sejarah sebelumnya. Ia merupakan hasil transformasi dari struktur pemerintahan yang sudah ada, mengalami perubahan pusat pemerintahan, perubahan nama, perubahan elite, dan perubahan hubungan kekuasaan. Karena itu, istilah "lahirnya Purworejo" perlu dipahami sebagai lahirnya identitas administratif dengan nama Purworejo, bukan sebagai awal keberadaan manusia atau masyarakat di wilayah tersebut.
Hal yang sama berlaku terhadap Kutoarjo. Kabupaten Kutoarjo mempunyai sejarah administratif tersendiri. Wilayahnya meliputi kawasan yang dalam perkembangan selanjutnya mencakup Semawung, Kemiri, Pituruh, Bruno, Butuh, Jenar, Purwodadi, Grabag, Ngombol, dan wilayah lain sesuai perkembangan batas administratifnya. Kabupaten tersebut kemudian tetap berdiri sebagai regentschap sampai awal dekade 1930-an. Keberadaan Kabupaten Kutoarjo sebagai satuan pemerintahan tersendiri dapat ditelusuri melalui sumber-sumber kolonial, termasuk almanak pemerintahan dan surat kabar sezaman.
Akhir Kabupaten Kutoarjo terjadi dalam konteks reorganisasi pemerintahan kolonial pada masa krisis ekonomi dunia. Depresi ekonomi yang melanda dunia pada 1929 membawa dampak besar terhadap keuangan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Penghematan administrasi menjadi salah satu alasan dilakukannya reorganisasi pemerintahan. Dalam konteks inilah Kabupaten Kutoarjo akhirnya digabungkan dengan Kabupaten Purworejo. Setelah penghapusan regentschap, Kutoarjo tidak kehilangan seluruh fungsi administratifnya. Wilayah tersebut kemudian berkembang sebagai kewedanaan yang membawahi beberapa kecamatan.
Dengan demikian, sejarah Kutoarjo dapat dipahami melalui tiga tahap besar: pertama, Semawung sebagai regentschap pada awal pembentukan pemerintahan Bagelen; kedua, perubahan nama Semawung menjadi Kutoarjo; dan ketiga, berakhirnya Kabupaten Kutoarjo sebagai regentschap dan bergabungnya wilayah tersebut dengan Purworejo pada 1930-an. Sejarah ini penting karena menunjukkan bahwa Kutoarjo bukan sekadar "bagian dari Purworejo" sejak awal. Ia pernah mempunyai pemerintahan kabupaten sendiri selama lebih dari satu abad.
Setelah Indonesia merdeka, struktur pemerintahan mengalami perubahan kembali. Kewedanaan sebagai struktur pemerintahan antara kabupaten dan kecamatan kemudian dihapus. Salah satu landasan hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan struktur pemerintahan umum di Indonesia. Sejak saat itu, wedana tidak lagi menjadi pejabat pemerintahan dengan kedudukan administratif seperti sebelumnya. Dalam perkembangan berikutnya, istilah "eks-kawedanan" tetap hidup dalam ingatan masyarakat meskipun tidak lagi menjadi satuan pemerintahan resmi.
Sejarah administratif tersebut memperlihatkan bahwa batas dan nama wilayah bukan sesuatu yang bersifat abadi. Brengkelan menjadi Purworejo. Semawung menjadi Kutoarjo. Kabupaten Kutoarjo kemudian bergabung dengan Purworejo. Kewedanaan kemudian dihapus. Kecamatan menjadi struktur pemerintahan yang bertahan hingga sekarang. Semua perubahan itu merupakan bagian dari proses sejarah panjang.
Karena itu, persoalan Hari Jadi Kabupaten Purworejo sebenarnya tidak perlu ditempatkan sebagai pertentangan antara tahun 901 dan tahun 1831. Tahun 901 Masehi memiliki arti penting sebagai tonggak sejarah Jawa Kuno di wilayah Purworejo. Prasasti Kayu Arahiwang merupakan sumber sejarah yang tidak dapat diabaikan. Akan tetapi, tanggal tersebut tidak secara otomatis menunjukkan terbentuknya Kabupaten Purworejo dalam pengertian administratif modern. Sebaliknya, tahun 1831 menunjukkan momentum perubahan administratif yang menghasilkan nama Purworejo dan kemudian menjadi dasar identitas kabupaten hingga sekarang.
Perbedaan tersebut juga menjelaskan mengapa pemerintah daerah akhirnya mengubah dasar Hari Jadi melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019. Penetapan tersebut bukan berarti tahun 901 kehilangan nilai sejarah. Yang berubah adalah objek yang dijadikan dasar peringatan. Jika sebelumnya yang ditekankan adalah keberadaan sejarah wilayah pada masa Jawa Kuno, maka setelah tahun 2019 yg ditekankan adalah pembentukan identitas administratif Kabupaten Purworejo.
Dengan demikian, 27 Februari 1831 dapat dipahami sebagai sebuah tonggak sejarah administratif, bukan sebagai titik awal seluruh sejarah Purworejo. Inilah cara membaca sejarah yang lebih proporsional dan akademis.
Apabila perhitungan Hari Jadi didasarkan pada 27 Februari 1831, maka pada tahun 2026 Kabupaten Purworejo memperingati Hari Jadi ke-195, bukan perayaan ke-8. Tahun 2019 adalah tahun ketika dasar hukum Hari Jadi diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019. Ia bukan tahun pertama usia Purworejo dihitung berdasarkan 1831. Perhitungannya tetap dimulai dari 1831, sehingga 2026 merupakan 195 tahun sejak perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo.
Dalam konteks yang lebih luas, tanggal 27 Februari 1831 bahkan dapat dilihat sebagai momentumbersamasejarahadministratif Bagelen. Pada periode tersebut berlangsung perubahan nomenklatur beberapa regentschap. Brengkelan menjadi Purworejo, Semawung menjadi Kutoarjo, dan nama-nama wilayah lain dalam struktur Bagelen juga mengalami perubahan. Karena itu, penelitian lebih lanjut mengenai sumber primer Van Lawick van Pabst dan Almanak Nederlandsch-Indië sangat penting untuk memastikan kronologi masing-masing perubahan nama secara tepat.
Sejarahtidak seharusnya digunakan hanya untuk membangunlegitimasikekuasaanatau kebanggaandaerah.Sejarahharusmenjadi koncobenggolo,teman untuk melihat ke belakang agar masyarakat memahami bagaimana masa lalu membentuk keadaan sekarang. Dari sejarah kita belajar bahwa sebuah daerah tidak lahir dalam satu malam. Ia dibentuk oleh perubahan politik, pergantian penguasa, perubahan nama, perpindahanpusatpemerintahan,perang, kolonialisme,reorganisasiadministrasi,dan akhirnyapembentukannegaraRepublik Indonesia.
Karena itu, mengingat 27 Februari 1831 tidak berarti melupakan Arahiwang. Mengingat tahun 901 Masehi tidak berarti menolak sejarah administratif 1831. Demikian pula mengingat Kabupaten Kutoarjo tidak berarti memisahkan diri dari sejarah Purworejo. Semua itu adalah bagian dari satu bentang sejarah yang sama.
Purworejo mempunyai sejarah sebelum nama Purworejo muncul. Kutoarjo mempunyai sejarah sebelum menjadi kecamatan. Bagelen mempunyai sejarah sebelum menjadi karesidenan kolonial. Dan masyarakat yang hidup di wilayah tersebut mempunyai sejarah jauh sebelum batas administratif modern dibentuk.
Oleh sebab itu, Hari Jadi bukanlah akhir dari penelitian sejarah. Justru sebaliknya, ia harus menjadi pintu masuk untuk terus membaca sumber-sumber lama secara kritis.
- 27 Februari 1831 adalah tonggak perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo.
- 5 Oktober 901 Masehi adalah tonggak penting sejarah Jawa Kuno di wilayah Purworejo.
- Semawung menjadi Kutoarjo merupakan bagian dari transformasi administratif Bagelen pada periode yang sama.
- 1933–1934 menjadi fase berakhirnya Kabupaten Kutoarjo sebagai regentschap.
- 1963 menjadi tonggak penghapusan struktur kewedanaan.
- Dan 2019 menjadi tonggak hukum baru dalam penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo.
Jika seluruh lapisan tersebut ditempatkan secara proporsional, maka sejarah Purworejo tidak lagi terlihat sebagai satu garis lurus yang dimulai pada satu tanggal. Ia menjadi sebuah perjalanan panjang yang memperlihatkan perubahan masyarakat dan pemerintahan dari masa ke masa.
Bedah Laporan P.H. Baron van Lawick van Pabst, Semarang, 20 April 1831 No. 996: Asal-Usul Nomenklatur Purworejo dan Kutoarjo
Salah satu sumber primer yang sangat penting untuk menguji asal-usul nama Purworejo dan Kutoarjo adalah laporan P.H. Baron van Lawick van Pabst, yang dibuat di Semarang pada 20 April 1831, No. 996, dan tersimpan dalam Arsip Keresidenan Bagelen 5/10, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Laporan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch dan berkaitan dengan proses reorganisasi pemerintahan di Keresidenan Bagelen pada awal dekade 1830-an.
Peter Carey menggunakan dokumen ini sebagai salah satu sumber primer dalam menjelaskan reorganisasi administratif Bagelen dan perubahan nomenklatur beberapa regentschap pada 1831. Oleh karena itu, laporan No. 996 memiliki kedudukan penting dalam penelitian mengenai perubahan Brengkelan menjadi Purworejo dan Semawung menjadi Kutoarjo.
Laporan P.H. Baron van Lawick van Pabst, Semarang, 20 April 1831 No. 996
Laporan P.H. Baron van Lawick van Pabst, Semarang, 20 April 1831 No. 996, memberikan bukti tekstual yang lebih spesifik mengenai perubahan nomenklatur Bringkelan menjadi Poerwo-Redjo. Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa nama Bringkelan merupakan nama hoofdplaats dari regentschap yang bersangkutan dan kemudian diubah menjadi Poerwo-Redjo. Perubahan tersebut tidak semata-mata bersifat administratif, sebab Van Lawick van Pabst juga mencatat pertimbangan yang berkaitan dengan makna kata “Bringkelan”, yang dinilai tidak mengandung atau tidak menyampaikan pengertian yang dikehendaki. Oleh karena itu, perubahan Bringkelan menjadi Poerwo-Redjo harus dipahami sebagai proses penataan nomenklatur yang sekaligus berkaitan dengan pemilihan nama yang dianggap lebih sesuai dengan tujuan dan makna yang hendak diwujudkan dalam pembentukan pusat pemerintahan baru.
Kutipan yang ditampilkan memperjelas struktur argumen dalam laporan Van Lawick van Pabst
kutipan yang ditampilkan memperjelas struktur argumen dalam laporan Van Lawick van Pabst. Bahkan, ada satu bagian yang perlu kita baca dengan hati-hati karena menentukan hubungan antara regentschap, hoofdplaats, dan perubahan nama.1. Isi kutipan yang ditampilkan
Bagian laporan tersebut dibuka dengan:
“Dat de Residentie Bagelen zal zijn verdeeld in vier Regentschappen (Besluit 18 December 1830 no. 1): Bringkelan, Semawoeng, Oengaran en Karang Doehoer.”
Artinya:
“Bahwa Keresidenan Bagelen akan dibagi menjadi empat Kabupaten berdasarkan Besluit 18 Desember 1830 No. 1: Bringkelan, Semawoeng, Oengaran dan Karang Doehoer.”
Ini merupakan bukti penting bahwa pada 18 Desember 1830 sudah terdapat empat regentschappen di Bagelen.
Dengan demikian:
18 Desember 1830 → Bringkelan, Semawoeng, Oengaran, Karang Doehoer.
Belum ada nama : Purworejo, Kutoarjo, Kebumen, Sidayu.
Kalimat berikutnya adalah kunci
Pada gambar terbaca:
“Dit is, wat het getal behoeft, opgevolgd, dezelve zijn ook het van namen veranderd; tevens voordien het bij onderzoek is gebleken dat de Hoofdplaatsen van die Regentschappen, behoorden te worden vastlegt en de naam van een Regentschap behoort te voeren de naam welke de hoofdplaats draagt.”
Ada beberapa bagian yang tampaknya merupakan transkripsi/penyalinan modern dari naskah, sehingga untuk publikasi akademis sebaiknya teks Belanda asli manuskrip tetap dijadikan rujukan utama. Tetapi secara substantif, maksudnya sangat jelas.
Inti pernyataannya adalah:
Dalam proses tersebut nama-nama regentschappen juga diubah; berdasarkan hasil pemeriksaan, hoofdplaatsen dari regentschappen tersebut perlu ditetapkan, dan nama suatu regentschap harus menggunakan nama yang dipakai oleh hoofdplaats-nya
Apa yang sebenarnya terjadi???...
Dari kalimat tersebut kita dapat merekonstruksi mekanismenya:
Pertama: Bagelen dibagi menjadi empat regentschappen berdasarkan Besluit 18 Desember 1830 No. 1.
Kedua: Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap regentschappen tersebut.
Ketiga: Pusat pemerintahan atau hoofdplaats masing-masing regentschap perlu ditetapkan.
Keempat: Nama regentschap kemudian harus mengikuti nama hoofdplaats.
Jadi mekanismenya bukan sekadar:
Brengkelan diganti namanya menjadi Purworejo. Tetapi lebih tepat: Hoofdplaats ditetapkan → hoofdplaats memperoleh/menjadi nama tertentu → nama regentschap diselaraskan dengan nama hoofdplaats.
Inilah yang membuat dokumen ini sangat penting
1. Pembagian Awal Keresidenan Bagelen
Bagian awal laporan merujuk pada Besluit 18 Desember 1830 No. 1, yang menetapkan pembagian Keresidenan Bagelen ke dalam empat regentschappen. Dalam kutipan yang diterbitkan Peter Carey disebutkan:
“Dat de Residentie Bagelen zal zijn verdeeld in vier Regentschappen (Besluit 18 December 1830 no. 1).”
Secara substantif, kalimat tersebut berarti bahwa Keresidenan Bagelen dibagi menjadi empat kabupaten berdasarkan keputusan tanggal 18 Desember 1830 No. 1.
Keempat regentschappen tersebut adalah:
1. Bringkelan atau Brengkelan;
2. Semawoeng atau Semawung;
3. Oengaran atau Ungaran;
4. Karang Doehoer atau Karang Duhur.
Keterangan ini mempunyai arti penting bagi kronologi sejarah Purworejo. Nama Brengkelan dan Semawung telah digunakan sebagai nama administratif sebelum munculnya nama Purworejo dan Kutoarjo. Dengan demikian, tidak tepat apabila dikatakan bahwa Purworejo dan Kutoarjo telah ditetapkan sebagai regentschap berdasarkan Besluit 18 Desember 1830.
Yang ditetapkan pada Desember 1830 adalah empat regentschappen dengan nomenklatur Brengkelan, Semawung, Ungaran, dan Karang Duhur. Perubahan menuju nomenklatur Purworejo dan Kutoarjo merupakan perkembangan berikutnya dalam proses reorganisasi administratif Bagelen pada 1831.
2. Persoalan Hoofdplaats dan Perubahan Nomenklatur
Bagian yang paling penting dalam laporan Van Lawick van Pabst berkaitan dengan penetapan hoofdplaats, yaitu tempat kedudukan atau pusat pemerintahan suatu regentschap.
Dalam kutipan yang diterbitkan Peter Carey, Van Pabst menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, hoofdplaatsen dari regentschappen tersebut perlu ditetapkan dan bahwa nama regentschap seharusnya mengikuti nama hoofdplaats-nya.
Prinsip administratif tersebut dapat dirumuskan secara sederhana:
Regentschap → Hoofdplaats → Nomenklatur Regentschap mengikuti Hoofdplaats.
Dengan demikian, proses perubahan nama tidak semata-mata merupakan tindakan mengganti nama suatu kabupaten. Perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan kembali hubungan antara wilayah pemerintahan dan pusat administrasinya.
Dalam kerangka tersebut, Brengkelan dan Semawung mengalami transformasi nomenklatur ketika pusat pemerintahannya memperoleh atau menggunakan nama baru, yaitu Purworejo dan Kutoarjo.
3. Peranan Para Bupati
Aspek yang sangat penting dalam laporan No. 996 adalah keterangan mengenai peranan para regent atau bupati.
Van Lawick van Pabst menyatakan:
“...de Regenten van de andere twee Regentschappen hiertoe hunnen wensch hadden te kennen gegeven en waarin ik bewilligd heb...”
Secara substantif, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa para bupati dari dua regentschappen telah menyampaikan kehendak atau keinginan mengenai perubahan tersebut, dan Van Lawick van Pabst memberikan persetujuannya.
Keterangan ini mempunyai konsekuensi historiografis yang penting. Perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo dan Semawung menjadi Kutoarjo tidak semestinya digambarkan sebagai tindakan sepihak Van Lawick van Pabst.
Sumber primer tersebut justru menunjukkan adanya proses yang melibatkan dua pihak:
para bupati menyampaikan kehendak atau usulan → Van Lawick van Pabst memberikan persetujuan → perubahan dimasukkan ke dalam proses reorganisasi administratif.
Karena itu, pernyataan bahwa “Van Pabst menciptakan nama Purworejo” terlalu sederhana dan tidak sepenuhnya mencerminkan informasi yang diberikan oleh sumber primer.
Formulasi yang lebih akademis adalah bahwa Van Lawick van Pabst berperan sebagai pejabat kolonial yang memeriksa, mengoordinasikan, menyetujui, dan meneruskan proses reorganisasi nomenklatur tersebut kepada pemerintah pusat, sementara para bupati turut berperan dengan menyampaikan kehendak mengenai perubahan nama.
4. Transformasi Brengkelan Menjadi Purworejo
Dalam proses reorganisasi tersebut, Regentschap Brengkelan kemudian menggunakan nama Purworejo.
Secara historis, hubungan keduanya lebih tepat direkonstruksi sebagai berikut:
Regentschap Brengkelan
↓
penataan pusat pemerintahan (hoofdplaats)
↓
penggunaan nama Purworejo sebagai nama pusat pemerintahan
↓
nama regentschap diselaraskan dengan nama hoofdplaats
↓
Regentschap Purworejo
Dengan demikian, transformasi tersebut tidak cukup digambarkan hanya sebagai:
Brengkelan → Purworejo.
Secara administratif, yang berlangsung adalah penyesuaian nomenklatur regentschap dengan nama hoofdplaats dalam rangka reorganisasi pemerintahan Bagelen.
Perbedaan cara merumuskan hal tersebut memang tampak kecil, tetapi secara historiografis sangat penting. Istilah “pergantian nama kabupaten” dapat menimbulkan kesan bahwa sebuah kabupaten baru didirikan pada saat itu. Sementara sumber primer justru menunjukkan adanya kesinambungan administratif dari Brengkelan menuju Purworejo.
5. Transformasi Semawung Menjadi Kutoarjo
Prinsip yang sama berlaku terhadap Regentschap Semawung.
Dalam reorganisasi tersebut, nama Kutoarjo kemudian digunakan sebagai nomenklatur baru. Dengan demikian, hubungan administratifnya dapat direkonstruksi:
Regentschap Semawung
↓
penataan dan penetapan hoofdplaats
↓
Kutoarjo
↓
nama regentschap diselaraskan dengan nama hoofdplaats
↓
Regentschap Kutoarjo
Dengan demikian, Kutoarjo bukanlah nama yang muncul secara tiba-tiba tanpa hubungan dengan struktur pemerintahan sebelumnya. Kutoarjo merupakan bagian dari proses reorganisasi dan penataan nomenklatur administratif Bagelen pada 1831, yang mengubah nomenklatur Regentschap Semawung.
Hal ini sekaligus menjelaskan mengapa dalam sumber-sumber administratif awal dekade 1830-an dapat ditemukan perbedaan nomenklatur antara Semawung dan Kutoarjo. Perbedaan tersebut harus dibaca dalam konteks perubahan administratif yang sedang berlangsung, bukan langsung dianggap sebagai kesalahan pencatatan.
6. Mengapa Tanggal 20 April 1831 Tidak Otomatis Menjadi Tanggal Lahir Nama Purworejo???.....
Satu hal yang harus diperhatikan secara metodologis adalah tanggal laporan tersebut.
Laporan Van Lawick van Pabst dibuat pada 20 April 1831. Namun, tanggal ini tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai tanggal pertama kali nama Purworejo dan Kutoarjo digunakan.
Laporan tersebut merupakan dokumentasi tertulis mengenai proses reorganisasi yang telah berlangsung sebelumnya.
Peter Carey menghubungkan proses tersebut dengan kedatangan Van Pabst di Bagelen pada akhir Februari 1831. Berdasarkan Babad Kedung Kebo, pengumuman mengenai perubahan nama bahkan dikaitkan dengan malam 26/27 Februari 1831.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:
tanggal berlangsungnya perubahan atau pengumuman,
tanggal laporan Van Pabst, dan
tanggal keputusan administratif definitif pemerintah kolonial.
Ketiganya tidak boleh disamakan.
7. Rekonstruksi Kronologis
Berdasarkan sumber-sumber tersebut, kronologi sementara dapat disusun sebagai berikut.
- 18 Desember 1830 Pemerintah kolonial menetapkan pembagian Keresidenan Bagelen ke dalam empat regentschappen, yaitu Brengkelan, Semawung, Ungaran, dan Karang Duhur, melalui Besluit No. 1.
- Akhir Februari 1831 Van Lawick van Pabst berada di wilayah Bagelen dalam rangka menjalankan tugas reorganisasi pemerintahan.
- 26/27 Februari 1831 Menurut Babad Kedung Kebo, perubahan nama diumumkan. Tahap ini menunjukkan bahwa proses perubahan nomenklatur telah berlangsung sebelum laporan Van Pabst tanggal 20 April 1831.
- 20 April 1831 Van Lawick van Pabst menyusun laporan di Semarang, No. 996, yang menjelaskan keadaan administratif Bagelen, penetapan hoofdplaats, dan reorganisasi nomenklatur regentschappen.
- 22 Agustus 1831 Gubernur Jenderal Van den Bosch mengeluarkan keputusan berikutnya yang berkaitan dengan reorganisasi tersebut dan mengakomodasi usulan Van Lawick van Pabst.
Kronologi ini memperlihatkan bahwa proses perubahan administratif berlangsung secara bertahap, bukan melalui satu keputusan tunggal pada satu tanggal.
8. Siapa Pencetus Nama Purworejo dan Kutoarjo???...
Pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya mencetuskan nama Purworejo dan Kutoarjo harus dijawab dengan hati-hati.
Berdasarkan laporan No. 996, kita dapat menyatakan dengan cukup kuat bahwa Van Lawick van Pabst merupakan pejabat kolonial yang memainkan peranan penting dalam proses reorganisasi dan memberikan persetujuan administratif terhadap kehendak para bupati.
Namun, laporan tersebut juga secara eksplisit menunjukkan bahwa para regent menyampaikan kehendak mereka.
Oleh karena itu, belum tepat apabila dikatakan secara mutlak bahwa:
“Van Lawick van Pabst menciptakan nama Purworejo dan Kutoarjo.”
Formulasi yang lebih sesuai dengan bukti primer adalah : Perubahan nomenklatur Brengkelan menjadi Purworejo dan Semawung menjadi Kutoarjo merupakan bagian dari reorganisasi administratif Keresidenan Bagelen pada 1831. Proses tersebut melibatkan para bupati yang menyampaikan kehendak mengenai penamaan, sementara Komisaris P.H. Baron van Lawick van Pabst memberikan persetujuan dan memasukkan perubahan tersebut ke dalam rancangan reorganisasi yang dilaporkannya kepada Gubernur Jenderal.
9. Kedudukan Laporan No. 996 dalam Penelitian Hari Jadi Purworejo
Dalam penelitian mengenai Hari Jadi Kabupaten Purworejo, laporan No. 996 memiliki nilai evidensial yang sangat tinggi karena menyediakan setidaknya tiga lapisan informasi :
- Pertama, lapisan struktural.Dokumen tersebut membuktikan bahwa pada Desember 1830 telah terdapat Regentschap Brengkelan sebagai salah satu dari empat regentschappen Bagelen.
- Kedua, lapisan reorganisasi. Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa pada 1831 dilakukan penataan hoofdplaats dan penyelarasan nama regentschap dengan pusat pemerintahannya.
- Ketiga, lapisan dokumentasi primer.Pada 20 April 1831 Van Lawick van Pabst sendiri melaporkan proses tersebut kepada Gubernur Jenderal. Artinya, proses perubahan nomenklatur bukan hanya muncul dalam sumber sekunder yang ditulis jauh setelah peristiwa, tetapi telah didokumentasikan dalam administrasi pemerintahan kolonial pada tahun peristiwa itu sendiri.
Dari sudut pandang historiografi, hal ini memberikan dasar yang jauh lebih kuat untuk menempatkan 1831 sebagai periode transformasi administratif Brengkelan menjadi Purworejo.
Namun, kesimpulan tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan pernyataan bahwa tanggal 20 April 1831 adalah Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Untuk sampai pada kesimpulan mengenai tanggal hari jadi, masih diperlukan pengujian terhadap keputusan pemerintah, tanggal efektif perubahan nomenklatur, sumber lokal, serta catatan administratif sezaman.
Laporan P.H. Baron van Lawick van Pabst, Semarang, 20 April 1831 No. 996, ANRI Bagelen 5/10, merupakan salah satu sumber primer terpenting untuk memahami proses perubahan administratif Keresidenan Bagelen pada 1831.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pada 18 Desember 1830 Bagelen telah dibagi menjadi empat regentschappen, yaitu Brengkelan, Semawung, Ungaran, dan Karang Duhur. Dengan demikian, Brengkelan dan Semawung telah memiliki status administratif sebelum munculnya nomenklatur Purworejo dan Kutoarjo.
Pada tahap berikutnya dilakukan penetapan hoofdplaats dan penerapan prinsip bahwa nama regentschap seharusnya mengikuti nama pusat pemerintahannya. Dalam proses tersebut, para bupati turut menyampaikan kehendak mengenai perubahan nama, sedangkan Van Lawick van Pabst memberikan persetujuan administratif.
Dari proses inilah Brengkelan kemudian ditransformasikan menjadi Purworejo, sementara Semawung menjadi Kutoarjo. Oleh sebab itu, perubahan tersebut lebih tepat dipahami sebagai reorganisasi dan transformasi nomenklatur administratif, bukan sebagai pendirian dua wilayah pemerintahan yang sama sekali baru.
Dengan demikian, laporan No. 996 merupakan salah satu mata rantai primer yang sangat penting dalam membuktikan bahwa 1831 merupakan tahun yang menentukan dalam transformasi administratif Brengkelan menjadi Purworejo dan Semawung menjadi Kutoarjo.
Untuk penelitian Hari Jadi Purworejo, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar apakah Purworejo telah muncul pada 1831, melainkan menentukan tanggal administratif yang paling tepat berdasarkan urutan antara keputusan 18 Desember 1830, proses reorganisasi Februari 1831, laporan Van Lawick van Pabst 20 April 1831, dan besluit 22 Agustus 1831. Dengan cara tersebut, penetapan Hari Jadi dapat dibangun berdasarkan kronologi dokumen primer, bukan semata-mata berdasarkan tradisi atau interpretasi sekunder.
Kronologi Bupati Kuto-Ardjo/Kutoarjo Berdasarkan Sumber Almanak dan Sumber Sezaman
Berdasarkan penelusuran terhadap Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië, serta berbagai sumber sezaman lainnya, susunan pejabat yang memimpin Regentschap Semawong/Koeto-Ardjo (Kutoarjo) dapat direkonstruksi secara kronologis.
Pada tahun 1831, nama Sawong Galing tercatat sebagai “Kiai Adipatie Sawong Galing”, dengan kedudukan sebagai Regent van Semawong. Catatan ini merupakan salah satu bukti awal mengenai keberadaan Sawong Galing dalam struktur pemerintahan Bagelen.
Pada periode 1832–1835, sumber-sumber administratif mencatat Raden Adipati Notto Negoro sebagai Regent van Koeto-Ardjo. Tokoh ini perlu dibedakan dari Sawong Galing. Dalam tradisi genealogis yang berkembang, Notto Negoro dikaitkan dengan BRA Notonegoro, putri Sultan Hamengkubuwana II, yang disebut sebagai istrinya. Persoalan mengenai hubungan genealogis tersebut merupakan kajian tersendiri yang perlu diuji melalui sumber genealogis dan sumber primer yang relevan.
Kemudian, pada tahun 1836 tidak tercantum seorang pejabat sebagai Regent Koeto-Ardjo dalam Almanak yang telah ditelusuri. Keadaan ini menunjukkan adanya kekosongan dalam pencatatan pejabat regent pada tahun tersebut.
Pada tahun 1837, nama Sawong Galing kembali muncul dalam dokumentasi pemerintahan sebagai pejabat yang memimpin Koeto-Ardjo. Dalam sumber-sumber berikutnya, nama Sawong Galing muncul dengan bentuk gelar Radin Tommongong Sawoong/Sawoung Galing.
Pada tahun 1847, terdapat bukti yang sangat penting dalam Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. Pada bagian Afdeeling Koeto-ardjo, tercatat secara eksplisit:
“Radin Ngabeij Sawong Galing, regent.”
Catatan tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 1847 Sawong Galing tercatat dengan gelar Radin Ngabeij dan tetap berkedudukan sebagai Regent van Koeto-Ardjo. Dengan demikian, penggunaan gelar Ngabeij/Ngabehi pada Sawong Galing mempunyai dasar dokumenter yang berasal dari sumber administratif Hindia Belanda sezaman.
Pada tahun 1851, berita sezaman mengenai wafatnya Sawong Galing menyebutnya sebagai “Raden Toemenggoeng Sawoong Galing.” Dengan demikian, dalam dokumentasi sezaman, nama Sawong Galing ditemukan dengan beberapa bentuk gelar, yaitu Kiai Adipatie, Radin Ngabeij, dan Raden Toemenggoeng.
Setelah wafatnya Sawong Galing, berdasarkan penelusuran terhadap Almanak, pada periode 1852–1857 terjadi kekosongan pejabat Regent Koeto-Ardjo.
Pada periode 1858–1860, nama Ario Soerokoesomo tercatat sebagai Regent Koeto-Ardjo dengan gelar Raden Toemenggoeng Ario Soerokoesomo.
Selanjutnya, pada tahun 1860, jabatan Regent Koeto-Ardjo dipegang oleh Pringgo Atmodjo, yang dalam sumber-sumber Almanak ditulis dengan beberapa variasi ejaan, antara lain Raden/Radhen Toemenggoeng Pringgo Admodjo atau Atmodjo. Sumber yang telah ditelusuri mencatat tanggal pengangkatannya, yaitu 21 Juni 1860. Ia kemudian tercatat sebagai Regent Koeto-Ardjo sampai sekitar tahun 1870.
Pada tahun 1870, jabatan Bupati Kuto-Ardjo beralih kepada Poerboatmodjo, yang dikenal dengan gelar Pangeran Adipati Poerboatmodjo. Ia menjabat dalam waktu yang panjang, hingga pensiun pada tahun 1915.
Setelah Poerboatmodjo berhenti pada tahun 1915, jabatan Bupati Kuto-Ardjo dilanjutkan oleh Raden Adipati Ario Poerbohadikusumo. Ia menjadi bupati terakhir Kuto-Ardjo dan menjabat sampai berakhirnya Kabupaten Kuto-Ardjo pada tahun 1933.
Catatan Penting Mengenai Sawong Galing
Dari seluruh rangkaian tersebut, Sawong Galing merupakan tokoh yang sangat menarik dalam hal variasi gelar yang digunakan dalam sumber-sumber sezaman.
Pada tahun 1831, ia tercatat sebagai:
"Kiai Adipatie Sawong Galing"
Pada 1837 dan tahun-tahun berikutnya, ditemukan bentuk:
"Radin Tommongong Sawoong/Sawoung Galing"
Pada 1847, ditemukan bentuk:
"Radin Ngabeij Sawong Galing"
Sedangkan pada 1851, ditemukan:
"Raden Toemenggoeng Sawoong Galing"
Variasi tersebut menunjukkan bahwa gelar yang menyertai nama Sawong Galing tidak selalu ditulis dengan bentuk yang sama dalam dokumentasi administratif Hindia Belanda. Namun, perbedaan gelar tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa setiap penyebutan merupakan tokoh yang berbeda.
Hal ini harus dibedakan antara jabatan dan gelar. Istilah regent menunjukkan jabatan pemerintahan atau kedudukan sebagai bupati. Sementara itu, Adipatie/Adipati, Ngabeij/Ngabehi, dan Toemenggoeng/Tumenggung merupakan gelar atau kepangkatan yang menyertai seorang pejabat.
Karena itu, seorang tokoh dapat tetap menduduki jabatan regent meskipun bentuk gelar yang dicantumkan bersamanya mengalami perubahan atau variasi dalam sumber.
Bukti Penting Tahun 1847
Catatan “Radin Ngabeij Sawong Galing, regent” dalam Almanak 1847 merupakan salah satu bukti paling penting dalam rekonstruksi gelar Sawong Galing.
Catatan tersebut secara langsung menghubungkan tiga unsur:
Radin Ngabeij — gelar
Sawong Galing — nama tokoh
Regent — jabatan pemerintahan
Dengan demikian, gelar Ngabeij/Ngabehi pada Sawong Galing bukan merupakan dugaan atau sekadar tradisi lisan, melainkan mempunyai dasar dokumenter dari sumber administratif Hindia Belanda sezaman.
Oleh karena itu, bentuk Ngabeij/Ngabehi harus dipertahankan dalam rekonstruksi sejarah Sawong Galing, meskipun sumber lain mencatatnya dengan gelar Adipatie maupun Toemenggoeng.
Kesimpulan Sementara
Berdasarkan sumber-sumber yang telah ditelusuri, rangkaian pejabat Kuto-Ardjo dapat diringkas sebagai berikut:
Sawong Galing (1831)
↓
Notto Negoro (1832–1835)
↓
Kekosongan pejabat (1836)
↓
Sawong Galing (1837–1851)
↓
Kekosongan pejabat (1852–1857)
↓
Ario Soerokoesomo (1858–1860)
↓
Pringgo Atmodjo (1860–1870)
↓
Poerboatmodjo (1870–1915)
↓
Poerbohadikusumo (1915–1933)
Rangkaian tersebut merupakan rekonstruksi berdasarkan sumber-sumber yang telah ditelusuri, bukan semata-mata berdasarkan daftar bupati dari sumber sekunder. Karena itu, setiap pergantian pejabat dan perubahan gelar perlu terus dibandingkan dengan Almanak tahun demi tahun, Regerings-Almanak, besluit pengangkatan, surat kabar sezaman, serta sumber genealogis dan sumber Jawa.
Dengan pendekatan kritik sumber, perbedaan gelar tidak perlu diseragamkan atau dianggap sebagai kesalahan. Sebaliknya, variasi gelar itu sendiri merupakan data sejarah yang harus dijelaskan berdasarkan waktu, sumber, dan konteks penggunaannya.
Dengan demikian, perubahan penyebutan Adipatie, Ngabeij, dan Toemenggoeng pada Sawong Galing menjadi bagian penting dalam rekonstruksi historiografi Bupati Kuto-Ardjo pada abad ke-19.
Berdasarkan sumber-sumber primer sezaman yang telah ditelusuri, sementara dapat direkonstruksi lima tokoh utama yang berkaitan dengan jabatan Bupati/Regent Kuto-Ardjo. Variasi nama dan gelar dalam sumber tidak serta-merta menunjukkan adanya tokoh yang berbeda.
- Sawong Galing / Raden Adipati Notto Negoro — 1831–1851 Masa jabatan: sekitar 20 tahun. Sawong Galing dalam sumber sezaman muncul dengan beberapa bentuk nama dan gelar, antara lain Kiai Adipatie Sawong Galing, Radin Tommongong Sawoong/Sawoung Galing, Radin Ngabeij Sawong Galing, dan Raden Toemenggoeng Sawoong Galing. Pada 1831 ia tercatat sebagai “Kiai Adipatie Sawong Galing”, Regent van Semawong. Pada 1847 tercatat secara eksplisit “Radin Ngabeij Sawong Galing, regent”, sedangkan berita sezaman tahun 1851 menyebutnya sebagai “Raden Toemenggoeng Sawoong Galing.” Dalam rekonstruksi yang dikembangkan berdasarkan sumber genealogis dan dokumenter, Raden Adipati Notto Negoro diidentifikasi sebagai nama lain Sawong Galing. Dengan demikian, keduanya dihitung sebagai satu tokoh, bukan dua bupati yang berbeda.
- Raden Toemenggoeng Ario Soerokoesomo — 1858–1860. Masa jabatan: sekitar 2 tahun. Setelah kekosongan jabatan pada 1852–1857, Ario Soerokoesomo tercatat sebagai Regent Koeto-Ardjo pada periode 1858–1860.
- Raden Toemenggoeng Pringgo Admodjo/Atmodjo — 21 Juni 1860–1870 Masa jabatan: sekitar 10 tahun. Sumber Almanak mencatat 21 Juni 1860 sebagai tanggal pengangkatannya sebagai Regent Koeto-Ardjo. Dalam sumber lain ditemukan variasi ejaan Pringgo Admodjo/Atmodjo.
- Pangeran Adipati Poerboatmodjo — 1870–1915. Masa jabatan: sekitar 45 tahun. Poerboatmodjo mulai menjabat sebagai Bupati Kuto-Ardjo pada 1870 dan mengakhiri masa jabatannya karena pensiun pada 1915. Ia merupakan salah satu bupati dengan masa pemerintahan terpanjang dalam sejarah Kuto-Ardjo.
- Raden Adipati Ario Poerbohadikusumo — 1915–1933. Masa jabatan: sekitar 18 tahun. Poerbohadikusumo menggantikan Poerboatmodjo pada 1915 dan menjadi bupati terakhir Kuto-Ardjo hingga berakhirnya Kabupaten Kuto-Ardjo pada 1933.
Dari Tahun 1830 sampai 1933 :
1933 − 1830 = 103 tahun.
Jadi, rentang waktunya adalah 103 tahun.
ketika sejarah kampung dan daerah kita tidak selalu hadir dalam pelajaran di bangku sekolah, tugas generasi sekarang adalah membangkitkan kembali memori kolektif, membaca sumber secara kritis, dan menolak lupa.
Sejarah bukan sekadar masa lalu. Sejarah adalah cara sebuah masyarakat memahami dari mana ia berasal, bagaimana ia berubah, dan mengapa ia menjadi seperti sekarang.
Ketika sejarah kampungmu tidak ada dalam pelajaran di bangku sekolah: membangkitkan memori kolektif, membaca kembali sumber, dan menolak lupa.
Penulis : Ndandung Kumolo Adi
Rangkaian Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tercatat sebagai terbitan berkala yang berlangsung hingga 1863, sedangkan Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië menjadi bentuk penerbitan pemerintahan yang lebih lanjut. Katalog digital Staatsbibliothek zu Berlin mencatat Almanak en naamregister sebagai seri yang diterbitkan di Batavia pada periode 1817–1863.