Oleh : Ndandung Kumolo Adi
Tahlilan merupakan tradisi keagamaan yang berkembang di Indonesia sebagai media membaca Al-Qur'an, berzikir, bertahlil, berdoa, dan bersedekah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Tradisi ini sering menjadi perdebatan, namun berbagai literatur klasik menunjukkan bahwa praktik membaca Al-Qur'an, berdoa, dan memberi makan bagi keluarga yang berduka telah dikenal sejak berabad-abad lalu. Artikel ini mengkaji sejarah tahlilan berdasarkan literatur klasik Islam dan karya para ulama.
---
Sejarah Tradisi Tahlilan di Nusantara
Tahlilan merupakan rangkaian bacaan yang terdiri atas ayat-ayat Al-Qur'an, kalimat tahlil, tasbih, tahmid, shalawat, istighfar, dan doa yang dibaca secara berjamaah dengan tujuan mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Tradisi ini telah berkembang luas di Indonesia, khususnya di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah.
Catatan kaki 1: KH. Muhammad Danial Royyan, Sejarah Tahlil (Kendal: LTN NU bekerja sama dengan Pustaka Amanah, t.t.), hlm. 11–18.
Menurut KH. Muhammad Danial Royyan, penyusunan bacaan tahlil dalam bentuk yang dikenal sekarang merupakan hasil ijtihad ulama muta'akhirin. Dalam forum Bahtsul Masail pernah dibahas bahwa penyusun awal bacaan tahlil diduga adalah Imam Sayyid Abdullah bin Alwi al-Haddad, meskipun terdapat pendapat lain yang menyebut Sayyid Ja'far al-Barzanji.
KH. Muhammad Danial Royyan adalah seorang ulama Nahdlatul Ulama (NU) asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Beliau dikenal sebagai pengasuh pesantren, penulis, dan tokoh NU yang aktif dalam bidang dakwah, pendidikan, serta penulisan karya-karya keislaman. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal periode 2012–2017, kemudian menjadi Rais Syuriyah PCNU Kendal hingga wafatnya.
Nama: KH. Mohammad (Muhammad) Danial Royyan, Lahir: Kendal, Jawa Tengah, 25 Juni 1959. Pendidikan: Pernah belajar di Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo Magelang, Pondok Pesantren Batukan Kediri, dan Pondok Pesantren An Nidhom Al Islamy Sukabumi. Beliau juga mengaji kepada sejumlah ulama, termasuk Habib Abdullah bin Muhammad Al Athos.
Salah satu karya beliau yang paling dikenal adalah: Sejarah Tahlil: Kumpulan Tahlil, Talqin, dan Ziarah Kubur dalam Sejarah dan Argumentasinya. Buku ini diterbitkan oleh LTN NU Kendal bekerja sama dengan Pustaka Amanah Kendal pada tahun 2013, setebal 72 halaman. Tujuan penulisannya adalah menjelaskan sejarah, dalil, dan argumentasi mengenai amaliah tahlil, talqin, serta ziarah kubur menurut perspektif Ahlussunnah wal Jamaah.
Dalam buku tersebut, KH. Danial Royyan menjelaskan bahwa:
- tradisi penyusunan bacaan tahlil berkembang pada masa ulama muta'akhirin;
- terdapat dua pendapat mengenai penyusun awal rangkaian bacaan tahlil, yaitu Sayyid Ja'far al-Barzanji dan Sayyid Abdullah bin Alwi al-Haddad;
- beliau cenderung menguatkan pendapat bahwa Sayyid Abdullah bin Alwi al-Haddad lebih dahulu menyusun rangkaian bacaan tahlil karena wafat lebih awal (1132 H) dibandingkan Sayyid Ja'far al-Barzanji (1177 H)
Catatan kaki 2: Ibid., hlm. 19–22.
Tradisi di Makkah dan Madinah
Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Al-Hawi lil-Fatawi menjelaskan bahwa tradisi memberikan makanan selama tujuh hari setelah kematian telah berlangsung terus-menerus di Makkah dan Madinah hingga masa beliau.
«أن سنة الإطعام سبعة أيام، بلغني أنها مستمرة إلى الآن بمكة والمدينة...»
"Sesungguhnya sunnah memberikan makanan selama tujuh hari telah sampai kepadaku bahwa amalan tersebut terus berlangsung di Makkah dan Madinah hingga sekarang."
Catatan kaki 3: Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Hawi lil-Fatawi, Juz II (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.t.), hlm. 234.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa praktik memberi makan, membaca Al-Qur'an, dan berkumpul mendoakan orang yang meninggal telah dikenal dalam masyarakat Islam sejak masa lampau. Namun, pernyataan Imam as-Suyuthi merupakan laporan mengenai praktik yang beliau ketahui, bukan penjelasan bahwa tata cara tersebut secara rinci berasal dari Nabi Muhammad SAW.
Jalaluddin as-Suyuthi (bahasa Arab: جلال الدين السيوطي) adalah salah seorang ulama terbesar dalam sejarah Islam. Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Abu Bakar bin Muhammad Jalaluddin as-Suyuthi. Beliau lahir di Kairo, Mesir, pada tahun 849 H/1445 M dan wafat pada 911 H/1505 M.
Lahir: Kairo, Mesir, 849 H/1445 M.
Wafat: Kairo, 911 H/1505 M.
Mazhab fikih: Syafi'i.
Bidang keilmuan: Tafsir, hadis, fikih, usul fikih, bahasa Arab, sejarah, dan ilmu Al-Qur'an.
As-Suyuthi dikenal sebagai ulama yang sangat produktif. Berbagai sumber biografi menyebut beliau menulis sekitar 500–600 kitab dalam berbagai disiplin ilmu Islam. Di antara karya-karyanya yang paling terkenal adalah:
- Tafsir al-Jalalain (diselesaikan bersama Jalaluddin al-Mahalli).
- Al-Itqan fi 'Ulum al-Qur'an.
- Tarikh al-Khulafa.
- Al-Jami' ash-Shaghir.
- Al-Hawi lil-Fatawi.
- Kitab Al-Hawi lil-Fatawi
Al-Hawi lil-Fatawi merupakan kumpulan fatwa, risalah, dan pembahasan keagamaan yang disusun oleh Imam as-Suyuthi. Kitab ini terdiri dari beberapa jilid dan membahas berbagai persoalan akidah, fikih, tafsir, hadis, bahasa Arab, hingga persoalan sosial-keagamaan.
Dalam Juz II halaman 234, Imam as-Suyuthi menuliskan bahwa beliau memperoleh informasi bahwa tradisi memberi makan selama tujuh hari setelah kematian masih terus berlangsung di Makkah dan Madinah pada zamannya. Beliau menulis:
أن سنة الإطعام سبعة أيام، بلغني أنها مستمرة إلى الآن بمكة والمدينة...
Beliau kemudian menyatakan bahwa secara lahiriah praktik tersebut tampaknya telah berlangsung secara turun-temurun sejak masa para sahabat hingga zamannya.
Pernyataan ini sering dijadikan rujukan oleh ulama Ahlussunnah wal Jamaah dalam pembahasan sejarah tradisi takziah, sedekah bagi mayit, dan tahlilan. Namun, penting dipahami bahwa as-Suyuthi sedang melaporkan praktik yang beliau ketahui dan pandang sebagai tradisi yang berlangsung, bukan menyatakan bahwa seluruh bentuk tahlilan sebagaimana dikenal di Indonesia berasal langsung dari Nabi Muhammad ﷺ.
Catatan kaki 4: Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Hawi lil-Fatawi, Juz II, hlm. 234.
Kesaksian Syaikh Muhammad Nur al-Buqis
Dalam kitab Kasyful Astaar, Syaikh Muhammad Nur al-Buqis menyatakan bahwa selama tinggal di Makkah dan Madinah antara tahun 1947–1958 M, beliau menyaksikan sendiri masyarakat masih melaksanakan tradisi memberi makan selama tujuh hari setelah kematian.
Catatan kaki 5: Muhammad Nur al-Buqis, Kasyful Astaar fi Bayan Ahkam al-Ta'ziyah wa al-Ijtima' li al-Mayyit, hlm. 7–10.
Beliau juga mengutip penjelasan Imam as-Suyuthi bahwa sedekah bagi mayit diharapkan menjadi sebab keringanan dosa dan memperoleh rahmat Allah SWT.
Muhammad Nur al-Buqis adalah seorang ulama Ahlussunnah wal Jamaah asal Sulawesi Selatan (Bugis) yang pernah menuntut ilmu dan bermukim di Makkah dalam waktu yang cukup lama. Dalam mukadimah kitabnya, beliau menyebut bahwa dirinya menyaksikan langsung tradisi masyarakat Makkah dan Madinah pada sekitar tahun 1947–1958 M, termasuk kebiasaan memberi makan selama tujuh hari setelah kematian dan berkumpul untuk mendoakan mayit.
Salah satu karya beliau adalah Kasyful Astār fī Bayān Aḥkām al-Taʿziyah wa al-Ijtimāʿ li al-Mayyit (كشف الأستار في بيان أحكام التعزية والاجتماع للميت), yang berarti:
"Menyingkap Tabir tentang Penjelasan Hukum Takziah dan Berkumpul untuk Mayit."
Isi pokok kitab tersebut antara lain:
- hukum takziah menurut syariat;
- hukum berkumpul untuk mendoakan mayit;
- dalil membaca Al-Qur'an, tahlil, dan doa bagi mayit;
- pembahasan sedekah atas nama mayit;
- pembelaan terhadap amaliah yang dipraktikkan oleh Ahlussunnah wal Jamaah;
- kutipan dari ulama-ulama terdahulu, termasuk Jalaluddin as-Suyuthi, untuk menunjukkan bahwa tradisi memberi makan selama tujuh hari telah dikenal di Makkah dan Madinah.
Catatan kaki 6: Muhammad Nur al-Buqis, Kasyful Astaar, hlm. 9–10.
Perkembangan di Indonesia
Di Indonesia, tahlilan berkembang dengan pelaksanaan pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000. Penentuan waktu tersebut merupakan tradisi yang berkembang dalam masyarakat Muslim Nusantara sebagai sarana berkumpul untuk membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, dan bersedekah.
Mayoritas ulama mazhab Syafi'i memandang amalan doa, sedekah, dan menghadiahkan pahala kepada mayit sebagai amalan yang dibolehkan, sedangkan pengkhususan hari-hari tertentu merupakan persoalan ijtihadiyyah yang dipahami berbeda oleh para ulama.
Catatan kaki 7: Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II (Damaskus: Dar al-Fikr), pembahasan Ishal al-Tsawab ila al-Mayyit; Imam an-Nawawi, Al-Adzkar.
Wahbah Mustafa az-Zuhaili adalah seorang ulama fikih kontemporer terkemuka dari Suriah yang dikenal luas karena keahliannya dalam bidang fikih, usul fikih, tafsir, dan hukum Islam. Beliau lahir pada 6 Maret 1932 di Dir 'Athiyah, dekat Damaskus, Suriah, dan wafat pada 8 Agustus 2015. Ia merupakan ulama Ahlus Sunnah bermazhab Syafi'i dalam fikih dan beraqidah Asy'ari. Setelah menempuh pendidikan di Universitas Damaskus, ia melanjutkan studi di Universitas Al-Azhar, Universitas Ain Syams, dan Universitas Kairo hingga meraih gelar doktor pada bidang syariah Islam. Selanjutnya beliau menjadi guru besar Fakultas Syariah Universitas Damaskus dan menghasilkan lebih dari 160 karya ilmiah.
Karya monumentalnya adalah Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu (Fikih Islam dan Dalil-Dalilnya), sebuah ensiklopedia fikih perbandingan yang membahas pendapat empat mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), disertai dalil dari Al-Qur'an, hadis, ijmak, qiyas, serta argumentasi para ulama. Kitab ini menjadi salah satu rujukan fikih kontemporer yang paling banyak digunakan di dunia Islam karena menyajikan perbandingan pendapat secara sistematis dan ilmiah.
Selain Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, karya-karya penting beliau antara lain:
- Tafsīr al-Munīr (tafsir Al-Qur'an 16–17 jilid).
- Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī.
- Al-Wajīz fī Uṣūl al-Fiqh.
- Ātsār al-Ḥarb fī al-Fiqh al-Islāmī.
Dalam dunia akademik Islam, Syekh Wahbah az-Zuhaili dikenal sebagai ulama yang berusaha menggabungkan warisan fikih klasik dengan kebutuhan masyarakat modern. Oleh karena itu, karya-karyanya banyak dijadikan referensi di perguruan tinggi Islam, pesantren, lembaga fatwa, dan kajian fikih di berbagai negara.
---
Membedakan Tahlil dan Tahlilan
Dalam kajian sejarah, istilah tahlil dan tahlilan perlu dibedakan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami keduanya.
Tahlil adalah amaliah zikir yang berpusat pada bacaan Lā ilāha illallāh, yang lazim dirangkai dengan pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an, salawat, tasbih, tahmid, takbir, istigfar, serta doa.
Adapun tahlilan adalah majelis yang menghimpun berbagai amaliah tersebut dalam satu rangkaian ibadah. Dalam praktiknya, tahlilan diselenggarakan pada berbagai kesempatan, terutama sebagai majelis doa untuk kaum Muslimin, termasuk mendoakan orang yang telah wafat.
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa penyelenggaraan majelis doa pada waktu-waktu tertentu, seperti hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, maupun haul, memiliki dasar yang mereka sandarkan kepada atsar, praktik yang dikenal di Makkah dan Madinah sejak masa awal Islam, serta tradisi ulama di berbagai negeri Muslim. Atas dasar itulah amaliah ini terus dipelihara dan diamalkan oleh banyak kaum Muslimin hingga sekarang. Di sisi lain, terdapat pula ulama yang berbeda pendapat mengenai kekuatan dalil maupun bentuk penerapannya.
Oleh karena itu, pembahasan sejarah tahlilan dalam tulisan ini difokuskan pada penelusuran sumber-sumber sejarah dan literatur klasik mengenai perkembangan amaliah tersebut, sehingga pembaca dapat memahami akar historisnya sekaligus mengetahui adanya keragaman pandangan di kalangan ulama mengenai beberapa rinciannya.
Penutup
Artikel ini mengkaji sejarah tradisi tahlilan melalui penelusuran literatur klasik dan sumber-sumber sejarah Islam. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa amaliah membaca tahlil, zikir, doa untuk kaum Muslimin yang telah wafat, serta penyelenggaraan majelis doa telah dikenal sejak masa awal Islam dan terus berkembang di berbagai negeri Muslim, termasuk Makkah dan Madinah. Sejumlah ulama dari berbagai zaman juga mencatat praktik tersebut dalam karya-karya mereka, sehingga menunjukkan bahwa tahlilan bukan sekadar tradisi lokal Nusantara, melainkan bagian dari perkembangan panjang tradisi keilmuan dan amaliah umat Islam.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai beberapa rincian pelaksanaannya, berbagai literatur klasik menunjukkan bahwa tradisi ini memiliki jejak historis yang panjang. Oleh karena itu, artikel ini tidak bertujuan membahas perdebatan fikih, melainkan menelusuri perkembangan sejarah tahlilan berdasarkan sumber-sumber klasik agar pembaca memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai asal-usul dan perkembangannya.
Penulis : Ndandung Kumolo Adi
- As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Hawi lil-Fatawi. Juz II. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
- Al-Buqis, Muhammad Nur. Kasyful Astaar fi Bayan Ahkam al-Ta'ziyah wa al-Ijtima' li al-Mayyit.
- Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
- Danial Royyan, Muhammad. Sejarah Tahlil. Kendal: LTN NU bekerja sama dengan Pustaka Amanah.
- An-Nawawi. Al-Adzkar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar