Artikel ini mengkaji persoalan identitas nama bupati Kutoarjo yang dalam berbagai sumber dan tradisi penulisan muncul dalam bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, “Sawoung Galing”, “Sawoenggaling”, “Sawunggaling”, dan “Sawunggalih”. Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan variasi ejaan, tetapi menyangkut kritik sumber, transmisi pengetahuan sejarah, serta pembentukan memori publik mengenai sejarah Kutoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dan historiografis dengan menempatkan sumber primer sezaman sebagai dasar utama analisis, terutama Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, Nederlandsche Staats-Courant tahun 1851, Het Soerabaiasch Handelsblad tahun 1884, serta sumber lokal seperti Babad Kedungkebo.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa berbagai bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, “Sawoung Galing”, dan “Sawoenggaling” memperoleh dukungan dokumenter dari sumber-sumber yang relatif dekat dengan masa hidup tokoh. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië mencatat bentuk Sawong Galing dan variasinya dalam kapasitas sebagai Regent van Semawong dan kemudian Regent van Koeto-Ardjo. Identifikasi tersebut diperkuat oleh berita wafat Raden Toemenggoeng Sawoong Galing pada 3 September 1851 dalam Nederlandsche Staats-Courant. Beberapa dekade kemudian, Het Soerabaiasch Handelsblad edisi 20 November 1884 kembali menyebut “Raden Toemenggoeng Sawoenggaling, regent van Koetoardjo”, sehingga memberikan bukti tambahan bahwa bentuk nama tersebut masih digunakan dalam pers Hindia Belanda pada akhir abad ke-19.
Berdasarkan rangkaian tersebut, bentuk “Sawunggaling” dapat dipertimbangkan sebagai bentuk yang berkembang dari variasi penulisan kolonial “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, “Sawoung Galing”, dan “Sawoenggaling”. Sebaliknya, bentuk “Sawunggalih” sejauh penelusuran terhadap sumber-sumber yang telah dilakukan belum memperoleh dukungan dokumenter primer sezaman yang sebanding dan karena itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kajian ini tidak bermaksud menghapus tradisi atau memori kolektif mengenai “Sawunggalih”, melainkan membedakan antara fakta dokumenter, variasi ejaan, tradisi lokal, interpretasi historiografis, dan memori publik.
Dengan demikian, penelitian ini menempatkan kritik sumber sebagai dasar untuk merekonstruksi kembali identitas historis bupati Kutoarjo. Pengujian silang antara almanak pemerintahan, surat kabar Hindia Belanda, sumber lokal, serta arsip administratif memungkinkan sejarah Kutoarjo ditulis tidak semata-mata berdasarkan popularitas suatu nama atau pengulangan dalam sumber-sumber kemudian, melainkan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, dikonfirmasi, dan dipertanggungjawabkan secara historiografis.
bagi Perbedaan Pendapat Tulisan ini tentu terbuka untuk dikritik, dikoreksi, maupun disanggah. Sejarah bukanlah ruang yang tertutup terhadap perdebatan, dan setiap kesimpulan historiografis pada dasarnya dapat diuji kembali apabila ditemukan bukti baru yang lebih kuat. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan kesimpulan mengenai bentuk nama Sawong Galing, Sawoong Galing, Sawoung Galing, Sawoenggaling, Sawunggaling, maupun Sawunggalih, maka sanggahan hendaknya disampaikan melalui argumentasi ilmiah yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan keyakinan, kebiasaan, popularitas nama, atau pengulangan informasi yang telah beredar sebelumnya.
Sanggahan yang bersifat akademis idealnya disertai sumber primer, arsip, surat kabar sezaman, almanak pemerintahan, naskah, buku ilmiah, atau artikel penelitian yang relevan dan dapat diperiksa kembali oleh pembaca
Kata kunci: Kutoarjo, Sawong Galing, Sawoong Galing, Sawoung Galing, Sawoenggaling, Sawunggaling, Sawunggalih, kritik sumber, historiografi, Almanak en Naamregister, surat kabar Hindia Belanda.
Persoalan mengenai nama bupati Kutoarjo bukan semata-mata persoalan perbedaan ejaan, melainkan persoalan kritik sumber dan rekonstruksi sejarah. Pertanyaan pokoknya bukan sekadar memilih antara nama “Sawunggaling” dan “Sawunggalih”, melainkan menentukan bentuk nama yang memperoleh dukungan dokumenter paling kuat dari sumber-sumber yang paling dekat dengan masa hidup tokoh.
Dalam prinsip kritik sumber, kesaksian dokumenter sezaman memiliki bobot pembuktian lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk nama yang baru muncul, berkembang, atau mengalami perubahan dalam sumber-sumber kemudian. Berdasarkan sumber-sumber yang telah ditelusuri, bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, dan “Sawoung Galing” muncul secara eksplisit dalam sumber administratif dan pemberitaan sezaman. Bentuk-bentuk tersebut juga memperoleh penguatan melalui sumber lokal seperti Babad Kedungkebo. Dengan demikian, bentuk-bentuk tersebut saat ini mempunyai landasan dokumenter yang lebih kuat untuk mengidentifikasi tokoh bupati Kutoarjo tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa “Sawunggaling” dan “Sawunggalih” tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai dua bentuk yang setara. “Sawunggaling” dapat dipertimbangkan sebagai bentuk yang berkembang dari variasi penulisan kolonial “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, atau “Sawoung Galing”, sehingga hubungan linguistik dan historis di antara bentuk-bentuk tersebut masih dapat diteliti lebih lanjut. Sementara itu, bentuk “Sawunggalih” memerlukan pembuktian tersendiri karena sejauh penelusuran yang telah dilakukan belum ditemukan dukungan dokumenter primer sezaman yang sebanding dengan bukti untuk bentuk Sawong Galing dan variasinya.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena bentuk nama “Sawunggalih” kemudian berkembang dalam memori publik dan digunakan dalam berbagai bentuk identitas sosial dan budaya, termasuk penamaan lembaga pendidikan, institusi, hotel, sarana transportasi, serta berbagai unsur ruang publik di Kutoarjo. Ketika sebuah bentuk nama yang belum memperoleh dukungan dokumenter primer yang memadai terus digunakan dan diwariskan, pengulangan tersebut pada akhirnya dapat membuat suatu bentuk nama memperoleh kesan sebagai fakta sejarah yang sudah pasti.
Fenomena tersebut merupakan persoalan penting dalam historiografi. Masalahnya bukan menyalahkan lembaga, masyarakat, atau generasi terdahulu yang menggunakan nama “Sawunggalih”. Mereka dapat saja hanya meneruskan informasi yang telah diterima dari sumber atau tradisi sebelumnya. Yang perlu dikaji adalah proses historiografis yang menyebabkan suatu bentuk nama diterima, dituliskan kembali, kemudian direproduksi berulang kali tanpa selalu disertai pemeriksaan kembali terhadap sumber primer sezaman.
Apabila sebuah bentuk nama yang belum terverifikasi terus direproduksi melalui buku, artikel, tulisan sejarah lokal, penamaan institusi, maupun simbol-simbol ruang publik, maka proses tersebut tidak lagi sekadar menyangkut variasi ejaan. Pengulangan dapat membentuk legitimasi sosial terhadap suatu narasi sejarah. Pada saat yang sama, bentuk nama yang mempunyai dukungan dokumenter lebih kuat dapat semakin tersisih dari perhatian masyarakat.
Dalam konteks Kutoarjo, keadaan tersebut berpotensi mengaburkan identitas historis tokoh yang dalam sumber-sumber sezaman tercatat dengan bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, atau “Sawoung Galing”. Salah satu bukti penting adalah pencatatan dalam Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, sementara identitas tersebut memperoleh penguatan melalui berita wafat Raden Toemenggoeng Sawoong Galing pada 3 September 1851 dalam surat kabar Hindia Belanda. Silahkan lihat https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/berita-wafatnya-bupati-kutoarjo-raden.html
Juga lihat https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/sumber-koran-het-soerabaiasch.html Kesaksian dokumenter-dokumenter sumber tersebut menjadi semakin penting apabila dapat dikonfirmasi melalui sumber lokal seperti Babad Kedungkebo.
Oleh karena itu, persoalan “Sawunggaling” dan “Sawunggalih” tidak semestinya diselesaikan berdasarkan popularitas nama, banyaknya penggunaan, atau lamanya sebuah tradisi beredar. Ukuran utamanya harus dikembalikan kepada kritik sumber: siapa yang mencatat, kapan pencatatan dilakukan, dalam konteks apa sumber tersebut dibuat, seberapa dekat sumber dengan tokoh dan peristiwa, serta apakah kesaksiannya dapat dikonfirmasi oleh sumber lain.
Namun, penelitian ini belum berhenti pada sumber administratif kolonial. Kritik sumber perlu diperluas dengan memeriksa sumber epigrafis berupa inskripsi pada nisan makam yang berkaitan dengan tokoh tersebut, sumber genealogis berupa Surat Kekancingan dan dokumen genealogi dari Tepas Darah Kraton Yogyakarta, serta sumber historiografis berupa Babad Kedhung Kebo. Ketiga kelompok sumber tersebut memiliki arti penting karena masing-masing dapat memberikan informasi mengenai bentuk nama, gelar, identitas tokoh, hubungan kekerabatan, kedudukan sosial, serta transmisi ingatan sejarah dalam tradisi dokumenter Jawa dan lingkungan keraton.
Dengan demikian, rekonstruksi nama Bupati Kutoarjo tidak cukup didasarkan pada satu jenis sumber saja. Bentuk Sawong Galing, Sawoong Galing, Sawoeng Galing, maupun Sawunggaling perlu diuji secara silang melalui sumber administratif kolonial, berita sezaman, inskripsi makam, dokumen genealogis, dan sumber historiografis Jawa.
Pendekatan semacam ini penting karena setiap sumber memiliki karakter, konteks, dan tingkat kedekatan yang berbeda terhadap peristiwa atau tokoh yang diteliti. Sumber kolonial dapat memperlihatkan bagaimana nama tokoh dicatat dalam administrasi pemerintahan; inskripsi makam dapat memberikan bukti epigrafis mengenai nama dan gelar yang digunakan; dokumen genealogis dapat membantu menguji identitas dan hubungan kekerabatan; sedangkan babad dapat memperlihatkan bagaimana tokoh tersebut ditempatkan dalam tradisi historiografi Jawa.
Apabila berbagai kelompok sumber tersebut menunjukkan kecenderungan yang sama, maka tingkat kekuatan argumentasi historisnya akan semakin tinggi. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara satu sumber dengan sumber lainnya, perbedaan tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai kesalahan. Perbedaan itu justru perlu dicatat sebagai bagian dari persoalan historiografis dan dianalisis berdasarkan usia sumber, kedekatan sumber dengan tokoh, tujuan pembuatannya, konteks sosial-politik, otoritas pembuat atau penerbit sumber, serta proses transmisi dan penyalinan teks.
Dengan pendekatan kritik sumber seperti ini, pertanyaan “Sawong Galing atau Sawunggalih?” tidak lagi sekadar menjadi persoalan perbedaan ejaan atau tradisi penyebutan nama. Persoalan tersebut menjadi bagian dari usaha untuk merekonstruksi identitas historis Bupati Kutoarjo berdasarkan keseluruhan bukti yang dapat diuji.
Dengan pendekatan tersebut, penggunaan nama “Sawunggalih” dalam berbagai ruang publik tidak harus serta-merta dihapus. Namun, secara historis perlu diberikan catatan kritis bahwa bentuk tersebut masih memerlukan pembuktian melalui sumber primer yang memadai. Sebaliknya, bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, dan “Sawoung Galing” patut memperoleh perhatian lebih besar karena telah ditemukan dalam sumber-sumber yang relatif dekat dengan masa hidup tokoh, terutama sumber administratif dan pemberitaan sezaman, serta dapat dibandingkan dengan tradisi lokal.
Di tengah perkembangan penggunaan nama “Sawunggalih” dalam berbagai ruang publik tersebut, masih terdapat jejak penting yang mempertahankan bentuk “Sawunggaling” di Kutoarjo. Salah satunya adalah SDN Sawunggaling, yang berada di sisi timur Alun-Alun Kutoarjo, dengan SDN 1 Kutoarjo berada di sebelah selatannya. Keberadaan nama tersebut mempunyai arti penting sebagai salah satu bentuk memori publik yang masih mempertahankan nama Sawunggaling dalam ruang pendidikan di Kutoarjo.
Hal tersebut menunjukkan bahwa memori sejarah masyarakat tidak selalu bergerak dalam satu arah. Di satu sisi, bentuk “Sawunggalih” telah berkembang dan memperoleh reproduksi luas dalam berbagai ruang publik. Di sisi lain, bentuk “Sawunggaling” masih bertahan pada sebagian warisan penamaan lokal. Kondisi ini justru memperlihatkan pentingnya penelitian sejarah yang membedakan antara nama yang hidup dalam memori masyarakat dan nama yang dapat dibuktikan melalui sumber dokumenter sezaman.
Meluruskan persoalan nama tersebut bukan berarti menghapus tradisi atau meniadakan memori kolektif masyarakat Kutoarjo. Sebaliknya, usaha tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan penulisan sejarah kepada dasar dokumenternya. Tradisi tetap dapat dihargai sebagai bagian dari sejarah ingatan masyarakat, tetapi harus dibedakan dari fakta yang telah memperoleh pembuktian melalui sumber primer.
Dengan demikian, kritik terhadap penggunaan nama “Sawunggalih” bukanlah upaya untuk menghapus sebuah nama dari ruang publik, melainkan upaya untuk membedakan antara fakta sejarah, kesaksian sumber primer, tradisi lokal, interpretasi historiografis, dan memori kolektif. Jika pembedaan tersebut tidak dilakukan, reproduksi sebuah nama tanpa pemeriksaan sumber dapat secara tidak sengaja menyebabkan bentuk sejarah yang memiliki dukungan dokumenter lebih kuat semakin tersisih dari ingatan publik.
Dalam pengertian historiografis, keadaan semacam itu berpotensi berkontribusi pada tersisihnya—bahkan “terkuburnya”—sebagian sejarah Kutoarjo yang seharusnya dapat direkonstruksi kembali melalui bukti-bukti sezaman. Karena itu, penelitian mengenai nama Sawong Galing/Sawoong Galing/Sawoung Galing—yang dalam perkembangan penulisan dapat berkaitan dengan bentuk Sawunggaling— perlu terus dilakukan dengan memperluas penelusuran terhadap arsip, surat kabar Hindia Belanda, Babad Kedungkebo, Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, Regeringsalmanak, Staatsblad, serta sumber-sumber primer lainnya.
Tujuan akhirnya bukan sekadar memenangkan satu bentuk nama atas bentuk nama lainnya, melainkan memastikan bahwa sejarah Kutoarjo ditulis berdasarkan bukti yang dapat diuji, diverifikasi, dikonfirmasi, dan dipertanggungjawabkan secara historiografis.
Dengan demikian, berdasarkan penelusuran, kritik, dan perbandingan terhadap berbagai sumber primer serta sumber sejarah yang relevan—antara lain Regerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië, surat kabar Hindia Belanda sezaman, Babad Kedungkebo, surat kekancingan, inskripsi nisan makam, dan sumber-sumber genealogis—terdapat dasar dokumenter yang lebih kuat untuk menyatakan bahwa nama Bupati Kutoarjo tersebut adalah Sawunggaling, bukan Sawunggalih. Sejauh penelusuran yang dilakukan, bentuk Sawunggalih lebih tepat ditempatkan sebagai bentuk yang berkembang dalam tradisi penamaan dan memori kolektif kemudian, sedangkan bentuk Sawunggaling memiliki dukungan dokumenter yang lebih kuat dan lebih dekat dengan sumber-sumber sezaman.
Karena itu, apabila di kemudian hari ditemukan sumber primer sezaman yang autentik dan dapat diverifikasi yang menunjukkan bentuk Sawunggalih, temuan tersebut tentu harus diterima sebagai bahan kajian dan diuji secara terbuka melalui kritik sumber. Sebab, sejarah tidak dibangun berdasarkan popularitas sebuah nama atau banyaknya pengulangan dalam tradisi, melainkan berdasarkan kekuatan bukti yang dapat diverifikasi, dikritisi, dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dengan bukti yang tersedia saat ini, Sawunggaling memiliki landasan dokumenter yang lebih kuat, objektif, kredibel, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dibandingkan dengan Sawunggalih.
Catatan Akademis bagi Perbedaan Pendapat Tulisan ini tentu terbuka untuk dikritik, dikoreksi, maupun disanggah. Sejarah bukanlah ruang yang tertutup terhadap perdebatan, dan setiap kesimpulan historiografis pada dasarnya dapat diuji kembali apabila ditemukan bukti baru yang lebih kuat. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan kesimpulan mengenai bentuk nama Sawong Galing, Sawoong Galing, Sawoung Galing, Sawoenggaling, Sawunggaling, maupun Sawunggalih, maka sanggahan hendaknya disampaikan melalui argumentasi ilmiah yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan keyakinan, kebiasaan, popularitas nama, atau pengulangan informasi yang telah beredar sebelumnya.
Sanggahan yang bersifat akademis idealnya disertai sumber primer, arsip, surat kabar sezaman, almanak pemerintahan, naskah, buku ilmiah, atau artikel penelitian yang relevan dan dapat diperiksa kembali oleh pembaca. Apabila terdapat sumber primer yang menyebut bentuk “Sawunggalih” pada masa hidup tokoh dan dapat dipastikan autentisitas serta konteksnya, maka sumber tersebut tentu harus diperhitungkan dan diuji dalam penelitian berikutnya. Demikian pula, apabila terdapat penelitian yang menghasilkan kesimpulan berbeda, penelitian tersebut sebaiknya dihadirkan secara terbuka agar dapat dibandingkan dengan bukti yang telah digunakan dalam tulisan ini.
Dengan demikian, sanggahlah dengan ilmu, bukan dengan asumsi; sanggahlah dengan sumber, bukan dengan sekadar pendapat; dan apabila perlu, hadirkan artikel tandingan, penelitian tandingan, atau buku tandingan yang dapat diuji secara akademis. Perbedaan kesimpulan bukanlah masalah dalam penelitian sejarah. Justru dari perbedaan tersebut dapat lahir penelitian yang lebih kuat apabila masing-masing pihak bersedia menguji argumentasinya berdasarkan bukti.
Tulisan ini tidak mengklaim sebagai kata akhir mengenai persoalan nama tersebut. Kesimpulan yang disampaikan merupakan kesimpulan sementara berdasarkan sumber-sumber yang telah ditemukan dan ditelusuri sampai penelitian ini dilakukan. Apabila di kemudian hari ditemukan sumber primer yang lebih tua, lebih dekat dengan tokoh, lebih autentik, dan lebih kuat secara dokumenter, maka kesimpulan tersebut tentu harus terbuka untuk diperbaiki. Itulah prinsip dasar penelitian sejarah: bukan mempertahankan kesimpulan dengan segala cara, melainkan mempertahankan integritas terhadap bukti.
Dengan prinsip tersebut, perdebatan mengenai nama Bupati Kutoarjo tidak perlu menjadi pertentangan personal. Yang perlu dipertemukan adalah sumber dengan sumber, bukti dengan bukti, dan argumentasi dengan argumentasi. Pada akhirnya, yang diharapkan bukan kemenangan suatu pihak, melainkan semakin terang dan semakin dapat dipertanggungjawabkannya sejarah Kutoarjo.
Sejatininghidup02.blogspot.com
DAFTAR PUSTAKA :
A. Sumber Primer
- Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. 1831. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1831. Batavia.
- Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. 1832. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1832. Batavia.
- Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. 1833–1864. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. Batavia.
- Nederlandsche Staats-Courant. 1851. No. 275, 20 November 1851, hlm. 3. Berita dari Batavia mengenai wafatnya Raden Toemenggoeng Sawoong Galing, Regent van Koeto-Ardjo, pada 3 September 1851.
- Het Soerabaiasch Handelsblad. 1884. Tahun ke-32, No. 269, 20 November 1884. Artikel “Het aanstellen van voorname Inlandsche hoofden”. Surat kabar ini menyebut Raden Toemenggoeng Sawoenggaling sebagai regent van Koetoardjo.
- Staatsblad van Nederlandsch-Indië. Berbagai tahun. Digunakan untuk verifikasi keputusan pengangkatan, pemberhentian, pergantian pejabat, serta reorganisasi administrasi pemerintahan Hindia Belanda.
- Koloniaal Verslag. Berbagai tahun. Batavia dan 's-Gravenhage. Digunakan sebagai sumber pembanding mengenai keadaan pemerintahan dan administrasi kolonial.
- Babad Kedungkebo. Naskah/teks sejarah lokal Kedungkebo dan Kutoarjo. Digunakan sebagai sumber lokal untuk membandingkan tradisi mengenai nama dan sejarah Bupati Kutoarjo. Data mengenai pengarang, penyalin, tahun penulisan, dan versi naskah perlu dicantumkan sesuai naskah yang digunakan.
- Inkripsi atau epigraf Nisan Makam
- Surat Kekancingan geneologi dari tepas darah Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat
- Kaart Zuid-Bagelen van 1830. Peta historis Bagelen Selatan yang digunakan untuk kajian geografis, toponimi, dan perubahan nomenklatur wilayah Bagelen pada masa sekitar berakhirnya Perang Jawa.
B. Sumber Pemerintahan dan Administrasi
- Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië. 1865–1934. Batavia: Landsdrukkerij. Sumber ini digunakan untuk melanjutkan penelusuran kronologi pejabat dan struktur pemerintahan Kutoarjo setelah rangkaian Almanak en Naamregister.
- Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië dan Regeringsalmanak voor Nederlandsch-Indië. 1831–1934. Rangkaian sumber serial yang digunakan untuk merekonstruksi pergantian regent, djaksa, panghoeloe, serta perubahan nomenklatur Semawong menjadi Koetoardjo.
C. Sumber Sekunder
- Carey, Peter. 2007. The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785–1855. Leiden: KITLV Press.
- De Klerck, E. S. De Java-Oorlog van 1825–1830. 's-Gravenhage: Martinus Nijhoff.
- Louw, P. J. F. De Java-Oorlog van 1825–1830. 's-Gravenhage: Martinus Nijhoff.
D. Sumber Digital
- Sejatining Hidup. 2026. “Kritik Sumber Sejarah: Menelaah Artikel ‘Het aanstellen van voorname Inlandsche hoofden’ dalam Het Soerabaiasch Handelsblad (1884): Kasus Bupati Sawunggaling dan Bupati Soerokoesoemo di Kutoarjo.” Blog Sejatining Hidup. "Artikel sumber Het Soerabaiasch Handelsblad 1884" (https://reference-url-citation.invalid/2)
- Sejatining Hidup. 2026. “Berita Wafatnya Bupati Kutoarjo Raden Toemenggoeng Sawoong Galing.” Blog Sejatining Hidup.
- Sejatining Hidup. 2026. “Sawong Galing atau Sawunggalih? Kritik Sumber dan Rekonstruksi Nama Bupati Kutoarjo dalam Historiografi.” Blog Sejatining Hidup.
E. Prinsip Penggunaan Sumber
Dalam penelitian ini, Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, Nederlandsche Staats-Courant, Het Soerabaiasch Handelsblad, Staatsblad van Nederlandsch-Indië, serta sumber lokal seperti Babad Kedungkebo diperlakukan sebagai bahan utama untuk melakukan kritik sumber.
Khusus dalam persoalan nama, bentuk “Sawong Galing”, “Sawoong Galing”, “Sawoung Galing”, dan “Sawoenggaling” dicatat sebagai bentuk-bentuk yang ditemukan dalam sumber dokumenter. Het Soerabaiasch Handelsblad tahun 1884 secara khusus penting karena menggunakan bentuk “Sawoenggaling” untuk menyebut regent van Koetoardjo.
Sementara itu, bentuk “Sawunggaling” dapat ditempatkan sebagai bentuk yang berkembang dalam penulisan kemudian atau sebagai bentuk yang berhubungan dengan variasi penulisan sumber kolonial, tetapi hubungan tersebut tetap perlu dianalisis secara linguistik dan historis. Adapun bentuk “Sawunggalih” harus diperlakukan sebagai bentuk yang memerlukan pembuktian dokumenter tersendiri apabila hendak diposisikan sebagai nama historis tokoh.
Dengan demikian, daftar pustaka dan sumber yang digunakan tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap tulisan, tetapi menjadi dasar untuk membedakan fakta dokumenter, variasi ejaan, tradisi lokal, interpretasi historiografis, dan memori publik dalam rekonstruksi sejarah Bupati Kutoarjo.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar