Sumber : Koran SOERABAIASCH HENDELSBLAD Derde Nad zaterdag 16 Desember 1934 ( Sabtu 16 Desember 1933)
Peleburan Kabupaten Kutoarjo ke dalam Kabupaten Purworejo Tahun 1933: Berdasarkan Koran Belanda Soerabaiasch Handelsblad
Artikel ini membahas pemberitaan Soerabaiasch Handelsblad edisi Derde Blad, Sabtu, 16 Desember 1933, mengenai pengajuan tiga rancangan ordonansi oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada Volksraad tentang penghapusan Kabupaten Koetoardjo, Kraksaan, dan Sampang. Ketiga kabupaten tersebut direncanakan dilebur ke dalam Kabupaten Poerworedjo, Probolinggo, dan Pamekasan. Berdasarkan nota penjelasan pemerintah, kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan administratif dan ketatanegaraan sesuai ketentuan Pasal 121 dan Pasal 126 Indische Staatsregeling. Selain menyesuaikan pembagian wilayah pemerintahan, kebijakan ini juga mempertahankan aspek hukum pemerintahan daerah otonom melalui ordonansi. Pemerintah kolonial menilai peleburan tersebut tidak menimbulkan hambatan berarti dari sisi administrasi maupun politik, serta memberikan keuntungan finansial melalui efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Artikel ini menunjukkan bahwa penghapusan Kabupaten Koetoardjo pada tahun 1933 merupakan bagian dari kebijakan reorganisasi administrasi Pemerintah Hindia Belanda yang didorong oleh pertimbangan efisiensi birokrasi dan penghematan anggaran pada masa depresi ekonomi dunia.
Koetoardjo, Kraksaan en Sampang.
Bij den volksraad is door de regeering ingediend een drietal ontwepordonnanties tot regeling van de publiekrechtelijke gevolgen van de opheffing onderscheidenlijk van de regentschappen koetoardjo, kraksaan en sampang en de voeging van het gebied daarvan onderscheidenlijk bij de regentschappen poerworedjo, probolinggo en pamekasan. in de desbetreffende memorie van toelichting lezen wij o.m. het volgende: bedoelde samenvoeging van regentschappen heeft een administratievenen staatkundigen bestuurskant. in de eerste plaats toch, zijn de gewesten op java en madoera overeen komstig het bepaalde bij artikel 126 der indische staatsregeling uit een administratief bestuursoogpunt in regentschappen en voeging van de betreffende gebieden bij andere regentschappen, een wijziging in de administratieve bestuursindeeling noodzakelijk wordt, welke ingevolge evengenoemd wetsartikel door den gouverneur-general moet worden tot stand gebracht. daarnaast zijn de regentschappen op java en madoera echter overeenkomstig het bepaalde bij artikel 121 der indische staatsregeling juncto oartikel 3 der regentschapsordonantie bij ordonnantie aangewezen als zelfstandige gemeenschappen. dit staatkundig autonoom karakter der regentschappen brengt met zich, dat de voorgenomen samenvoegingen mede regeling bij ordonnantie eischen. de bevoegdheid van den gouverneur-general krachtens artikel 126 der indische staatsregeling gaat hier derhalve hand aan hand met de bij artikel 121 dier wet aan den ordonnantiewetgever toegekende bevoegdheden. de opheffing van de regentschappen koetoardjo, kraksaan en sampang en voeging van de betrokken gebledem bij onderscheidenlijk de regentschappen poerworedjo, probolinggo en pamekasan ontmoet noch uit administratief, noch uit staatkundig bestuursoogpunt gewichtige bezwaren, terwijl deze maatregel verschillende financieele voordeelen bledt.
Terjemahan Indonesia :
"Koetoardjo, Kraksaan dan Sampang.
Pemerintah telah menyerahkan tiga rancangan peraturan kepada Volksraad untuk mengatur konsekuensi hukum publik dari penghapusan kabupaten koetoardjo, kraksaan dan sampang dan penggabungan daerah mereka masing-masing dengan kabupaten poerworedjo, probolinggo dan pamekasan. dalam nota penjelasan yang relevan kita baca antara lain bahwa penggabungan kabupaten-kabupaten tersebut di atas memiliki sisi administratif dan politik. Pertama, daerah-daerah di Jawa dan Madura, sesuai dengan ketentuan pasal 126 UUD India, dari segi administrasi di kabupaten-kabupaten dan pencantuman daerah-daerah yang bersangkutan di kabupaten-kabupaten lain, merupakan perubahan administrasi pemerintahan. pembagian administrasi menjadi perlu, yang berdasarkan pasal undang-undang tersebut di atas harus ditetapkan oleh gubernur jenderal. di samping itu, bagaimanapun juga, kabupaten-kabupaten di Jawa dan madura ditetapkan oleh ordonansi sebagai masyarakat yang merdeka sesuai dengan ketentuan Pasal 121 Konstitusi India jo Pasal 3 ordonansi kabupaten. Karakter kabupaten yang otonom secara politik ini berarti bahwa penggabungan dimaksud juga memerlukan pengaturan dengan peraturan perundang-undangan. kekuasaan gubernur jenderal di bawah Pasal 126 Konstitusi India karena itu berjalan seiring dengan kekuasaan yang diberikan pada legislator peraturan oleh Pasal 121 undang-undang itu. penghapusan kabupaten koetoardjo, kraksaan dan sampang dan penambahan gebledem yang bersangkutan ke kabupaten poerworedjo, probolinggo dan pamekasan masing-masing tidak menemui keberatan serius dari segi administrasi atau politik, sementara tindakan ini menawarkan berbagai keuntungan finansial."
Kabupaten Kutoarjo dilebur dengan Kabupaten Purworejo Pada 1 Januari 1934 (Sumber : Linck, J. A. (1935). De Reorganisatie van het Binnenlandsch Bestuur in Nederlandsch-Indië. Batavia: Landsdrukkerij) disebabkan karena Resesi Dunia, setelah itu Kutoarjo turun statusnya sebagai ibukota Kawedanan dari Kabupaten Purworejo, Berdasarkan sumber resmi pemerintah kolonial Hindia Belanda, Kabupaten Koetoardjo (Kutoarjo) dihapuskan pada tahun 1933. Amar keputusan tersebut dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1933 No. 310 (Lembaran Negara Hindia Belanda Tahun 1933 Nomor 310).
Keputusan ini merupakan bagian dari reorganisasi pemerintahan kolonial akibat kebijakan penghematan pada masa Depresi Besar (Malaise). Melalui kebijakan tersebut, beberapa kabupaten dihapus dan wilayahnya digabungkan dengan kabupaten lain.
Untuk Koetoardjo, wilayahnya kemudian digabungkan ke Kabupaten Purworejo, dan perubahan administrasi tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 1934. Keterangan ini juga diperkuat oleh : Linck, J. A. (1935). De Reorganisatie van het Binnenlandsch Bestuur in Nederlandsch-Indië. Batavia: Landsdrukkerij dan Regeerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië 1934, yang sudah tidak lagi mencantumkan Kabupaten Koetoardjo sebagai kabupaten tersendiri.
- 1933 → Terbit Staatsblad van Nederlandsch-Indië No. 310 Tahun 1933 yang menetapkan penghapusan Kabupaten Koetoardjo.
- 1 Januari 1934, Keputusan mulai diberlakukan; Kabupaten Koetoardjo resmi dihapus dan wilayahnya dimasukkan ke Kabupaten Purworejo.
Ini merupakan dasar hukum yang paling otoritatif mengenai berakhirnya status Kabupaten Koetoardjo pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
by. N. Kumolo Adi
- Koran SOERABAIASCH HENDELSBLAD Derde Nad zaterdag 16 Desember 1933 ( Sabtu 16 Desember 1933)
- Staatsblad van Nederlandsch-Indië No. 310 Tahun 1933
- Linck, J. A. (1935). De Reorganisatie van het Binnenlandsch Bestuur in Nederlandsch-Indië. Batavia: Landsdrukkerij
- Regeerings-Almanak voor Nederlandsch-Indië 1934



Tidak ada komentar:
Posting Komentar