Powered By Blogger

Jumat, 05 Juni 2020

K.H. MUHAMMAD KASTUBO PENGHULU PERTAMA KABUPATEN KUTOARJO, MASJID AL-IZHAAR KUTOARJO, DAN JEJAK AWAL PERADILAN AGAMA


Foto Makam Kyai Haji Kastubo di Alang-alang ombo, Desa Girigondo, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo
Terbuat Dari Batu Andesit, Menurut antropologi Budaya Langgam Style Bergaya Mataram Abad ke-19


Foto. Inkripsi Pigura berhuruf arab pegon saat pemugaran Masjid Jami' Al Izhar Eks Kabupaten Kutoarjo ditahun 1887 oleh Bupati Kutoarjo ke-4 Pangeran Purboatdmodjo. yang artinya "9 september 1887 sampun mongso ketigo 16 dina".

K.H. MUHAMMAD KASTUBO PENGHULU PERTAMA KABUPATEN KUTOARJO, MASJID AL-IZHAAR KUTOARJO, DAN JEJAK AWAL PERADILAN AGAMA

Jaringan Ulama Alang-Alang Ombo, Kutoarjo, Bagelen, dan Tarekat Syattariyah

Oleh : Ndandung Kumolo Adi

Abstrak :

Artikel ini membahas K.H. Muhammad Kastubo/Kastuba sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Islam lokal Kutoarjo dan Bagelen pada abad ke-19. Kajian ditempatkan pada persilangan antara sejarah masjid, wakaf, kepenghuluan, Peradilan Agama, hukum keluarga Islam, jaringan ulama Alang-Alang Ombo, serta transmisi Tarekat Syattariyah dari Pamijahan menuju Bagelen dan lingkungan Kesultanan Yogyakarta.

Masjid Jami' Al-Izhaar Kutoarjo menjadi salah satu titik penting dalam kajian ini. Situs resmi Pengadilan Agama Purworejo menyebut bahwa Masjid Al-Izhaar berdiri di atas tanah wakaf Mbah Kastubi dan menghubungkan pengangkatan K.H. Kastubi sebagai penghulu dengan pelayanan perkawinan masyarakat Kutoarjo. Sejarah tersebut perlu ditempatkan dalam konteks perkembangan kelembagaan hukum Islam pada masa kolonial dan tidak secara langsung disamakan dengan bentuk Pengadilan Agama modern.¹

Di luar sejarah kelembagaan tersebut, sejumlah sumber mengenai jaringan Tarekat Syattariyah memberikan perspektif yang lebih luas. Peter Carey mencantumkan Kyai Muhamad Kastuba sebagai tokoh dari Bagelen, sementara kajian terhadap manuskrip Syattariyah British Library menyebut Kyai Abdullah—yang dalam kajian sekunder diidentifikasi sebagai Kyai Muhammad Kastuba—sebagai ulama senior dari Bagelen dan guru di Pesantren Alang-Alang Ombo.²

Kajian ini juga membahas tradisi keluarga yang menempatkan K.H. Muhammad Kastubo sebagai putra Kyai Nur Muhammad Alang-Alang Ombo dan ayah dari Kyai Imam Syuhada. Jaringan tersebut kemudian dihubungkan dengan Masjid Al-Izhaar, kepenghuluan Kabupaten Kutoarjo, Perang Diponegoro, serta jaringan Syattariyah Pamijahan. Namun, artikel ini tetap membedakan antara fakta yang telah memperoleh dukungan sumber tertulis, identifikasi berdasarkan kajian Primer, sekunder, tradisi keluarga, dan sejarah lisan.

Dengan pendekatan sejarah kritis, K.H. Muhammad Kastubo dapat dipahami bukan hanya sebagai tokoh lokal, tetapi sebagai kemungkinan salah satu simpul jaringan ulama yang menghubungkan Alang-Alang Ombo, Bagelen, Pamijahan, Kutoarjo, dan lingkungan keagamaan Yogyakarta.

Dan yang terpenting adalah laku hayat Kyai Haji Kastubo sebagai seorang Ulama, Penghulu Tingkat Kabupaten Kutoarjo, dan Guru Mursid Tarekat Syatariyah

Kata kunci: K.H. Muhammad Kastubo; Kyai Kastuba; Kyai Abdullah; Alang-Alang Ombo; Perintis Pengadilan Agama; Kutoarjo; Bagelen; Masjid Al-Izhaar; penghulu; Syattariyah; Pamijahan; Diponegoro.


1. Pendahuluan

Sejarah perkembangan Islam di Kutoarjo dan Bagelen tidak dapat dipisahkan dari keberadaan ulama, pesantren, masjid, wakaf, jaringan guru-murid, tarekat, dan institusi kepenghuluan.

Dalam konteks tersebut, K.H. Muhammad Kastubo/Kastuba merupakan tokoh yang menarik untuk dikaji. Namanya muncul dalam Sejarah Kabupaten Kutoarjo sebagai Penghulu Pertama, juga tradisi keluarga Kutoarjo dan Alang-Alang Ombo, dalam sejarah lokal Masjid Al-Izhaar, serta dalam sejumlah kajian mengenai jaringan Tarekat Syattariyah dan lingkungan spiritual Jawa pada masa sebelum dan sekitar Perang Jawa.

Situs resmi Pengadilan Agama Purworejo Sejarah – PA-PURWOREJO.GO.ID https://share.google/lWagD9SdvQzc1HN77 menyebut Mbah Kastubo sebagai wakif tanah Masjid Al-Izhaar dan menyatakan bahwa K.H. Kastubo diangkat sebagai penghulu pada 1887.¹ itu salah yang benar beliau diangkat menjadi penghulu saat kabupaten Semawung dikuasai Kolonial belanda karena Belanda menang perang Diponegoro, dan Kabupaten Semawung di ganti namanya menjadi Kabupaten Kutoarjo tahun 1831, serta Nama Haji Kastubo tercatat dalam Sumber Primer Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1838.

Sementara itu, indeks karya Peter Carey mencantumkan “Kastuba, Kyai Muhamad (Bagelèn)”, dan juga “Kastuba, Sèh” sebagai ulama senior dan guru Pesantren Alang-Alang Ombo di Bagelen.²

Di Sumber Primer Sezaman yaitu Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1838 tercatat nama Kyai Haji Kastobeo sebagai pengulu Kabupaten Kutoarjo.¹⁴

Dimana di Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar tahun sebelumnya yaitu tahun 1837, 1836, 1835, 1834, 1833, 1832, 1831, dan 1830 keterangan catatan tidak selengkap Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1838 dan seterusnya yang ada catatan nama pengulu. Dan kemungkinan Kiyai Haji Kastubo menjadi penghulu Kabupaten Kutoarjo semenjak Tahun 1831.¹⁴

Dengan bukti primer ini membantah Situs resmi Pengadilan Agama Purworejo menyebut bahwa K.H. Kastubo diangkat sebagai penghulu pada 1887 yang ternyata di Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1838 nama beliau tercatat sebagai penghulu Kabupaten Kutoarjo.¹⁴

Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1838 yang mencatat Nama Kyai Haji Kastubo sebagai Penghulu Kabupaten Kutoarjo

Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1852 yang mencatat Nama Kyai Haji Kastubo sebagai Penghulu Kabupaten Kutoarjo dan di tahun 1853 Sudah tidak ada Nama Haji Kastubo tapi diganti oleh Haji Muhammad Syuhada

Tahun 1851 Adalah Berita Wafatnya Bupati Kutoarjo Sawunggaling, baca https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/berita-wafatnya-bupati-kutoarjo-raden.html . Apakah Pensiun Kyai Haji Kastubo di tahun 1852 berkaitan dengan wafatnya Bupati Kutoaejo Adipati Sawunggaling. Seperti diketahui Istri dari adipati sawunggaling adalah Putri Hamengkubawana II Yaitu BRA. Notonegoro Sawunggaling, yang tidak lain adalah saudara satu ayah dengan Hamengkubowono III, Dimana Hamengkubowono III adalah ayah dari Pangeran Diponegoro, yang menandakan bahwa Pangeran Diponegoro adalah keponakan dari BRA Notonegoro. Dimana kita ketahui jaringan pengikut Pangeran Diponegoro masih saudara sekandung.

Dan baca juga : https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/08/blog-post.html

Dari Bukti primer Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1838 sampai Tahun 1852 yang mencatat Nama Haji Kastubo sebagai Penghulu Kabupaten Kutoarjo, setelah itu tidak ada Nama Beliau, yang membuktikan beliau menjabat sebagai Penghulu Kabupaten Kutoarjo 15 tahun dari 1838 sampai 1852, tapi diperkirakan beliau menjabat dari awal Kabupaten Kutoarjo yaitu Tahun 1831, tapi sayangnya di Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1831, 1832, 1833, 1834, 1835, 1836, 1837 tidak ada keterangan Nama penghulu, adanya cuma Nama Regent/Bupati.

Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar Tahun 1853 Menyebutkan Nama Pengulu adalah " Haji Muhammad Soehodo" alias Imam Syuhada yang tak lain Putra beliau.

Sumber Primer Sezaman Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar Tahun 1853 Menyebutkan Nama Pengulu Kabupaten Kutoarjo adalah " Haji Muhammad Soehodo" yang tak lain Putra Haji Kastubo.

Data tersebut penting karena memperlihatkan bahwa nama Kyai Haji Kastubo tidak hanya hidup dalam tradisi keluarga, tetapi juga di Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1838 dan muncul dalam historiografi mengenai Jawa awal abad ke-19.¹⁴

Dari Sumber Primer Sezaman yaitu Regerings-almanak voor Nederlandsch-Indië dari tahun 1848 sampai 1875 tercatat Penghulu Kabupaten Kutoarjo adalah Haji muhammad Soehodo menjabat pengulu kutoarjo dari 24 mei 1848 sampai juni 1875, di Regerings-almanak voor Nederlandsch-Indië Tahun 1876 sudah tidak muncul nama Haji Soehodo tapi muncul Nama Haji Abu Bakar, yang menandakan Jabatan Pengulu Haji Soehodo hanya 28 Tahun dari Tahun 1848 sampai 1875.

Sumber Primer Sezaman Regerings-almanak voor Nederlandsch-Indië, 1875 Halaman 79. tercatat Penghulu Kutoarjo Waktu itu adalah Haji muhammad soehodo menjabat pengulu kutoarjo dari 24 mei 1848

Sumber Primer Sezaman Regerings-almanak voor Nederlandsch-Indië, 1875 Halaman 182. Judul "Landraden Op Java En Madoera" yang tercatat Penghulu Kutoarjo Waktu itu adalah Haji muhammad soehodo menjabat pengulu kutoarjo dari 24 mei 1848, tapi di almanak 1848 sampai 1852 Haji Kastubo juga masih menjabat sebagai Penghulu.

Lebih jauh lagi, kajian Oman Fathurahman terhadap manuskrip Syattariyah menunjukkan adanya Kyai Abdullah, yang dalam kajian tersebut disebut sebagai Kyai Muhammad Kastuba, seorang ulama senior dari Bagelen dan guru di Pesantren Alang-Alang Ombo.³

Dengan demikian, penelitian terhadap K.H. Muhammad Kastubo dapat menjadi pintu masuk untuk melihat hubungan antara sejarah lokal Kutoarjo, jaringan pesantren Alang-Alang Ombo, Bagelen, Tarekat Syattariyah, Kesultanan Yogyakarta, dan lingkungan spiritual Pangeran Diponegoro.


2. Bagelen sebagai Ruang Historis

Istilah Bagelen perlu dipahami secara historis karena makna geografis dan administratifnya berubah menurut zaman.

Pada masa Mataram, Bagelen merupakan salah satu kawasan penting di wilayah Jawa bagian selatan. Pada masa kolonial Belanda, Bagelen kemudian dikenal sebagai Residentie Bagelen atau Karesidenan Bagelen.

Karena itu, penyebutan “Kyai Kastuba dari Bagelen” tidak harus dipahami sebagai identitas berdasarkan batas administratif modern.

Dalam sumber-sumber keagamaan dan sejarah abad ke-18 dan ke-19, “Bagelen” dapat menunjukkan suatu kawasan geografis dan sosial yang lebih luas. Dalam konteks penelitian ini, Alang-Alang Ombo di wilayah Pituruh merupakan salah satu lokasi penting karena tradisi keluarga dan sejumlah sumber sekunder menghubungkan pesantren tersebut dengan Kyai Kastuba.

Kajian mengenai tarekat bahkan menyebut Kyai Muhammad Kastuba dari Pesantren Alang-Alang Ombo di Bagelen sebagai tokoh yang membaiat beberapa anggota lingkungan bangsawan Yogyakarta dalam jaringan Syattariyah.⁴


3. K.H. Muhammad Kastubo dan Alang-Alang Ombo

Menurut tradisi keluarga, K.H. Muhammad Kastubo merupakan putra Kyai Nur Muhammad Alang-Alang Ombo.

Alang-Alang Ombo sekarang berada dalam wilayah Desa Girigondo, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Dalam sejarah lokal, kawasan tersebut dikenal sebagai lingkungan pendidikan Islam dan pesantren.

Tradisi keluarga menyebut Kyai Nur Muhammad sebagai salah seorang ulama yang mengembangkan pendidikan keislaman dan jaringan tarekat di wilayah tersebut.

Riwayat keluarga juga menghubungkan Kyai Nur Muhammad dengan Syekh Abdul Muhyi Pamijahan. Hubungan tersebut penting karena Pamijahan merupakan salah satu pusat penting transmisi Tarekat Syattariyah di Jawa.

Namun demikian, hubungan antara Kyai Nur Muhammad dan Syekh Abdul Muhyi perlu dibedakan antara tradisi keluarga dan bukti dokumenter. Karena Syekh Abdul Muhyi hidup pada periode lebih awal, penelitian harus menentukan apakah hubungan yang dimaksud merupakan hubungan langsung guru-murid, hubungan melalui sanad yang lebih panjang, atau hubungan jaringan keilmuan.

Foto Makam Kyai Nur Muhammad Alang-Alang Ombo. Nisan terbuat dari Batu Andesit yang menurut antropologi budaya berlanggam style mataram Abad 19

4. Masjid Jami' Al-Izhaar dan Tanah Wakaf


Salah satu peninggalan paling penting yang berkaitan dengan sejarah K.H. Muhammad Kastubo adalah Masjid Jami' Al-Izhaar Kutoarjo.

Situs resmi Pengadilan Agama Purworejo menyebut bahwa Masjid Al-Izhaar dibangun di atas tanah wakaf Mbah Kastubo. Tapi Sumber yang sama menyatakan bahwa K.H. Kastubi diangkat sebagai penghulu pada 1887 itu keliru dan sejak itu persoalan perkawinan masyarakat Kutoarjo memperoleh pelayanan kepenghuluan.¹ ¹⁴

Dengan demikian, masjid tersebut mempunyai fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat ibadah.

Masjid merupakan pusat kehidupan sosial-keagamaan yang dapat mencakup:

  1. ibadah;
  2. pengajaran Al-Qur'an;
  3. pendidikan agama;
  4. kegiatan sosial;
  5. pengelolaan wakaf;
  6. kepenghuluan;
  7. administrasi perkawinan;
  8. dan kegiatan keagamaan masyarakat.

Karena itu, Masjid Al-Izhaar perlu dipahami sebagai artefak sosial-keagamaan, bukan hanya bangunan bersejarah.

Alhamdullilah Masjid Al Izhar kutoarjo Berdasarkan ketuaan bangunan maupun sisi historis lainnya, dimasukkan ke dalam benda cagar budaya tidak bergerak dengan nomor inventarisasi: 11-06/Pwr/TB/27

Masjid Kabupaten Kutoarjo alias Masjid Jami' Al Izhar Kutoarjo COLLECTIE TROPENMUSEUM Moskee in Koetoardjo TMnr 10016520.jpg700 × 489; 95 KB

5. Masjid Al-Izhaar dan Tahun 1887

Foto. Inkripsi Pigura berhuruf arab pegon saat pemugaran Masjid Jami' Al Izhar Eks Kabupaten Kutoarjo ditahun 1887 oleh Bupati Kutoarjo ke-4 Pangeran Purboatdmodjo. yang artinya "9 september 1887 sampun mongso ketigo 16 dina"

Tahun 1887 merupakan salah satu titik kronologis penting dalam sejarah Masjid Al-Izhaar.

Sumber resmi versi Pengadilan Agama Purworejo menyebut tanggal pembangunan masjid pada 16 September 1887 di atas tanah wakaf Mbah Kastubi.¹

Sementara itu, riwayat lokal dan sumber sezaman mengenai inskripsi Arab Pegon di Masjid Jami Al Izhar Kutoarjo memberikan pembacaan yang berbeda, yaitu:

“9 September 1887 sampun mongso ketigo 16 dina.” ¹⁵

Perbedaan tanggal tersebut harus dicatat secara terbuka dalam penelitian.

Tidak tepat untuk memaksakan keduanya menjadi satu tanggal tanpa memeriksa benda aslinya. Ada kemungkinan salah satu tanggal berkaitan dengan tahapan berbeda dalam pembangunan, pemugaran, pemasangan inskripsi, atau pembacaan yang belum tepat.

Karena itu, inskripsi perlu diteliti melalui:

  • pembacaan epigrafis;
  • pemeriksaan aksara Pegon;
  • analisis konteks bangunan;
  • dan perbandingan dengan sumber tertulis.

Riwayat sumber Takmir Masjid mengenai empat soko guru yang dikaitkan dengan kediaman K.H. Kastubo di Alang-Alang Ombo serta hubungan bangunan dengan Kabupaten Ambal juga perlu ditempatkan sebagai tradisi lokal sampai terdapat bukti arkeologis dan dokumenter.

Menurut keterangan dan catatan Takmir Masjid Al Izhar kutoarjo, masjid dari tanah wakaf Pengulu Pertama Eks Kabupaten Kutoarjo sekaligus Tokoh Penyebar Tarekat Syatoriyah K.H. Kastubo bin kyai nur Muhammad alang-alang Ombo di tahun ±1790 M.
Ukuran Tanah 75 X 45 M = 3. 375 M²
Ukuran masjid 35 X 19 M = 665 M². Itu menurut catatatan Takmir masjid.¹³

Dibangun dan di pugar di era Bupati Kutoarjo Pangeran Purboatmodjo(menjabat tahun 1870-1915) lengkap dengan Pengadilan Agama pada tanggal 9 September 1887 prasasti pigura berhuruf Arab pegon yang ada di dalam masjid agung Al Izhar kutoarjo.¹³ ¹⁵

Pigura bertuliskan 
yang atas: "9 september 1887"
tengah: "sampun"
bawah: "mongso ketiga 16 dino"
Kontruksi bangunan berasal pindahan dari kabupaten Ambal, 4 Batang tiang tengah(Soko guru) dari padukuhaan Alang Alang Ombo Giri Gondo pituruh tempat asal K.H. Kastubo.  

Berikut Nama-nama Pengulu eks Kabupaten Kutoarjo semenjak kekalahan Pangeran Diponegoro tahun 1830, dengan pengulu pertama adalah K.H. Kastubo bin kyai Nur Muhammad alang-alang Ombo Giri Gondo pituruh

Daftar Pengulu eks Kabupaten Kutoarjo dari tahun 1831 - 1972 :
1. K.H. Kastubo bin kyai Nur Muhammad alang-alang Ombo. (1838 sampai 1852)
2. K.H. Mohammad Soehodo (Syuhadak). (24 mei 1848 sampai juni 1875, catatan di Almanak 1848 sampai 1852 Haji Kastubo juga masih menjabat sebagai Penghulu)
3. K.H. Abu Bakar (5 Juni 1875)
4. K.H. Abdullah Siradj
5. K.H. Mohammad Noer
6. K.H. Machfudz
7. K.H. R. Mohammad Zein
8. Kyai Abdul Choliq
9. K.H. R. Damanhuri
10. Kyai Hasyim
11. Kyai Waqrin
12. Drs. Muhadi syuhadak
Tahun 1972 kantor Pengulu atau KUA dipindah dari masjid Agung Jami'Al Izhar kutoarjo ke kompleks Kecamatan kutoarjo. ¹³

Sumber Primer Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1860 yang mencatat Nama Kyai Haji Mohammad Soehodo (Syuhadak) sebagai Penghulu Kabupaten Kutoarjo menggantikan ayahnya Kyai Haji Kastubo


6. K.H. Muhammad Kastubo sebagai Penghulu

Salah satu informasi yang relatif kuat dalam sejarah lokal adalah kedudukan K.H. Kastubi sebagai penghulu Kabupaten Kutoarjo tercatat dalam Sumber Primer Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1838. ¹⁴

Situs resmi versi Pengadilan Agama Purworejo menyebut bahwa K.H. Kastubi diangkat sebagai penghulu pada 1887 itu salah.¹

Kedudukan penghulu pada masa kolonial memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Muslim. Penghulu bukan hanya tokoh agama, tetapi juga memiliki fungsi administratif tertentu dalam urusan keluarga Muslim, terutama perkawinan.

Karena itu, sejarah kepenghuluan merupakan salah satu jalur penting untuk memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan administrasi pemerintahan kolonial.

Namun, istilah “Pengadilan Agama” harus dikaji dan diteliti lebih dalam.

Lebih tepat apabila aktivitas kepenghuluan, penyelesaian perkara keluarga, dan perkembangan Penghoeloe Recht dipahami sebagai bagian dari proses historis yang kemudian berkaitan dengan perkembangan Pengadilan Agama, bukan sebagai lembaga modern yang telah berdiri dalam bentuk yang sama pada masa K.H. Kastubo.


7. Masjid Al-Izhaar dan Jejak Awal Peradilan Agama


Sejarah resmi Versi Pengadilan Agama Purworejo menghubungkan perkembangan pelayanan perkawinan masyarakat Kutoarjo dengan keberadaan K.H. Kastubo sebagai penghulu.

Sumber tersebut juga mencantumkan Staatsblad No. 152 Tahun 1882 beserta ketentuan-ketentuan berikutnya sebagai bagian dari dasar historis pembentukan Pengadilan Agama.¹

Penelitian akademik mengenai sejarah Pengadilan Agama Purworejo juga menghubungkan Masjid Al-Izhaar dengan perkembangan Penghoeloe Recht.⁵

Dengan demikian, Masjid Al-Izhaar dapat ditempatkan dalam sejarah panjang pelembagaan hukum Islam di Kutoarjo.

Akan tetapi, hubungan historis tersebut lebih tepat dipahami sebagai proses perkembangan kelembagaan, bukan garis lurus bahwa “Masjid Al-Izhaar = Pengadilan Agama Purworejo”.


8. Kyai Imam Syuhada: Nama, Makna, Arti Imam Syuhada (Soehodo) dan Warisan Keulamaan

Dalam Beberapa literasi sejarah Kyai Kastubo Bin Kyai Nur Muhammad Alang-alang ombo adalah pengikut Pangeran Diponegoro di wilayah Kutoarjo atau Bagelen sekaligus Guru Ngaji penyebar tarekat syatariyah yang punya ratusan murid sanadnya dari pamijahan tasikmalaya juga pendiri Masjid Jami' Kutoarjo.

Makna Etimologis (Bahasa) Secara bahasa, "Imam" berarti pemimpin, dan "Syuhada" adalah bentuk jamak dari "Syahid" yang berarti orang yang gugur di jalan Allah atau saksi. Dalam sejarah Islam, gelar Sayyidus Syuhada (Pemimpin para Syuhada) sering disematkan kepada Hamzah bin Abdul Muthalib (paman Nabi Muhammad SAW) atau Husain bin Ali.

Kata "Syuhada" berasal dari bahasa Arab, merupakan bentuk jamak dari kata Syahid (شَهيد) yang berarti saksi atau orang yang menyaksikan. 

Dalam konteks agama Islam, Syuhada artinya adalah orang-orang yang gugur (wafat) dalam perjuangan di jalan Allah SWT yang pasti bukan golongan terorisme, islam radikal, atau aliran orang yang suka bom bunuh diri.

Berikut poin penting terkait makna Syuhada di dalam Makna Kematian: Mereka yang syahid dianggap saksi kebenaran ajaran Islam.

Kedudukan Syuhada memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT dan dijamin masuk surga. Secara harfiah, syuhada merujuk pada pahlawan yang mengorbankan jiwa raga demi Allah, bukan sekadar meninggal biasa Meneladan Semangat Jihad Para Syuhada

Bagi orang jawa juga bangsa Indonesia Perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825–1830) adalah simbol perlawanan terbesar dan terkuat rakyat Jawa melawan penindasan, ketidakadilan, dan kolonialisme Belanda. Pangeran Diponegoro menjadi ikon perjuangan martabat bangsa, pemersatu rakyat, serta pemimpin spiritual yang menyalakan semangat nasionalisme melawan penjajah.  

Semangat perjuangannya menjadi inspirasi bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia di masa berikutnya.  Perang Diponegoro menguras Kas Kerajaan Belanda sampai-sampai Belgia sebagai negara bagian dari Belanda mengajukan kemerdekaannya. mengenang Perang Jawa/Perang Diponegoro, dengan meneladani semangat jihadnya. Meneladan dari kata teladan, yang artinya contoh. Meneladan berarti mencontoh. 

Jihad berarti usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan atau usaha sungguh-sungguh membela Islam dengan menyumbangkan harta benda, jiwa, dan raga. Syuhada berarti mukmin muslim yang wafat syahid, yaitu wafat karena membela Islam. Jadi, meneladan semangat jihad para syuhada berarti mencontoh semangat yang sungguh-sunggguh muslim mukmin yang wafat karena membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga. ada ratusan tokoh pertempuran yang perlu tidak kita kenali namanya, tapi harus kita ketahui jasanya, dan kita lanjutkan semangat jihadnya. 

Fatwa perang jawa bahwa barang siapa yang gugur dalam melawan penjajah adalah mati syahid. Fatwa tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap mukmin muslim untuk berjihad memaksa mengusir penjajah. Dari umat Islam tidak sedikit yang gugur sebagai syuhada.

Pada masa sekarang kita tidak sedang menghadapi musuh dari negara lain yang memerangi kita dengan senjata. Kita sedang menghadapi musuh, antara lain, kejahatan, ketidakadilan, kemiskinan, dan kerusakan akhlak. Lalu, apa yang harus kita lakukan? 

1. Berjuang Melawan Kebodohan Untuk melakukan eksplorasi, kita harus berjihad mencerdaskan diri sendiri dan keluarga agar tidak gagal paham dalam arti seluas-luasnya. Sering terjadi saling menghujat, saling meremehkan, saling berdebat sesama mukmin muslim. Penyebabnya adalah keburukan. 

Agar hal itu tidak terjadi, mukmin muslim harus rajin belajar dan mengaji kepada ulama yang berwawasan luas. Ulama yang demikianlah yang mau memperhatikan perbedaan paham. Ulama yang demikianlah yang tidak merasa paling pintar dan tidak merasa paling benar. Bangsa Indonesia harus meningkatkan literasi di berbagai bidang.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam Al-Qur'an, antara lain, surat Fatir (35):28

إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ إِنَّ ٱلَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ

“Sejujurnya, yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya, Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.”

2. Berjuang Melawan Ketidakadilan, Dalam hal menegakkan keadilan, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam Al-Qur'an, antara lain, surat an-Nahl (16):90

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Sudahkah perintah tersebut dilaksanakan? Kiranya masih jauh dari harapan! 

3. Berjuang Melawan Kemiskinan, Kemiskinan memberantas dapat kita lakukan dengan meningkatkan zakat, sedekah, dan infak dengan niat untuk memperoleh rida Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat al-Insaan (79): 9. 

اِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللّٰهِ لَا نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزَاۤءً وَّلَا شُكُوْرًا 

“Sejujurnya, kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah. Kami tidak mengharap balasan dan terima kasih darimu.”

Jika niat kita demikian, keberkahanlah yang kita rasakan. Namun, jika dengan niat yang lain, yang datang adalah fitnah. Yang miskin tetap miskin. Yang kaya makin kaya.

4. Berjuang Melawan Kerusakan Akhlak, Musuh yang sangat berbahaya juga merupakan kerusakan akhlak. Akhir-akhir ini telah terjadi bencana akhlak yang luar biasa. 

Sejak era reformasi, berbicara kasar (dan kadang-kadang juga kotor) tidak hanya dilakukan oleh orang awam yang berpendidikan rendah, tetapi juga tokoh masyarakat. Terlebih lagi, di antara orang-orang yang dihormati sebagai ulama dan ada yang berbicara demikian, padahal mereka mengetahui bagaimana seharusnya berbicara menurut akhlak Islam.

Di dalam surat al-Baqarah (2):83 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman 

وَقُولُوا۟ لِلنَّاسِ حُسْنًا 

“…serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia,” 

Sementara itu, di dalam surat al-Ahzab (33):70 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkan kata yang benar,”

Untuk membantah pun, mukmin muslim diberi tuntunan sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat al-Nahl (16): 125.

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya, Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.”

5. Menghormati Pahlawan, Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, mengatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Mencontohkan semangat juang dengan ikhlas mengorbankan jiwa, harta, dan nyawa merupakan bagian dari cara menghormati jasa pahlawan. Mereka telah berjuang demi kejayaan bangsa dan negara! 

Mereka sudah mengamalkan “Apa yang telah kuberikan untuk negara, bukan apa yang akan kuterima dari negara.” Dengan kata lain, jauh sebelum John F. Kennedy mengatakan “Jangan tanyakan apa yang diberikan oleh negara Anda, tetapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu.” Pengungkapan itu ducapkan oleh beliau pada tanggal 20 Januari 1961.

Sebagai orang tua, sudahkah kita menjadi teladan dalam mencontoh semangat jihad para syuhada? Kaum muda, sudahkah belajar mencontoh semangat jihad para syuhada?

Menurut tradisi keluarga, salah satu putra K.H. Muhammad Kastubo adalah Haji Muhammad Soehodo alias Kyai Imam Syuhada II', yang kemudian bermukim di Kauman Kutoarjo dan menjadi salah seorang imam Masjid Jami' Al-Izhaar. Ini menandakan Kyai Haji Kastubo juga bergelar "Imam Syuhada" salaj satu putra Kyai Imam Syuhada II adalah Kyai Tambeh Maksum

Nama Imam Syuhada tersebut mempunyai makna linguistik yang menarik.

Kata imam berasal dari imām (إمام), yang antara lain berarti pemimpin atau orang yang diikuti. Dalam ibadah salat, imam adalah orang yang memimpin jamaah.

Sementara syuhadā' (شُهَدَاء) merupakan bentuk jamak dari syahīd (شَهِيد), yang secara bahasa mempunyai makna saksi dan dalam konteks tertentu digunakan untuk orang yang mati syahid.

Karena itu, nama “Imam Syuhada” secara simbolik dapat dibaca sebagai nama yang mengandung gagasan kepemimpinan dan keteladanan.

Namun, nama tersebut tidak boleh digunakan untuk menetapkan status teologis seseorang sebagai syahid atau pemimpin para syuhada. Nama merupakan identitas dan doa, bukan bukti status keagamaan.

Dalam tradisi Islam, istilah Sayyid al-Syuhadā' memiliki sejarah penggunaan yang berkaitan antara lain dengan Hamzah bin Abdul Muthalib. Dalam konteks Kyai Imam Syuhada, makna tersebut lebih tepat dipahami sebagai simbol pengabdian, keteguhan, keberanian moral, dan kesediaan berkorban untuk kemaslahatan.

Foto Makam Kyai Haji Imam Syuhada II Bin Kyai Haji Kastubo di Pesarean Umum Gunung Tugel Kutoarjo

9. Silsilah Keluarga K.H. Muhammad Kastubo

Menurut riwayat keluarga, garis genealogis K.H. Muhammad Kastubo dapat disusun sebagai berikut:

R. Rahmat/Sunan Ampel
↓
R. Qosim/Sunan Drajat
↓
Kyai Agung Lamongan
↓
Kyai Agung Suryo Ngalam
↓
Kyai Agung Muhammad Ilyas
↓
Kyai Zamzani Ponorogo
↓
Kyai Nur Muhammad Alang-Alang Ombo
↓
K.H. Muhammad Kastubo
↓
Kyai Imam Syuhada' alias Haji Muhammad Soehodo

Silsilah ini mempunyai nilai penting sebagai memori genealogis keluarga.

Namun, secara historiografis, setiap mata rantai harus diuji secara independen. Silsilah keluarga sebaiknya tidak langsung disamakan dengan nasab yang telah terverifikasi secara dokumenter.

Hal yang sama berlaku terhadap riwayat hubungan keluarga dengan R.Ay. Halimah atau Pangeran Sambernyawa/Mangkunegara I dan lingkungan Keraton Yogyakarta. Sampai ditemukan bukti dokumenter, hubungan tersebut sebaiknya disebut sebagai riwayat keluarga atau tradisi genealogis.


10. Kyai Kastuba dalam Jaringan Tarekat Syattariyah

Bagian yang sangat penting dalam penelitian ini adalah munculnya nama Kastuba dalam kajian mengenai Tarekat Syattariyah.

Peter Carey mencantumkan Kyai Muhamad Kastuba (Bagelen) dalam indeks karyanya mengenai Pangeran Diponegoro. Indeks yang sama juga mencantumkan Sèh Kastuba sebagai ulama senior dan guru Pesantren Alang-Alang Ombo, Bagelen.²

Data ini penting karena memberikan sumber eksternal terhadap tradisi lokal mengenai keberadaan Kastuba di Bagelen dan Alang-Alang Ombo.

Lebih menarik lagi, penelitian mengenai perempuan sufi Jawa berdasarkan manuskrip British Library menyebut bahwa Pangeran Pakuningrat memperoleh ijazah Syattariyah dari Kyai Abdullah, seorang ulama senior dari Bagelen dan guru Pesantren Alang-Alang Ombo yang dikenal sebagai Seh Kastuba.³

Kajian lain juga menyebut Kyai Abdullah sebagai nama lain Kyai Muhammad Kastuba dari Pesantren Alang-Alang Ombo di Bagelen.⁶

Dengan demikian, terdapat dasar yang cukup kuat untuk menjadikan hubungan Kyai Abdullah – Kastuba – Alang-Alang Ombo – Bagelen sebagai objek penelitian serius.

Namun, identifikasi tersebut tetap harus dibedakan dari pembuktian seluruh silsilah keluarga K.H. Muhammad Kastubo sebagaimana diwariskan dalam tradisi lokal.


11. Paparan Ahmad Ginanjar Sya'ban

Temuan lain yang relevan adalah paparan Ahmad Ginanjar Sya'ban mengenai penyebaran dan silsilah Tarekat Syattariyah.

Pada bagian video yang dirujuk, sekitar menit 2:09–2:11, disebut nama “Kyai Abdul Kastuba dari Bagelen.”

Ahmad Ginanjar Sya'ban sendiri merupakan akademisi dan filolog yang menekuni manuskrip Islam Nusantara. Sumber resmi UNUSIA pada 2026 menyebutnya sebagai dosen Program Studi Sejarah Peradaban Islam yang melakukan penelitian terhadap tradisi Jawi Pegon dan manuskrip Islam Nusantara.⁷ Ia juga tercatat sebagai Dekan Fakultas Islam Nusantara UNUSIA untuk periode 2026–2030.⁸

Penyebutan “Kyai Abdul Kastuba dari Bagelen” dalam paparan tersebut menjadi penting karena bersesuaian dengan temuan dalam literatur akademik mengenai Kyai Abdullah/Kyai Kastuba dari Alang-Alang Ombo, Bagelen.

Akan tetapi, untuk kepentingan artikel ilmiah, bagian video tersebut sebaiknya dikutip sebagai sumber sekunder audiovisual, dengan mencantumkan judul video, kanal, tanggal publikasi, dan tautan apabila metadata videonya telah diperoleh.

https://www.youtube.com/live/AxTVwOnAuGk?si=uAKjgh5a4MkL5DP4


12. Sanad Tarekat Syattariyah Pamijahan–Bagelen–Yogyakarta

Dalam tradisi sanad yang dikaitkan dengan jaringan tersebut, jalurnya disusun sebagai berikut:

Ahmad al-Qushashi – Madinah
↓
Abd al-Ra'uf al-Singkili – Aceh
↓
Syekh Abdul Muhyi – Pamijahan, Tasikmalaya
↓
Faqih Ibrahim – Majalengka
↓
Mas Nida Muhammad – Pamijahan
↓
Abdul Kastuba – Alang-Alang Ombo, Pituruh, Bagelen
↓
Pangeran Pakuningratan – Yogyakarta
↓
Raden Ayu Kilen

Jaringan tersebut memperlihatkan pola transmisi ilmu yang bergerak dari pusat-pusat Islam di Timur Tengah menuju Aceh, kemudian Jawa Barat, Bagelen, dan lingkungan Kesultanan Yogyakarta.

Namun, perlu dicatat bahwa sanad tarekat berbeda dari nasab biologis. Sanad menunjukkan transmisi ajaran, otoritas spiritual, atau ijazah; sedangkan nasab menunjukkan hubungan genealogis.

Keduanya harus dianalisis dengan kategori sumber yang berbeda.


13. Manuskrip British Library dan Kyai Kasthuby

Salah satu bukti tekstual yang paling menarik berasal dari manuskrip yang memuat silsilah Tarekat Syattariyah.

Dalam teks tersebut terdapat penyebutan:

“Kyai Abdullah kang Masyhur kelawan Kyai Kasthuby ing Bagelan Negarane”

yang kemudian dilanjutkan kepada Kanjeng Pangeran Paku Ningrat di Ngayogyakarta dan Raden Ayu Kilen.

Penyebutan ini sangat penting karena menunjukkan bahwa Kyai Kasthuby di Bagelen berada dalam sebuah rantai transmisi Syattariyah.

Kajian Oman Fathurahman mengenai naskah Syattariyah British Library juga menunjukkan bahwa Raden Ayu Kilen memiliki hubungan spiritual melalui Pangeran Pakuningrat, yang sebelumnya memperoleh ijazah dari Kyai Abdullah/Kyai Kastuba dari Bagelen.³

Dengan demikian, manuskrip tersebut memberikan dasar tekstual yang jauh lebih kuat daripada sekadar tradisi lisan.

Meski demikian, identifikasi “Kyai Kasthuby” dengan seluruh identitas K.H. Muhammad Kastubo Alang-Alang Ombo tetap perlu dilakukan melalui kritik teks dan perbandingan sumber.


14. Jaringan Syattariyah dan Lingkungan Pangeran Diponegoro

Jaringan Syattariyah juga mempunyai hubungan penting dengan lingkungan spiritual Pangeran Diponegoro.

Kajian mengenai Ratu Ageng Tegalrejo menunjukkan bahwa ia merupakan salah satu tokoh penting dalam kehidupan spiritual Diponegoro dan memiliki hubungan dengan tradisi Syattariyah. Diponegoro sendiri diasuh sejak kecil oleh Ratu Ageng Tegalrejo.⁹

Sumber-sumber mengenai jaringan tarekat juga menyebut hubungan Syattariyah dengan lingkungan Kesultanan Yogyakarta.

Karena itu, terdapat kemungkinan penting bahwa jaringan ulama Bagelen dan jaringan spiritual lingkungan Tegalrejo mempunyai hubungan intelektual yang lebih luas melalui tradisi Syattariyah.

Namun, hubungan tersebut tidak boleh otomatis dianggap sebagai satu sanad tunggal.

Lebih tepat untuk mengatakan bahwa terdapat jejaring Syattariyah dengan beberapa jalur transmisi yang saling berdekatan dan kemungkinan memiliki titik temu.


15. Kyai Kastuba dan Pangeran Diponegoro

Dalam konteks Perang Jawa, nama Kyai Kastuba mempunyai arti yang semakin penting.

Peter Carey mencatat Kyai Muhamad Kastuba dari Bagelen dalam karya besarnya mengenai Pangeran Diponegoro.² Bahkan sumber Carey menyebut adanya tindakan kolonial terhadap Kyai Muhamad Kastuba dari Bagelen pada periode sebelum Perang Jawa.¹⁰

Temuan ini membuat penelitian terhadap K.H. Muhammad Kastubo menjadi lebih menarik karena membuka kemungkinan hubungan antara jaringan ulama Bagelen dan lingkungan politik-keagamaan Jawa sebelum Perang Jawa.

Namun tetap perlu membedakan antara:

  1. keberadaan Kyai Muhamad Kastuba dalam sumber Peter Carey;
  2. Kyai Kastuba sebagai ulama Alang-Alang Ombo;
  3. Kyai Abdullah dalam sanad Syattariyah;
  4. K.H. Muhammad Kastubo sebagai penghulu Kutoarjo pada 1838;
  5. dan identifikasi seluruh tokoh tersebut sebagai satu individu.

Identifikasi itu sangat mungkin memiliki dasar kuat, tetapi penelitian akademik harus tetap menunjukkan tahapan pembuktiannya.


16. Keturunan dan Penyebaran Jaringan Keulamaan

Menurut tradisi keluarga, K.H. Muhammad Kastubo mempunyai enam putra:

  1. Kyai Syuhada', Kauman Kutoarjo;
  2. Kyai Naseh, Alang-Alang Ombo;
  3. Kyai Syu'aib, Alang-Alang Ombo;
  4. Kyai Hasan Sayidi;
  5. Kyai Hasan Muhibat, Karanganyar, Kebumen;
  6. Kyai Mahbub, Ngasinan, Banyumas.

Jika riwayat tersebut dapat dikonfirmasi melalui sumber keluarga dan pesantren, maka terlihat adanya penyebaran jaringan keluarga ulama dari Alang-Alang Ombo dan Kutoarjo menuju berbagai wilayah Jawa Tengah.

Dalam hal ini, Kyai Imam Syuhada menjadi salah satu mata rantai penting karena melanjutkan tradisi keluarga di Kauman Kutoarjo.


17. Kyai Imam Syuhada dan Warisan Keulamaan

Kyai Imam Syuhada tidak hanya penting sebagai bagian dari silsilah keluarga, tetapi juga karena tradisi keluarga menempatkannya sebagai salah seorang imam Masjid Jami' Al-Izhaar.

Dengan demikian terdapat kesinambungan:

K.H. Muhammad Kastubo
→ ulama Alang-Alang Ombo
→ wakif Masjid Al-Izhaar
→ penghulu Kutoarjo
↓
Kyai Imam Syuhada
→ imam Masjid Al-Izhaar
→ tokoh Kauman Kutoarjo
→ penghulu Kutoarjo
↓
Kyai Tambeh dan generasi berikutnya

Kesinambungan tersebut memperlihatkan bahwa sejarah keluarga ulama tidak hanya berlangsung melalui nasab, tetapi juga melalui pewarisan fungsi keagamaan, pengabdian kepada masjid, pendidikan, dan hubungan sosial dengan masyarakat.

Makam Kyai Imam Syuhada II dan putranya yaitu Kyai Tambeh ada di Gunung Tugel, Kutoarjo, sebagaimana dikenal dalam tradisi keluarga, dapat menjadi sumber penting untuk penelitian sejarah lokal dan genealogis.

Lukisan Kyai Tambeh Maksum Imam Syuhada

18. Dari Perang Jawa/Diponegoro Menuju Makna Jihad

Untuk memahami istilah syuhada dan semangat perjuangan dalam tradisi masyarakat Muslim Jawa, Perang Jawa 1825–1830 merupakan salah satu konteks sejarah penting.

Namun, terminologi jihad harus dibaca berdasarkan konteks sejarah masing-masing zaman.

Perjuangan masyarakat Muslim pada masa kolonial tidak boleh secara sederhana dipindahkan ke kondisi masyarakat modern.

Yang dapat diwariskan kepada generasi sekarang adalah nilai perjuangannya: ilmu, keberanian moral, keadilan, ketekunan, pengabdian, dan kepedulian terhadap masyarakat.


19. Jihad Melawan Kebodohan

Dalam kehidupan modern, salah satu bentuk perjuangan yang paling penting adalah meningkatkan ilmu pengetahuan.

Al-Qur'an menyatakan:

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama.”

(QS. Fāṭir [35]: 28).

Ayat tersebut menegaskan hubungan antara ilmu dan kesadaran ketuhanan.

Karena itu, perjuangan melawan kebodohan dapat diwujudkan melalui pendidikan, literasi agama, literasi sejarah, kemampuan berpikir kritis, dan pengembangan ilmu pengetahuan.


20. Jihad Menegakkan Keadilan

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

(QS. al-Naḥl [16]: 90).

Dalam kehidupan sosial, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui penegakan hukum, integritas, pemberantasan korupsi, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta keberanian moral untuk membela kebenaran dengan cara yang sah dan damai.


21. Jihad Mengatasi Kemiskinan

Islam juga mengajarkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Zakat, infak, sedekah, wakaf, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja merupakan bagian dari usaha membangun masyarakat yang lebih sejahtera.

Al-Qur'an menyatakan:

“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah.”

(QS. al-Insān [76]: 9).

Dalam konteks Masjid Al-Izhaar, nilai ini menjadi sangat relevan karena sejarah masjid sendiri berkaitan dengan wakaf.

Wakaf bukan hanya peninggalan sejarah, tetapi juga bentuk pengabdian sosial yang manfaatnya dapat berlangsung lintas generasi.


22. Jihad Memperbaiki Akhlak

Perjuangan sosial juga harus disertai akhlak.

Allah SWT berfirman:

“Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.”

(QS. al-Baqarah [2]: 83).

Al-Qur'an juga memerintahkan:

“Dan ucapkanlah perkataan yang benar.”

(QS. al-Aḥzāb [33]: 70).

Bahkan dalam perdebatan:

“Dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik.”

(QS. al-Naḥl [16]: 125).

Nilai tersebut sangat relevan dalam kehidupan modern, ketika perbedaan pandangan mudah berubah menjadi saling menghina.

Warisan para ulama seharusnya melahirkan masyarakat yang berilmu sekaligus berakhlak.


23. Meneladani, Bukan Mengulang Konflik

Mengenang para ulama dan pejuang masa lalu bukan berarti mengulang bentuk konflik yang mereka hadapi.

Mereka hidup dalam zaman kolonial dan menghadapi persoalan yang berbeda dengan generasi sekarang.

Jika perjuangan masa lalu berkaitan dengan persoalan kolonialisme, maka perjuangan generasi sekarang dapat diarahkan kepada:

  • pendidikan;
  • pemberantasan kebodohan;
  • keadilan sosial;
  • pengentasan kemiskinan;
  • pemberantasan korupsi;
  • pelayanan masyarakat;
  • perlindungan lingkungan;
  • dan pembangunan akhlak.

Dengan demikian, semangat jihad dapat diwujudkan sebagai kesungguhan melakukan kebaikan dan memperjuangkan kemaslahatan melalui cara yang sah, damai, berilmu, dan bertanggung jawab.

24. K.H. MUHAMMAD KASTUBO: LAKU HAYAT ULAMA DAN MATA RANTAI TAREKAT SYATTARIYAH DI BAGELEN

Dari Alang-Alang Ombo, Berguru Tarekat Syariyah dari Ayahnya Kyai Nur Muhammad dan di Pamijahan, Kepenghuluan Kabupaten Kutoarjo, Wakaf Masjid Al-Izhaar hingga Transmisi Ilmu Tasawuf ke Lingkungan Yogyakarta

K.H. Muhammad Kastubo merupakan salah satu tokoh ulama yang jejak kehidupannya berkaitan dengan perkembangan Islam di wilayah Bagelen pada abad ke-19. Namanya berhubungan dengan Pesantren Alang-Alang Ombo, Pamijahan, kepenghuluan, wakaf, dan jaringan keilmuan Islam yang menghubungkan Bagelen dengan lingkungan Yogyakarta. Dalam sejumlah penelitian mengenai jaringan ulama dan manuskrip Tarekat Syattariyah, Kyai Abdullah atau Kastuba dari Alang-Alang Ombo diidentifikasi dengan K.H. Muhammad Kastubo.

Artikel ini membaca Kastubo melalui konsep laku hayat, yakni melihat seorang ulama bukan hanya dari jabatan atau legenda yang berkembang di masyarakat, tetapi dari keseluruhan perjalanan hidupnya: belajar, mengajar, membimbing murid, melayani masyarakat, mengelola wakaf, menjalankan fungsi keagamaan, dan meneruskan ilmu melalui jaringan guru dan murid.

Pembahasan juga menempatkan Kastubo dalam konteks sejarah Tarekat Syattariyah, mulai dari perkembangan awalnya di India, jaringan Hijaz, Ahmad al-Qusyasyi, Ibrahim al-Kurani, Abdurrauf al-Singkili, perkembangan Syattariyah di Nusantara dan Jawa, hingga jaringan ulama Bagelen dan Yogyakarta termasuk Pangeran Diponegoro Pemimpin Besar Perang Jawa. Konsep Martabat Tujuh turut dibahas sebagai salah satu konsep metafisis yang berkembang kuat dalam lingkungan Syattariyah Nusantara.

Namun, hubungan langsung antara Kastubo dan tokoh-tokoh tertentu dalam sanad Syattariyah harus tetap dibedakan antara fakta dokumenter, identifikasi akademik, rekonstruksi jaringan, dan tradisi lokal.

Membaca Kyai Haji Kastubo melalui Laku Hayat, K.H. Muhammad Kastubo tidak cukup dipahami hanya sebagai seorang penghulu atau tokoh agama yang pernah hidup di Eks Kabupaten Kutoarjo atau eks karesidenan Bagelen. Ia juga tidak cukup dipahami hanya melalui makam, masjid, pesantren, ataupun cerita karamah yang berkembang dalam ingatan masyarakat.

Seorang ulama perlu dibaca melalui laku hayat bagaimana ilmu yang dimilikinya dijalankan dalam kehidupan. Laku hayat mencakup hubungan antara ilmu dan amal, guru dan murid, pesantren dan masyarakat, syariat dan tasawuf, serta kehidupan pribadi dan kemanfaatan sosial. Dalam perspektif ini, K.H. Muhammad Kastubo menjadi tokoh yang menarik karena jejak hidupnya berada pada beberapa ruang sekaligus.

Ia dikaitkan dengan Alang-Alang Ombo sebagai lingkungan pesantren, dengan jaringan Tarekat Syatariyah, dengan Perang Diponegiro  dengan kepenghuluan eks kabupaten Kutoarjo, dengan wakaf dan Masjid Al-Izhaar. Kelima ruang tersebut tidak harus dilihat sebagai bagian yang terpisah.

Justru semuanya dapat menjadi bagian dari satu perjalanan seorang ulama: ilmu yang dipelajari, diamalkan, diajarkan, dan diwariskan.

Alang-Alang Ombo sebagai Ruang Keilmuan dan Tradisi Ulama. Alang-Alang Ombo memiliki posisi penting dalam sejarah Islam Bagelen. Dalam kajian mengenai jaringan ulama pasca-Perang Jawa, Alang-Alang Ombo disebut sebagai salah satu lingkungan keagamaan atau pakauman di Bagelen. Nama Kyai Abdullah Kastubo juga muncul dalam kajian mengenai jaringan pesantren Bagelen. Peter Carey dalam kajiannya mengenai jaringan ulama pada masa Pangeran Diponegoro mencatat Kastuba sebagai seorang Sèh, ulama senior di Bagelen dan guru Pesantren Alang-Alang Ombo. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Kyai Haji Kastubo bukan sekadar figur individual, melainkan bagian dari lingkungan keilmuan yang lebih luas.

Pesantren pada masa itu merupakan tempat berlangsungnya transmisi ilmu agama, pembentukan santri, hubungan guru-murid, pembinaan akhlak, dan dalam beberapa kasus juga transmisi tarekat.

Karena itu, ketika Kyai Kastuba disebut sebagai guru Pesantren Alang-Alang Ombo, kedudukannya dapat dibaca sebagai bagian dari jaringan intelektual Islam Bagelen.

K.H. Muhammad Kastubo dan Kepenghuluan Kutoarjo. Tradisi sejarah era pemerintah kolonial dan lokal menempatkan K.H. Muhammad Kastubo sebagai tokoh penting dalam sejarah awal kepenghuluan Kutoarjo yang tercatat dalam alamanak pemerintah Belanda.

Kedudukan penghulu pada abad ke-19 tidak hanya berhubungan dengan administrasi pemerintahan. Penghulu merupakan tokoh agama yang berhubungan dengan perkawinan, hukum keluarga, persoalan keagamaan, dan kehidupan sosial masyarakat Muslim. Dengan demikian, kepenghuluan merupakan salah satu ruang tempat ulama berhubungan langsung dengan masyarakat.

Jika Kyai Kastubo memang menjalankan fungsi tersebut, maka laku hayatnya memperlihatkan hubungan antara ilmu agama dan pelayanan sosial. Ia tidak hanya berada di ruang pesantren. Ia juga berada di tengah masyarakat.

Wakaf dan Masjid Al-Izhaar: Ilmu yang Menjadi Kemanfaatan. Jejak lain yang dikaitkan dengan Kyai Kastubo adalah wakaf. Tradisi sejarah lokal Kutoarjo menghubungkan K.H. Muhammad Kastubo dengan tanah wakaf yang kemudian menjadi bagian dari sejarah Masjid Besar Kabupaten Kutoarjo yang bernama Jami' Al-Izhaar Kutoarjo. Wakaf memiliki kedudukan khusus dalam kehidupan Islam. Tanah yang semula berada dalam kepemilikan pribadi berubah menjadi aset yang manfaatnya diperuntukkan bagi kepentingan agama dan masyarakat. Karena itu, wakaf dapat dibaca sebagai bentuk konkret laku sosial seorang ulama. Seorang ulama tidak hanya meninggalkan ilmu. Ia dapat meninggalkan masjid. Tidak hanya masjid, tetapi juga ruang pendidikan. Tidak hanya ruang pendidikan, tetapi juga murid. Dan murid kemudian meneruskan ilmu tersebut kepada generasi berikutnya. Dengan cara demikian, wakaf dan pendidikan menjadi bagian dari kesinambungan amal.

Memahami Tarekat Syattariyah, Untuk memahami kemungkinan posisi Kyai Kastubo dalam jaringan Syattariyah, terlebih dahulu perlu memahami sejarah tarekat tersebut. Tarekat Syattariyah merupakan salah satu tarekat yang berkembang dalam dunia Islam dan kemudian menyebar ke berbagai wilayah Asia Selatan, Timur Tengah, serta dunia Melayu-Indonesia. Tradisi ini biasanya dikaitkan dengan Syekh Abdullah al-Syattar, seorang tokoh sufi yang berkembang di India pada abad ke-15.

Dalam perjalanan sejarahnya, Syattariyah mengalami perkembangan dan transmisi melalui berbagai guru dan jaringan ulama.

Karena itu, sejarah Syattariyah Nusantara tidak muncul secara tiba-tiba.

Ia merupakan bagian dari jaringan tasawuf Islam yang menghubungkan India, Hijaz dan dunia Melayu-Indonesia.

Dari India Menuju Jaringan Hijaz, Dalam perkembangan berikutnya, Syattariyah berhubungan dengan sejumlah tokoh sufi di India dan kemudian masuk ke dalam jaringan keilmuan Islam di Hijaz. Di antara tokoh penting dalam jaringan tersebut adalah Ahmad al-Qusyasyi di Madinah.

Kemudian muncul Ibrahim al-Kurani, ulama yang mempunyai hubungan intelektual dengan berbagai jaringan ulama Nusantara. Keduanya mempunyai posisi penting dalam sejarah perkembangan jaringan tasawuf yang kemudian memengaruhi ulama Nusantara. Salah seorang murid penting dalam jaringan tersebut adalah Abdurrauf al-Singkili.

Abdurrauf al-Singkili dan Syattariyah Nusantara. Syekh Abdurrauf al-Singkili merupakan salah satu ulama terbesar Aceh pada abad ke-17. Ia belajar dalam jaringan ulama Timur Tengah, antara lain kepada Ahmad al-Qusyasyi dan Ibrahim al-Kurani.

Setelah kembali ke Aceh, Abdurrauf menjadi salah satu tokoh penting dalam transmisi ilmu Islam dan Tarekat Syattariyah di Nusantara.

Salah satu karya penting yang dikaitkan dengannya adalah Tanbih al-Masyi al-Mansub ila Tariq al-Qusyasyi, yang membahas sejumlah persoalan tasawuf, zikir, adab, tauhid dan silsilah tarekat.

Dari jaringan Abdurrauf kemudian berkembang berbagai jalur Syattariyah di Nusantara. Di Sumatra Barat muncul Syekh Burhanuddin Ulakan. Di Jawa terdapat jaringan yang berhubungan dengan Syekh Abdul Muhyi Pamijahan. Namun jaringan tersebut tidak boleh dipahami sebagai satu garis lurus yang sederhana. Syattariyah berkembang melalui berbagai cabang, guru, murid dan wilayah.

Syekh Abdul Muhyi dan Jaringan Syattariyah Jawa. Syekh Abdul Muhyi Pamijahan merupakan salah satu tokoh penting dalam perkembangan Syattariyah di Jawa Barat.

Melalui jaringan ulama Jawa, ajaran Syattariyah kemudian berkembang lebih luas. Namun perlu ditegaskan: belum tepat menyatakan bahwa K.H. Muhammad Kastubo menerima sanad langsung dari Abdul Muhyi Pamijahan tanpa bukti naskah atau silsilah yang eksplisit bisa jadi dari Ayahnya Kyai Nur Muhammad Alang-alang ombo yang juga murid dari Syech Abdu Muhyi Pamijahan. Yang dapat dikatakan dengan lebih aman adalah bahwa Kyai Kastubo berada dalam lingkungan perkembangan Syattariyah Jawa dan terdapat penelitian yang menempatkan dirinya dalam jaringan transmisi Syattariyah yang berhubungan dengan Yogyakarta.

Kyai Haji Kastubo dan Jaringan Syattariyah Yogyakarta, Bagian inilah yang paling menarik. Dalam penelitian mengenai jaringan sufi perempuan Jawa dan manuskrip Syattariyah, muncul nama Kyai Abdullah, yang dikenal sebagai Kastuba, seorang ulama senior Bagelen dan guru Pesantren Alang-Alang Ombo. Sejumlah penelitian mengidentifikasi Kyai Abdullah tersebut dengan Kyai Muhammad Kastuba.

Dalam penelitian tersebut, Kyai Abdullah/Kastuba disebut berhubungan dengan transmisi ajaran Syattariyah kepada lingkungan bangsawan Yogyakarta, termasuk Pangeran Pakuningrat. Dengan demikian, apabila identifikasi tersebut benar, posisi Kastubo tidak hanya sebagai ulama lokal Bagelen. Ia merupakan bagian dari jaringan transmisi ilmu tasawuf yang menghubungkan: Alang-Alang - Kutoarjo - Ombo - Bagelen - Yogyakarta.

Hubungan tersebut terutama penting sebagai hubungan guru dan murid, bukan semata-mata hubungan politik.

Mursyid: Guru dalam Perjalanan Spiritual, Dalam tradisi tarekat, mursyid bukan sekadar gelar kehormatan. Mursyid adalah guru yang membimbing murid dalam perjalanan spiritual.

Hubungan mursyid dan murid biasanya melibatkan:

  1. baiat;
  2. ijazah;
  3. wirid;
  4. adab;
  5. bimbingan rohani;
  6. dan kesinambungan sanad.

Karena itu, apabila Kyai Abdullah/Kastuba benar merupakan guru Syattariyah yang membaiat atau memberikan ijazah langsung kepada murid tertentu, maka signifikansi sejarahnya terletak pada transmisi ilmu dan otoritas spiritual. Dengan demikian, istilah “mursyid” sebaiknya tidak digunakan hanya sebagai gelar. Ia harus dibuktikan melalui hubungan guru-murid, silsilah, manuskrip, ijazah, atau sumber lain yang dapat diverifikasi.

Tarekat Syattariyah memiliki dimensi keilmuan yang luas, Di dalam berbagai naskah dan tradisinya terdapat pembahasan mengenai:

  1. Tauhid. Tauhid merupakan fondasi kehidupan spiritual.
  2. Zikir. Zikir menjadi sarana mengingat Allah dan membentuk kesadaran batin.
  3. Baiat dan ijazah. Ilmu tarekat ditransmisikan melalui hubungan guru dan murid.
  4. Penyucian jiwa. Tasawuf mengarahkan manusia untuk membersihkan hati dan memperbaiki akhlak.
  5. Ma'rifatullah. Tujuan spiritualnya berkaitan dengan pengenalan yang semakin mendalam kepada Allah.
  6. Hakikat manusia. Tasawuf membahas hubungan antara dimensi lahir dan batin manusia.
  7. Martabat Tujuh. Dalam sejumlah tradisi Syattariyah Nusantara berkembang teori Martabat Tujuh sebagai kerangka untuk memahami tajalli atau penyingkapan wujud.

Martabat Tujuh merupakan konsep yang sangat penting dalam sejarah intelektual tasawuf Melayu-Indonesia. Namun konsep tersebut perlu dijelaskan secara hati-hati. Martabat Tujuh bukan berarti tujuh Tuhan atau tujuh bagian dari Zat Allah. Ia merupakan suatu kerangka metafisis yang menjelaskan tingkatan tajalli atau penampakan/penyingkapan wujud dalam pemikiran tasawuf. Konsep tersebut sangat berkaitan dengan karya Muhammad Fadlullah al-Burhanpuri, terutama al-Tuhfah al-Mursalah ila Ruh al-Nabi, yang kemudian memiliki pengaruh besar dalam jaringan tasawuf Nusantara.

Secara umum tujuh martabat tersebut adalah:

  1. Ahadiyah, Keesaan mutlak Allah.
  2. Wahdah, Martabat awal tajalli dalam penjelasan tasawuf tertentu dan berkaitan dengan Hakikat Muhammadiyah.
  3. Wahidiyah, Martabat perincian nama dan sifat dalam kerangka pengetahuan Ilahi.
  4. Alam Arwah, Alam ruh.
  5. Alam Mitsal, Alam bentuk atau gambaran halus.
  6. Alam Ajsam, Alam jasmani.
  7. Alam Insan, Martabat manusia.

Martabat Insan dan Insan Kamil, Martabat terakhir adalah manusia. Dalam pembahasan tasawuf, manusia memiliki kedudukan penting karena manusia mempunyai dimensi lahir dan batin.

Konsep insan kamil kemudian menggambarkan manusia yang mencapai kesempurnaan spiritual dan akhlak.

Karena itu, tasawuf tidak berhenti pada pengetahuan tentang istilah. Pengetahuan harus melahirkan perubahan diri. Di sinilah hubungan antara Martabat Tujuh dan laku hayat menjadi menarik.

Seorang guru tarekat tidak hanya mengajarkan teori, Ia harus menjalani ilmu tersebut.

Syariat, Tarekat, Hakikat dan Ma'rifat. Dalam tradisi tasawuf Islam, syariat dan tarekat tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat dipahami sebagai bagian dari perjalanan keagamaan. 
Secara sederhana: Syariat adalah jalan aturan lahiriah.
Tarekat adalah jalan latihan dan pembinaan spiritual.
Hakikat adalah pemahaman mengenai realitas batin.
Ma'rifat adalah pengenalan kepada Allah.
Jika kerangka tersebut ditempatkan dalam kehidupan Kyai Haji Kastubo, maka terdapat sebuah kesatuan:
kepenghuluan → pelayanan syariat dan masyarakat;
pesantren → transmisi ilmu;
tarekat → pembinaan batin;
wakaf → kemanfaatan sosial;
murid → kesinambungan ilmu.
Inilah yang membuat konsep laku hayat menjadi penting.
Sanad Syattariyah, Sanad merupakan jantung tradisi tarekat.
Sanad menjawab pertanyaan:
Dari siapa ilmu diperoleh dan kepada siapa ilmu diteruskan?
Dalam jaringan Syattariyah Nusantara, salah satu jalur yang terdokumentasi dalam penelitian dapat digambarkan secara umum:
Syekh Abdullah al-Syattar
          │
          ▼
Jaringan Syattariyah India
          │
          ▼
Jaringan ulama Hijaz
          │
          ▼
Ahmad al-Qusyasyi
          │
          ▼
Ibrahim al-Kurani
          │
          ▼
Abdurrauf al-Singkili
          │
          ├───────────────┐
          ▼               ▼
Burhanuddin Ulakan   jaringan Syattariyah Jawa
                          │
                          ▼
                    Abdul Muhyi Pamijahan
                          │
                          ▼
                 jaringan ulama Jawa

Namun, jalur tersebut bukan satu-satunya kemungkinan jaringan. Yang paling penting adalah membedakan antara sanad yang terdokumentasi dengan rekonstruksi jaringan.

Posisi K.H. Muhammad Kastubo dalam Jaringan, Berdasarkan penelitian yang mengidentifikasi Kyai Abdullah/Kastuba dengan Kyai Muhammad Kastuba dari Alang-Alang Ombo, posisinya dapat digambarkan:

Jaringan Syattariyah Nusantara
              │
              ▼
       Jaringan Syattariyah Jawa
              │
              ▼
     Kyai Abdullah / Kastuba
       Alang-Alang Ombo
              │
              ▼
     lingkungan Yogyakarta
              │
              ▼
      Pangeran Pakuningrat

Bagan tersebut lebih aman daripada menggambarkan Kyai Kastubo secara langsung sebagai murid Abdul Muhyi.

Sebab hubungan langsung Abdul Muhyi → Kastubo masih membutuhkan bukti sanad primer yang eksplisit. Dengan demikian, Kyai Kastubo lebih tepat ditempatkan sebagai mata rantai jaringan Syattariyah di Bagelen yang berhubungan dengan lingkungan Yogyakarta.

Laku Hayat Kyai Haji Kastubo Dari seluruh jejak tersebut, laku hayat Kastubo dapat dibaca melalui beberapa dimensi.
Laku ilmu, Ilmu diperoleh dan kemudian diajarkan.
Laku pesantren, Ilmu ditempatkan dalam lembaga pendidikan.
Laku sosial. Ilmu digunakan untuk melayani masyarakat melalui kepenghuluan.
Laku wakaf, Harta dialihkan menjadi kemanfaatan masyarakat.
Laku tarekat, Ilmu batin ditransmisikan melalui hubungan guru dan murid.
Laku kaderisasi, Ilmu tidak berhenti pada dirinya, tetapi diteruskan kepada generasi berikutnya.
Dengan demikian, laku hayat Kyai Kastubo bukan sekadar kisah seorang tokoh masa lalu.
Ia adalah proses pewarisan ilmu melalui kehidupan.

Jangan Hanya Membaca Kyai Haji Kastubo dari Karomah. Ada kecenderungan dalam tradisi sejarah lokal untuk mengenang ulama terutama melalui cerita karamah. Cerita karamah tentu merupakan bagian dari memori masyarakat dan dapat menjadi objek penelitian sejarah lisan.

Namun, jika tujuan kita adalah memahami sejarah seorang ulama, pertanyaan yang lebih penting adalah:
Siapa Ayahnya yang bernama Kyai Nur Muhammad Alang-alang Ombo? 
Siapa gurunya?
Kitab apa yang dipelajarinya?
Siapa saja muridnya?
Apa sanadnya?
Di mana ia mengajar?
Apa lembaga yang dibangunnya?
Apa wakaf yang ditinggalkannya?
Bagaimana pengaruhnya terhadap masyarakat?

Dengan pendekatan tersebut, sosok Kyai Haji Kastubo tidak kehilangan sisi spiritualnya. Sebaliknya, ia justru ditempatkan secara lebih proporsional antara sejarah, tradisi dan spiritualitas.

K.H. Muhammad Kastubo merupakan tokoh yang penting untuk dikaji dalam sejarah Islam Kabupaten Kutoarjo khususnya dan Bagelen Umumnya.

Jejak yang berkaitan dengan Alang-Alang Ombo, pesantren, kepenghuluan Kabupaten Kutoarjo, wakaf, dan jaringan Tarekat Syattariyah memperlihatkan bahwa kehidupannya berada pada persimpangan antara agama, masyarakat dan spiritualitas.

Sejumlah penelitian mengidentifikasi Kyai Abdullah/Kastuba dari Alang-Alang Ombo dengan Kyai Muhammad Kastuba/Kastubo, dan menempatkannya dalam jaringan transmisi Syattariyah yang berhubungan dengan lingkungan Yogyakarta.

Dalam konteks lebih luas, Syattariyah merupakan bagian dari jaringan tasawuf yang berkembang dari India, memasuki jaringan ulama Hijaz, kemudian berkembang di dunia Melayu-Indonesia melalui tokoh-tokoh seperti Ahmad al-Qusyasyi, Ibrahim al-Kurani dan Abdurrauf al-Singkili Aceh.

Dari jaringan tersebut berkembang berbagai cabang dan jaringan lokal di Nusantara, termasuk Sumatra dan Jawa.

Martabat Tujuh menjadi salah satu konsep penting yang berkembang dalam lingkungan intelektual Syattariyah Nusantara, terutama melalui pengaruh karya Muhammad Fadlullah al-Burhanpuri yang dipegang erat Oleh Kyai Muhammad Kastubo termasuk Pangeran Diponegoro pempimpin Perang jawa 1825 - 1830.

Namun, hubungan langsung antara setiap tokoh dalam jaringan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi satu garis lurus.

Karena itu, penelitian mengenai K.H. Muhammad Kastubo harus terus membedakan:
fakta dokumenter, hasil penelitian akademik,
tradisi lokal, rekonstruksi sanad, dan legenda atau memori masyarakat.

Justru melalui kehati-hatian tersebut, sosok Kyai Haji Kastubo menjadi semakin menarik.Ia dapat dipahami bukan sekadar sebagai penghulu, Bukan sekadar sebagai kyai pesantren, Bukan sekadar sebagai pewakaf, Bukan pula sekadar sebagai tokoh tarekat., Tetapi sebagai mata rantai transmisi ilmu Islam di Jawa.

Pada akhirnya, makna laku hayat seorang ulama dapat diringkas: Ilmunya menjadi jalan,
Ibadahnya menjadi keteladanan, Hartanya menjadi wakaf, Pesantrennya menjadi tempat belajar, Muridnya menjadi penerus, Sanadnya menjadi mata rantai ilmu, Dan kehidupannya menjadi manfaat bagi masyarakat.

Dengan perspektif tersebut, sejarah K.H. Muhammad Kastubo bukan hanya sejarah seorang tokoh yang telah wafat, Ia adalah bagian dari sejarah panjang perjalanan ilmu, tarekat, pesantren dan pembentukan masyarakat Muslim Bagelen.


25. Tiga Lapisan Bukti Sejarah

Penelitian K.H. Muhammad Kastubo dapat dibangun melalui tiga lapisan sumber.

Pertama: sumber primer

  • manuskrip sanad Syattariyah;
  • arsip kolonial seperti Almanak;
  • dokumen kepenghuluan;
  • dokumen wakaf;
  • inskripsi Masjid Al-Izhaar;
  • makam dan artefak.
  • Silsilah atau nasab

Kedua: sumber sekunder

  • Peter Carey;
  • kajian Oman Fathurahman;
  • penelitian akademik mengenai Syattariyah;
  • penelitian sejarah Pengadilan Agama;
  • tulisan Ahmad Ginanjar Sya'ban.

Ketiga: sejarah lisan

  • ahli waris;
  • keluarga Kastubo;
  • masyarakat Girigondo/Alang-Alang Ombo;
  • masyarakat Kauman Kutoarjo;
  • tradisi pesantren;
  • tradisi ziarah.
  • Adat Budaya islami di Pituruh khusunya Dusun Alang-alang Ombo Desa Giri gondo.
Ketiganya tidak perlu dipertentangkan.
Justru kekuatan penelitian sejarah terletak pada triangulasi antara sumber tekstual, material, dan lisan.

26. Signifikansi Historis

Apabila seluruh identifikasi tersebut dapat dikonfirmasi, K.H. Muhammad Kastubo akan mempunyai posisi yang sangat penting dalam historiografi Islam Jawa.

Ia dapat dipahami dalam sedikitnya empat dimensi:

  1. Pertama, sebagai ulama Alang-Alang Ombo dan Bagelen.
  2. Kedua, sebagai tokoh yang berkaitan dengan wakaf Masjid Al-Izhaar Kutoarjo.
  3. Ketiga, sebagai penghulu Kabupaten Kutoarjo dan bagian dari perkembangan pelayanan hukum keluarga Islam.
  4. Keempat, sebagai salah satu simpul jaringan Tarekat Syattariyah yang menghubungkan Pamijahan, Bagelen, dan lingkungan keagamaan Yogyakarta.

Keempat dimensi tersebut menjadikan K.H. Muhammad Kastubo jauh lebih penting daripada sekadar tokoh lokal.

Ia dapat menjadi salah satu pintu untuk memahami bagaimana jaringan ulama bekerja melalui pesantren, tarekat, perjalanan guru-murid, wakaf, masjid, keluarga, dan institusi pemerintahan.


27. Agenda Penelitian Lanjutan

Beberapa pertanyaan penting masih terbuka:

  1. Bagaimana hubungan sanad Pamijahan dengan Alang-Alang Ombo?
  2. Apakah terdapat manuskrip lain yang menyebut Kastuba, Kastuby, Kastubi, atau Abdullah?
  3. Kapan manuskrip tersebut disalin?
  4. Siapa penyalin dan pemilik naskah?
  5. Apakah terdapat dokumen wakaf Masjid Al-Izhaar?
  6. Bagaimana sebenarnya hubungan K.H. Kastubo dengan jaringan Diponegoro?
  7. Bagaimana kesinambungan jaringan Kastubo dari periode Perang Jawa hingga masa kepenghuluan Kutoarjo?

Pertanyaan terakhir sangat penting karena secara kronologis terdapat persoalan yang harus diteliti secara serius: Kyai Muhamad Kastuba yang muncul dalam sumber Peter Carey berkaitan dengan periode awal abad ke-19, sedangkan K.H. Kastubo sebagai penghulu Kutoarjo disebut dalam sumber Pengadilan Agama pada 1887 itu salah yang benar K.H. Kastubo udah menjadi Penghulu kabupaten Kutoarjo semenjak 1831 dan tercatat dalam sumber primer almanak tahun 1838.


28. Kesimpulan

K.H. Muhammad Kastubo/Kastuba merupakan tokoh yang memiliki posisi penting dalam sejarah Islam lokal Eks Kabupaten Kutoarjo, Perang Diponegoro, Pengadilan Agama, Alang-Alang Ombo, dan Bagelen.

Sumber resmi versi Pengadilan Agama Purworejo menghubungkan Mbah Kastubi dengan tanah wakaf Masjid Al-Izhaar dan K.H. Kastubi dengan kepenghuluan Kutoarjo pada 1887 itu salah dan saya betulkan berdasarkan sumber primer yaitu Tahun 1838.¹ ¹⁴

Sementara itu, sumber Peter Carey dan kajian jaringan Syattariyah memberikan dimensi yang lebih luas dengan menyebut Kyai Muhamad Kastuba dari Bagelen serta Kyai Abdullah/Kyai Kastuba sebagai ulama senior dan guru Pesantren Alang-Alang Ombo.² ³

Hal tersebut membuka kemungkinan bahwa sejarah K.H. Muhammad Kastubo merupakan bagian dari jaringan intelektual Islam yang jauh lebih luas daripada sejarah lokal Kutoarjo.

Dalam jaringan tersebut, Pamijahan menjadi salah satu simpul penting Tarekat Syattariyah; Alang-Alang Ombo menjadi salah satu pusat transmisi di Bagelen; dan lingkungan Yogyakarta menjadi ruang penting tempat jaringan tersebut bertemu dengan keluarga dan bangsawan keraton.

Masjid Al-Izhaar kemudian menjadi salah satu bukti material dari transformasi jaringan keagamaan tersebut dalam kehidupan masyarakat Kutoarjo.

Di sisi lain, Kyai Imam Syuhada memperlihatkan kesinambungan tradisi keulamaan keluarga Kastubo dalam lingkungan Kauman Kutoarjo.

Karena itu, sejarah K.H. Muhammad Kastubo sebaiknya tidak hanya ditulis sebagai biografi seorang ulama, melainkan sebagai sejarah jaringan: jaringan ulama, tarekat, pesantren, masjid, wakaf, kepenghuluan, keluarga, dan masyarakat.

Namun, prinsip utama penelitian sejarah harus tetap dijaga:

"kemungkinan bukanlah kepastian sekalipun mendekati kalau tanpa sumber primer sezaman seperti Almanak, Catataan, dokumen, inkripai dan saksi hidup langsung"

Justru melalui sikap kritis tersebut, sejarah K.H. Muhammad Kastubo dapat menjadi penelitian yang lebih kuat dan bernilai.

Masjid Al-Izhaar bukan hanya bangunan tua. Ia merupakan salah satu jejak material dari perjalanan Islam Kutoarjo—dari ulama, wakaf, masjid, kepenghuluan, jaringan tarekat, hingga perkembangan kelembagaan hukum Islam.

Dan apabila hubungan K.H. Muhammad Kastubo dengan jaringan Syattariyah Bagelen–Pamijahan–Yogyakarta dapat dibuktikan secara lebih lengkap, maka sejarah Alang-Alang Ombo dan Kutoarjo akan menempati posisi yang lebih penting dalam historiografi jaringan ulama Islam Jawa.

Al-Fatihah untuk Kanjeng Kyai Haji Kastubo dan Kyai Imam Syuhada II.

Penulis : Ndandung Kumolo Adi

Sejatininghidup.blogspot.com

Catatan Kaki

1. Pengadilan Agama Purworejo, “Sejarah Singkat Pengadilan Agama Purworejo.” Situs resmi lembaga menyebut Masjid Al-Izhaar dibangun di atas tanah wakaf Mbah Kastubi dan menyebut pengangkatan K.H. Kastubi sebagai penghulu pada 1887 itu salah yang betul awal Kabupateb Kutoarjo tahun 1831 dan tercatat di Almanak Tahun 1838.

2. Peter Carey, The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785–1855. Indeks karya tersebut mencantumkan “Kastuba, Kyai Muhamad (Bagelèn)” dan “Kastuba, Sèh (senior ulama and guru of pesantrèn of Alang-alang Ombo, Bagelèn).”

3. Oman Fathurahman, “Female Indonesian Sufis: Shattariya Murids in the 18th and 19th Centuries in Java,” Kyoto Bulletin of Islamic Area Studies 11 (2018). Kajian tersebut menyebut Kyai Abdullah sebagai ulama senior dari Bagelen dan guru Pesantren Alang-Alang Ombo yang dikenal sebagai Seh Kastuba, serta membahas silsilah Raden Ayu Kilen dalam manuskrip British Library Jav.83.

4. Kajian mengenai jaringan Tarekat Syattariyah di Jawa menyebut Pangeran Pakuningrat memperoleh baiat Syattariyah dari Kyai Abdullah yang diidentifikasi sebagai Kyai Muhammad Kastuba dari Pesantren Alang-Alang Ombo di Bagelen.

5. Rohmatul Fauziah, penelitian/skripsi UIN Walisongo mengenai sejarah Pengadilan Agama Purworejo. Sumber tersebut digunakan sebagai sumber sekunder dan tidak menggantikan pemeriksaan terhadap arsip primer.

6. M. Safii Jadi, kajian mengenai jaringan Syattariyah dan Pangeran Diponegoro, yang mengutip Zainul Milal Bizawie serta menyebut Kiai Abdullah/Kiai Nur Muhammad Kastuba dari Pesantren Alang-Alang Ombo, Bagelen.

7. Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), “Dosen SPI Unusia Telusuri Naskah Jawi Pegon dalam Riset Mora The Air Funds,” 2 Juni 2026. Sumber tersebut menyebut Ahmad Ginanjar Sya'ban sebagai dosen Program Studi Sejarah Peradaban Islam dan peneliti tradisi Jawi Pegon/manuskrip Islam Nusantara.

8. UNUSIA, “Pelantikan dan Pengukuhan Pengelola Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Masa Jabatan 2026–2030,” Agustus 2026. Sumber tersebut mencantumkan Dr. Ginanjar Sya'ban sebagai Dekan Fakultas Islam Nusantara.

9. Mengenai Ratu Ageng Tegalrejo, Pangeran Diponegoro, dan jaringan Syattariyah, lihat kajian yang merujuk Oman Fathurahman dan Peter Carey.

10. Peter Carey mencatat adanya tindakan pengasingan terhadap Kyai Muhamad Kastuba dari Bagelen pada 1823 dalam konteks sumber-sumber kolonial yang dikutipnya.

11. Inskripsi Arab Pegon Masjid Jami' Al-Izhaar bertanggal 9 September 1887 memberikan pembacaan yang, yaitu: “9 September 1887 sampun mongso ketigo 16 dina.”

12. Riwayat keluarga ahli waris K.H. Muhammad Kastubo mengenai silsilah, hubungan Alang-Alang Ombo, keturunan, dan tradisi keluarga. Sumber ini dikategorikan sebagai sejarah lisan sampai ditemukan dokumen pendukung.

13. Keterangan dan catatan Takmir Masjid Al Izhar kutoarjo, mengenai wakaf, bamgunan, dan luas masjid.

14. Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1838

15. Oman Fathurahman, Tarekat Syattariyah di Dunia Melayu-Indonesia: Kajian atas Dinamika dan Perkembangannya melalui Naskah-naskah di Sumatra Barat, Disertasi, Universitas Indonesia, 2003.

16. Oman Fathurahman, Tarekat Syattariyah di Minangkabau: Teks dan Konteks, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

17. Abd al-Ra'uf al-Singkili, Tanbih al-Masyi al-Mansub ila Tariq al-Qusyasyi, salah satu karya penting mengenai tasawuf dan Tarekat Syattariyah.

18. Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat, Yogyakarta: Gading Publishing.

19. Muhammad Fadlullah al-Burhanpuri, al-Tuhfah al-Mursalah ila Ruh al-Nabi, karya yang mempunyai pengaruh penting terhadap perkembangan teori Martabat Tujuh di Nusantara.

20. Oman Fathurahman, “Female Indonesian Sufis: Shattariya Murids in the 18th and 19th Centuries in Java,” Kyoto Bulletin of Islamic Area Studies 11 (2018). Kajian tersebut menyebut Kyai Abdullah/Kastuba sebagai ulama senior Bagelen dan guru Pesantren Alang-Alang Ombo serta menghubungkannya dengan transmisi Syattariyah kepada lingkungan Yogyakarta. Mengenai jaringan Kyai Abdullah/Kastuba dan identifikasinya dengan Kyai Muhammad Kastuba dari Alang-Alang Ombo, lihat kajian mengenai jaringan sufi Jawa dan penelitian mengenai sejarah pesantren Bagelen.

21. Martabat Tujuh secara umum terdiri atas Ahadiyah, Wahdah, Wahidiyah, Alam Arwah, Alam Mitsal, Alam Ajsam dan Alam Insan. Konsep tersebut berkembang dalam lingkungan tasawuf dan memperoleh pengaruh kuat dalam jaringan Syattariyah Nusantara.

22. Ndandung Kumolo Adi K.H. Muhammad Kastubo Penghulu Pertama Kabupaten Kutoarjo, Masjid Besar Kutoarjo yang disebut Masjid Jami' Al-Izhaar Kutoarjo, dan Jejaj Awal Peradilan Agama


Daftar Pustaka :

  1. Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar Edisi tahun 1838 dan Tahun 1831 - 1900 tentang Haji Kastubo alias Syeh Kyai Muhammad Kastubo dan Putranya Haji Muhammad Soehodo alias Kyai Imam Syuhada menjadi Pengulu Kabupaten Kutoarjo
  2. https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/berita-wafatnya-bupati-kutoarjo-raden.html
  3. https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/08/blog-post.html
  4. https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/08/sawong-galing-atau-sawunggalih-kritik.html
  5. https://sejatininghidup02.blogspot.com/2026/07/sumber-koran-het-soerabaiasch.html
  6. COLLECTIE TROPENMUSEUM Moskee in Koetoardjo TMnr 10016520.jpg700 × 489; 95 KB
  7. Carey, Peter. The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785–1855. Leiden: KITLV Press.
  8. Carey, Peter. Kuasa Ramalan: Pangeran Diponegoro dan Akhir Tatanan Lama di Jawa, 1785–1855. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
  9. Fathurahman, Oman. “Female Indonesian Sufis: Shattariya Murids in the 18th and 19th Centuries in Java.” Kyoto Bulletin of Islamic Area Studies 11 (2018).
  10. Fauziah, Rohmatul. Penelitian/skripsi mengenai sejarah Pengadilan Agama Purworejo. UIN Walisongo Semarang.
  11. Pengadilan Agama Purworejo. “Sejarah Singkat Pengadilan Agama Purworejo.” Sejarah – PA-PURWOREJO.GO.ID https://share.google/lWagD9SdvQzc1HN77
  12. Jadi, M. Safii. Kajian mengenai jaringan Tarekat Syattariyah dan lingkungan spiritual Pangeran Diponegoro.
  13. Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Dokumentasi penelitian Ahmad Ginanjar Sya'ban mengenai manuskrip Jawi Pegon dan Islam Nusantara.
  14. Al-Burhanpuri, Muhammad Fadlullah. Al-Tuhfah al-Mursalah ila Ruh al-Nabi.
  15. Fathurahman, Oman. Tarekat Syattariyah di Dunia Melayu-Indonesia: Kajian atas Dinamika dan Perkembangannya melalui Naskah-naskah di Sumatra Barat. Disertasi. Depok: Universitas Indonesia, 2003.
  16. Fathurahman, Oman. Tarekat Syattariyah di Minangkabau: Teks dan Konteks. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
  17. Fathurahman, Oman. “Female Indonesian Sufis: Shattariya Murids in the 18th and 19th Centuries in Java.” Kyoto Bulletin of Islamic Area Studies 11, 2018.
  18. Fathurahman, Oman. “Ithaf al-Dhaki by Ibrahim al-Kurani: A Commentary of Wahdat al-Wujud for Jawi Audiences.” Archipel, 2011.
  19. Al-Singkili, Abd al-Ra'uf. Tanbih al-Masyi al-Mansub ila Tariq al-Qusyasyi.
  20. van Bruinessen, Martin. Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat. Yogyakarta: Gading Publishing.
  21. Ndandung Kumolo Adi. Sumber lokal sejarah Kutoarjo dan dokumentasi mengenai Masjid Jami' Al-Izhaar, Prasasti arab pegon di masjid Al-Izhaar Kutoarjo, Makam Kyai Nur Muhammad Alang-Alang Ombo, Makam Kyai Haji Kastubo, serta tradisi keluarga K.H. Muhammad Kastubo.

Sumber sejarah lokal:

  • Riwayat ahli waris K.H. Muhammad Kastubo.
  • Riwayat keluarga Kyai Nur Muhammad Alang-Alang Ombo.
  • Keterangan masyarakat Girigondo/Alang-Alang Ombo.
  • Inskripsi Arab Pegon Masjid Jami' Al-Izhaar.
  • Tradisi genealogis keluarga Kastubo.
  • Tradisi lisan mengenai Kyai Imam Syuhada dan keturunannya.

Sumber kolonial:

  • Almanak En Naamregister van Nederlandsch Indie voor het Jaar 1838
  • Staatsblad van Nederlandsch-Indië No. 152 Tahun 1882.
  • Staatsblad van Nederlandsch-Indië No. 116 Tahun 1937.
  • Staatsblad van Nederlandsch-Indië No. 610 Tahun 1937.
  • Staatsblad van Nederlandsch-Indië No. 3 Tahun 1940.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kutoarjo

𝙈𝘼𝙆𝘼𝙈 KYAI 𝙏𝙅𝙐𝙈𝘼𝙉𝙏𝙊𝙆𝙊/𝘾𝙐𝙈𝘼𝙉𝙏𝙊𝙆𝙊 DI BUKIT SATRIA KALIWATUBUMI

  Foto Makam Giri Cumantoko   𝙈𝘼𝙆𝘼𝙈 KYAI 𝙏𝙅𝙐𝙈𝘼𝙉𝙏𝙊𝙆𝙊/𝘾𝙐𝙈𝘼𝙉𝙏𝙊𝙆𝙊 DI BUKIT SATRIA KALIWATUBUMI Jejak Tradisi Lisan, Gen...

Kutoarjo