Powered By Blogger

Rabu, 10 April 2019

Melumpuhkan penjahat karena kesadaran


Seorang Sniper/Penembak Jitu yang ber-KESADARAN murni sedang bertugas memantau potensi kerusuhan. Ketika memantau, tidak didapati adanya kerusuhan.. Suatu ketika ia mendapati dari teropong senapannya bahwa ada perampok yang merampas tas seorang ibu, lalu dengan kejamnya ia hendak membacok ibu itu di sebuah lorong yang sepi. Secara hukum, perampokan adalah tindakan yang harus diadili di pengadilan..
Sniper yang tahu kejadian itu, dari kesadarannya muncul kehendak untuk menyelamatkan ibu itu dari perampok yang mengancam nyawa si ibu.
Lalu seketika sniper itu menembak kepala perampok itu dan perampok itu mati tersungkur di tanah.
Tindakan sniper ini bukan Kesadarannya turun..
Ia bertindak karena kehendak murninya menggerakkan untuk menyelamatkan ibu itu shg langkah yang ditempuhnya adalah menghentikan tindakan perampok yang hendak melukai ibu itu dengan cara membunuhnya terlebih dahulu.
Ini adalah realisasi kesadaran murni yang nyata meskipun sifatnya membunuh tanpa proses peradilan.
Dalam situasi tadi, tidak ada pilihan bagi Sniper untuk menyelamatkan ibu itu selain dengan menembak perampok tadi.
Adapun pilihan bahwa sniper itu bisa menembak untuk sekedar melumpuhkan atau ia membutuhnya seketika, itu adalah suatu pilihan yang tidak bisa dipertanyakan secara bahasan hukum. Itu sudah menjadi kuasa dari sniper tadi yang diberikan pengetahuan akan kejadian perampokan tersebut untuk disikapi. Maka tindakan apakah melumpuhkan ataupun membunuh adalah sama2 benar...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kutoarjo

Desa Tursino Kutoarjo di dalam kanccah perang jawa juga tercatat di Babad Kedungkebo Pupuh XXIX Dhandanggula bait syair nomor 23-56 karya Ngabehi Reksodiwiryo alias Kyai Adipati Tjokrojoyo alias R.A.A. Tjokronegoro I Bupati Pertama Purworejo

  Di Dalam Babad Kedungkebo Pupuh XXIX Dhandanggula bait syair nomor 23-56 karya Ngabehi Reksodiwiryo alias Kyai Adipati Tjokrojoyo alias R....

Kutoarjo