Powered By Blogger

Sabtu, 25 Juli 2026

Berakhirnya Trah Gagak sebagai Bupati Ketanggung dan Reorganisasi Kabupaten Ketanggung serta Kabupaten Semawung: Kajian Berdasarkan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831 dan Sumber-Sumber Sezaman Menuju Pembentukan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo

Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1831, yang membuktikan Kabupaten Ketanggung lebih dulu ada ketimbang Kabupaten Purworejo, dengan Bupati Terahir Kiai Adipati Tjokro Djodjo

 Berakhirnya Trah Gagak sebagai Bupati Ketanggung dan Reorganisasi Kabupaten Ketanggung serta Kabupaten Semawung: Kajian Berdasarkan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831 dan Sumber-Sumber Sezaman Menuju Pembentukan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo

Abstrak :
Penelitian ini mengkaji berakhirnya Trah Gagak sebagai penguasa Kabupaten Ketanggung serta proses reorganisasi administrasi Kabupaten Ketanggung dan Kabupaten Semawung menjadi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo pada awal abad ke-19. Penelitian menggunakan metode sejarah melalui heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi dengan memanfaatkan sumber-sumber primer berupa Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831 dan 1832, Laporan Komisaris untuk Urusan Daerah Kerajaan Belanda Pieter Herbert Baron van Lawick van Pabst (1831), serta sumber-sumber sezaman lainnya, kemudian dibandingkan dengan sumber lokal seperti Babad Kedungkebo dan Babad Diponegoro, serta kajian Peter Carey dan Louw & De Klerck. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Almanak Tahun 1831 masih mencatat Kiai Adipatie Tjokro Djoijo sebagai Regent van Ketangoeng dan Kiai Adipatie Sawong Galing sebagai Regent van Semawong. Sementara itu, Almanak Tahun 1832 tidak lagi menggunakan nama Ketanggung dan Semawung, melainkan mencatat Poerworedjo dan Koetoardjo. Perbandingan kedua sumber primer tersebut menunjukkan telah berlangsungnya reorganisasi administrasi di Karesidenan Bagelen pada awal tahun 1831. Kajian ini juga membahas peran Mas Ngabei Reksodiwiryo yang kemudian bergelar R.A.A. Tjokronegoro serta kontroversi penilaiannya dalam perspektif historiografi Indonesia-sentris dan historiografi akademis. Penelitian menyimpulkan bahwa penggunaan sumber primer sezaman memberikan dasar yang lebih kuat untuk merekonstruksi sejarah pembentukan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo, sekaligus menunjukkan pentingnya membedakan antara fakta sejarah, interpretasi historiografis, dan memori kolektif dalam penetapan identitas sejarah daerah.

Salah satu sumber primer yang sangat penting dalam penelitian sejarah administrasi Hindia Belanda adalah Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië. Publikasi resmi pemerintah kolonial ini memuat daftar pejabat dan pembagian wilayah administratif setiap tahun sehingga menjadi rujukan utama untuk merekonstruksi sejarah pemerintahan daerah.
Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tahun 1831 masih mencatat:
"Kiai Adipatie Tjokro Djoijo, Regent van Ketangoeng."
Sementara itu, pada Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tahun 1832, nama Ketangoeng tidak lagi digunakan dan digantikan oleh Poerworedjo, sedangkan Semawong berubah menjadi Koetoardjo. Perbandingan kedua almanak tersebut merupakan bukti primer bahwa pada awal dekade 1830-an telah terjadi reorganisasi administrasi di Karesidenan Bagelen.
Dengan demikian, Kabupaten Ketanggung tercatat lebih dahulu dalam administrasi pemerintah Hindia Belanda sebelum nama Kabupaten Purworejo digunakan secara resmi..

Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1832, mencatat "Kiai Adipatie Tjokro Djoijo regent van Purworejo" dan Raden Adipati Notto Negoro Regent Van Kutoarjo. Itu membuktikan Nama Kabupaten Ketanggung berganti Nama Menjadi Purworejo dan Nama Kabupaten Semawung Berganti Nama menjadi Kabupaten Kutoarjo.

Mas Ngabei Reksodiwiryo alias K.R.A. Tjokronegoro kedudukannya waktu itu sebagai Abdi dalem kasunanan Surakarta Hadiningrat dan bagelen timur adalah dominan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat membuat dia bertanggungjawab atas wilayah bagelen sebelah Timur dari gempuran para pengikut pangeran Diponegoro, yang dianggap Pengacau bajingan kecu dan pemberontak oleh pemerintah Hindia Belanda,

"Ujungnya pada tahun 1828 Basah Purwonegoro bersama delapan pengawal berhasil ditangkap oleh Reksodiwiryo tanpa bantuan siapapun di tepi sungai bogowonto"(Louw dan De Klerek 1894-1909, IV:711-715). 

Setelah itu basah purwonegoro Alias Gagak Pranolo Bupati Ketanggung sang Hafidz Qur'an dihukum oleh Belanda.

Karena keberhasilan Mas Ngabei Reksodiwiryo menangkap Bupati Ketanggong Kyai Adipati Gagak Pranolo yang menurut sejarawan Peter Carey dalam kesatuan perangkat pangeran Diponegoro bergelar Basah Purwonegoro tahun 1828 yang membela Pangeran Diponegoro, maka atas perintah Belanda dan Pangeran Kusumoyudo mewakili kasunanan Surakarta Hadiningrat Mas Ngabei Reksodiwiryo diangkat menjadi Bupati Ketanggong menggantikan bupati Sebelum nya yang tertangkap bernama Kyai Adipati Gagak Pranolo, Gelar Mas Ngabei Reksodiwiryo berubah menjadi Kyai Adipati Tjokrojoyo. Dan ini dibuktikan dengan bukti primer yang sezaman yaitu Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor het jaar Tahun 1831 yang mencatat Nama Bupati/Regent yaitu Kyai Adipati Tjokro joyo.

Menurut tradisi lisan dan kajian Pusat pemerintahan dipindahkan dari Ketanggong(sekarang di desa sidomulyo kecamatan Purworejo kabupaten Purworejo) ke Brengkelan (Suronegaran) dan menjadi kabupaten Brengkelan.

Prestasi lainnya Kyai Adipati Tjokrojoyo bersama sekutunya adalah berhasil menewaskan Bendoro Pangeran Hario Joyokusumo putra Hamengkubuwono II sekaligus besan dan paman kesayangan Pangeran Diponegoro, Beliau bersama kedua putranya Raden Mas Atmokusumo dan Raden Mas Joyokusumo (memakai nama ayahnya dalam istilah Jawa disebut nunggak semi) Gugur. 

Gelar dan nama Kyai Adipati Tjokrojoyo saat sebelum menjadi  bupati dengan nama Mas Ngabei Reksodiwiryo Putra dari R. Singowijoyo yang bertempat tinggal di bragolan. Kedua ayah dan anak ini adalah abdi dalem kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Setelah kekalahan Pangeran Diponegoro di 28 Maret 1830, Belanda meminta ganti rugi perang kepada kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk menyerahkan wilayah diluar kotanagari yang meliputi bang wetan dan bang kulon.

Termasuk Bang wetan yang akhirnya menjadi milik Belanda serta oleh Belanda selanjutnya dibentuk karesidenan bagelen dan karesidenan Banyumas. 

Untuk memutus mata rantai pengikut pangeran Diponegoro Belanda mempunyai strategi indoktrinasi dan mengawinkan keturunan pro Belanda dengan keturunan pro Diponegoro. Beberapa sumber menyebut adanya kebijakan pemerintah kolonial untuk membangun kembali stabilitas politik melalui rekonsiliasi elite lokal, termasuk hubungan perkawinan antar keluarga bangsawan

Selain itu kedatangan Komisaris Vant pabts di karesidenan Bagelen menyuruh para Bupati untuk merubah nama kabupaten-kabupaten setempat.

Dengan Persetujuan DPRD Kabupaten Purworejo Ditetapkan Perda nomor 1 tahun 2019 yang menggantikan Perda nomor 9 tahun 1994.

Menggantikan Hari Jadi Kabupaten Purworejo Berdasarkan Perda nomor 9 tahun 1994 tanggal 5 Oktober 1994, dan Lembaran Daerah nomor 1 tahun 1995 seri C nomor 1, DPRD Purworejo yang menetapkan tanggal 5 Oktober tahun 901 sebagai hari terbentuknya Kabupaten Purworejo, Tanggal ini ditetapkan sebagai hari jadi berdasarkan Prasasti Arahiwang yang dulu dianggap sebagai bukti otentik sejarah terbentuknya Purworejo,  ditemukan di Desa Boro Tengah Kecamatan Banyuurip Purworejo, menjadi 26/27 Februari 1831 yang merujuk kedatangan Vant pabts yang datang ke-karesidensn Bagelen dan menyuruh nama-nama kabupaten di eks karesidenan bagelen untuk dirubah, masing-masing bupati mengusulkan Nama-Nama Sendiri seperti Bupati Brengkelan Kiyai Adipati Tjokrojoyo mengusulkan Brengkelan menjadi Purworejo yang artinya Yang Pertama/Awal untuk Rejo/Sejahtera.

Sedangkan Bupati Semawung Kiyai Adipati Sawunggaling mengusulkan Kabupaten Semawung dirubah menjadi Kabupaten Kutoarjo yang artinya Kota yang aman, indah, damai, sentosa, dan sejahtera. 

Kabupaten Purworejo adalah Perubahan penyebutan untuk wilayah yang meliputi antara lain Tanggung, Brengkelan, Kedungkebo, Loano, Bragolan, Banyuurip yang semula bagian Kabupaten Brengkelan menjadi Kabupaten Purworejo.

Kabupaten Kutoarjo adalah perubahan wilayah yang meliputi antara lain Semawung, kemiri, pituruh,  Bruno, butuh, Jenar, Purwodadi, Grabag, Ngombol yang semula bagian Kabupaten Semawung menjadi kabupaten Kutoarjo.

Peristiwa pergantian itu terjadi pada tanggal 26/27 Februari 1831 di pendopo Suronegaran.

Lalu setelah itu melalui Besluit Belanda dua Bupati itu berubah nama gelarnya, Bupati kyai Adipati Tjokrojoyo bergelar Kanjeng Raden Adipati Tjokronegoro (I)

Dan Bupati Kyai Adipati Sawunggaling bergelar Kanjeng Raden Adipati Notto Negoro (memakai nama istrinya R.A. Notto Negoro Putri Sri Sultan Hamengkubuwono II). 

kyai Adipati Tjokrojoyo bergelar Kanjeng Raden Adipati Tjokronegoro (I) menjadi Bupati Perdana Purworejo

Kyai Adipati Sawunggaling bergelar Kanjeng Raden Adipati Notto Negoro menjadi Bupati Perdana Kutoarjo

Dalam penentuan hari jadi kabupaten Purworejo semenjak lama sempat menjadi polemik panjang di masyarakat dan mempunyai beberapa opsi alternatif diantaranya prasasti kayu arahiwang dan peristiwa pergantian nama kabupaten Brengkelan menjadi kabupaten Purworejo.

Dikarenakan Mas Ngabei Reksodiwiryo alias K.R.A. Tjokronegoro dianggap tidak Indonesia sentris, karena kedudukannya waktu itu sebagai Abdi dalem kasunanan Surakarta Hadiningrat dan bagelen timur adalah dominan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat membuat dia bertanggungjawab atas wilayah bagelen sebelah Timur dari gempuran para pengikut pangeran Diponegoro, yang dianggap Pengacau bajingan kecu dan pemberontak oleh pemerintah Hindia Belanda.

Kabupaten Kutoarjo sendiri bergabung dengan kabupaten Purworejo saat krisis ekonomi dan keuangan melanda Dunia di tahun 1934. kabupaten kutoarjo yang digabungkan dengan kabupaten Purworejo setelah Bupati Kutoarjo K.R.A.A. Purbohadikusumo wafat tahun 1933 setelah itu di tahun tahun 1934 kabupaten kutoarjo resmi digabungkan dengan kabupaten Purworejo, dan Kabupaten kutoarjo turun menjadi setingkat kawedanaan yang membawahi beberapa kecamatan. Saat itu kabupaten Purworejo dipimpin oleh  R. Tumenggung Chasan Danuningrat adik dari assiten wedono blekatuk kawedanan pituruh Kabupaten Kutoarjo, yang selanjutnya menjadi Bupati Magelang bergelar R. Tumenggung Danusugondo.

Kawedanan di tahun 1960-an dengan landasan hukum yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penghapusan Kawedanan :

Kawedanan (atau Kewedanaan) adalah wilayah administrasi pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan yang diwariskan dari era kolonial Hindia Belanda. Meskipun penghapusan mulai terasa pada akhir 1950-an, peraturan resmi yang menegaskan penghapusan kewedanan (dan keresidenan) ditetapkan pada tahun 1963, menyusul berlakunya UU No. 6 Tahun 1959 mengenai pemerintahan umum.

Alasan Penghapusan ini bertujuan untuk merampingkan birokrasi, menyesuaikan dengan situasi baru (Demokrasi Terpimpin), dan mengurangi hierarki administratif yang dianggap kurang efektif.

Setelah dihapus, wilayah kewedanan tidak lagi menjadi satuan administratif resmi, dan fungsinya dialihkan atau disederhanakan. Wedana sebagai pemimpin wilayah tersebut kehilangan wewenang administratifnya serta istilalah diganti dengan nama "Pembantu Bupati". 

Istilah "eks-kawedanan" kadang masih digunakan secara informal setelah penghapusan resmi tersebut.

Di Era Presiden Gusdur Pembantu Bupati/kawedanan dihapus. 

kawedanan Kutoarjo turun statusnya menjadi kecamatan serta menjadi kecamatan terkecil di kabupaten Purworejo. 

Tjokronegoro (Bupati pertama Purworejo) bukan berasal dari trah atau keturunan tokoh bergelar "Gagak". Beliau Kelahiran Desa Bragolan, wilayah Bagelen (masuk wilayah Purwodadi, Purworejo saat ini), pada Rabu Pahing, 17 Mei 1779. Kariernya Berkembang di lingkungan Kasunanan Surakarta sebelum diangkat menjadi bupati pertama Purworejo (1831–1856) atas jasanya kepada pihak Belanda selama Perang Jawa

Reksodiwiryo atau Tjokronegoro tidak bisa disebut dengan Istilah "Londo Ireng". Istilah londo ireng pun mengalami perkembangan makna sesuai dengan konteks sejarahnya.

Pertama, makna historis asli pada abad ke-19. Dalam konteks ini, "Londo Ireng" merupakan sebutan masyarakat Jawa bagi serdadu Afrika Barat yang direkrut pemerintah Hindia Belanda untuk bertugas dalam KNIL setelah Perang Jawa (1830–1835). Mereka dikenal dalam literatur Belanda sebagai Zwarte Hollanders (Black Dutchmen), yaitu tentara berkulit hitam yang mengenakan seragam militer Belanda.

Kedua, sejak awal abad ke-20, terutama pada masa Pergerakan Nasional, istilah "Londo Ireng" mulai mengalami perluasan makna sebagai kiasan atau ejekan terhadap orang pribumi yang dinilai lebih membela kepentingan pemerintah kolonial daripada kepentingan bangsanya. Penggunaan ini merupakan perkembangan makna sosial-politik dan tidak lagi terbatas pada tentara Afrika.

Ketiga, pada masa Revolusi Kemerdekaan Indonesia (1945–1949), istilah tersebut semakin kuat digunakan sebagai label politik bagi pihak-pihak yang dianggap berpihak kepada Belanda atau NICA, seperti bekas anggota KNIL, aparat yang mendukung kembalinya pemerintahan kolonial, atau pihak lain yang dipersepsikan sebagai "konco kompeni".

Dalam penulisan sejarah, penting untuk menghindari anakronisme. Tidak tepat menerapkan istilah "Londo Ireng" kepada seluruh pejabat pemerintah Hindia Belanda sebelum tahun 1945. Pada masa itu, secara de jure negara yang berlaku adalah Hindia Belanda. Bupati, wedana, guru, jaksa, polisi, dan pegawai pemerintah menjalankan fungsi administratif dalam sistem pemerintahan yang berlaku. Oleh karena itu, penilaian terhadap sikap politik mereka harus didasarkan pada bukti sejarah masing-masing, bukan semata-mata menggunakan istilah yang memperoleh makna politis pada masa Revolusi Kemerdekaan.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara status administratif seseorang sebagai pejabat Hindia Belanda sebelum 1945 dan posisi politiknya dalam konteks Pergerakan Nasional maupun Revolusi Kemerdekaan. Pembedaan ini penting agar interpretasi sejarah tetap proporsional dan tidak mengabaikan konteks zamannya.

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, historiografi Indonesia-sentris berkembang sebagai paradigma yang menggantikan dominasi historiografi kolonial. Paradigma ini menempatkan bangsa Indonesia sebagai subjek utama sejarah sehingga penilaian terhadap tokoh-tokoh masa kolonial lebih banyak didasarkan pada kontribusinya terhadap perjuangan bangsa Indonesia. Dalam perkembangannya, penulisan sejarah Indonesia juga semakin menerapkan metode historiografi akademis melalui kritik sumber, verifikasi data, serta interpretasi yang didasarkan pada bukti-bukti sejarah.

contoh yang menarik adalah sosok Raden Adipati Arya Reksodiwiryo (R.A.A. Tjokronegoro I), Bupati pertama Purworejo. Tokoh ini menjadi figur yang tidak lepas dari perdebatan historiografis.

Dalam konteks Perang Jawa (1825–1830), R.A.A. Tjokronegoro merupakan bagian dari struktur pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Berbagai sumber primer kolonial menunjukkan bahwa ia membantu pemerintah kolonial dalam menghadapi pasukan dan pengikut Pangeran Diponegoro di wilayah Bagelen. Fakta tersebut tercatat dalam arsip-arsip kolonial dan telah Berakhirnya Trah Gagak sebagai Bupati Ketanggung

Menurut sumber lokal maupun sumber kolonial, jabatan Bupati Ketanggung sebelumnya dipegang oleh Kyai Adipati Gagak Pranolo, yang dalam penelitian Peter Carey diidentifikasi sebagai Basah Purwanegara, salah seorang panglima dalam perangkat Pangeran Diponegoro selama Perang Jawa (1825–1830).

Louw dan De Klerck (De Java-Oorlog, Jilid IV, hlm. 711–715) mencatat bahwa pada tahun 1828 Basah Purwanegara berhasil ditangkap oleh Mas Ngabei Reksodiwiryo bersama delapan pengawalnya di tepi Sungai Bogowonto. Penangkapan tersebut menjadi salah satu keberhasilan pemerintah Hindia Belanda dalam mempersempit ruang gerak pasukan Pangeran Diponegoro di wilayah Bagelen.

Setelah penangkapan tersebut, Kyai Adipati Gagak Pranolo dijatuhi hukuman oleh pemerintah kolonial. Dengan berakhirnya kepemimpinan tersebut, maka berakhirlah pula Trah Gagak sebagai penguasa Kabupaten Ketanggung.

Pengangkatan Mas Ngabei Reksodiwiryo sebagai Bupati Ketanggung :

Sebagai penghargaan atas jasanya selama Perang Jawa, Mas Ngabei Reksodiwiryo, putra Raden Ngabehi Singowijoyo dari Bragolan dan seorang abdi dalem Kasunanan Surakarta Hadiningrat, diangkat menjadi Bupati Ketanggung.

Setelah pengangkatan tersebut, ia memperoleh gelar Kyai Adipati Tjokro Djoijo, sebagaimana tercatat dalam Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831 sebagai:

"Kiai Adipatie Tjokro Djoijo, Regent van Ketangoeng."

Pencatatan dalam almanak tersebut merupakan bukti primer sezaman yang menegaskan kedudukan Kyai Adipati Tjokro Djoijo sebagai Bupati Ketanggung.

Reorganisasi Kabupaten Ketanggung dan Kabupaten Semawung :

Berdasarkan perbandingan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië tahun 1831 dan 1832, terlihat adanya perubahan nomenklatur administratif.

Pada tahun 1831 masih tercatat:

Ketangoeng

Semawong

Sedangkan pada tahun 1832 berubah menjadi:

Poerworedjo

Koetoardjo

Perubahan tersebut sejalan dengan laporan Komisaris Pemerintah Hindia Belanda untuk urusan daerah kerajaan, Pieter Herbert Baron van Lawick van Pabst, yang pada tahun 1831 melakukan reorganisasi administrasi di wilayah Karesidenan Bagelen.

Menurut tradisi lokal yang didukung oleh sejumlah sumber sejarah, para bupati diberi kesempatan mengusulkan nama baru bagi kabupaten masing-masing.

Kyai Adipati Tjokro Djoijo mengusulkan nama Purworejo, sedangkan Kyai Adipati Sawunggaling mengusulkan nama Kutoarjo.

Dengan demikian, nama Purworejo dan Kutoarjo merupakan hasil reorganisasi administrasi pemerintah Hindia Belanda pada awal tahun 1831.

Kontroversi Hari Jadi Kabupaten Purworejo :

Penentuan Hari Jadi Kabupaten Purworejo telah mengalami beberapa perubahan.

Pada masa sebelumnya, Hari Jadi Purworejo ditetapkan berdasarkan Prasasti Arahiwang melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1994.

Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2019, Hari Jadi Kabupaten Purworejo ditetapkan pada tanggal 26 Februari 1831, yang merujuk pada reorganisasi administrasi Karesidenan Bagelen di bawah Komisaris Van Lawick van Pabst.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran dasar historiografis dari bukti epigrafi menuju dokumen administrasi kolonial.

Kontroversi Historiografis R.A.A. Tjokronegoro :

R.A.A. Tjokronegoro merupakan tokoh yang tidak lepas dari perdebatan dalam historiografi Indonesia.

Dalam perspektif historiografi Indonesia-sentris, keterlibatannya membantu pemerintah Hindia Belanda selama Perang Jawa menyebabkan sebagian kalangan memandangnya kurang tepat dijadikan simbol utama Hari Jadi Kabupaten Purworejo.

Sebaliknya, historiografi akademis tidak hanya menilai tokoh berdasarkan dikotomi "pro-Belanda" atau "anti-Belanda". Seorang sejarawan akan menganalisis kedudukan politik, struktur pemerintahan kolonial, ruang gerak yang dimiliki seorang bupati, serta konteks sosial-politik yang melingkupinya.

Oleh karena itu, penilaian terhadap R.A.A. Tjokronegoro harus didasarkan pada kritik terhadap sumber-sumber primer serta analisis historis yang proporsional.

Kesimpulan : Perbandingan Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831 dan 1832 menunjukkan bahwa Kabupaten Ketanggung dan Kabupaten Semawung masih diakui sebagai satuan administrasi resmi pada tahun 1831, kemudian berubah menjadi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kutoarjo pada tahun berikutnya sebagai bagian dari reorganisasi administrasi di Karesidenan Bagelen.

Perubahan tersebut menandai berakhirnya Trah Gagak sebagai Bupati Ketanggung sekaligus awal pemerintahan Kyai Adipati Tjokro Djoijo yang kemudian bergelar R.A.A. Tjokronegoro sebagai Bupati Purworejo, serta Kyai Adipati Sawunggaling yang kemudian bergelar R.A.A. Notonegoro sebagai Bupati Kutoarjo.

Kajian ini menunjukkan pentingnya penggunaan sumber-sumber primer sezaman, seperti Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië, laporan Van Lawick van Pabst, dan arsip kolonial lainnya, dalam merekonstruksi sejarah lokal secara kritis dan proporsional.

Penulis : Ndandung Kumolo Adi
Sejatininghidup02.blogspot.com

Sumber Referensi :
  1. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1831
  2. Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië Tahun 1832
  3. Babad kedungkebo (sumber lokal) 
  4. Laporan komisaris untuk urusan daerah kerajaan Belanda, Pieter Herbert Baron Van lawick van pabst, Semarang 20 April 1831 no. 996 (arsip residentie bagelen 5/10)
  5. Louw dan De Klerek 1894-1909, IV:711-715 (sumber belanda) 
  6. Babad Diponegoro manado 
  7. Sisi Lain Diponegoro, Peter Carey
  8. Histiografi Perang Jawa, Peter Carey



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kutoarjo