Powered By Blogger

Kamis, 13 Agustus 2026

Sawong Galing atau Sawunggalih? Kritik Sumber dan Rekonstruksi Nama Bupati Kutoarjo dalam Historiografi

Sumber primer: Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië 1831 yang mencatat “Kiai Adipatie Sawong Galing” sebagai Regent van Semawong. Kesaksian administratif sezaman ini menjadi salah satu dasar penting dalam rekonstruksi bentuk nama Bupati Kutoarjo pada awal dekade 1830-an.

Sawong Galing atau Sawunggalih? Kritik Sumber dan Rekonstruksi Nama Bupati Kutoarjo dalam Historiografi

Abstrak :
Artikel ini mengkaji persoalan identitas nama bupati Kutoarjo yang dalam berbagai sumber dan tradisi penulisan muncul dalam bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, “Sawoung Galing”, “Sawoenggaling”, “Sawunggaling”, dan “Sawunggalih”. Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan variasi ejaan, tetapi menyangkut kritik sumber, transmisi pengetahuan sejarah, serta pembentukan memori publik mengenai sejarah Kutoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dan historiografis dengan menempatkan sumber primer sezaman sebagai dasar utama analisis, terutama Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, Nederlandsche Staats-Courant tahun 1851, Het Soerabaiasch Handelsblad tahun 1884, serta sumber lokal seperti Babad Kedungkebo.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa berbagai bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, “Sawoung Galing”, dan “Sawoenggaling” memperoleh dukungan dokumenter dari sumber-sumber yang relatif dekat dengan masa hidup tokoh. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië mencatat bentuk Sawong Galing dan variasinya dalam kapasitas sebagai Regent van Semawong dan kemudian Regent van Koeto-Ardjo. Identifikasi tersebut diperkuat oleh berita wafat Raden Toemenggoeng Sawoong Galing pada 3 September 1851 dalam Nederlandsche Staats-Courant. Beberapa dekade kemudian, Het Soerabaiasch Handelsblad edisi 20 November 1884 kembali menyebut “Raden Toemenggoeng Sawoenggaling, regent van Koetoardjo”, sehingga memberikan bukti tambahan bahwa bentuk nama tersebut masih digunakan dalam pers Hindia Belanda pada akhir abad ke-19.

Berdasarkan rangkaian tersebut, bentuk “Sawunggaling” dapat dipertimbangkan sebagai bentuk yang berkembang dari variasi penulisan kolonial “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, “Sawoung Galing”, dan “Sawoenggaling”. Sebaliknya, bentuk “Sawunggalih” sejauh penelusuran terhadap sumber-sumber yang telah dilakukan belum memperoleh dukungan dokumenter primer sezaman yang sebanding dan karena itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kajian ini tidak bermaksud menghapus tradisi atau memori kolektif mengenai “Sawunggalih”, melainkan membedakan antara fakta dokumenter, variasi ejaan, tradisi lokal, interpretasi historiografis, dan memori publik.

Dengan demikian, penelitian ini menempatkan kritik sumber sebagai dasar untuk merekonstruksi kembali identitas historis bupati Kutoarjo. Pengujian silang antara almanak pemerintahan, surat kabar Hindia Belanda, sumber lokal, serta arsip administratif memungkinkan sejarah Kutoarjo ditulis tidak semata-mata berdasarkan popularitas suatu nama atau pengulangan dalam sumber-sumber kemudian, melainkan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, dikonfirmasi, dan dipertanggungjawabkan secara historiografis.

bagi Perbedaan Pendapat Tulisan ini tentu terbuka untuk dikritik, dikoreksi, maupun disanggah. Sejarah bukanlah ruang yang tertutup terhadap perdebatan, dan setiap kesimpulan historiografis pada dasarnya dapat diuji kembali apabila ditemukan bukti baru yang lebih kuat. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan kesimpulan mengenai bentuk nama Sawong Galing, Sawoong Galing, Sawoung Galing, Sawoenggaling, Sawunggaling, maupun Sawunggalih, maka sanggahan hendaknya disampaikan melalui argumentasi ilmiah yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan keyakinan, kebiasaan, popularitas nama, atau pengulangan informasi yang telah beredar sebelumnya.

Sanggahan yang bersifat akademis idealnya disertai sumber primer, arsip, surat kabar sezaman, almanak pemerintahan, naskah, buku ilmiah, atau artikel penelitian yang relevan dan dapat diperiksa kembali oleh pembaca

Kata kunci: Kutoarjo, Sawong Galing, Sawoong Galing, Sawoung Galing, Sawoenggaling, Sawunggaling, Sawunggalih, kritik sumber, historiografi, Almanak en Naamregister, surat kabar Hindia Belanda.

Persoalan mengenai nama bupati Kutoarjo bukan semata-mata persoalan perbedaan ejaan, melainkan persoalan kritik sumber dan rekonstruksi sejarah. Pertanyaan pokoknya bukan sekadar memilih antara nama “Sawunggaling” dan “Sawunggalih”, melainkan menentukan bentuk nama yang memperoleh dukungan dokumenter paling kuat dari sumber-sumber yang paling dekat dengan masa hidup tokoh.

Dalam prinsip kritik sumber, kesaksian dokumenter sezaman memiliki bobot pembuktian lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk nama yang baru muncul, berkembang, atau mengalami perubahan dalam sumber-sumber kemudian. Berdasarkan sumber-sumber yang telah ditelusuri, bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, dan “Sawoung Galing” muncul secara eksplisit dalam sumber administratif dan pemberitaan sezaman. Bentuk-bentuk tersebut juga memperoleh penguatan melalui sumber lokal seperti Babad Kedungkebo. Dengan demikian, bentuk-bentuk tersebut saat ini mempunyai landasan dokumenter yang lebih kuat untuk mengidentifikasi tokoh bupati Kutoarjo tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa “Sawunggaling” dan “Sawunggalih” tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai dua bentuk yang setara. “Sawunggaling” dapat dipertimbangkan sebagai bentuk yang berkembang dari variasi penulisan kolonial “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, atau “Sawoung Galing”, sehingga hubungan linguistik dan historis di antara bentuk-bentuk tersebut masih dapat diteliti lebih lanjut. Sementara itu, bentuk “Sawunggalih” memerlukan pembuktian tersendiri karena sejauh penelusuran yang telah dilakukan belum ditemukan dukungan dokumenter primer sezaman yang sebanding dengan bukti untuk bentuk Sawong Galing dan variasinya.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena bentuk nama “Sawunggalih” kemudian berkembang dalam memori publik dan digunakan dalam berbagai bentuk identitas sosial dan budaya, termasuk penamaan lembaga pendidikan, institusi, hotel, sarana transportasi, serta berbagai unsur ruang publik di Kutoarjo. Ketika sebuah bentuk nama yang belum memperoleh dukungan dokumenter primer yang memadai terus digunakan dan diwariskan, pengulangan tersebut pada akhirnya dapat membuat suatu bentuk nama memperoleh kesan sebagai fakta sejarah yang sudah pasti.

Fenomena tersebut merupakan persoalan penting dalam historiografi. Masalahnya bukan menyalahkan lembaga, masyarakat, atau generasi terdahulu yang menggunakan nama “Sawunggalih”. Mereka dapat saja hanya meneruskan informasi yang telah diterima dari sumber atau tradisi sebelumnya. Yang perlu dikaji adalah proses historiografis yang menyebabkan suatu bentuk nama diterima, dituliskan kembali, kemudian direproduksi berulang kali tanpa selalu disertai pemeriksaan kembali terhadap sumber primer sezaman.

Apabila sebuah bentuk nama yang belum terverifikasi terus direproduksi melalui buku, artikel, tulisan sejarah lokal, penamaan institusi, maupun simbol-simbol ruang publik, maka proses tersebut tidak lagi sekadar menyangkut variasi ejaan. Pengulangan dapat membentuk legitimasi sosial terhadap suatu narasi sejarah. Pada saat yang sama, bentuk nama yang mempunyai dukungan dokumenter lebih kuat dapat semakin tersisih dari perhatian masyarakat.

Dalam konteks Kutoarjo, keadaan tersebut berpotensi mengaburkan identitas historis tokoh yang dalam sumber-sumber sezaman tercatat dengan bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, atau “Sawoung Galing”. Salah satu bukti penting adalah pencatatan dalam Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, sementara identitas tersebut memperoleh penguatan melalui berita wafat Raden Toemenggoeng Sawoong Galing pada 3 September 1851 dalam surat kabar Hindia Belanda. Silahkan lihat https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/berita-wafatnya-bupati-kutoarjo-raden.html

Juga lihat https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/sumber-koran-het-soerabaiasch.html Kesaksian dokumenter-dokumenter sumber tersebut menjadi semakin penting apabila dapat dikonfirmasi melalui sumber lokal seperti Babad Kedungkebo.

Oleh karena itu, persoalan “Sawunggaling” dan “Sawunggalih” tidak semestinya diselesaikan berdasarkan popularitas nama, banyaknya penggunaan, atau lamanya sebuah tradisi beredar. Ukuran utamanya harus dikembalikan kepada kritik sumber: siapa yang mencatat, kapan pencatatan dilakukan, dalam konteks apa sumber tersebut dibuat, seberapa dekat sumber dengan tokoh dan peristiwa, serta apakah kesaksiannya dapat dikonfirmasi oleh sumber lain.

Namun, penelitian ini belum berhenti pada sumber administratif kolonial. Kritik sumber perlu diperluas dengan memeriksa sumber epigrafis berupa inskripsi pada nisan makam yang berkaitan dengan tokoh tersebut, sumber genealogis berupa Surat Kekancingan dan dokumen genealogi dari Tepas Darah Kraton Yogyakarta, serta sumber historiografis berupa Babad Kedhung Kebo. Ketiga kelompok sumber tersebut memiliki arti penting karena masing-masing dapat memberikan informasi mengenai bentuk nama, gelar, identitas tokoh, hubungan kekerabatan, kedudukan sosial, serta transmisi ingatan sejarah dalam tradisi dokumenter Jawa dan lingkungan keraton.

Dengan demikian, rekonstruksi nama Bupati Kutoarjo tidak cukup didasarkan pada satu jenis sumber saja. Bentuk Sawong Galing, Sawoong Galing, Sawoeng Galing, maupun Sawunggaling perlu diuji secara silang melalui sumber administratif kolonial, berita sezaman, inskripsi makam, dokumen genealogis, dan sumber historiografis Jawa.

Pendekatan semacam ini penting karena setiap sumber memiliki karakter, konteks, dan tingkat kedekatan yang berbeda terhadap peristiwa atau tokoh yang diteliti. Sumber kolonial dapat memperlihatkan bagaimana nama tokoh dicatat dalam administrasi pemerintahan; inskripsi makam dapat memberikan bukti epigrafis mengenai nama dan gelar yang digunakan; dokumen genealogis dapat membantu menguji identitas dan hubungan kekerabatan; sedangkan babad dapat memperlihatkan bagaimana tokoh tersebut ditempatkan dalam tradisi historiografi Jawa.

Apabila berbagai kelompok sumber tersebut menunjukkan kecenderungan yang sama, maka tingkat kekuatan argumentasi historisnya akan semakin tinggi. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara satu sumber dengan sumber lainnya, perbedaan tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai kesalahan. Perbedaan itu justru perlu dicatat sebagai bagian dari persoalan historiografis dan dianalisis berdasarkan usia sumber, kedekatan sumber dengan tokoh, tujuan pembuatannya, konteks sosial-politik, otoritas pembuat atau penerbit sumber, serta proses transmisi dan penyalinan teks.

Dengan pendekatan kritik sumber seperti ini, pertanyaan “Sawong Galing atau Sawunggalih?” tidak lagi sekadar menjadi persoalan perbedaan ejaan atau tradisi penyebutan nama. Persoalan tersebut menjadi bagian dari usaha untuk merekonstruksi identitas historis Bupati Kutoarjo berdasarkan keseluruhan bukti yang dapat diuji.

Dengan pendekatan tersebut, penggunaan nama “Sawunggalih” dalam berbagai ruang publik tidak harus serta-merta dihapus. Namun, secara historis perlu diberikan catatan kritis bahwa bentuk tersebut masih memerlukan pembuktian melalui sumber primer yang memadai. Sebaliknya, bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, dan “Sawoung Galing” patut memperoleh perhatian lebih besar karena telah ditemukan dalam sumber-sumber yang relatif dekat dengan masa hidup tokoh, terutama sumber administratif dan pemberitaan sezaman, serta dapat dibandingkan dengan tradisi lokal.

Di tengah perkembangan penggunaan nama “Sawunggalih” dalam berbagai ruang publik tersebut, masih terdapat jejak penting yang mempertahankan bentuk “Sawunggaling” di Kutoarjo. Salah satunya adalah SDN Sawunggaling, yang berada di sisi timur Alun-Alun Kutoarjo, dengan SDN 1 Kutoarjo berada di sebelah selatannya. Keberadaan nama tersebut mempunyai arti penting sebagai salah satu bentuk memori publik yang masih mempertahankan nama Sawunggaling dalam ruang pendidikan di Kutoarjo.

Hal tersebut menunjukkan bahwa memori sejarah masyarakat tidak selalu bergerak dalam satu arah. Di satu sisi, bentuk “Sawunggalih” telah berkembang dan memperoleh reproduksi luas dalam berbagai ruang publik. Di sisi lain, bentuk “Sawunggaling” masih bertahan pada sebagian warisan penamaan lokal. Kondisi ini justru memperlihatkan pentingnya penelitian sejarah yang membedakan antara nama yang hidup dalam memori masyarakat dan nama yang dapat dibuktikan melalui sumber dokumenter sezaman.

Meluruskan persoalan nama tersebut bukan berarti menghapus tradisi atau meniadakan memori kolektif masyarakat Kutoarjo. Sebaliknya, usaha tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan penulisan sejarah kepada dasar dokumenternya. Tradisi tetap dapat dihargai sebagai bagian dari sejarah ingatan masyarakat, tetapi harus dibedakan dari fakta yang telah memperoleh pembuktian melalui sumber primer.

Dengan demikian, kritik terhadap penggunaan nama “Sawunggalih” bukanlah upaya untuk menghapus sebuah nama dari ruang publik, melainkan upaya untuk membedakan antara fakta sejarah, kesaksian sumber primer, tradisi lokal, interpretasi historiografis, dan memori kolektif. Jika pembedaan tersebut tidak dilakukan, reproduksi sebuah nama tanpa pemeriksaan sumber dapat secara tidak sengaja menyebabkan bentuk sejarah yang memiliki dukungan dokumenter lebih kuat semakin tersisih dari ingatan publik.

Dalam pengertian historiografis, keadaan semacam itu berpotensi berkontribusi pada tersisihnya—bahkan “terkuburnya”—sebagian sejarah Kutoarjo yang seharusnya dapat direkonstruksi kembali melalui bukti-bukti sezaman. Karena itu, penelitian mengenai nama Sawong Galing/Sawoong Galing/Sawoung Galing—yang dalam perkembangan penulisan dapat berkaitan dengan bentuk Sawunggaling— perlu terus dilakukan dengan memperluas penelusuran terhadap arsip, surat kabar Hindia Belanda, Babad Kedungkebo, Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, Regeringsalmanak, Staatsblad, serta sumber-sumber primer lainnya.

Tujuan akhirnya bukan sekadar memenangkan satu bentuk nama atas bentuk nama lainnya, melainkan memastikan bahwa sejarah Kutoarjo ditulis berdasarkan bukti yang dapat diuji, diverifikasi, dikonfirmasi, dan dipertanggungjawabkan secara historiografis.

Dengan demikian, berdasarkan penelusuran, kritik, dan perbandingan terhadap berbagai sumber primer serta sumber sejarah yang relevan—antara lain Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië, surat kabar Hindia Belanda sezaman, Babad Kedungkebo, surat kekancingan, inskripsi nisan makam, dan sumber-sumber genealogis—terdapat dasar dokumenter yang lebih kuat untuk menyatakan bahwa nama Bupati Kutoarjo tersebut adalah Sawunggaling, bukan Sawunggalih. Sejauh penelusuran yang dilakukan, bentuk Sawunggalih lebih tepat ditempatkan sebagai bentuk yang berkembang dalam tradisi penamaan dan memori kolektif kemudian, sedangkan bentuk Sawunggaling memiliki dukungan dokumenter yang lebih kuat dan lebih dekat dengan sumber-sumber sezaman.

Karena itu, apabila di kemudian hari ditemukan sumber primer sezaman yang autentik dan dapat diverifikasi yang menunjukkan bentuk Sawunggalih, temuan tersebut tentu harus diterima sebagai bahan kajian dan diuji secara terbuka melalui kritik sumber. Sebab, sejarah tidak dibangun berdasarkan popularitas sebuah nama atau banyaknya pengulangan dalam tradisi, melainkan berdasarkan kekuatan bukti yang dapat diverifikasi, dikritisi, dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dengan bukti yang tersedia saat ini, Sawunggaling memiliki landasan dokumenter yang lebih kuat, objektif, kredibel, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dibandingkan dengan Sawunggalih.

Catatan Akademis bagi Perbedaan Pendapat Tulisan ini tentu terbuka untuk dikritik, dikoreksi, maupun disanggah. Sejarah bukanlah ruang yang tertutup terhadap perdebatan, dan setiap kesimpulan historiografis pada dasarnya dapat diuji kembali apabila ditemukan bukti baru yang lebih kuat. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan kesimpulan mengenai bentuk nama Sawong Galing, Sawoong Galing, Sawoung Galing, Sawoenggaling, Sawunggaling, maupun Sawunggalih, maka sanggahan hendaknya disampaikan melalui argumentasi ilmiah yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan keyakinan, kebiasaan, popularitas nama, atau pengulangan informasi yang telah beredar sebelumnya.

Sanggahan yang bersifat akademis idealnya disertai sumber primer, arsip, surat kabar sezaman, almanak pemerintahan, naskah, buku ilmiah, atau artikel penelitian yang relevan dan dapat diperiksa kembali oleh pembaca. Apabila terdapat sumber primer yang menyebut bentuk “Sawunggalih” pada masa hidup tokoh dan dapat dipastikan autentisitas serta konteksnya, maka sumber tersebut tentu harus diperhitungkan dan diuji dalam penelitian berikutnya. Demikian pula, apabila terdapat penelitian yang menghasilkan kesimpulan berbeda, penelitian tersebut sebaiknya dihadirkan secara terbuka agar dapat dibandingkan dengan bukti yang telah digunakan dalam tulisan ini.

Dengan demikian, sanggahlah dengan ilmu, bukan dengan asumsi; sanggahlah dengan sumber, bukan dengan sekadar pendapat; dan apabila perlu, hadirkan artikel tandingan, penelitian tandingan, atau buku tandingan yang dapat diuji secara akademis. Perbedaan kesimpulan bukanlah masalah dalam penelitian sejarah. Justru dari perbedaan tersebut dapat lahir penelitian yang lebih kuat apabila masing-masing pihak bersedia menguji argumentasinya berdasarkan bukti.

Tulisan ini tidak mengklaim sebagai kata akhir mengenai persoalan nama tersebut. Kesimpulan yang disampaikan merupakan kesimpulan sementara berdasarkan sumber-sumber yang telah ditemukan dan ditelusuri sampai penelitian ini dilakukan. Apabila di kemudian hari ditemukan sumber primer yang lebih tua, lebih dekat dengan tokoh, lebih autentik, dan lebih kuat secara dokumenter, maka kesimpulan tersebut tentu harus terbuka untuk diperbaiki. Itulah prinsip dasar penelitian sejarah: bukan mempertahankan kesimpulan dengan segala cara, melainkan mempertahankan integritas terhadap bukti.

Dengan prinsip tersebut, perdebatan mengenai nama Bupati Kutoarjo tidak perlu menjadi pertentangan personal. Yang perlu dipertemukan adalah sumber dengan sumber, bukti dengan bukti, dan argumentasi dengan argumentasi. Pada akhirnya, yang diharapkan bukan kemenangan suatu pihak, melainkan semakin terang dan semakin dapat dipertanggungjawabkannya sejarah Kutoarjo.

Penulis : Ndandung Kumolo Adi 
Sejatininghidup02.blogspot.com

DAFTAR PUSTAKA :

A. Sumber Primer

  1. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. 1831. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1831. Batavia.
  2. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. 1832. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1832. Batavia.
  3. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. 1833–1864. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. Batavia.
  4. Nederlandsche Staats-Courant. 1851. No. 275, 20 November 1851, hlm. 3. Berita dari Batavia mengenai wafatnya Raden Toemenggoeng Sawoong Galing, Regent van Koeto-Ardjo, pada 3 September 1851.
  5. Het Soerabaiasch Handelsblad. 1884. Tahun ke-32, No. 269, 20 November 1884. Artikel “Het aanstellen van voorname Inlandsche hoofden”. Surat kabar ini menyebut Raden Toemenggoeng Sawoenggaling sebagai regent van Koetoardjo.
  6. Staatsblad van Nederlandsch-Indië. Berbagai tahun. Digunakan untuk verifikasi keputusan pengangkatan, pemberhentian, pergantian pejabat, serta reorganisasi administrasi pemerintahan Hindia Belanda.
  7. Koloniaal Verslag. Berbagai tahun. Batavia dan 's-Gravenhage. Digunakan sebagai sumber pembanding mengenai keadaan pemerintahan dan administrasi kolonial.
  8. Babad Kedungkebo. Naskah/teks sejarah lokal Kedungkebo dan Kutoarjo. Digunakan sebagai sumber lokal untuk membandingkan tradisi mengenai nama dan sejarah Bupati Kutoarjo. Data mengenai pengarang, penyalin, tahun penulisan, dan versi naskah perlu dicantumkan sesuai naskah yang digunakan.
  9. Inkripsi atau epigraf Nisan Makam
  10. Surat Kekancingan geneologi dari tepas darah Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat 
  11. Kaart Zuid-Bagelen van 1830. Peta historis Bagelen Selatan yang digunakan untuk kajian geografis, toponimi, dan perubahan nomenklatur wilayah Bagelen pada masa sekitar berakhirnya Perang Jawa.

B. Sumber Pemerintahan dan Administrasi

  1. Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië. 1865–1934. Batavia: Landsdrukkerij. Sumber ini digunakan untuk melanjutkan penelusuran kronologi pejabat dan struktur pemerintahan Kutoarjo setelah rangkaian Almanak en Naamregister.
  2. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië. 1831–1934. Rangkaian sumber serial yang digunakan untuk merekonstruksi pergantian regent, djaksa, panghoeloe, serta perubahan nomenklatur Semawong menjadi Koetoardjo.

C. Sumber Sekunder

  1. Carey, Peter. 2007. The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785–1855. Leiden: KITLV Press.
  2. De Klerck, E. S. De Java-Oorlog van 1825–1830. 's-Gravenhage: Martinus Nijhoff.
  3. Louw, P. J. F. De Java-Oorlog van 1825–1830. 's-Gravenhage: Martinus Nijhoff.

D. Sumber Digital

  1. Sejatining Hidup. 2026. “Kritik Sumber Sejarah: Menelaah Artikel ‘Het aanstellen van voorname Inlandsche hoofden’ dalam Het Soerabaiasch Handelsblad (1884): Kasus Bupati Sawunggaling dan Bupati Soerokoesoemo di Kutoarjo.” Blog Sejatining Hidup. "Artikel sumber Het Soerabaiasch Handelsblad 1884" (https://reference-url-citation.invalid/2)
  2. Sejatining Hidup. 2026. “Berita Wafatnya Bupati Kutoarjo Raden Toemenggoeng Sawoong Galing.” Blog Sejatining Hidup.
  3. Sejatining Hidup. 2026. “Sawong Galing atau Sawunggalih? Kritik Sumber dan Rekonstruksi Nama Bupati Kutoarjo dalam Historiografi.” Blog Sejatining Hidup.

E. Prinsip Penggunaan Sumber

Dalam penelitian ini, Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, Nederlandsche Staats-Courant, Het Soerabaiasch Handelsblad, Staatsblad van Nederlandsch-Indië, serta sumber lokal seperti Babad Kedungkebo diperlakukan sebagai bahan utama untuk melakukan kritik sumber.

Khusus dalam persoalan nama, bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, “Sawoung Galing”, dan “Sawoenggaling” dicatat sebagai bentuk-bentuk yang ditemukan dalam sumber dokumenter. Het Soerabaiasch Handelsblad tahun 1884 secara khusus penting karena menggunakan bentuk “Sawoenggaling” untuk menyebut regent van Koetoardjo.

Sementara itu, bentuk “Sawunggaling” dapat ditempatkan sebagai bentuk yang berkembang dalam penulisan kemudian atau sebagai bentuk yang berhubungan dengan variasi penulisan sumber kolonial, tetapi hubungan tersebut tetap perlu dianalisis secara linguistik dan historis. Adapun bentuk “Sawunggalih” harus diperlakukan sebagai bentuk yang memerlukan pembuktian dokumenter tersendiri apabila hendak diposisikan sebagai nama historis tokoh.

Dengan demikian, daftar pustaka dan sumber yang digunakan tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap tulisan, tetapi menjadi dasar untuk membedakan fakta dokumenter, variasi ejaan, tradisi lokal, interpretasi historiografis, dan memori publik dalam rekonstruksi sejarah Bupati Kutoarjo.


Senin, 10 Agustus 2026

Rekonstruksi Bupati Kutoarjo dan Perubahan Nama dari Semawung Menjadi Kutoarjo Berdasarkan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan Penerusnya, Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië, 1831–1900


Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar Tahun 1831

Rekonstruksi Bupati Kutoarjo dan Perubahan Nama dari Semawung Menjadi Kutoarjo Berdasarkan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan Penerusnya, Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië, 1831–1900

Abstrak :
Artikel ini menelusuri perkembangan pemerintahan Kutoarjo berdasarkan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan penerusnya, Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië, dalam rentang 1831–1934. Kedua penerbitan tersebut memiliki hubungan yang erat, tetapi berbeda dalam bentuk, cakupan, dan tingkat kedetailan informasi. Almanak en Naamregister pada masa awal terutama berfungsi sebagai daftar nama dan susunan pejabat pemerintahan, sedangkan Regeringsalmanak berkembang menjadi sumber administratif yang lebih sistematis, lengkap, dan terperinci mengenai struktur pemerintahan Hindia Belanda.

Perubahan bentuk dan nama penerbitan, khususnya sejak dekade 1860-an, tidak menghilangkan nilai historis rangkaian almanak tersebut. Sebaliknya, kesinambungan penerbitannya memungkinkan penelusuran perubahan administrasi pemerintahan secara kronologis. Dalam konteks Kutoarjo, sumber-sumber tersebut digunakan untuk mengidentifikasi nama dan pergantian bupati (regent), serta pejabat pemerintahan lainnya, seperti jaksa (djaksa) dan penghulu (panghoeloe). Penelusuran juga menunjukkan perubahan nomenklatur dari Semawong menjadi Koetoardjo pada awal 1830-an, pergantian tokoh yang menduduki jabatan bupati, serta perubahan susunan pejabat pemerintahan di bawahnya.

Kajian ini juga memberikan perhatian terhadap tahun-tahun ketika suatu jabatan tercantum dalam daftar, tetapi nama pejabatnya tidak disebutkan. Ketidaktercantuman nama tersebut tidak serta-merta ditafsirkan sebagai kekosongan jabatan, melainkan diperlakukan sebagai temuan yang memerlukan verifikasi melalui sumber-sumber sezaman lainnya.
Kajian ini juga meluruskan bahawa nama sawunggalih itu salah karena tidak terverifikasi, terkoneksi, dan terkonfirmasi dengan sumber-sumber primer dan data pendukung lain yang obyektif, jadi Nama yang betul Adalah "Sawunggaling"
Nama Sawunggalih itu salah karena tidak terverifikasi, terkoneksi, dan terkonfirmasi dengan sumber -sumber Primer.
Bentuk nama Sawunggalih belum memperoleh dukungan dokumenter primer sezaman yang memadai dalam rangkaian sumber yang telah ditelusuri, sedangkan bentuk Sawong Galing/Sawoong Galing/Sawoung Galing justru secara eksplisit muncul dalam Almanak dan dikonfirmasi oleh berita kematian tahun 1851.
Sedangkan Nama sawunggalih terkesan subyektif dan membuat sejarah Kutoarjo seakan-akan dikubur yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak kompeten dan bertanggungjawab sehingga terlanjur menjadi nama Sekolah, Nama Hotel, Nama Kereta api. Dan yang masih mempertahankan nama Sawunggaling adalah SDN Sawunggaling di sisi timur alun-alun Kutoarjo, utaranya SDN 1 Kutoarjo 

Dengan demikian, Almanak en Naamregister dan Regeringsalmanak merupakan sumber dokumenter penting untuk merekonstruksi kronologi pemerintahan Kutoarjo hingga berakhirnya status Kabupaten Kutoarjo pada 1934. Keduanya juga dapat digunakan untuk menguji kembali daftar, kronologi, dan narasi mengenai para bupati Kutoarjo yang berkembang dalam historiografi lokal. Kajian ini diharapkan menjadi bahan awal untuk diteliti dan dikaji lebih lanjut oleh generasi muda, akademisi, sejarawan, pemerhati sejarah, serta masyarakat, sehingga sejarah pemerintahan Kutoarjo dapat dibangun berdasarkan sumber dokumenter dan bukti sejarah yang dapat diverifikasi.


Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1832

Penelusuran terhadap Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan penerusnya, Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië, memungkinkan nama-nama pejabat pemerintahan Kutoarjo ditelusuri secara kronologis dari tahun ke tahun. Sumber ini tidak hanya mencatat bupati (regent), tetapi juga pejabat pemerintahan lainnya, seperti jaksa (djaksa) dan penghulu (panghoeloe).
Dari penelusuran tersebut muncul temuan penting mengenai sejarah awal pemerintahan Kutoarjo. Bupati yang paling awal perdana tercatat dalam rangkaian sumber ini adalah Kiai Adipatie Sawong Galing, yang pada 1831 masih tercatat sebagai regent van Semawong. Dengan demikian, sumber primer ini memberikan dasar dokumenter bagi identifikasi Sawong Galing/Sawunggaling, sekaligus menjadi bahan penting untuk menguji kekeliruan penulisan nama Sawunggalih yang berkembang dalam sejumlah sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bentuk nama “Sawunggalih” sejauh penelusuran terhadap sumber-sumber yang telah dilakukan belum memperoleh dukungan dokumenter primer sezaman yang memadai. Sebaliknya, bentuk nama “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, dan “Sawoung Galing” muncul secara eksplisit dalam rangkaian Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan memperoleh penguatan dari sumber sezaman lainnya, termasuk berita wafat Raden Toemenggoeng Sawoong Galing dalam Nederlandsche Staats-Courant tahun 1851. Identifikasi tersebut selanjutnya dapat dibandingkan dengan sumber lokal seperti Babad Kedungkebo serta pemberitaan dalam surat kabar Hindia Belanda. Dengan demikian, berdasarkan evidensi yang sejauh ini tersedia, bentuk “Sawong Galing/Sawoong Galing/Sawoung Galing” mempunyai landasan dokumenter yang lebih kuat untuk merekonstruksi nama tokoh tersebut daripada bentuk “Sawunggalih”.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata memilih antara nama “Sawunggaling” dan “Sawunggalih”, melainkan menentukan bentuk nama mana yang memperoleh dukungan paling kuat dari sumber-sumber yang paling dekat dengan masa hidup tokoh. Dalam prinsip kritik sumber, kesaksian dokumenter sezaman harus memperoleh bobot pembuktian yang lebih tinggi daripada bentuk nama yang baru muncul atau berkembang dalam sumber-sumber kemudian. Berdasarkan sumber yang telah ditelusuri, “Sawong Galing/Sawoong Galing/Sawoung Galing” merupakan bentuk yang saat ini memiliki dasar dokumenter paling kuat, sedangkan “Sawunggalih” masih memerlukan pembuktian primer yang lebih memadai

Pada Tahun 1831, wilayah yang kemudian dikenal sebagai Kutoarjo masih tercatat dengan nama Semawong. Almanak mencatat:
Kiai Adipatie Sawong Galing, regent van Semawong.
Pada 1832, terjadi perubahan penting. Nama wilayah tersebut telah dicatat sebagai Koetoardjo, dengan Raden Adipati Notto Negoro sebagai regent. Nama Notto Negoro kembali tercatat pada 1833 dan 1835. Data ini menunjukkan bahwa perubahan nomenklatur dari Semawong menjadi Koetoardjo/Kutoarjo sudah tercermin dalam administrasi kolonial pada awal dekade 1830-an.
Pada 1836, jabatan Regent van Koeto-Ardjo masih tercantum dalam Almanak, tetapi nama pejabatnya tidak disebutkan. Karena itu, tahun 1836 tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai tahun kekosongan jabatan bupati. Yang dapat dipastikan berdasarkan sumber tersebut adalah bahwa jabatan Regent van Koeto-Ardjo masih tercantum, sementara nama pejabatnya tidak dicatat dalam daftar yang tersedia.
Mulai 1838, nama Radin Tommongong Sawoong/Sawoung Galing kembali tercatat sebagai regent van Koeto Ardjo. Pada tahun yang sama tercatat Maas Jogo Permoto sebagai jaksa dan Kiai Hadjie Kestoebo sebagai penghulu. Susunan tersebut masih dapat ditemukan pada 1839 dan 1840.
Kiai Haji Kastubo/Kastoebosebagai pejabat penghulu yang paling awal dapat dibuktikan dari almanak yang sedang ditelusuri,
Yang membuktikan bahwa penghulu pertama adalah Kyai haji Kastubo 
Pada 1841, Radin Tommongong Sawoong Galing masih tercatat sebagai bupati Kutoarjo. Sementara itu, jabatan jaksa telah dipegang Maas Kerto Dewerio, sedangkan jabatan penghulu masih dipegang Hadjie Kestoebo. Pada 1843, bupatinya masih tercatat dengan nama yang sama, sementara jaksa tercatat sebagai Maas Soero Dewirio dan penghulu sebagai Hadjie Kastoebo.
Dengan demikian, rangkaian Almanak memberikan gambaran bahwa struktur pemerintahan Kutoarjo pada abad ke-19 tidak hanya terdiri atas bupati. Di bawahnya terdapat pejabat-pejabat penting seperti jaksa dan penghulu, yang keberadaannya dapat ditelusuri melalui pencatatan administratif tahunan. Hal ini membuka kemungkinan untuk merekonstruksi struktur pemerintahan Kutoarjo secara lebih lengkap, bukan hanya menyusun daftar para bupatinya.
Namun, terdapat satu hal yang perlu diberi perhatian khusus. Nama pejabat yang tidak tercantum tidak boleh langsung dianggap sebagai jabatan yang kosong. Ketidaktercantuman nama dapat disebabkan oleh pergantian pejabat, pejabat sementara, perubahan format daftar, kesalahan pencetakan, atau sebab administratif lainnya. Oleh karena itu, setiap temuan perlu dibandingkan dengan Regeringsalmanak, Staatsblad, Koloniaal Verslag, serta dokumen pemerintahan Hindia Belanda sezaman.
Penelusuran ini juga penting untuk menguji kembali sejumlah informasi mengenai nama dan urutan para Bupati Kutoarjo yang berkembang dalam historiografi lokal. Khusus mengenai Sawunggaling/Sawong Galing dan Sawunggalih, penulisan nama dalam sumber primer sezaman perlu ditempatkan sebagai dasar pembanding terhadap bentuk nama yang muncul dalam sumber-sumber yang lebih kemudian.
Dengan demikian, Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië beserta penerusnya, Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië, merupakan sumber dokumenter yang sangat penting untuk merekonstruksi sejarah pemerintahan Kutoarjo sejak perubahan dari Semawong menjadi Koetoardjo pada awal 1830-an hingga 1900. Penelusuran secara serial dari tahun ke tahun memungkinkan kita mengetahui bukan hanya siapa yang menjadi bupati, tetapi juga kapan terjadi pergantian, siapa jaksa dan penghulunya, serta pada tahun mana terdapat ketidaklengkapan pencatatan.
Kajian ini sekaligus membuka ruang untuk penelitian lebih lanjut mengenai sejarah Kutoarjo berdasarkan sumber primer, sehingga berbagai informasi yang selama ini diwariskan atau ditulis ulang dapat diuji kembali melalui bukti dokumenter sezaman, bukan semata-mata berdasarkan tradisi, ingatan kolektif, atau daftar yang dibuat jauh setelah peristiwa berlangsung

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1833

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1834

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1835

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1836
Tahun 1836 terdapat kekosongan pejabat Bupati Kutoarjo 

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1837

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1838

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1839

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1840

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1841


Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1842

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1843

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1844

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1846

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1847

Salah satu hal yang menarik dalam penelusuran mengenai identitas Bupati Kuto-Ardjo adalah adanya perubahan penyebutan gelar Sawong Galing dalam berbagai sumber administratif Hindia Belanda. Perubahan penyebutan gelar tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pergantian identitas tokoh, terlebih ketika unsur nama Sawong Galing tetap muncul dalam sumber-sumber sezaman dalam kaitannya dengan jabatan regent atau bupati.

Dalam Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tahun 1831, Sawong Galing dicatat sebagai “Kiai Adipatie Sawong Galing”, dengan kedudukan sebagai regent van Semawong. Data ini merupakan salah satu bukti awal mengenai keberadaan Sawong Galing dalam struktur pemerintahan Bagelen.

Pada periode berikutnya, yakni sekitar 1832–1835, sumber-sumber administratif mencatat Raden Adipati Notonegoro sebagai Regent Koeto-Ardjo. Tokoh ini perlu dibedakan dari Sawong Galing. Dalam tradisi genealogis yang berkembang, Notonegoro dikaitkan dengan BRA Notonegoro, putri Sultan Hamengkubuwana II, yang disebut sebagai istrinya. 

Kemudian, pada tahun 1836 tidak tercantum seorang pejabat sebagai Regent Koeto-Ardjo dalam sumber administratif yang telah ditelusuri. Keadaan tersebut menjadi bagian penting dalam rekonstruksi sejarah pemerintahan Kuto-Ardjo. Pada tahun berikutnya, 1837, nama Sawong Galing kembali muncul secara jelas dalam dokumentasi pemerintahan sebagai pejabat yang memimpin Koeto-Ardjo.

Dalam sumber-sumber tahun berikutnya ditemukan bentuk Radin Tommongong Sawoong/Sawoung Galing. Sementara itu, dalam Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tahun 1847, pada bagian Afdeeling Koeto-ardjo, tercatat secara eksplisit:

“Radin Ngabeij Sawong Galing, regent.”

Catatan tahun 1847 ini sangat penting karena menunjukkan bahwa Sawong Galing pada saat itu dicatat dengan gelar Radin Ngabeij dan tetap berkedudukan sebagai regent Koeto-Ardjo. Dengan demikian, keberadaan gelar Ngabeij/Ngabehi pada Sawong Galing bukan merupakan dugaan atau hasil rekonstruksi belaka, melainkan memiliki dasar dokumenter dalam sumber administratif Hindia Belanda sezaman.

Sementara itu, sumber lain memperlihatkan bentuk Radin Tommongong Sawoong/Sawoung Galing, sedangkan berita wafat tahun 1851 menyebutnya sebagai Raden Toemenggoeng Sawoong Galing. Dokumentasi sezaman tersebut memperlihatkan adanya variasi gelar yang menyertai nama Sawong Galing, antara lain Adipatie, Ngabeij, dan Toemenggoeng, sementara unsur nama Sawong/Sawoong/Sawoung Galing tetap memperlihatkan kesinambungan penamaan tokoh.

Persoalan ini menjadi penting karena istilah regent tidak boleh disamakan dengan gelar seperti Ngabeij, Toemenggoeng, atau Adipatie. Regent merupakan jabatan pemerintahan yang dalam konteks Hindia Belanda menunjuk kepada kepala pemerintahan kabupaten, sedangkan gelar seperti Ngabehi, Tumenggung, dan Adipati berkaitan dengan status, kepangkatan, atau kehormatan seorang pejabat dalam struktur sosial-politik Jawa. Oleh sebab itu, seorang tokoh dapat tetap menduduki jabatan regent meskipun gelar yang dicantumkan bersamanya mengalami perubahan.

Dengan demikian, dokumentasi yang tersedia menunjukkan bahwa penyebutan Sawong Galing tidak selalu menggunakan gelar yang sama. Ia tercatat sebagai Kiai Adipatie Sawong Galing, kemudian dalam sumber lain sebagai Radin Ngabeij Sawong Galing, dan pada sumber berikutnya sebagai Raden Toemenggoeng Sawoong Galing. Variasi tersebut lebih tepat dipahami sebagai persoalan sejarah gelar dan kepangkatan yang perlu direkonstruksi secara kronologis, bukan sebagai alasan untuk serta-merta memisahkan setiap penyebutan menjadi tokoh yang berbeda.

Perubahan tersebut dapat berkaitan dengan perubahan atau penganugerahan pangkat, kedudukan, maupun praktik pencatatan administratif kolonial. Namun, untuk menentukan secara pasti apakah setiap perubahan gelar mencerminkan kenaikan pangkat, perubahan status, penganugerahan gelar baru, atau variasi administratif, diperlukan pembacaan sumber primer secara berurutan dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, rekonstruksi mengenai Sawong Galing perlu bertumpu pada kritik sumber, terutama dengan membandingkan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië, surat kabar Hindia Belanda sezaman, besluit atau surat pengangkatan, serta sumber-sumber Jawa yang berkaitan dengan kepangkatan dan genealoginya.

Yang paling penting adalah keberadaan catatan “Radin Ngabeij Sawong Galing, regent” dalam Almanak 1847. Catatan tersebut merupakan bukti primer sezaman yang secara eksplisit menghubungkan nama Sawong Galing dengan gelar Radin Ngabeij dan jabatan regent Koeto-Ardjo. Oleh karena itu, dalam rekonstruksi historiografis mengenai Sawong Galing, bentuk Ngabeij/Ngabehi tidak boleh diabaikan atau dihapus hanya karena pada sumber lain ditemukan bentuk Adipatie atau Toemenggoeng.

Dengan pendekatan kritik sumber, variasi gelar tersebut justru menjadi data sejarah yang penting. Tugas peneliti bukan memilih satu gelar lalu menganggap bentuk lainnya keliru, melainkan menjelaskan kapan, dalam sumber apa, dan dalam konteks apa setiap gelar tersebut digunakan. Dengan demikian, perubahan penyebutan gelar Sawong Galing dapat ditempatkan secara lebih tepat dalam dinamika administrasi kolonial dan struktur kepangkatan elite Jawa pada abad ke-19.

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1848

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1849

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1850

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1851

Tahun 1851 menurut Salah satu berita penting bagi sejarah Kutoarjo dimuat dalam Nederlandsche Staats-Courant No. 275, edisi 20 November 1851, halaman 3, pada rubrik "Batavia, 16 September." Di tengah laporan mengenai kondisi kesehatan masyarakat di Residensi Pekalongan, terdapat sebuah kalimat singkat yang menjadi informasi penting bagi sejarah pemerintahan Kutoarjo.
Yaitu Berita Wafat Bupati Kutoarjo
Berita tersebut berbunyi:
"Op den 3den September 1851 is overleden de regent van Koeto-Ardjo, Radhen Toemenggoeng Sawoong Galing." 
Bisa dibuka di artikel blog saya di alamat ini :
https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/berita-wafatnya-bupati-kutoarjo-raden.html

Setelah wafatnya Bupati Kutoarjo Sawunggaling 
Terjadi kekosongan pejabat Bupati Kutoarjo dari Tahun 1852 -1857 atau selama 6 Tahun yang ini terkonfirmasi dengan Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1852 - 1857, setelah itu di Tahun 1858 tertera Pejabat Bupati Kutoarjo adalah Raden Mas Ario Soerokoesomoe.

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1857
Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1858
Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1859

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1860

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1861

Almanak en naamregister van Nederlandsch Indie voor 
het jaar 1862

Regenerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1865

Kaart Zuid-Bagelen van 1830 (zie Louw-de Klerck Javaoorlogdeel V).
Peta Bagelen Selatan tahun 1830. (lihat Louw–De Klerck, Perang Jawa, jilid V.)

Di dalam peta Bagelen Selatan tahun 1830. (lihat Louw–De Klerck, Perang Jawa, jilid V.)
tampak beberapa wilayah dan tempat yang penting:
Ambal — berada di bagian selatan.
Wawar — tampak jelas sebagai R. Wawar, yaitu Rivier Wawar atau Sungai Wawar.
Kedongboedo/Kedongbedo — berada di bagian timur.
Kali Gesing — terlihat di sebelah timur.
Kangkoeng/Krangkoeng dan beberapa kampung di sekitarnya.
Petanahan — di bagian barat.
Gombong — bagian barat laut.
Panjier/Panjer — wilayah yang kemudian berkaitan dengan kawasan Kebumen.
Indische Oceaan — Samudra Hindia
membedakan antara fakta sumber, interpretasi, dan hal yang masih harus diverifikasi. Ini penting terutama karena peta Zuid-Bagelen van 1830 memakai nomenklatur Koetoardjo–Poerworedjo, sedangkan Almanak en Naamregister 1831 masih memperlihatkan nomenklatur sebelumnya.
KAART ZUID-BAGELEN VAN 1830: PETA, REORGANISASI ADMINISTRASI, DAN PERUBAHAN NOMENKLATUR KABUPATEN DI BAGELEN SELATAN
Sebuah peta lama dengan judul “Kaart Zuid-Bagelen van 1830” memberikan sumber penting untuk merekonstruksi kondisi geografis dan administratif Bagelen Selatan pada masa berakhirnya Perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825–1830).

Pada bagian bawah peta tercantum keterangan:
“Kaart Zuid-Bagelen van 1830 (zie Louw-de Klerck Javaoorlogdeel V)”
yang dapat diterjemahkan sebagai:
“Peta Bagelen Selatan tahun 1830 (lihat Louw–De Klerck, Perang Jawa, jilid V).”

Peta tersebut memperlihatkan jaringan sungai, pegunungan, permukiman, serta sejumlah nama wilayah yang penting dalam sejarah Bagelen. Di antaranya terdapat G. Sinalangan, G. Kembang, R. Wawar, Kedoeng Kebo, Ambal, Petanahan, Panjer, Gombong, dan sejumlah permukiman lainnya.

Namun, peta tersebut juga menimbulkan persoalan historiografis yang penting. Pada peta tampak penggunaan nama Koetoardjo dan Poerworedjo, sedangkan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tahun 1831 masih mencatat nama Semawong dan Ketangoeng.

Perbedaan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai kesalahan salah satu sumber. Sebaliknya, perbedaan itu merupakan persoalan kritik sumber yang harus dijelaskan dengan membedakan antara tahun yang direpresentasikan oleh peta, tahun pembuatan atau penerbitan peta, dan tahun penggunaan nomenklatur administratif dalam dokumen pemerintahan.

  1. Peta Zuid-Bagelen dan Konteks Tahun 1830 Tahun 1830 merupakan titik balik penting dalam sejarah Bagelen.Perang Jawa yang berlangsung sejak 1825 berakhir setelah Pangeran Diponegoro ditangkap di Magelang pada 28 Maret 1830. Setelah berakhirnya perang, pemerintah kolonial melakukan konsolidasi politik dan administratif di wilayah-wilayah yang sebelumnya menjadi arena perang.Bagelen merupakan salah satu kawasan penting dalam proses tersebut.Wilayah ini bukan hanya merupakan daerah geografis, tetapi juga ruang politik yang mempertemukan kepentingan pemerintah kolonial, Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, para bupati, ulama, serta jaringan pendukung Diponegoro.Sumber-sumber mengenai Perang Jawa menunjukkan bahwa wilayah Bagelen Selatan merupakan salah satu kawasan penting pada fase akhir perang. Bahkan karya-karya sejarah militer Belanda menempatkan Bagelen Selatan sebagai salah satu wilayah operasi terakhir dalam perang tersebut.Dengan demikian, peta yang diberi judul Zuid-Bagelen van 1830 harus ditempatkan dalam konteks perubahan besar setelah berakhirnya Perang Jawa.
  2. Persoalan Nomenklatur : Semawung, Ketanggung,Kutoarjo,dan Purworejo. Persoalan paling menarik dari peta tersebut adalah penggunaan nama Koetoardjo dan Poerworedjo. Apabila peta itu dibaca secara sederhana, seseorang dapat langsung menyimpulkan bahwa pada tahun 1830 Kabupaten Semawung telah berubah menjadi Kutoarjo dan Kabupaten Brengkelan atau Ketanggung telah berubah menjadi Purworejo. Namun kesimpulan tersebut harus diuji melalui sumber administratif yang sezaman. Salah satu sumber primer yang sangat penting adalah Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. Katalog digital Staatsbibliothek zu Berlin dan Zentrales Verzeichnis Digitalisierter Drucke mengonfirmasi keberadaan edisi tahun 1831 dan 1832 sebagai terbitan masing-masing tahun tersebut.Dalam penelitian terhadap edisi 1831, masih ditemukan nomenklatur: Ketangoeng dan Semawong.Bahkan nama pejabat juga masih dikaitkan dengan wilayah tersebut. Almanak 1831 mencatat Kiai Adipatie Tjokro Djoijo sebagai Regent van Ketangoeng dan Kiai Adipatie Sawong Galing sebagai Regent van Semawong.Sementara itu, pada edisi 1832 nomenklaturtersebutberubahmenjadi: Poerworedjo dan Koetoardjo. Dengan demikian, terdapat bukti dokumenter bahwa perubahan nomenklatur administratif berlangsung pada periode yang sangat dekat dengan reorganisasi Bagelen pada awal dekade 1830-an.
  3. Mengapa Peta Tahun 1830 Menggunakan Nama Koetoardjo dan Poerworedjo?....Di sinilah kritik sumber menjadi sangat penting.Keterangan “van 1830” tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tulisan yang terdapat pada peta merupakan nomenklatur administratif yang telah berlaku pada tahun 1830. Peta dapat saja: menggambarkan kondisi geografis tahun 1830 tetapi dibuat kemudian: merupakan rekonstruksi kartografis yang dibuat berdasarkan sumber-sumber sejarah; menggunakan nama tempat yang telah diperbarui ketika peta tersebut disusun atau diterbitkan; atau merupakan peta yang kemudian diberi anotasi dengan nomenklatur yang sudah berkembang. Hal ini menjadi semakin penting karena peta tersebut dirujuk kepada karya Louw dan De Klerck mengenai Perang Jawa, yang merupakan karya historiografis yang diterbitkan jauh setelah peristiwa 1830. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara :
  1. waktu peristiwa yang direkonstruksi dan
  2. waktu sumber kartografis tersebut dibuat atau diterbitkan.
  3. Keduanya tidak boleh disamakan.
  4. Peta sebagai Rekonstruksi Geografis
  5. Meskipun demikian, peta tersebut tetap memiliki nilai historis yang sangat tinggi.
4. Peta memberikan gambaran mengenai hubungan geografis antara berbagai wilayah di Bagelen Selatan. Sungai, pegunungan, jalan, permukiman, dan pusat-pusat tertentu ditempatkan dalam satu kesatuan ruang.
Beberapa toponim bahkan memberikan petunjuk mengenai perubahan lingkungan dan perubahan nama tempat dari masa ke masa.

G. Sinalangan
Salah satu nama yang sangat menarik adalah G. Sinalangan.
Nama tersebut dapat dibandingkan dengan kawasan yang sekarang dikenal sebagai Gunung Tugel di sekitar Kutoarjo.

Perbandingan antara toponimi lama dan nama modern perlu dilakukan secara hati-hati karena perubahan nama tempat dapat terjadi melalui perubahan administrasi, kebiasaan masyarakat, maupun perkembangan bahasa lokal.
Namun keberadaan G. Sinalangan pada peta lama merupakan petunjuk penting bahwa kawasan tersebut memiliki nomenklatur geografis yang berbeda dengan penggunaan nama sekarang.

G. Kembang
Di wilayah Pituruh, peta masih memperlihatkan G. Kembang. Nama ini menarik karena menunjukkan adanya kesinambungan toponimi. Tidak semua nama geografis mengalami perubahan setelah reorganisasi administrasi.
Hal ini memperlihatkan bahwa perubahan nama kabupaten tidak selalu berarti perubahan seluruh nama geografis yang terdapat di dalam wilayah tersebut.

R. Wawar
Peta juga memperlihatkan R. Wawar, yang dapat dibaca sebagai Rivier Wawar, yaitu Sungai Wawar.
Sungai ini merupakan unsur geografis penting dalam memahami struktur ruang Bagelen Selatan.
Dalam kajian sejarah lingkungan, sungai tidak hanya berfungsi sebagai unsur geografis. Sungai juga berkaitan dengan pertanian, transportasi lokal, batas wilayah, banjir, dan pembentukan permukiman.

5. Kedoeng Kebo sebagai Ruang Strategis
Nama Kedoeng Kebo merupakan salah satu unsur paling penting dalam peta.
Kedungkebo tidak hanya muncul sebagai sebuah tempat, tetapi kemudian berkembang menjadi lokasi yang mempunyai arti administratif dan militer penting.
Dalam sumber-sumber kolonial, Kedoeng Kebo berkaitan dengan kampement, serta kemudian dengan fasilitas militer seperti benteng dan barak.
Kawasan tersebut berada dalam lingkungan pusat pemerintahan Purworejo dan menjadi salah satu lokasi penting dalam konsolidasi kekuasaan kolonial pasca-Perang Jawa.

Sumber primer mengenai sejarah Kebumen dan Bagelen juga menunjukkan bahwa wilayah-wilayah seperti Panjer, Petanahan, Kemit, dan kawasan sekitarnya merupakan ruang operasi militer selama Perang Jawa.

Karena itu, keberadaan Kedoeng Kebo dalam peta Zuid-Bagelen bukan sekadar informasi geografis. Ia membantu menjelaskan bagaimana ruang geografis kemudian berkembang menjadi ruang administratif dan militer.

6. Bagelen Selatan Setelah Perang Jawa
Berakhirnya Perang Jawa tidak berarti konflik dan persoalan sosial langsung berhenti.
Pemerintah kolonial menghadapi persoalan besar berupa:
- konsolidasi pemerintahan;
- penataan kembali wilayah;
- pengamanan daerah;
- pengendalian elite lokal;
- penataan hubungan dengan kerajaan-kerajaan Jawa;
- dan pemulihan ekonomi.

Bagelen menjadi salah satu wilayah yang mengalami proses tersebut.
Karena itu, perubahan nama Semawong menjadi Koetoardjo dan Ketangoeng menjadi Poerworedjo harus ditempatkan dalam konteks reorganisasi yang lebih luas, bukan sekadar pergantian nama geografis.

7. Dari Semawong ke Koetoardjo
Almanak 1831 memberikan gambaran bahwa Semawong masih digunakan sebagai nama wilayah administratif.
Tokoh yang tercatat sebagai pejabatnya adalah:
Kiai Adipatie Sawong Galing — Regent van Semawong.
Pada Almanak 1832, nomenklatur tersebut berubah menjadi: Koetoardjo.

Perubahan tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa istilah Kutoarjo bukan sekadar nama tempat yang muncul jauh setelah 1830.
Ia telah menjadi nomenklatur administratif resmi dalam sumber pemerintah kolonial pada awal dekade 1830-an.

Dengan demikian, sejarah Kutoarjo sebagai kabupaten memiliki akar administratif yang jauh lebih awal daripada banyak narasi lokal yang hanya memulai sejarahnya dari periode berikutnya.

8. Dari Ketangoeng Menuju Poerworedjo
Hal serupa terjadi pada wilayah yang dalam Almanak 1831 masih disebut Ketangoeng.
Almanak tersebut mencatat:
Kiai Adipatie Tjokro Djoijo — Regent van Ketangoeng.
Pada edisi 1832, nama wilayah tersebut berubah menjadi Poerworedjo.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Kabupaten Purworejo sebagai nomenklatur administratif kolonial harus dilihat dalam konteks reorganisasi awal 1830-an.

Karena itu, terdapat perbedaan antara:
sejarah permukiman Purworejo,
sejarah wilayah Brengkelan/Ketanggung, dan
sejarah administratif Kabupaten Purworejo.
Ketiganya tidak selalu menunjuk pada peristiwa yang sama.

9. Persoalan Brengkelan dan Ketanggung
Dalam historiografi lokal, nama Brengkelan dan Ketanggung sering muncul dalam narasi mengenai pembentukan Purworejo.
Namun keduanya harus ditempatkan dalam konteks administratif yang tepat.
Sumber Almanak 1831 secara jelas memberikan bukti mengenai keberadaan Ketangoeng sebagai satuan yang memiliki seorang regent.
Karena itu, apabila penelitian hendak menjelaskan hubungan antara Ketanggung, Brengkelan, dan Purworejo, perlu dilakukan kritik sumber secara lebih rinci terhadap :
- Almanak;
- Staatsblad;
- laporan komisaris;
- arsip Residen Bagelen;
- peta;
- babad lokal;
- dan sumber kolonial mengenai reorganisasi pemerintahan.

Dengan pendekatan tersebut, sejarah administratif tidak dibangun hanya berdasarkan nama tempat yang digunakan dalam tradisi kemudian.

10. Para Pendukung Diponegoro di Bagelen
Peta juga penting apabila dikaitkan dengan sejarah Perang Jawa.
Wilayah Wingko, Lengis, Wunut, dan daerah-daerah lain di Bagelen dapat diteliti sebagai bagian dari jaringan sosial-politik yang berkaitan dengan pendukung Diponegoro.
Namun dalam penulisan akademis, istilah “pendukung Diponegoro” harus digunakan secara hati-hati.

Jaringan tersebut tidak selalu berbentuk satu pasukan yang terorganisasi secara seragam.
Di dalamnya terdapat bangsawan, pejabat lokal, ulama, santri, kepala desa, prajurit, serta masyarakat yang memiliki alasan politik maupun sosial yang berbeda.
Setelah Diponegoro ditangkap pada 1830, jaringan tersebut tidak serta-merta menghilang. Sebagian tokohnya mengalami penangkapan, pengasingan, perubahan posisi politik, atau kembali ke kehidupan masyarakat.
Karena itu, Bagelen perlu dipahami sebagai ruang sosial yang mengalami transformasi akibat perang.

11. Ulama, Umaro, dan Jaringan Sosial Bagelen
Perubahan politik pasca-Perang Jawa juga tidak dapat dipahami hanya melalui hubungan antara Belanda dan para bupati.
Ada jaringan sosial yang lebih luas.
Di antaranya adalah :
- ulama;
- guru agama;
- penghulu;
- santri;
- bangsawan;
- kepala desa;
- dan elite lokal.

Nama-nama seperti K.H. Kastubo Alang-Alang Ombo, Tuan Guru Loning, dan R. Ngabei Djojo Prabongso perlu ditempatkan dalam kajian tersendiri untuk mengetahui hubungan mereka dengan jaringan sosial dan keagamaan Bagelen.
Namun, hubungan masing-masing tokoh dengan jaringan Diponegoro harus dibuktikan berdasarkan sumber primer atau sumber sezaman, bukan semata-mata berdasarkan tradisi lisan atau penyebutan dalam historiografi kemudian.

12. Perubahan Lingkungan :Rawa, Banjir, dan Pertanian
Peta juga mempunyai arti penting untuk sejarah lingkungan.
Wilayah Bagelen Selatan memiliki dataran rendah yang berkaitan erat dengan sungai dan daerah rawa.
Kawasan Grabag dan sekitarnya kemudian dikenal sebagai wilayah pertanian yang produktif. Akan tetapi, perkembangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan hidrologi, pembangunan bendung, kanal, dan saluran irigasi.
Jika sumber Dr. E.E. Jul. Mohr menyebut adanya rawa-rawa luas di kawasan tersebut, keterangan itu dapat digunakan untuk membandingkan kondisi lingkungan pada masa sebelumnya dengan perkembangan pertanian pada masa pemerintahan berikutnya.
Dengan demikian, sejarah Kutoarjo bukan hanya sejarah administrasi.
Ia juga merupakan sejarah: air, rawa, sungai, irigasi, pertanian, dan transformasi lanskap.

13. Perubahan Lanskap pada Masa Pemerintahan Pangeran Poerbo Atmodjo
Perubahan besar terhadap kawasan rawa dan pertanian kemudian dapat diteliti lebih lanjut pada masa pemerintahan Pangeran Poerbo Atmodjo, Bupati Kutoarjo.
Dalam narasi lokal, masa pemerintahannya dikaitkan dengan perubahan kawasan rawa menjadi permukiman dan lahan pertanian, serta pembangunan berbagai infrastruktur air.

Untuk menjadikannya kesimpulan akademis, pernyataan tersebut perlu diperkuat dengan laporan pemerintahan, peta hidrologi, laporan pertanian, serta arsip mengenai pembangunan bendung dan kanal.

Jika bukti tersebut dapat ditemukan, maka sejarah Kutoarjo dapat ditulis tidak hanya sebagai sejarah birokrasi, tetapi juga sebagai sejarah transformasi lingkungan.

14. Peta sebagai Jembatan antara Sejarah Politik dan Sejarah Lingkungan
Keistimewaan peta Zuid-Bagelen adalah kemampuannya menghubungkan dua jenis sejarah.
Pertama, sejarah politik dan administratif.
Kedua, sejarah geografis dan lingkungan.
Nama kabupaten, lokasi kampung, sungai, pegunungan, dan jalan berada dalam satu bidang visual.
Karena itu, peta dapat digunakan untuk menguji narasi sejarah tertulis.
Misalnya : Almanak menjelaskan siapa yang menjadi bupati.
Laporan kolonial menjelaskan kebijakan pemerintahan.
Babad memberikan ingatan dan perspektif lokal.
Louw–De Klerck memberikan narasi sejarah perang.
Sedangkan peta memperlihatkan ruang tempat semua peristiwa tersebut berlangsung.

15. Kedudukan Peta dalam Kritik Sumber
Dalam metodologi sejarah, sebuah peta tidak boleh diperlakukan sebagai sumber yang sepenuhnya netral.
-Peta harus ditanyakan:
- siapa pembuatnya;
- kapan dibuat;
- untuk tujuan apa;
- berdasarkan sumber apa;
- apakah nama-nama pada peta merupakan nama sezaman;
- apakah peta merupakan peta asli atau rekonstruksi;
- dan apakah nomenklatur telah diperbarui oleh penyusunnya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting untuk kasus Kaart Zuid-Bagelen van 1830.
Sebab terdapat ketegangan antara: tahun 1830 pada judul peta dan nomenklatur administratif yang muncul dalam Almanak 1831 dan 1832.
Justru perbedaan tersebut menjadikan peta ini penting untuk penelitian.
Kaart Zuid-Bagelen van 1830 merupakan sumber kartografis penting untuk memahami kondisi Bagelen Selatan pada masa transisi dari Perang Jawa menuju pemerintahan kolonial yang lebih terorganisasi.
Peta tersebut memperlihatkan sejumlah unsur geografis penting, antara lain G. Sinalangan, G. Kembang, R. Wawar, Kedoeng Kebo, Ambal, Petanahan, Panjer, Gombong, dan berbagai permukiman lainnya.
Namun, penggunaan nama Koetoardjo dan Poerworedjo pada peta tidak boleh langsung dijadikan bukti bahwa kedua nama tersebut telah menjadi nomenklatur administratif resmi pada tahun 1830.
Perbandingan dengan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Pada 1831 masih ditemukan nama Semawong dan Ketangoeng, sedangkan pada 1832 telah muncul Koetoardjo dan Poerworedjo.
Dengan demikian, perubahan nomenklatur administratif harus ditempatkan pada konteks reorganisasi pemerintahan Bagelen pada awal dekade 1830-an.
Peta tersebut kemungkinan besar harus dibaca sebagai rekonstruksi geografis mengenai Bagelen Selatan pada sekitar 1830, sementara nomenklatur yang digunakan di dalamnya perlu diuji terhadap sumber administratif sezaman.

Perbedaan antara peta dan Almanak bukanlah alasan untuk menolak salah satu sumber. Sebaliknya, perbedaan tersebut merupakan bahan utama dalam kritik sumber sejarah.

Dari penelitian ini dapat dirumuskan satu kesimpulan metodologis: Sejarah perubahan Semawung menjadi Koetoardjo dan Ketangoeng menjadi Poerworedjo tidak cukup direkonstruksi berdasarkan satu peta atau satu tradisi sejarah. Perubahan tersebut harus dibaca melalui persilangan antara peta, Almanak, laporan pemerintahan, arsip kolonial, sumber lokal, dan historiografi Perang Jawa.

Dengan pendekatan tersebut, sejarah Kutoarjo dan Purworejo tidak lagi hanya menjadi cerita mengenai pergantian nama kabupaten. Ia menjadi bagian dari proses yang lebih besar: berakhirnya Perang Jawa, reorganisasi pemerintahan Bagelen, perubahan elite politik, konsolidasi kekuasaan kolonial, perubahan jaringan sosial-keagamaan, serta transformasi lanskap dari kawasan rawa dan sungai menjadi wilayah permukiman dan pertanian.

Sumber utama Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1831, Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1832, E.S. de Klerck, De Java-Oorlog van 1825–1830, Louw dan De Klerck, kajian mengenai Perang Jawa, Laporan pemerintahan kolonial mengenai reorganisasi Bagelen pada 1831, Sumber lokal seperti Babad Kedungkebo, Babad Diponegoro, Peter Carey, kajian mengenai Perang Jawa dan Diponegoro.

Katalog bibliografis Eropa mengonfirmasi bahwa Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië edisi 1831 dan 1832 merupakan terbitan sezaman, sehingga keduanya memiliki nilai penting sebagai sumber primer administratif untuk periode tersebut.

27 FEBRUARY 1831 KETIKA BRENGKELAN MENJADI PURWOREJO

Menelusuri Kembali Dasar Historis Hari Jadi Kabupaten Purworejo
Penentuan hari jadi sebuah daerah pada dasarnya bukan hanya persoalan memilih sebuah tanggal untuk diperingati setiap tahun. Di dalamnya terdapat persoalan historiografi yang jauh lebih mendasar: peristiwa apa yang sesungguhnya hendak diperingati, apakah awal keberadaan suatu wilayah dalam sejarah, awal berdirinya sebuah pemerintahan, atau perubahan identitas administratif yang kemudian membentuk daerah tersebut hingga sekarang. Pertanyaan ini menjadi penting dalam memahami sejarah Kabupaten Purworejo karena wilayah ini memiliki beberapa lapisan sejarah yang berbeda. Salah satunya adalah Prasasti Kayu Arahiwang yang bertarikh 5 Oktober 901 Masehi, sedangkan lapisan lainnya adalah pembentukan Kabupaten Purworejo dalam struktur pemerintahan kolonial setelah berakhirnya Perang Jawa pada 1830.

Pada masa sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Purworejo menetapkan 5 Oktober 901 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Purworejo melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1994. Dasar utamanya adalah Prasasti Kayu Arahiwang yang ditemukan di wilayah Purworejo dan kemudian ditafsirkan sebagai bukti historis mengenai keberadaan suatu wilayah pemerintahan pada masa Jawa Kuno. Akan tetapi, penetapan tersebut kemudian ditinjau kembali. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2019, Hari Jadi Kabupaten Purworejo ditetapkan pada 27 Februari 1831. Perubahan tersebut bukan berarti sejarah tahun 901 Masehi dihapus atau dianggap tidak penting. Sebaliknya, perubahan itu menunjukkan adanya perbedaan antara sejarah awal suatu wilayah dengan sejarah terbentuknya Kabupaten Purworejo sebagai satuan pemerintahan yang menggunakan nama Purworejo.

Dalam perspektif historiografi, perbedaan tersebut harus dijelaskan secara proporsional. Prasasti Kayu Arahiwang merupakan sumber penting untuk memahami sejarah Jawa Kuno di wilayah yang sekarang termasuk Kabupaten Purworejo. Tahun 901 Masehi menunjukkan bahwa jauh sebelum terbentuknya pemerintahan kabupaten pada abad ke-19 telah terdapat kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan struktur kekuasaan di kawasan tersebut. Namun, tidak berarti Kabupaten Purworejo dalam pengertian administratif modern telah berdiri pada tahun 901. Kabupaten merupakan produk dari perkembangan administrasi yang jauh lebih kemudian. Oleh sebab itu, 901 Masehi dan 1831 tidak harus dipertentangkan. Keduanya merupakan dua lapisan sejarah yang berbeda.

Untuk memahami mengapa tanggal 27 Februari 1831 kemudian dipilih sebagai Hari Jadi Kabupaten Purworejo, kita harus melihat perubahan politik di Bagelen setelah Perang Jawa 1825–1830. Perang Diponegoro membawa perubahan besar terhadap struktur politik Jawa. Setelah Pangeran Diponegoro ditangkap pada 28 Maret 1830, pemerintah Hindia Belanda melakukan reorganisasi wilayah yang sebelumnya berada dalam lingkungan kekuasaan kerajaan-kerajaan Jawa. Bagelen menjadi salah satu kawasan yang mengalami perubahan besar. Wilayah yang sebelumnya mempunyai hubungan administratif dan politik dengan Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta kemudian dimasukkan ke dalam struktur pemerintahan kolonial.

Dalam proses reorganisasi tersebut dibentuk Karesidenan Bagelen. Salah satu sumber yang sangat penting adalah laporan Komisaris untuk Urusan Daerah Kerajaan, Pieter Herbert Baron van Lawick van Pabst, bertanggal Semarang, 20 April 1831 Nomor 996. Laporan tersebut merupakan sumber primer kolonial yang penting karena dibuat tidak lama setelah reorganisasi pemerintahan Bagelen. 
Didalamnya disebutkan pembagian awal Bagelen ke dalam beberapa regentschap, antara lain Bringkelan, Semawoeng, Oengaran, dan Karang Doehoer. Dengan demikian, sumber tersebut memperlihatkan bahwa nama-nama wilayah pemerintahan Bagelen pada awal pembentukannya belum sama dengan nama yang kemudian dikenal dalam sejarah modern.

Hal ini penting karena menunjukkan bahwa perubahan Brengkelan menjadi Purworejo bukanlah sebuah perubahan nama yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari proses reorganisasi administratif Bagelen setelah Perang Jawa. Dalam perkembangan berikutnya, Bringkelan dikenal sebagai Purworejo, sedangkan Semawoeng berkembang menjadi Kutoarjo. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kolonial tidak hanya mengambil alih wilayah Bagelen, tetapi juga melakukan penataan terhadap struktur pemerintahan dan nomenklatur kabupaten.

Dalam historiografi lokal, perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo dikaitkan dengan Bupati Brengkelan Kyai Adipati Tjokrojoyo. Tokoh ini sebelumnya dikenal sebagai Mas Ngabei Reksodiwiryo. Dalam perjalanan politik pasca-Perang Jawa, kedudukannya mengalami perubahan hingga kemudian menjadi bupati. Pusat pemerintahan yang sebelumnya berada di wilayah Tanggung atau Ketanggung kemudian berkembang di Brengkelan, yang pusat pemerintahannya berada di kawasan Suronegaran. Dalam perkembangan selanjutnya, nama Brengkelan diganti menjadi Purworejo.

Nama Purworejo kemudian memperoleh penafsiran filosofis yang berkaitan dengan gagasan tentang awal atau permulaan kesejahteraan. Karena itu, perubahan nama tersebut tidak hanya memiliki arti administratif. Nama baru itu juga membentuk identitas politik dan simbolik bagi wilayah yang kemudian berkembang menjadi Kabupaten Purworejo. Dalam konteks tersebut, tanggal 27 Februari 1831 menjadi penting karena bukan hanya menunjukkan pergantian nama sebuah wilayah, tetapi juga menjadi penanda lahirnya identitas administratif baru dengan nama Purworejo.

Konteks yang sama juga penting bagi sejarah Kutoarjo. Pada awal pembentukan Karesidenan Bagelen, Semawoeng merupakan salah satu regentschap. Dalam perkembangan berikutnya nama tersebut berubah menjadi Kutoarjo. Dengan demikian, Kabupaten Kutoarjo dan Kabupaten Purworejo mempunyai sejarah yang sejajar. Keduanya bukan hubungan antara kabupaten dan kecamatan sejak awal, melainkan dua regentschap yang berkembang dalam struktur administratif Bagelen setelah reorganisasi pasca-Perang Jawa.

Oleh karena itu, tanggal 27 Februari 1831 mempunyai arti yang lebih luas daripada sekadar Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Jika sumber primer dan sumber lokal dibaca secara bersama, tanggal tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari momentum perubahan nomenklatur pemerintahan Bagelen. Brengkelan berubah menjadi Purworejo, sementara Semawung berubah menjadi Kutoarjo. Perubahan tersebut terjadi dalam konteks pembentukan pemerintahan baru setelah berakhirnya Perang Jawa.

Sejarah Brengkelan sendiri tidak dapat dilepaskan dari tokoh Tjokrojoyo. Dalam sumber-sumber lokal dan historiografi mengenai Perang Jawa, Mas Ngabei Reksodiwiryo dikenal sebagai salah satu tokoh yang mempunyai hubungan dengan struktur pemerintahan Kasunanan Surakarta. Ia berasal dari lingkungan keluarga abdi dalem dan mempunyai hubungan dengan wilayah Bragolan. Setelah berakhirnya Perang Jawa, perubahan politik membuat kedudukannya mengalami transformasi. Ia kemudian memperoleh kedudukan sebagai bupati dan menggunakan gelar Kyai Adipati Tjokrojoyo. Dalam perkembangan berikutnya ia dikenal sebagai Kanjeng Raden Adipati Tjokronegoro I, yang kemudian dipandang sebagai bupati pertama Purworejo.

Di sinilah sejarah Tjokronegoro perlu dibaca secara kritis. Dalam historiografi modern, tokoh-tokoh yang hidup pada masa transisi antara kerajaan dan pemerintahan kolonial tidak selalu dapat ditempatkan hanya dalam kategori hitam-putih sebagai "pahlawan" atau "pengkhianat". Mereka hidup dalam struktur politik yang kompleks. Ada hubungan dengan kerajaan, ada kepentingan lokal, ada perubahan kekuasaan setelah Perang Jawa, dan ada kepentingan pemerintah kolonial. Sumber kolonial tentu mempunyai perspektif kolonial, sedangkan babad dan tradisi lokal mempunyai perspektifnya sendiri. Karena itu, penilaian terhadap Tjokrojoyo harus didasarkan pada perbandingan berbagai sumber, bukan hanya satu jenis sumber.

Louw dan De Klerck dalam De Java-Oorlog van 1825 tot 1830 juga memberikan gambaran mengenai konflik dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam Perang Jawa. Dalam salah satu bagian yang berkaitan dengan Bagelen disebutkan penangkapan Basah Purwonegoro bersama sejumlah pengikutnya oleh Reksodiwiryo pada 1828. Dalam historiografi lokal, Basah Purwonegoro dikenal pula sebagai Gagak Pranolo II, salah satu tokoh yang berada dalam jaringan perjuangan Diponegoro. Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian dari sejarah politik yang kemudian menjelaskan mengapa Reksodiwiryo memperoleh kedudukan penting dalam pemerintahan setelah perang.

Namun, fakta bahwa seseorang kemudian bekerja dalam struktur pemerintahan kolonial tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh sikap politik dan perjalanan hidupnya. Sejarah harus melihat konteks zamannya. Setelah 1830 terjadi perubahan besar dalam hubungan antara kerajaan, pemerintah kolonial, dan para elite lokal. Pemerintah kolonial membutuhkan elite pribumi untuk menjalankan pemerintahan, sementara para elite lokal harus beradaptasi dengan perubahan kekuasaan tersebut. Dari proses inilah lahir struktur pemerintahan kabupaten yang kemudian bertahan dalam berbagai bentuk sampai masa Republik Indonesia.

Perubahan Brengkelan menjadi Purworejo pada 1831 juga harus ditempatkan dalam konteks tersebut. Kabupaten Purworejo bukanlah sebuah wilayah yang tiba-tiba muncul tanpa sejarah sebelumnya. Ia merupakan hasil transformasi dari struktur pemerintahan yang sudah ada, mengalami perubahan pusat pemerintahan, perubahan nama, perubahan elite, dan perubahan hubungan kekuasaan. Karena itu, istilah "lahirnya Purworejo" perlu dipahami sebagai lahirnya identitas administratif dengan nama Purworejo, bukan sebagai awal keberadaan manusia atau masyarakat di wilayah tersebut.

Hal yang sama berlaku terhadap Kutoarjo. Kabupaten Kutoarjo mempunyai sejarah administratif tersendiri. Wilayahnya meliputi kawasan yang dalam perkembangan selanjutnya mencakup Semawung, Kemiri, Pituruh, Bruno, Butuh, Jenar, Purwodadi, Grabag, Ngombol, dan wilayah lain sesuai perkembangan batas administratifnya. Kabupaten tersebut kemudian tetap berdiri sebagai regentschap sampai awal dekade 1930-an. Keberadaan Kabupaten Kutoarjo sebagai satuan pemerintahan tersendiri dapat ditelusuri melalui sumber-sumber kolonial, termasuk almanak pemerintahan dan surat kabar sezaman.

Akhir Kabupaten Kutoarjo terjadi dalam konteks reorganisasi pemerintahan kolonial pada masa krisis ekonomi dunia. Depresi ekonomi yang melanda dunia pada 1929 membawa dampak besar terhadap keuangan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Penghematan administrasi menjadi salah satu alasan dilakukannya reorganisasi pemerintahan. Dalam konteks inilah Kabupaten Kutoarjo akhirnya digabungkan dengan Kabupaten Purworejo. Setelah penghapusan regentschap, Kutoarjo tidak kehilangan seluruh fungsi administratifnya. Wilayah tersebut kemudian berkembang sebagai kewedanaan yang membawahi beberapa kecamatan.

Dengan demikian, sejarah Kutoarjo dapat dipahami melalui tiga tahap besar: pertama, Semawung sebagai regentschap pada awal pembentukan pemerintahan Bagelen; kedua, perubahan nama Semawung menjadi Kutoarjo; dan ketiga, berakhirnya Kabupaten Kutoarjo sebagai regentschap dan bergabungnya wilayah tersebut dengan Purworejo pada 1930-an. Sejarah ini penting karena menunjukkan bahwa Kutoarjo bukan sekadar "bagian dari Purworejo" sejak awal. Ia pernah mempunyai pemerintahan kabupaten sendiri selama lebih dari satu abad.

Setelah Indonesia merdeka, struktur pemerintahan mengalami perubahan kembali. Kewedanaan sebagai struktur pemerintahan antara kabupaten dan kecamatan kemudian dihapus. Salah satu landasan hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan struktur pemerintahan umum di Indonesia. Sejak saat itu, wedana tidak lagi menjadi pejabat pemerintahan dengan kedudukan administratif seperti sebelumnya. Dalam perkembangan berikutnya, istilah "eks-kawedanan" tetap hidup dalam ingatan masyarakat meskipun tidak lagi menjadi satuan pemerintahan resmi.

Sejarah administratif tersebut memperlihatkan bahwa batas dan nama wilayah bukan sesuatu yang bersifat abadi. Brengkelan menjadi Purworejo. Semawung menjadi Kutoarjo. Kabupaten Kutoarjo kemudian bergabung dengan Purworejo. Kewedanaan kemudian dihapus. Kecamatan menjadi struktur pemerintahan yang bertahan hingga sekarang. Semua perubahan itu merupakan bagian dari proses sejarah panjang.

Karena itu, persoalan Hari Jadi Kabupaten Purworejo sebenarnya tidak perlu ditempatkan sebagai pertentangan antara tahun 901 dan tahun 1831. Tahun 901 Masehi memiliki arti penting sebagai tonggak sejarah Jawa Kuno di wilayah Purworejo. Prasasti Kayu Arahiwang merupakan sumber sejarah yang tidak dapat diabaikan. Akan tetapi, tanggal tersebut tidak secara otomatis menunjukkan terbentuknya Kabupaten Purworejo dalam pengertian administratif modern. Sebaliknya, tahun 1831 menunjukkan momentum perubahan administratif yang menghasilkan nama Purworejo dan kemudian menjadi dasar identitas kabupaten hingga sekarang.

Perbedaan tersebut juga menjelaskan mengapa pemerintah daerah akhirnya mengubah dasar Hari Jadi melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019. Penetapan tersebut bukan berarti tahun 901 kehilangan nilai sejarah. Yang berubah adalah objek yang dijadikan dasar peringatan. Jika sebelumnya yang ditekankan adalah keberadaan sejarah wilayah pada masa Jawa Kuno, maka setelah tahun 2019 yg ditekankan adalah pembentukan identitas administratif Kabupaten Purworejo.

Dengan demikian, 27 Februari 1831 dapat dipahami sebagai sebuah tonggak sejarah administratif, bukan sebagai titik awal seluruh sejarah Purworejo. Inilah cara membaca sejarah yang lebih proporsional dan akademis.

Apabila perhitungan Hari Jadi didasarkan pada 27 Februari 1831, maka pada tahun 2026 Kabupaten Purworejo memperingati Hari Jadi ke-195, bukan perayaan ke-8. Tahun 2019 adalah tahun ketika dasar hukum Hari Jadi diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019. Ia bukan tahun pertama usia Purworejo dihitung berdasarkan 1831. Perhitungannya tetap dimulai dari 1831, sehingga 2026 merupakan 195 tahun sejak perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo.

Dalam konteks yang lebih luas, tanggal 27 Februari 1831 bahkan dapat dilihat sebagai momentumbersamasejarahadministratif Bagelen. Pada periode tersebut berlangsung perubahan nomenklatur beberapa regentschap. Brengkelan menjadi Purworejo, Semawung menjadi Kutoarjo, dan nama-nama wilayah lain dalam struktur Bagelen juga mengalami perubahan. Karena itu, penelitian lebih lanjut mengenai sumber primer Van Lawick van Pabst dan Almanak Nederlandsch-Indië sangat penting untuk memastikan kronologi masing-masing perubahan nama secara tepat.

Sejarahtidak seharusnya digunakan hanya untuk membangunlegitimasikekuasaanatau kebanggaandaerah.Sejarahharusmenjadi koncobenggolo,teman untuk melihat ke belakang agar masyarakat memahami bagaimana masa lalu membentuk keadaan sekarang. Dari sejarah kita belajar bahwa sebuah daerah tidak lahir dalam satu malam. Ia dibentuk oleh perubahan politik, pergantian penguasa, perubahan nama, perpindahanpusatpemerintahan,perang, kolonialisme,reorganisasiadministrasi,dan akhirnyapembentukannegaraRepublik Indonesia.

Karena itu, mengingat 27 Februari 1831 tidak berarti melupakan Arahiwang. Mengingat tahun 901 Masehi tidak berarti menolak sejarah administratif 1831. Demikian pula mengingat Kabupaten Kutoarjo tidak berarti memisahkan diri dari sejarah Purworejo. Semua itu adalah bagian dari satu bentang sejarah yang sama.

Purworejo mempunyai sejarah sebelum nama Purworejo muncul. Kutoarjo mempunyai sejarah sebelum menjadi kecamatan. Bagelen mempunyai sejarah sebelum menjadi karesidenan kolonial. Dan masyarakat yang hidup di wilayah tersebut mempunyai sejarah jauh sebelum batas administratif modern dibentuk.
Oleh sebab itu, Hari Jadi bukanlah akhir dari penelitian sejarah. Justru sebaliknya, ia harus menjadi pintu masuk untuk terus membaca sumber-sumber lama secara kritis.
  1. 27 Februari 1831 adalah tonggak perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo.
  2. 5 Oktober 901 Masehi adalah tonggak penting sejarah Jawa Kuno di wilayah Purworejo.
  3. Semawung menjadi Kutoarjo merupakan bagian dari transformasi administratif Bagelen pada periode yang sama.
  4. 1933–1934 menjadi fase berakhirnya Kabupaten Kutoarjo sebagai regentschap.
  5. 1963 menjadi tonggak penghapusan struktur kewedanaan.
  6. Dan 2019 menjadi tonggak hukum baru dalam penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo.
Jika seluruh lapisan tersebut ditempatkan secara proporsional, maka sejarah Purworejo tidak lagi terlihat sebagai satu garis lurus yang dimulai pada satu tanggal. Ia menjadi sebuah perjalanan panjang yang memperlihatkan perubahan masyarakat dan pemerintahan dari masa ke masa.
Bedah Laporan P.H. Baron van Lawick van Pabst, Semarang, 20 April 1831 No. 996: Asal-Usul Nomenklatur Purworejo dan Kutoarjo

Salah satu sumber primer yang sangat penting untuk menguji asal-usul nama Purworejo dan Kutoarjo adalah laporan P.H. Baron van Lawick van Pabst, yang dibuat di Semarang pada 20 April 1831, No. 996, dan tersimpan dalam Arsip Keresidenan Bagelen 5/10, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Laporan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch dan berkaitan dengan proses reorganisasi pemerintahan di Keresidenan Bagelen pada awal dekade 1830-an.

Peter Carey menggunakan dokumen ini sebagai salah satu sumber primer dalam menjelaskan reorganisasi administratif Bagelen dan perubahan nomenklatur beberapa regentschap pada 1831. Oleh karena itu, laporan No. 996 memiliki kedudukan penting dalam penelitian mengenai perubahan Brengkelan menjadi Purworejo dan Semawung menjadi Kutoarjo.

Laporan P.H. Baron van Lawick van Pabst, Semarang, 20 April 1831 No. 996

Laporan P.H. Baron van Lawick van Pabst, Semarang, 20 April 1831 No. 996, memberikan bukti tekstual yang lebih spesifik mengenai perubahan nomenklatur Bringkelan menjadi Poerwo-Redjo. Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa nama Bringkelan merupakan nama hoofdplaats dari regentschap yang bersangkutan dan kemudian diubah menjadi Poerwo-Redjo. Perubahan tersebut tidak semata-mata bersifat administratif, sebab Van Lawick van Pabst juga mencatat pertimbangan yang berkaitan dengan makna kata “Bringkelan”, yang dinilai tidak mengandung atau tidak menyampaikan pengertian yang dikehendaki. Oleh karena itu, perubahan Bringkelan menjadi Poerwo-Redjo harus dipahami sebagai proses penataan nomenklatur yang sekaligus berkaitan dengan pemilihan nama yang dianggap lebih sesuai dengan tujuan dan makna yang hendak diwujudkan dalam pembentukan pusat pemerintahan baru.

Kutipan yang ditampilkan memperjelas struktur argumen dalam laporan Van Lawick van Pabst

kutipan yang ditampilkan memperjelas struktur argumen dalam laporan Van Lawick van Pabst. Bahkan, ada satu bagian yang perlu kita baca dengan hati-hati karena menentukan hubungan antara regentschap, hoofdplaats, dan perubahan nama.
1. Isi kutipan yang ditampilkan
Bagian laporan tersebut dibuka dengan:
“Dat de Residentie Bagelen zal zijn verdeeld in vier Regentschappen (Besluit 18 December 1830 no. 1): Bringkelan, Semawoeng, Oengaran en Karang Doehoer.”
Artinya:
“Bahwa Keresidenan Bagelen akan dibagi menjadi empat Kabupaten berdasarkan Besluit 18 Desember 1830 No. 1: Bringkelan, Semawoeng, Oengaran dan Karang Doehoer.”
Ini merupakan bukti penting bahwa pada 18 Desember 1830 sudah terdapat empat regentschappen di Bagelen.
Dengan demikian:
18 Desember 1830 → Bringkelan, Semawoeng, Oengaran, Karang Doehoer.
Belum ada nama : Purworejo, Kutoarjo, Kebumen, Sidayu.

Kalimat berikutnya adalah kunci
Pada gambar terbaca:
“Dit is, wat het getal behoeft, opgevolgd, dezelve zijn ook het van namen veranderd; tevens voordien het bij onderzoek is gebleken dat de Hoofdplaatsen van die Regentschappen, behoorden te worden vastlegt en de naam van een Regentschap behoort te voeren de naam welke de hoofdplaats draagt.”
Ada beberapa bagian yang tampaknya merupakan transkripsi/penyalinan modern dari naskah, sehingga untuk publikasi akademis sebaiknya teks Belanda asli manuskrip tetap dijadikan rujukan utama. Tetapi secara substantif, maksudnya sangat jelas.
Inti pernyataannya adalah:
Dalam proses tersebut nama-nama regentschappen juga diubah; berdasarkan hasil pemeriksaan, hoofdplaatsen dari regentschappen tersebut perlu ditetapkan, dan nama suatu regentschap harus menggunakan nama yang dipakai oleh hoofdplaats-nya

Apa yang sebenarnya terjadi???...
Dari kalimat tersebut kita dapat merekonstruksi mekanismenya:
Pertama: Bagelen dibagi menjadi empat regentschappen berdasarkan Besluit 18 Desember 1830 No. 1.
Kedua: Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap regentschappen tersebut.
Ketiga: Pusat pemerintahan atau hoofdplaats masing-masing regentschap perlu ditetapkan.
Keempat: Nama regentschap kemudian harus mengikuti nama hoofdplaats.
Jadi mekanismenya bukan sekadar:
Brengkelan diganti namanya menjadi Purworejo. Tetapi lebih tepat: Hoofdplaats ditetapkan → hoofdplaats memperoleh/menjadi nama tertentu → nama regentschap diselaraskan dengan nama hoofdplaats.
Inilah yang membuat dokumen ini sangat penting

1. Pembagian Awal Keresidenan Bagelen
Bagian awal laporan merujuk pada Besluit 18 Desember 1830 No. 1, yang menetapkan pembagian Keresidenan Bagelen ke dalam empat regentschappen. Dalam kutipan yang diterbitkan Peter Carey disebutkan:
“Dat de Residentie Bagelen zal zijn verdeeld in vier Regentschappen (Besluit 18 December 1830 no. 1).”
Secara substantif, kalimat tersebut berarti bahwa Keresidenan Bagelen dibagi menjadi empat kabupaten berdasarkan keputusan tanggal 18 Desember 1830 No. 1.
Keempat regentschappen tersebut adalah:
1. Bringkelan atau Brengkelan;
2. Semawoeng atau Semawung;
3. Oengaran atau Ungaran;
4. Karang Doehoer atau Karang Duhur.

Keterangan ini mempunyai arti penting bagi kronologi sejarah Purworejo. Nama Brengkelan dan Semawung telah digunakan sebagai nama administratif sebelum munculnya nama Purworejo dan Kutoarjo. Dengan demikian, tidak tepat apabila dikatakan bahwa Purworejo dan Kutoarjo telah ditetapkan sebagai regentschap berdasarkan Besluit 18 Desember 1830.
Yang ditetapkan pada Desember 1830 adalah empat regentschappen dengan nomenklatur Brengkelan, Semawung, Ungaran, dan Karang Duhur. Perubahan menuju nomenklatur Purworejo dan Kutoarjo merupakan perkembangan berikutnya dalam proses reorganisasi administratif Bagelen pada 1831.

2. Persoalan Hoofdplaats dan Perubahan Nomenklatur
Bagian yang paling penting dalam laporan Van Lawick van Pabst berkaitan dengan penetapan hoofdplaats, yaitu tempat kedudukan atau pusat pemerintahan suatu regentschap.
Dalam kutipan yang diterbitkan Peter Carey, Van Pabst menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, hoofdplaatsen dari regentschappen tersebut perlu ditetapkan dan bahwa nama regentschap seharusnya mengikuti nama hoofdplaats-nya.
Prinsip administratif tersebut dapat dirumuskan secara sederhana:
Regentschap → Hoofdplaats → Nomenklatur Regentschap mengikuti Hoofdplaats.

Dengan demikian, proses perubahan nama tidak semata-mata merupakan tindakan mengganti nama suatu kabupaten. Perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan kembali hubungan antara wilayah pemerintahan dan pusat administrasinya.
Dalam kerangka tersebut, Brengkelan dan Semawung mengalami transformasi nomenklatur ketika pusat pemerintahannya memperoleh atau menggunakan nama baru, yaitu Purworejo dan Kutoarjo.

3. Peranan Para Bupati
Aspek yang sangat penting dalam laporan No. 996 adalah keterangan mengenai peranan para regent atau bupati.
Van Lawick van Pabst menyatakan:
“...de Regenten van de andere twee Regentschappen hiertoe hunnen wensch hadden te kennen gegeven en waarin ik bewilligd heb...”

Secara substantif, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa para bupati dari dua regentschappen telah menyampaikan kehendak atau keinginan mengenai perubahan tersebut, dan Van Lawick van Pabst memberikan persetujuannya.
Keterangan ini mempunyai konsekuensi historiografis yang penting. Perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo dan Semawung menjadi Kutoarjo tidak semestinya digambarkan sebagai tindakan sepihak Van Lawick van Pabst.
Sumber primer tersebut justru menunjukkan adanya proses yang melibatkan dua pihak:
para bupati menyampaikan kehendak atau usulan → Van Lawick van Pabst memberikan persetujuan → perubahan dimasukkan ke dalam proses reorganisasi administratif.

Karena itu, pernyataan bahwa “Van Pabst menciptakan nama Purworejo” terlalu sederhana dan tidak sepenuhnya mencerminkan informasi yang diberikan oleh sumber primer.
Formulasi yang lebih akademis adalah bahwa Van Lawick van Pabst berperan sebagai pejabat kolonial yang memeriksa, mengoordinasikan, menyetujui, dan meneruskan proses reorganisasi nomenklatur tersebut kepada pemerintah pusat, sementara para bupati turut berperan dengan menyampaikan kehendak mengenai perubahan nama.

4. Transformasi Brengkelan Menjadi Purworejo
Dalam proses reorganisasi tersebut, Regentschap Brengkelan kemudian menggunakan nama Purworejo.
Secara historis, hubungan keduanya lebih tepat direkonstruksi sebagai berikut:
Regentschap Brengkelan
penataan pusat pemerintahan (hoofdplaats)
penggunaan nama Purworejo sebagai nama pusat pemerintahan
nama regentschap diselaraskan dengan nama hoofdplaats
Regentschap Purworejo

Dengan demikian, transformasi tersebut tidak cukup digambarkan hanya sebagai:
Brengkelan → Purworejo.

Secara administratif, yang berlangsung adalah penyesuaian nomenklatur regentschap dengan nama hoofdplaats dalam rangka reorganisasi pemerintahan Bagelen.

Perbedaan cara merumuskan hal tersebut memang tampak kecil, tetapi secara historiografis sangat penting. Istilah “pergantian nama kabupaten” dapat menimbulkan kesan bahwa sebuah kabupaten baru didirikan pada saat itu. Sementara sumber primer justru menunjukkan adanya kesinambungan administratif dari Brengkelan menuju Purworejo.

5. Transformasi Semawung Menjadi Kutoarjo
Prinsip yang sama berlaku terhadap Regentschap Semawung.
Dalam reorganisasi tersebut, nama Kutoarjo kemudian digunakan sebagai nomenklatur baru. Dengan demikian, hubungan administratifnya dapat direkonstruksi:
Regentschap Semawung
penataan dan penetapan hoofdplaats
Kutoarjo
nama regentschap diselaraskan dengan nama hoofdplaats
Regentschap Kutoarjo

Dengan demikian, Kutoarjo bukanlah nama yang muncul secara tiba-tiba tanpa hubungan dengan struktur pemerintahan sebelumnya. Kutoarjo merupakan bagian dari proses reorganisasi dan penataan nomenklatur administratif Bagelen pada 1831, yang mengubah nomenklatur Regentschap Semawung.

Hal ini sekaligus menjelaskan mengapa dalam sumber-sumber administratif awal dekade 1830-an dapat ditemukan perbedaan nomenklatur antara Semawung dan Kutoarjo. Perbedaan tersebut harus dibaca dalam konteks perubahan administratif yang sedang berlangsung, bukan langsung dianggap sebagai kesalahan pencatatan.

6. Mengapa Tanggal 20 April 1831 Tidak Otomatis Menjadi Tanggal Lahir Nama Purworejo???.....
Satu hal yang harus diperhatikan secara metodologis adalah tanggal laporan tersebut.
Laporan Van Lawick van Pabst dibuat pada 20 April 1831. Namun, tanggal ini tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai tanggal pertama kali nama Purworejo dan Kutoarjo digunakan.
Laporan tersebut merupakan dokumentasi tertulis mengenai proses reorganisasi yang telah berlangsung sebelumnya.

Peter Carey menghubungkan proses tersebut dengan kedatangan Van Pabst di Bagelen pada akhir Februari 1831. Berdasarkan Babad Kedung Kebo, pengumuman mengenai perubahan nama bahkan dikaitkan dengan malam 26/27 Februari 1831.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:
tanggal berlangsungnya perubahan atau pengumuman,
tanggal laporan Van Pabst, dan
tanggal keputusan administratif definitif pemerintah kolonial.
Ketiganya tidak boleh disamakan.

7. Rekonstruksi Kronologis
Berdasarkan sumber-sumber tersebut, kronologi sementara dapat disusun sebagai berikut.
  • 18 Desember 1830 Pemerintah kolonial menetapkan pembagian Keresidenan Bagelen ke dalam empat regentschappen, yaitu Brengkelan, Semawung, Ungaran, dan Karang Duhur, melalui Besluit No. 1.
  • Akhir Februari 1831 Van Lawick van Pabst berada di wilayah Bagelen dalam rangka menjalankan tugas reorganisasi pemerintahan.
  • 26/27 Februari 1831 Menurut Babad Kedung Kebo, perubahan nama diumumkan. Tahap ini menunjukkan bahwa proses perubahan nomenklatur telah berlangsung sebelum laporan Van Pabst tanggal 20 April 1831.
  • 20 April 1831 Van Lawick van Pabst menyusun laporan di Semarang, No. 996, yang menjelaskan keadaan administratif Bagelen, penetapan hoofdplaats, dan reorganisasi nomenklatur regentschappen.
  • 22 Agustus 1831 Gubernur Jenderal Van den Bosch mengeluarkan keputusan berikutnya yang berkaitan dengan reorganisasi tersebut dan mengakomodasi usulan Van Lawick van Pabst.
Kronologi ini memperlihatkan bahwa proses perubahan administratif berlangsung secara bertahap, bukan melalui satu keputusan tunggal pada satu tanggal.

8. Siapa Pencetus Nama Purworejo dan Kutoarjo???...
Pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya mencetuskan nama Purworejo dan Kutoarjo harus dijawab dengan hati-hati.
Berdasarkan laporan No. 996, kita dapat menyatakan dengan cukup kuat bahwa Van Lawick van Pabst merupakan pejabat kolonial yang memainkan peranan penting dalam proses reorganisasi dan memberikan persetujuan administratif terhadap kehendak para bupati.

Namun, laporan tersebut juga secara eksplisit menunjukkan bahwa para regent menyampaikan kehendak mereka.
Oleh karena itu, belum tepat apabila dikatakan secara mutlak bahwa:
“Van Lawick van Pabst menciptakan nama Purworejo dan Kutoarjo.”

Formulasi yang lebih sesuai dengan bukti primer adalah : Perubahan nomenklatur Brengkelan menjadi Purworejo dan Semawung menjadi Kutoarjo merupakan bagian dari reorganisasi administratif Keresidenan Bagelen pada 1831. Proses tersebut melibatkan para bupati yang menyampaikan kehendak mengenai penamaan, sementara Komisaris P.H. Baron van Lawick van Pabst memberikan persetujuan dan memasukkan perubahan tersebut ke dalam rancangan reorganisasi yang dilaporkannya kepada Gubernur Jenderal.

9. Kedudukan Laporan No. 996 dalam Penelitian Hari Jadi Purworejo

Dalam penelitian mengenai Hari Jadi Kabupaten Purworejo, laporan No. 996 memiliki nilai evidensial yang sangat tinggi karena menyediakan setidaknya tiga lapisan informasi :
  1. Pertama, lapisan struktural.Dokumen tersebut membuktikan bahwa pada Desember 1830 telah terdapat Regentschap Brengkelan sebagai salah satu dari empat regentschappen Bagelen.
  2. Kedua, lapisan reorganisasi. Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa pada 1831 dilakukan penataan hoofdplaats dan penyelarasan nama regentschap dengan pusat pemerintahannya.
  3. Ketiga, lapisan dokumentasi primer.Pada 20 April 1831 Van Lawick van Pabst sendiri melaporkan proses tersebut kepada Gubernur Jenderal. Artinya, proses perubahan nomenklatur bukan hanya muncul dalam sumber sekunder yang ditulis jauh setelah peristiwa, tetapi telah didokumentasikan dalam administrasi pemerintahan kolonial pada tahun peristiwa itu sendiri.
Dari sudut pandang historiografi, hal ini memberikan dasar yang jauh lebih kuat untuk menempatkan 1831 sebagai periode transformasi administratif Brengkelan menjadi Purworejo.

Namun, kesimpulan tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan pernyataan bahwa tanggal 20 April 1831 adalah Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Untuk sampai pada kesimpulan mengenai tanggal hari jadi, masih diperlukan pengujian terhadap keputusan pemerintah, tanggal efektif perubahan nomenklatur, sumber lokal, serta catatan administratif sezaman.

Laporan P.H. Baron van Lawick van Pabst, Semarang, 20 April 1831 No. 996, ANRI Bagelen 5/10, merupakan salah satu sumber primer terpenting untuk memahami proses perubahan administratif Keresidenan Bagelen pada 1831.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pada 18 Desember 1830 Bagelen telah dibagi menjadi empat regentschappen, yaitu Brengkelan, Semawung, Ungaran, dan Karang Duhur. Dengan demikian, Brengkelan dan Semawung telah memiliki status administratif sebelum munculnya nomenklatur Purworejo dan Kutoarjo.

Pada tahap berikutnya dilakukan penetapan hoofdplaats dan penerapan prinsip bahwa nama regentschap seharusnya mengikuti nama pusat pemerintahannya. Dalam proses tersebut, para bupati turut menyampaikan kehendak mengenai perubahan nama, sedangkan Van Lawick van Pabst memberikan persetujuan administratif.

Dari proses inilah Brengkelan kemudian ditransformasikan menjadi Purworejo, sementara Semawung menjadi Kutoarjo. Oleh sebab itu, perubahan tersebut lebih tepat dipahami sebagai reorganisasi dan transformasi nomenklatur administratif, bukan sebagai pendirian dua wilayah pemerintahan yang sama sekali baru.

Dengan demikian, laporan No. 996 merupakan salah satu mata rantai primer yang sangat penting dalam membuktikan bahwa 1831 merupakan tahun yang menentukan dalam transformasi administratif Brengkelan menjadi Purworejo dan Semawung menjadi Kutoarjo.

Untuk penelitian Hari Jadi Purworejo, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar apakah Purworejo telah muncul pada 1831, melainkan menentukan tanggal administratif yang paling tepat berdasarkan urutan antara keputusan 18 Desember 1830, proses reorganisasi Februari 1831, laporan Van Lawick van Pabst 20 April 1831, dan besluit 22 Agustus 1831. Dengan cara tersebut, penetapan Hari Jadi dapat dibangun berdasarkan kronologi dokumen primer, bukan semata-mata berdasarkan tradisi atau interpretasi sekunder. 

Kronologi Bupati Kuto-Ardjo/Kutoarjo Berdasarkan Sumber Almanak dan Sumber Sezaman

Berdasarkan penelusuran terhadap Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië, serta berbagai sumber sezaman lainnya, susunan pejabat yang memimpin Regentschap Semawong/Koeto-Ardjo (Kutoarjo) dapat direkonstruksi secara kronologis.

Pada tahun 1831, nama Sawong Galing tercatat sebagai “Kiai Adipatie Sawong Galing”, dengan kedudukan sebagai Regent van Semawong. Catatan ini merupakan salah satu bukti awal mengenai keberadaan Sawong Galing dalam struktur pemerintahan Bagelen.

Pada periode 1832–1835, sumber-sumber administratif mencatat Raden Adipati Notto Negoro sebagai Regent van Koeto-Ardjo. Tokoh ini perlu dibedakan dari Sawong Galing. Dalam tradisi genealogis yang berkembang, Notto Negoro dikaitkan dengan BRA Notonegoro, putri Sultan Hamengkubuwana II, yang disebut sebagai istrinya. Persoalan mengenai hubungan genealogis tersebut merupakan kajian tersendiri yang perlu diuji melalui sumber genealogis dan sumber primer yang relevan.

Kemudian, pada tahun 1836 tidak tercantum seorang pejabat sebagai Regent Koeto-Ardjo dalam Almanak yang telah ditelusuri. Keadaan ini menunjukkan adanya kekosongan dalam pencatatan pejabat regent pada tahun tersebut.

Pada tahun 1837, nama Sawong Galing kembali muncul dalam dokumentasi pemerintahan sebagai pejabat yang memimpin Koeto-Ardjo. Dalam sumber-sumber berikutnya, nama Sawong Galing muncul dengan bentuk gelar Radin Tommongong Sawoong/Sawoung Galing.

Pada tahun 1847, terdapat bukti yang sangat penting dalam Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. Pada bagian Afdeeling Koeto-ardjo, tercatat secara eksplisit:
 “Radin Ngabeij Sawong Galing, regent.”

Catatan tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 1847 Sawong Galing tercatat dengan gelar Radin Ngabeij dan tetap berkedudukan sebagai Regent van Koeto-Ardjo. Dengan demikian, penggunaan gelar Ngabeij/Ngabehi pada Sawong Galing mempunyai dasar dokumenter yang berasal dari sumber administratif Hindia Belanda sezaman.

Pada tahun 1851, berita sezaman mengenai wafatnya Sawong Galing menyebutnya sebagai “Raden Toemenggoeng Sawoong Galing.” Dengan demikian, dalam dokumentasi sezaman, nama Sawong Galing ditemukan dengan beberapa bentuk gelar, yaitu Kiai Adipatie, Radin Ngabeij, dan Raden Toemenggoeng.

Setelah wafatnya Sawong Galing, berdasarkan penelusuran terhadap Almanak, pada periode 1852–1857 terjadi kekosongan pejabat Regent Koeto-Ardjo.

Pada periode 1858–1860, nama Ario Soerokoesomo tercatat sebagai Regent Koeto-Ardjo dengan gelar Raden Toemenggoeng Ario Soerokoesomo.

Selanjutnya, pada tahun 1860, jabatan Regent Koeto-Ardjo dipegang oleh Pringgo Atmodjo, yang dalam sumber-sumber Almanak ditulis dengan beberapa variasi ejaan, antara lain Raden/Radhen Toemenggoeng Pringgo Admodjo atau Atmodjo. Sumber yang telah ditelusuri mencatat tanggal pengangkatannya, yaitu 21 Juni 1860. Ia kemudian tercatat sebagai Regent Koeto-Ardjo sampai sekitar tahun 1870.

Pada tahun 1870, jabatan Bupati Kuto-Ardjo beralih kepada Poerboatmodjo, yang dikenal dengan gelar Pangeran Adipati Poerboatmodjo. Ia menjabat dalam waktu yang panjang, hingga pensiun pada tahun 1915.

Setelah Poerboatmodjo berhenti pada tahun 1915, jabatan Bupati Kuto-Ardjo dilanjutkan oleh Raden Adipati Ario Poerbohadikusumo. Ia menjadi bupati terakhir Kuto-Ardjo dan menjabat sampai berakhirnya Kabupaten Kuto-Ardjo pada tahun 1933.

Catatan Penting Mengenai Sawong Galing
Dari seluruh rangkaian tersebut, Sawong Galing merupakan tokoh yang sangat menarik dalam hal variasi gelar yang digunakan dalam sumber-sumber sezaman.

Pada tahun 1831, ia tercatat sebagai:
"Kiai Adipatie Sawong Galing"

Pada 1837 dan tahun-tahun berikutnya, ditemukan bentuk:
"Radin Tommongong Sawoong/Sawoung Galing"

Pada 1847, ditemukan bentuk:
"Radin Ngabeij Sawong Galing"

Sedangkan pada 1851, ditemukan:
"Raden Toemenggoeng Sawoong Galing"

Variasi tersebut menunjukkan bahwa gelar yang menyertai nama Sawong Galing tidak selalu ditulis dengan bentuk yang sama dalam dokumentasi administratif Hindia Belanda. Namun, perbedaan gelar tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa setiap penyebutan merupakan tokoh yang berbeda.

Hal ini harus dibedakan antara jabatan dan gelar. Istilah regent menunjukkan jabatan pemerintahan atau kedudukan sebagai bupati. Sementara itu, Adipatie/Adipati, Ngabeij/Ngabehi, dan Toemenggoeng/Tumenggung merupakan gelar atau kepangkatan yang menyertai seorang pejabat.

Karena itu, seorang tokoh dapat tetap menduduki jabatan regent meskipun bentuk gelar yang dicantumkan bersamanya mengalami perubahan atau variasi dalam sumber.

Bukti Penting Tahun 1847
Catatan “Radin Ngabeij Sawong Galing, regent” dalam Almanak 1847 merupakan salah satu bukti paling penting dalam rekonstruksi gelar Sawong Galing.

Catatan tersebut secara langsung menghubungkan tiga unsur:
Radin Ngabeij — gelar
Sawong Galing — nama tokoh
Regent — jabatan pemerintahan

Dengan demikian, gelar Ngabeij/Ngabehi pada Sawong Galing bukan merupakan dugaan atau sekadar tradisi lisan, melainkan mempunyai dasar dokumenter dari sumber administratif Hindia Belanda sezaman.
Oleh karena itu, bentuk Ngabeij/Ngabehi harus dipertahankan dalam rekonstruksi sejarah Sawong Galing, meskipun sumber lain mencatatnya dengan gelar Adipatie maupun Toemenggoeng.

Kesimpulan Sementara
Berdasarkan sumber-sumber yang telah ditelusuri, rangkaian pejabat Kuto-Ardjo dapat diringkas sebagai berikut:

Sawong Galing (1831)
Notto Negoro (1832–1835)
Kekosongan pejabat (1836)
Sawong Galing (1837–1851)
Kekosongan pejabat (1852–1857)
Ario Soerokoesomo (1858–1860)
Pringgo Atmodjo (1860–1870)
Poerboatmodjo (1870–1915)
Poerbohadikusumo (1915–1933)

Rangkaian tersebut merupakan rekonstruksi berdasarkan sumber-sumber yang telah ditelusuri, bukan semata-mata berdasarkan daftar bupati dari sumber sekunder. Karena itu, setiap pergantian pejabat dan perubahan gelar perlu terus dibandingkan dengan Almanak tahun demi tahun, Regerings-Almanak, besluit pengangkatan, surat kabar sezaman, serta sumber genealogis dan sumber Jawa.

Dengan pendekatan kritik sumber, perbedaan gelar tidak perlu diseragamkan atau dianggap sebagai kesalahan. Sebaliknya, variasi gelar itu sendiri merupakan data sejarah yang harus dijelaskan berdasarkan waktu, sumber, dan konteks penggunaannya.

Dengan demikian, perubahan penyebutan Adipatie, Ngabeij, dan Toemenggoeng pada Sawong Galing menjadi bagian penting dalam rekonstruksi historiografi Bupati Kuto-Ardjo pada abad ke-19.

Berdasarkan sumber-sumber primer sezaman yang telah ditelusuri, sementara dapat direkonstruksi lima tokoh utama yang berkaitan dengan jabatan Bupati/Regent Kuto-Ardjo. Variasi nama dan gelar dalam sumber tidak serta-merta menunjukkan adanya tokoh yang berbeda.
  1. Sawong Galing / Raden Adipati Notto Negoro — 1831–1851 Masa jabatan: sekitar 20 tahun. Sawong Galing dalam sumber sezaman muncul dengan beberapa bentuk nama dan gelar, antara lain Kiai Adipatie Sawong Galing, Radin Tommongong Sawoong/Sawoung Galing, Radin Ngabeij Sawong Galing, dan Raden Toemenggoeng Sawoong Galing. Pada 1831 ia tercatat sebagai “Kiai Adipatie Sawong Galing”, Regent van Semawong. Pada 1847 tercatat secara eksplisit “Radin Ngabeij Sawong Galing, regent”, sedangkan berita sezaman tahun 1851 menyebutnya sebagai “Raden Toemenggoeng Sawoong Galing.” Dalam rekonstruksi yang dikembangkan berdasarkan sumber genealogis dan dokumenter, Raden Adipati Notto Negoro diidentifikasi sebagai nama lain Sawong Galing. Dengan demikian, keduanya dihitung sebagai satu tokoh, bukan dua bupati yang berbeda.
  2. Raden Toemenggoeng Ario Soerokoesomo — 1858–1860. Masa jabatan: sekitar 2 tahun. Setelah kekosongan jabatan pada 1852–1857, Ario Soerokoesomo tercatat sebagai Regent Koeto-Ardjo pada periode 1858–1860.
  3. Raden Toemenggoeng Pringgo Admodjo/Atmodjo — 21 Juni 1860–1870 Masa jabatan: sekitar 10 tahun. Sumber Almanak mencatat 21 Juni 1860 sebagai tanggal pengangkatannya sebagai Regent Koeto-Ardjo. Dalam sumber lain ditemukan variasi ejaan Pringgo Admodjo/Atmodjo.
  4. Pangeran Adipati Poerboatmodjo — 1870–1915. Masa jabatan: sekitar 45 tahun. Poerboatmodjo mulai menjabat sebagai Bupati Kuto-Ardjo pada 1870 dan mengakhiri masa jabatannya karena pensiun pada 1915. Ia merupakan salah satu bupati dengan masa pemerintahan terpanjang dalam sejarah Kuto-Ardjo.
  5. Raden Adipati Ario Poerbohadikusumo — 1915–1933. Masa jabatan: sekitar 18 tahun. Poerbohadikusumo menggantikan Poerboatmodjo pada 1915 dan menjadi bupati terakhir Kuto-Ardjo hingga berakhirnya Kabupaten Kuto-Ardjo pada 1933.
Dari Tahun 1830 sampai 1933 :
1933 − 1830 = 103 tahun.
Jadi, rentang waktunya adalah 103 tahun.

ketika sejarah kampung dan daerah kita tidak selalu hadir dalam pelajaran di bangku sekolah, tugas generasi sekarang adalah membangkitkan kembali memori kolektif, membaca sumber secara kritis, dan menolak lupa.

Sejarah bukan sekadar masa lalu. Sejarah adalah cara sebuah masyarakat memahami dari mana ia berasal, bagaimana ia berubah, dan mengapa ia menjadi seperti sekarang.

Ketika sejarah kampungmu tidak ada dalam pelajaran di bangku sekolah: membangkitkan memori kolektif, membaca kembali sumber, dan menolak lupa.

Penulis : Ndandung Kumolo Adi 
Sejatininghidup02.blogspot.com

Daftar Pustaka :
Sumber Primer :
  1. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1831. Batavia: Landsdrukkerij, 1831.
  2. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1832. Batavia: Landsdrukkerij, 1832.
  3. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1833. Batavia: Landsdrukkerij, 1833.
  4. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1835. Batavia: Landsdrukkerij, 1835.
  5. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1836. Batavia: Landsdrukkerij, 1836.
  6. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1838. Batavia: Landsdrukkerij, 1838.
  7. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1839. Batavia: Landsdrukkerij, 1839.
  8. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1840. Batavia: Landsdrukkerij, 1840.
  9. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1841. Batavia: Landsdrukkerij, 1841.
  10. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1843. Batavia: Landsdrukkerij, 1843.
  11. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1845. Batavia: Landsdrukkerij, 1845.
  12. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1846. Batavia: Landsdrukkerij, 1846.
  13. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1847. Batavia: Landsdrukkerij, 1847.
  14. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1848. Batavia: Landsdrukkerij, 1848.
  15. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1849. Batavia: Landsdrukkerij, 1849.
  16. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1850. Batavia: Landsdrukkerij, 1850.
  17. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1851. Batavia: Landsdrukkerij, 1851.
  18. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1852. Batavia: Landsdrukkerij, 1852.
  19. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1853. Batavia: Landsdrukkerij, 1853.
  20. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1861. Batavia: Landsdrukkerij, 1861.
  21. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1863. Batavia: Landsdrukkerij, 1863.
  22. Nederlandsch-Indië. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1864. Batavia: Landsdrukkerij, 1864.
  23. Nederlandsch-Indië. Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië. Batavia: Landsdrukkerij.
  24. Nederlandsch-Indië. Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië 1870. Batavia: Landsdrukkerij, 1870.
  25. Nederlandsch-Indië. Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië 1889. Batavia: Landsdrukkerij, 1889.
  26. Nederlandsch-Indië. Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië 1890. Batavia: Landsdrukkerij, 1890.
  27. Nederlandsch-Indië. Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië 1899. Batavia: Landsdrukkerij, 1899.
  28. Nederlandsch-Indië. Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië 1900. Batavia: Landscape, 1900.
  29. Sumber Digital dan Katalog
  30. Staatsbibliothek zu Berlin – Preußischer Kulturbesitz. Almanak en naamregister van Nederlandsch-Indië. Berbagai tahun. Koleksi digital Staatsbibliothek zu Berlin.
  31. Deutsche Digitale Bibliothek. Almanak en naamregister van Nederlandsch-Indië. Koleksi digital, berbagai tahun.
  32. Zentrales Verzeichnis Digitalisierter Drucke (zvdd). Almanak en naamregister van Nederlandsch-Indië. Koleksi digital Staatsbibliothek zu Berlin.
  33. Wikimedia Commons. Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië 1870. Digitalisasi sumber pemerintah Hindia Belanda, diterbitkan oleh Landsdrukkerij, Batavia, 1870.
  34. Koloniaal Verslag. Berbagai tahun. 's-Gravenhage/Batavia: Pemerintah Hindia Belanda.
  35. Staatsblad van Nederlandsch-Indië. Berbagai tahun. Batavia: Landsdrukkerij.
  36. Verslag van het beheer en den staat der koloniën. Berbagai tahun. 's-Gravenhage.
  37. Babad Kedungkebo, sebagai sumber historiografi lokal.
  38. Pieter Herbert Baron van Lawick van Pabst, laporan Komisaris untuk Urusan Daerah Kerajaan, Semarang, 20 April 1831 No. 996, Arsip Residentie Bagelen 5/10.
  39. Louw dan De Klerck, De Java-Oorlog van 1825 tot 1830, khususnya bagian yang membahas Bagelen dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam Perang Jawa.
  40. Arsip surat kabar dan publikasi pemerintahan Hindia Belanda yang berkaitan dengan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo.
  41. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan.
  42. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Kabupaten Purworejo.
  43. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 1994.
  44. Peter Carey, Historiografi Perang Jawa.
  45. Peter Carey, Sisi Lain Diponegoro.
  46. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, khususnya edisi 1831–1833 dan edisi-edisi berikutnya untuk menelusuri perubahan nama dan pejabat kabupaten.
  47. Babad Diponegoro versi Manado


Catatan Bibliografis

Rangkaian Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tercatat sebagai terbitan berkala yang berlangsung hingga 1863, sedangkan Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië menjadi bentuk penerbitan pemerintahan yang lebih lanjut. Katalog digital Staatsbibliothek zu Berlin mencatat Almanak en naamregister sebagai seri yang diterbitkan di Batavia pada periode 1817–1863.




Kutoarjo

Sawong Galing atau Sawunggalih? Kritik Sumber dan Rekonstruksi Nama Bupati Kutoarjo dalam Historiografi

Sumber primer: Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië 1831 yang mencatat “Kiai Adipatie Sawong Galing” sebagai Regent van Semawong. ...

Kutoarjo